Truk Mitsubishi Diduga Kuras Solar Subsidi di Cirebon, Pemilik Armada Disebut Haji Iwan
sumber1news.com
Kota Cirebon – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kota Cirebon. Sebuah truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi B 9144 SEH tertangkap kamera tengah mengisi solar subsidi di SPBU Jl. Kalijaga, Minggu dini hari (31/08/25).
Saat ditemui di lokasi, sopir truk yang mengaku bernama Prayitno biasa disapa Ompong menjelaskan bahwa kendaraan tersebut milik seorang pria bernama Haji Iwan.
Ompong menyebut, dari SPBU itu ia sudah tiga kali melakukan pengisian solar dengan satu kali pengisian sebanyak Rp. 540 ribu, kapasitas angkut mencapai 4 ton.
Dalam pengakuannya, Ompong kerap menggunakan nomor polisi (Nopol) palsu dan barcode palsu untuk mengelabui sistem digital di SPBU. Ia mengaku hanya bertugas sebagai sopir dengan upah Rp200 ribu per ton.
“Setiap kali pembelian satu juta, saya kasih tips Rp50 ribu ke operator SPBU,” ungkapnya, seraya menambahkan bahwa Haji Iwan memiliki dua unit kendaraan yang beroperasi di sejumlah SPBU di wilayah Cirebon.
Selain Ompong, awak media juga berhasil mewawancarai seorang pria bernama Yana Daryono, S.E yang mengaku bertugas sebagai pengurus keamanan di SPBU tersebut.
“Saya hanya bertugas menjamu tamu dan menjaga keamanan di SPBU,” ujarnya singkat.
Namun, saat ditanya mengenai lokasi gudang atau alamat rumah Haji Iwan, baik Ompong maupun Yana terlihat enggan memberikan keterangan.
“Setelah mobil penuh, ada rekan saya yang mengantar ke gudang. Jadi lokasi gudangnya saya tidak tahu,” tambah Ompong.
Bahkan, Ompong sempat memperlihatkan sejumlah plat nomor palsu yang diakuinya diperoleh dari sesama sopir untuk memperlancar aksinya.
Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung lama, merugikan negara, dan memicu kelangkaan BBM bersubsidi di masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian, pengelola SPBU, maupun Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
Sekedar memberikan informasi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Yang diatur dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (Red)