• Mei 12, 2026
  • 2 minutes Read
Pencurian Sepeda Motor Terjadi di Jalan Pembangunan 1 kelurahan batu jaya (depan pabrik piring), Pelaku Berhasil Melarikan Diri

Tangerang, 11 Mei 2026 – Sebuah peristiwa pencurian sepeda motor kembali terjadi di lingkungan pemukiman warga, tepatnya di Jalan Pembangunan 1 kelurahan batu jaya, pada hari Senin malam, sekitar pukul 19.50 WIB. Kejadian ini membuat warga sekitar merasa khawatir dan meminta keamanan lingkungan diperketat kembali.


Berdasarkan keterangan korban, Bapak Rian (38 tahun), kejadian bermula saat ia singgah sejenak ke sebuah warung di pinggir jalan untuk membeli keperluan sehari-hari. Sepeda motor jenis matic berwarna hitam yang dikendarainya sempat diparkirkan di pinggir jalan, dalam keadaan mesin mati namun kunci kontak masih tertinggal di dalamnya karena ia berniat kembali dengan cepat.

“Baru masuk warung sekitar dua atau tiga menit, pas saya keluar sudah tidak ada motornya. Saya kaget sekali, sempat berteriak meminta tolong tapi pelaku sudah hilang entah ke arah mana,” ungkap Bapak Rian saat ditemui di lokasi kejadian.

Berdasarkan rekaman kamera keamanan (CCTV) milik warga di sekitar lokasi, terlihat dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor lain melintas perlahan. Saat melihat kendaraan korban terparkir, salah satu pelaku turun dengan cepat, menyalakan mesin, dan langsung membawa kabur motor tersebut, sementara rekannya menunggangi motor lain melaju mendahului. Keduanya diketahui bergerak menuju jalan utama dengan kecepatan tinggi.

Warga sekitar yang menyadari kejadian tersebut sempat berusaha mengejar, namun pelaku sudah terlalu jauh dan hilang di persimpangan jalan yang padat lalu lintas. Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Pos Keamanan Lingkungan dan selanjutnya ke pihak Kepolisian Sektor setempat untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek setempat melalui keterangan anggotanya menyampaikan bahwa pihaknya telah mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengambil rekaman CCTV sebagai bukti. Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh warga, khususnya yang berdomisili di Jalan Pembangunan 1 dan sekitarnya, agar lebih berhati-hati dan selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci rapat serta tidak meninggalkan kunci kendaraan meski hanya sebentar.

“Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak lengah. Pastikan selalu mengunci kendaraan, gunakan kunci tambahan jika ada, dan parkirkan di tempat yang aman atau diawasi. Kami juga akan meningkatkan patroli rutin di wilayah ini untuk mencegah kejadian serupa terulang,” tegas salah satu petugas kepolisian di lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, pencarian kedua pelaku serta kendaraan hasil curian tersebut masih terus diupayakan oleh pihak berwenang. Warga berharap keamanan di wilayah mereka segera dipulihkan agar rasa aman dan nyaman kembali tercipta.

hafizh zuhdie

  • Mei 9, 2026
  • 2 minutes Read
*Aksi Brutal di Pasar Lama Tangerang, Korban Dikeroyok hingga Alami Luka Lebam*

sumber1news

TANGERANG — Jajaran Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Tangerang berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang viral dan terjadi di kawasan Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (8/5/2026).

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Ook, Agus dan Ali. Sementara satu pelaku lainnya berinisial Amar masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut bermula dari cekcok antara pelaku dan korban terkait penempatan ember cucian piring serta ukuran meja lapak milik korban di area Pasar Lama.

“Pelaku mempermasalahkan ember dan meja lapak milik korban. Saat korban membantah karena merasa sudah lama berjualan di lokasi tersebut, para pelaku tersulut emosi lalu melakukan pengeroyokan secara bersama-sama,” ujar Jauhari.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di bagian leher sebelah kanan, lebam pada lengan kiri, jari tangan kiri bengkak serta sesak di bagian dada. Selain itu, pakaian korban rusak dan telepon genggam milik korban sempat dirampas saat kejadian berlangsung.

Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti berupa hasil visum luka, pakaian korban dan rekaman video kejadian.

“Para pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Polsek Tangerang juga terus melakukan pengembangan guna memburu satu pelaku lain yang masih melarikan diri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP dan Pasal 448 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Red

  • Mei 9, 2026
  • 2 minutes Read
Anak Rentenir Diduga Aniaya Pedagang di Pasar Malabar, Korban Resmi Lapor ke Polres Metro Tangerang Kota

sumber1news

Tangerang, 5 Mei 2026 — Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Pasar Malabar, Kota Tangerang, kini resmi bergulir ke ranah hukum. Seorang perempuan bernama Rika Tanaka melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (5/5/2026) pukul 17.56 WIB.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/985/V/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA. Terlapor diketahui bernama Hanna Anggraeni, yang disebut merupakan anak dari seorang rentenir bernama Roro.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Pulosari Raya RT 01/RW 20, kawasan Pasar Malabar, Kota Tangerang. Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam laporan kepolisian, insiden bermula dari persoalan utang-piutang antara korban dengan ibu terlapor.

Namun, alih-alih menyelesaikan persoalan secara baik-baik, terlapor diduga mendatangi tempat usaha korban dan melakukan tindakan kekerasan. Korban mengaku dipukul menggunakan tangan kosong pada bagian pelipis mata sebelah kanan hingga mengalami luka lebam.

“Korban mengalami luka memar di bagian pelipis mata kanan akibat pukulan yang dilakukan terlapor,” demikian isi keterangan dalam laporan.

