• September 4, 2025
  • 6 minutes Read
Tolak Kebijakan Pemerintah, LBH Trisula Keadilan Indonesia Akan Tempuh Jalur Hukum ke MA

sumber1news.com

Tangerang, – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Indonesia (LBH & AI) Trisula Keadilan Indonesia desak Walikota Tangerang untuk segera mencabut dan mengevaluasi peraturan regulasi terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kota Tangerang.

Yakni, Perwal Nomor 14 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang tertanggal 3 Februari 2025.

“Maka, dalam permohonan ini Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Indonesia Trisula Keadilan Indonesia. memohon kepada Walikota Tangerang untuk mencabut dan/atau mengevaluasi terkait Perwal Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Iqbal Utama selaku Ketua Kajian Hukum Tata Negara dan HAM LBH Trisula Keadilan Indonesia, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rumah Redaksi, pada Kamis 4 September 2025.

Disampaikannya, dalam permohonan pencabutan atau evaluasi Perwal tersebut juga berdasarkan beberapa point dan pertimbangan aspek hukum, diantaranya seperti :

• Bahwa Produk Hukum Daerah yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang tidak relevan dan diduga cacat hukum (legal defect).

• Berkaitan dengan hal tersebut perlu di evaluasi kembali apa fungsi dan makna dari tunjangan yang diterima Pimpinan dan Anggota DPRD.

Oleh karena itu, Iqbal menilai Produk Hukum Daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang tidaklah mencerminkan nilai-nilai keadilan dan transparansi demokratis.

Sebab, di dalam kalkulasi kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Tangerang, tercatat di dalam Perwal No. 14 Tahun 2025, yakni sebagai berikut :

TUNJANGAN PERUMAHAN

a. Ketua senilai Rp. 49.000.000 (empat puluh sembilan juta rupiah) yang sebelumnya Rp. 37.500.000 (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah). Dengan kenaikan sebesar Rp. 11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah)

b. Wakil Ketua senilai Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) yang sebelumnya Rp. 34.250.000 (tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Dengan kenaikan sebesar Rp. 10.750.000 (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

c. Anggota senilai Rp. 42.500.000 (empat puluh dua lima ratus ribu rupiah) yang sebelumnya Rp. 31.750.000 (tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Dengan kenaikan sebesar Rp. 10.750.000 (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

TUNJANGAN TRANSPORTASI

d. Ketua senilai Rp. 29.000.000 (dua puluh sembilan juta)yang sebelumnya Rp. 18.750.000 (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Dengan kenaikan sebesar Rp. 10.250.000 (sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)

e. Wakil Ketua senilai Rp. 28.750.000 (dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang sebelumnya Rp. 18.500.000 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).Dengan kenaikan sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

f. Anggota senilai Rp. 28.500.000 (dua puluh delapan juta lima ratus) yang sebelumnya Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) Dengan kenaikan sebesar Rp. 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).

Rincian Jumlah Kenaikan Tunjangan Perumahan dan Transportasi Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2025 Dalam 1 (Satu) Tahun APBD Kota Tangerang, diantaranya :
KETUA : Rp.11.500.000 + Rp. 10.250.000= Rp. 21.750.000 dikalikan 12 bulan sebesar Rp. 261.000.000 (dua ratus enam puluh satu juta) /org
WAKIL KETUA : Rp. 10.750.000 + Rp. 10.000.000= 20.750.000 dikalikan 12 bulan sebesar Rp. 249.000.000 (dua ratus empat puluh sembilan juta rupiah) /org
ANGGOTA : Rp. Rp. 10.750.000 + Rp. 10.500.000= Rp. 21.250.000 dikalikan 12 bulan sebesar Rp. 255.000.000 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) /org
Jumlah Berdasarkan Struktur Dari 50 Anggota DPRD Kota Tangerang Periode 2024-2029
KETUA = Rp. 261.000.000 ( 1/org)
WAKIL KETUA = Rp. 249.000.000 x ( 3/org)= Rp. 747.000.000
ANGGOTA = RP. 255.000.000 x ( 46/org)= Rp. 11.730.000.000
Total anggaran Daerah dari kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Tangerang berdasarkan Perwal No 14 Tahun 2025 selama 1 (Satu) Tahun Anggaran sebesar Rp. 12.738.000.000 (Dua Belas Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah)
Dan apabila terhitung masa jabatan anggota DPRD Kota Tangerang selama 5 (Lima) Tahun, sebesar Rp. 63.690.000.000 (Enam Puluh Tiga Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah)
Rincian diatas belum termasuk penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD seperti tunjangan lain-lain (Berdasarkan Perwal Nomor 89 Tahun 2023) :

a. Uang Representasi
b. Tunjangan Keluarga
c. Tunjangan Beras
d. Tunjangan Jabatan
e. Uang Paket
f. Tunjangan Alat Kelengkapan
g. Tunjangan Alat Kelangkapan lainnya,
h. Tunjangan Komunikasi Intensif dan
i. Tunjangan Reses

“Yang menjadi keberatan kami adalah Perwal perubahan ketiga Nomor 14 Tahun 2025 kenapa hanya diterbitkan tunjangan kenaikan, tunjangan perumahan dan transportasi …???,” tanya Iqbal.

“Apakah Perwal 89 tahun 2023 sudah tidak berlaku, atas fasilitas tunjangan-tunjangan lainnya (seperti yang disebutkan diatas) bagi seluruh anggota DPRD Kota Tangerang …… ? Dan Atas dasar Pertimbangan apa tunjangan itu dinaikan..?,” tambah dia menyoal.

Lebih lanjut diterangkan Iqbal, pada dasarnya, Perwal No 14 tahun 2025 ini diduga telah melanggar dan/atau bertentangan dengan sejumlah ketentuan dan/atau peraturan yang mengatur terkait besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang diperuntukan bagi 50 (Orang) Anggota DPRD Kota Tangerang.

Tidak hanya itu terang Iqbal, dalam Perwal No 14 tahun 2025 tersebut juga dianggap telah mengabaikan rekomendasi atau review dari instansi terkait sebagai bagian dari kewajiban instansi dimaksud sebagai upaya preventif guna mencegah kesalahan dan kerugian Negara atas keuangan Negara/Daerah.

“Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2025 ini, diduga adanya ketidakpatutan terhadap asas-asas yang melingkupi pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, seperti asas kepatutan, asas kewajaran, asas rasionalitas dan standar harga yang berlaku di daerah khususnya di Ibu Kota Provinsi Banten,” jelas Iqbal.
Menurutnya, dampak kerugian Negara/Daerah dari kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD bisa mencapai miliaran rupiah dan menyebabkan pembengkakan anggaran Negara/Daerah yang tidak semestinya.
“Karena dana tersebut diambil dari Kas Daerah untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Selain itu, kenaikan tunjangan ini juga menimbulkan gejolak di masyarakat, khususnya di Kota Tangerang. Karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang ada dan dapat menjadi/membuka celah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) jika tidak didasari aturan yang jelas,” tutur dia.

“Maka dari itu, kami meminta kepada Walikota Tangerang untuk segera membentuk Tim Pembatalan dan atau Tim Evaluasi terkait kenaikan tunjangan tersebut, dengan melakukan kajian sesuai peraturan Perundang-undangan,” harap Iqbal.
Untuk diketahui, dalam permohonan evaluasi dan pencabutan Perwal tentang tunjangan mewah bagi para wakil rakyat ini, LBH & AI Trisula Keadilan Indonesia juga telah melayangkan surat permohonan evaluasi kepada pihak instansi terkait pada lingkup Pemerintah Kota Tangerang.
Hal ini juga merujuk berdasarkan pengkajian-pengkajian yang dilakukan secara detail oleh Iqbal Utama selaku Ketua Kajian Hukum Tata Negara dan HAM, LBH Trisula Keadilan Indonesia dan berlandaskan dengan :

1. Undang-undang No 12 Th 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
2. Undang-undang No 23 Th 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
3. Peraturan Mendagri No 80 Th 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Apabila permohonan kami tidak dapat keterangan dan atau tidak ditindaklanjuti dari pihak terkait. Maka peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2025 tentang Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang. Kami akan melakukan mekanisme pengujian Perda/Perwal, dan mengkaji Hak Uji Materil (HUM) dan atau Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) atas dugaan peraturan Walikota yang bertentangan dengan Undang-undang,” tegas Iqbal mengakhiri.
red

  • September 1, 2025
  • 2 minutes Read
Truk Mitsubishi Diduga Kuras Solar Subsidi di Cirebon, Pemilik Armada Disebut Haji Iwan

sumber1news.com

Kota Cirebon – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kota Cirebon. Sebuah truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi B 9144 SEH tertangkap kamera tengah mengisi solar subsidi di SPBU Jl. Kalijaga, Minggu dini hari (31/08/25).

Saat ditemui di lokasi, sopir truk yang mengaku bernama Prayitno biasa disapa Ompong menjelaskan bahwa kendaraan tersebut milik seorang pria bernama Haji Iwan.

Ompong menyebut, dari SPBU itu ia sudah tiga kali melakukan pengisian solar dengan satu kali pengisian sebanyak Rp. 540 ribu, kapasitas angkut mencapai 4 ton.

Dalam pengakuannya, Ompong kerap menggunakan nomor polisi (Nopol) palsu dan barcode palsu untuk mengelabui sistem digital di SPBU. Ia mengaku hanya bertugas sebagai sopir dengan upah Rp200 ribu per ton.

“Setiap kali pembelian satu juta, saya kasih tips Rp50 ribu ke operator SPBU,” ungkapnya, seraya menambahkan bahwa Haji Iwan memiliki dua unit kendaraan yang beroperasi di sejumlah SPBU di wilayah Cirebon.

Selain Ompong, awak media juga berhasil mewawancarai seorang pria bernama Yana Daryono, S.E yang mengaku bertugas sebagai pengurus keamanan di SPBU tersebut.

“Saya hanya bertugas menjamu tamu dan menjaga keamanan di SPBU,” ujarnya singkat.

Namun, saat ditanya mengenai lokasi gudang atau alamat rumah Haji Iwan, baik Ompong maupun Yana terlihat enggan memberikan keterangan.

“Setelah mobil penuh, ada rekan saya yang mengantar ke gudang. Jadi lokasi gudangnya saya tidak tahu,” tambah Ompong.

Bahkan, Ompong sempat memperlihatkan sejumlah plat nomor palsu yang diakuinya diperoleh dari sesama sopir untuk memperlancar aksinya.

Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung lama, merugikan negara, dan memicu kelangkaan BBM bersubsidi di masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian, pengelola SPBU, maupun Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Sekedar memberikan informasi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Yang diatur dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (Red)

  • Agustus 31, 2025
  • 1 minute Read
Deklarasi Seluruh Komponen Masyarakat untuk Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

sumber1news.com
Tangerang – deklarasi damai bersama ormas, TNI, dan MUI kecamatan PeriuK
Untuk memperkuat komitmen menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabi’in S.H,
deklarasi damai ini antusias hadir dari beberapa perwakilan ormas Pemuda Pancasila, dan Tokoh MUI Kec Periuk Tangerang dan masyarakat sekitar 31-08-2025.

Dalam sambutannya, Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabi’in S.H menyatakan bahwa menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Jatiuwung. Beliau juga ” mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan damai. Menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Jatiuwung
Membangun perekonomian di wilayah dan memberikan manfaat terhadap masyarakat” ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabi’in S.H.

(emin – red)

  • Agustus 30, 2025
  • 2 minutes Read
Kapolres Metro Tangerang kota: Siap Dicopot Jika Pelaku Penabrak Ojol Tidak Dihukum Adil

Tangerang – media sumber1news

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk dicopot dari jabatan apabila kasus penabrakan pengemudi ojek online (ojol) tidak diproses hukum secara adil. Pernyataan ini disampaikan di tengah aksi unjuk rasa mahasiswa dan elemen masyarakat di jl.perintis kemerdekaan ,tepatnya di depan taman gajah tunggal ,babakan tangerang, Jumat (29/8/2025).

Dalam orasinya, Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

> “Saya siap dicopot dari jabatan apabila pelaku tidak dihukum seadil-adilnya. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” tegas Kapolres melalui pengeras suara, disambut sorakan massa aksi.

Aksi unjuk rasa yang digelar Forum Aksi Mahasiswa dan masyarakat Tangerang ini dipicu oleh kasus tabrak lari terhadap seorang pengemudi ojol yang hingga kini masih dalam proses hukum. Massa mendesak agar kepolisian bekerja transparan dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus tersebut.

Di lokasi, aksi berlangsung cukup panas dengan pembakaran ban bekas serta orasi bergantian dari mahasiswa. Polisi tampak melakukan pengamanan ketat agar aksi berjalan kondusif.

Salah seorang perwakilan mahasiswa menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku benar-benar dijatuhi hukuman setimpal.

“Jangan sampai ada tebang pilih hukum. Kami akan terus turun ke jalan sampai korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” ujar salah satu koordinator aksi.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar Mapolres Metro Tangerang sudah mulai kondusif setelah dilakukan dialog antara aparat kepolisian dan perwakilan massa.
Red / M.A / V.J

  • Agustus 28, 2025
  • 1 minute Read
Warga Resah, Proyek Galian Pipa PDAM di Binong Ganggu Usaha Warga

sumber1news.com

Kab. Tangerang – 28 Agustus 2025.
Sejumlah warga di wilayah Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang mengaku resah dengan adanya proyek galian pipa PDAM yang berlangsung di sepanjang jalan setempat.

Seorang warga yang juga pemilik usaha rumah makan, enggan disebutkan namanya, menuturkan bahwa sisa tanah galian proyek menutupi akses usahanya. Hal ini berdampak pada menurunnya omzet usaha karena pembeli kesulitan melihat dan mengakses tempat makan tersebut.

> “Usaha saya jadi tertutup galian tanah, pelanggan berkurang. Sudah berkali-kali saya sampaikan ke pihak pengawas lapangan, tapi tidak direspons,” keluh warga tersebut.

Proyek yang diawasi oleh seorang pengawas lapangan berinisial Y ini dinilai masyarakat kurang memperhatikan dampak lingkungan sekitar, terutama terhadap aktivitas usaha kecil yang terdampak langsung.

Warga berharap pihak terkait, baik dari kontraktor maupun PDAM, segera menindaklanjuti keluhan tersebut dengan membersihkan sisa tanah galian dan menata lokasi agar aktivitas warga tidak terganggu.
Jay – red

  • Agustus 28, 2025
  • 2 minutes Read
Danais DIY Dipangkas, Dian Sumarwan Dorong Pemerintah Terbitkan Obligasi

sumber1news.com

Yogyakarta

Beberapa waktu lalu tersebar informasi Dana Istimewa (Danais) Daerah Istimewa Yogyakarta 2026 akan dipangkas 500 Miliar dari saat ini Tahun 2025 senilai 1 Triliun, yang sebelumnya sudah dikurangi 200 Miliar.

Tersebar dalam akun tiktok @diansumarwan35, Facebook dan Instagram Dian Sumarwan selaku Alumni Universitas Bung Karno menyampaikan, dirinya memberikan solusi untuk Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menerbitkan Obligasi yang fokus untuk pembangunan ekonomi Rakyat, untuk petani, nelayan dan pedagang dengan skema Ventura.

Dikonfirmasi langsung Dian menyampaikan jalan tengahnya.

“Memang Sri Sultan Hamengkubuwono Sepuluh sudah ikhlas kalau dipangkas danais untuk yogyakarta, menurut saya ndak begitu juga kita ambil cara meski dalam bentuk efisiensi anggaran, tetap harus ada solusinya mengingat Sri Sultan Hamengkubuwono sembilan rela memberikan bantuan melalui Presiden Sukarno demi bangkitnya Republik Indonesia meski dalam keadaan tidak baik baik saja,” ucap Dian, Kamis siang di Jalan Siliwangi, Tangerang Selatan, Banten (28/8/2025).

Menurutnya untuk mengenyampingkan ketakutan Pemerintah terkait pengelolaan Obligasinya, bisa dengan skema Ventura.

“Iya Pemerintah tidak usah takut, untuk obligasi yang diterbitkan bisa dikelola dengan skema ventura, waktunya benar-benar Pemerintah bekerja sama dengan Rakyatnya untuk meningkatkan ekonomi petani, nelayan dan pedagang, yang selama ini obligasi lebih banyak dipergunakan untuk pembangunan secara fisik,” tegasnya.

Maksud Dian Sumarwan waktunya pemerintah memperlihatkan cara kerja nyata Rakyat membantu Rakyat dengan penerbitan obligasi dengan fasilitasi Negara.

  • Agustus 27, 2025
  • 1 minute Read
*Pelantikan Taruna dan Taruni Sekolah Pelayaran Lusiana Tangerang*

Media sumber 1 news
hari rabuTangerang, Tanggal 27,08,2025 Sekolah Pelayaran Lusiana Tangerang menggelar upacara pelantikan taruna dan taruni baru untuk tahun ajaran [Tahun]. Acara ini dihadiri oleh pejabat sekolah, orang tua siswa, dan tamu undangan lainnya.
*Prosesi Pelantikan*
Upacara pelantikan dimulai dengan pembacaan sumpah janji taruna dan taruni, diikuti dengan penyematan badge dan pemasangan tanda pangkat. Prosesi ini menandai dimulainya perjalanan pendidikan dan pelatihan bagi taruna dan taruni baru di Sekolah Pelayaran Lusiana Tangerang.
*Sambutan Kepala Sekolah*


Dalam sambutannya, Kepala Sekolah Pelayaran Lusiana Tangerang, bpk yosep pito spd, Kepala Sekolah], menekankan pentingnya disiplin, kerja keras, dan integritas dalam menempuh pendidikan di sekolah pelayaran. Beliau juga mengharapkan taruna dan taruni baru dapat menjadi pemimpin masa depan yang berkompeten dan berkarakter.
*Harapan untuk Masa Depan*
Dengan pelantikan ini, Sekolah Pelayaran Lusiana Tangerang berharap dapat mencetak lulusan yang siap bersaing di industri pelayaran dan menjadi aset berharga bagi bangsa dan negara.
*Kegiatan Selanjutnya*
Setelah pelantikan, taruna dan taruni baru akan menjalani pendidikan dan pelatihan intensif di Sekolah Pelayaran Lusiana Tangerang, yang meliputi teori dan praktik pelayaran. Mereka juga akan dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjadi pelaut yang profesional dan kompeten.
muhaemin – red

  • Agustus 24, 2025
  • 1 minute Read
Dian Sumarwan : Saya Mau Merayu Ebril, Minta Dibuatkan Gerakan SP Nusantara

sumber1news.com

Tangerang Selatan

Melihat gaya dan tampilan Pesilat Cilik Ebril, yang tampil di acara Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 Tahun di Tangerang Selatan, Dian Sumarwan mau merayu supaya dibuatkan gerakan Senam Pesilat (SP) Nusantara.

“Salut dengan gerakan silat ebril diacara tujuh belasan perayaan kemerdekaan, saya sebisa mungkin mau merayu untuk dibuatkan gerakan SP Nusantara alias senam pesilat nusantara”, ucapnya di Tangsel (24/8/2025).

Infonya, Dian sudah memohon dibuatkan berulang kali dengan beberapa pesilat untuk dibuatkan gerakan senam dengan pakai budaya silat tapi belum ada satupun yang menyanggupi.

“Iya saya sudah berkali-kali minta bantuan beberapa pesilat, tapi satupun belum ada yang sanggup membuatkan, semoga saja ebril mau membuatkan, karena banyak manfaatnya untuk orang banyak. selain buat kesehatan, budaya Indonesia jadi tidak hilang,” ucapnya kembali.

Ebril salah satu anak Tangsel yang tinggal di Pamulang, tepatnya di RT 05 RW 025, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang.
red

  • Agustus 24, 2025
  • 2 minutes Read
Mas Wapres Beri Sepeda Di Perayaan Kemerdekaan RI Di Tangsel

sumber1news.com
Ada apa di Tangsel sampai Mas Wapres Gibran Rakabuming Raka berikan sepeda di acara Kemerdekaan RI Ke 80?

Sabtu Malam 23 Agustus 2025 banyak acara heboh di Tangerang Selatan hampir setiap RT, RW, Kelurahan sampai Kecamatan menggelar malam puncak Dirgahayu Indonesia ke 80 Tahun.

Tapi hal tidak terduga, Mas Wapres berikan apresiasi untuk penyelenggara yang ramai dibilang termuda dari Tangerang Selatan, mereka dipercaya untuk menerima sepeda untuk dijadikan hadiah masyarakat disana.

Di acara yang digelar di RT 005 RW 025, Benda Baru, Pamulang, anak-anak yang mengklaim sebagai Karang Taruna dan seluruhnya usianya dibawah 17 tahun, tampil adakan acara yang terbilang unik.

Ebril Pesilat cilik yang sering tampil di berbagai tempat dihadirkan dimalam itu dengan memperagakan senjata golok dan toya, bahkan infonya pernah membuka acara yang dihadirkan Presiden Ke 8 Prabowo Subianto.

Pagi tadi ternyata diacara karnaval Minggu (24/8/2025), sepeda dari Mas Wapres langsung dipakai keliling bersama peserta kontes kreatif yang malam acara memeriahkan dengan macam-macam tema, diantaranya kesehatan, olahraga, food and beverages dan engineering yang menjadi juara satunya.

Acara yang diketuai Fadhil Maulana Zuhair yang memakai lurik dan belangkon ala-ala cah jawa malam itu disukseskan bersama timnya, Derrel, Laila, Keisya, Fanny, Khanza, Bintang Zaki, Siraj, Satya, Alif dan Kenzi. Mereka terlihat berhasil dan kompak, bahkan banyak acara yang spontan dimunculkan.

red

  • Agustus 23, 2025
  • 2 minutes Read
*bersama Warga Periuk Jaya Dalam Semarak Kemerdekaan HUT RI Ke-80*

sumber1news.com

Tangerang Kota, Keceriaan Warga Periuk Jaya Dalam Semarak Kemerdekaan HUT RI Ke-80, Kegiatan acara ini bertempat di Kelurahan Periuk Jaya Kota Tangerang Pada Hari Sabtu (23/08/2025).

Kegiatan acara hari ini adalah Kegiatan Puncak Kemerdekaan HUT Ke-80 Kelurahan Periuk Jaya dalam kegiatan ini banyak acara yaitu Lomba Sepak Bola, Lomba Mobile Lagend, Lomba Mural Kolaborasi antara Karang Taruna dan ibu-ibu senam, Lomba Kampung Bersih dan Jalan Santai.

Dan dikesempatan acara HUT Kemerdekaan RI Ke-80 ini Bapak. Lurah Muhdi, S.IP. Menjelaskan terkait kegiatan acara hari ini adalah agar seluruh warga kelurahan Periuk Jaya bisa ada rasa Persatuan dan Kesatuan Antar Warga Periuk Jaya seperti tema saat ini adalah “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera Dan Indonesia Maju” dan Perlombaan nya dimulai Tanggal 10 Agustus 2025,” ucap nya.

Terkait tamu undangan yang hadir dalam kegiatan ini adalah Seluruh Ketua Karang Taruna Se-Kecamatan Periuk, Bapak Camat Periuk Jaya H.NANANG KOSIM, S.Sos.,M.Si., Babinsa Periuk Jaya, Para Ketua RT Kelurahan Periuk Jaya, Para Ketua RW Kelurahan Periuk Jaya dalam kegiatan hari ini pun ada pemberian penghargaan untuk para RT Teladan,” tambah nya.

Harapan saya agar dapat menggugah kesadaran kolektif masyarakat untuk memeriahkan Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-80 dengan semangat persatuan dan kesatuan dan semoga ditahun depan warga selalu bersemangat dalam mengikuti HUT Kemerdekaan Republik Indonesia,” tutup nya.

em/rn

Berita Populer

  • Juli 23, 2026
  • Juli 23, 2026
  • Juli 20, 2026
  • Juli 20, 2026
  • Juli 16, 2026
  • Juli 15, 2026
Verified by MonsterInsights