Pasca kejadian, korban mengaku hanya menerima permintaan maaf melalui pesan dan panggilan WhatsApp. Terlapor disebut bersedia menanggung biaya pengobatan, namun dengan syarat korban harus menunjukkan kwitansi asli biaya berobat.
Korban juga mengaku telah mencoba meminta pertanggungjawaban langsung kepada pihak keluarga terlapor, termasuk melalui mediasi yang difasilitasi Kepala Pasar bernama Ajat. Namun upaya damai tersebut tidak membuahkan hasil.

Merasa tidak mendapatkan itikad baik dan kejelasan penyelesaian, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 466.

Korban berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan, serta memberikan efek jera terhadap setiap tindakan kekerasan yang dilakukan di tengah masyarakat.

Helmy /Amoy

  • Mei 5, 2026
  • 2 minutes Read
Baru Sehari Bekerja, Pemuda 25 Tahun Tewas Dibacok di Cengkareng Usai Cekcok di Jalan

sumber1news

Tangerang/Jakarta Barat – Nasib tragis dialami Ahmad (25), seorang karyawan toko roti yang baru sehari kembali bekerja. Ia tewas setelah menjadi korban pembacokan brutal di Jalan Pedongkelan Dalam, RT 04/RW 13, Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Peristiwa nahas tersebut terjadi tepat di seberang sebuah minimarket, hanya sekitar 50 meter dari tempat korban bekerja. Ahmad diketahui baru kembali bertugas pada Minggu malam sebelumnya, sehingga saat kejadian ia baru menjalani hari pertama bekerja.


Menurut keterangan rekan kerjanya, sebelum insiden terjadi, korban sempat pamit keluar usai makan dengan alasan hendak membeli pulsa. Namun, di tengah perjalanan, Ahmad diduga terlibat senggolan dengan seorang pengendara sepeda motor yang kemudian berujung cekcok.
“Korban sempat teriak minta tolong, warga langsung keluar dan menemukan korban sudah bersimbah darah,” ujar salah satu saksi di lokasi.

Warga yang datang berupaya memberikan pertolongan, namun kondisi korban sudah sangat parah dengan luka bacok di bagian belakang tubuh, kepala, dan perut. Ahmad akhirnya dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk penanganan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah membawa senjata tajam sebelum kejadian. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Kabar terbaru menyebutkan, pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan kepolisian pada Senin malam. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kronologi lengkap serta motif pasti di balik aksi pembacokan tersebut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian emosi di ruang publik, serta kewaspadaan terhadap potensi konflik yang dapat berujung fatal.
Penulis: Hafizh Zuhdie
Media: Sumber1News

  • April 28, 2026
  • 2 minutes Read
📰 Modus Amal Berujung Aksi Pencurian, Pompa Air Mushola di Mauk Raib Digondol Pelaku

Sumber1news

MAUK Kab Tangerang, 27 April 2026 – Aksi pencurian dengan modus berpura-pura meminta amal kembali terjadi. Kali ini,

sebuah fasilitas umum berupa pompa air milik mushola di wilayah Jati, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dilaporkan hilang pada Senin (27/4/2026) siang.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Barang yang raib adalah satu unit pompa air merek Sanyo yang merupakan fasilitas penting untuk kebutuhan ibadah dan kebersihan di mushola.

Berdasarkan keterangan warga setempat, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara berpura-pura sebagai peminta amal jariyah. Dengan modus tersebut, pelaku leluasa mengamati situasi di sekitar lokasi sebelum akhirnya membawa kabur pompa air tanpa menimbulkan kecurigaan.
“Awalnya dikira benar-benar minta sumbangan, ternyata setelah itu pompa air sudah tidak ada,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa pelaku diketahui berasal dari wilayah Desa Pakuwaji Kulon, RT 03/RW 04, Kecamatan Pakuhaji. Namun hingga saat ini, pihak pengurus mushola masih melakukan penelusuran lebih lanjut dan berkoordinasi dengan aparat setempat.

Kasus ini menjadi perhatian warga, mengingat fasilitas yang dicuri merupakan sarana umum yang digunakan untuk kepentingan ibadah.

Warga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap orang asing yang datang dengan berbagai modus, termasuk yang berkedok meminta sumbangan, guna mencegah kejadian serupa terulang.

Sumber: Warga setempat
Penulis: Deni Tandayu, SH
Redaksi: sumber1news.com

  • April 4, 2026
  • 2 minutes Read
Polsek Tangerang Gerak Cepat, Bongkar Dugaan Pencurian Kabel Tembaga Terorganisir di Tanah Tinggi

sumber1news

Tangerang – Respon cepat dan sigap ditunjukkan jajaran Polsek Tangerang (Benteng), Polres Metro Tangerang Kota, dalam menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan tindak pidana pencurian kabel tembaga bawah tanah, Sabtu (4/4/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di sepanjang jalan depan Kantor Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten. Laporan awal disampaikan oleh Hendra, warga setempat, yang mencurigai adanya aktivitas sekelompok orang yang diduga melakukan penggalian dan penarikan kabel milik PT Telkom Indonesia.

“Laporan informasi (LI) sudah dibuat dan diterima oleh Tim 1 Polsek Tangerang. Tadi juga sudah dilakukan olah TKP,” ujar Hendra melalui pesan WhatsApp, Sabtu (4/4/2026).

Ia menjelaskan, kecurigaan bermula dari informasi warga sekitar pada pukul 01.30 WIB yang melihat sejumlah orang melakukan penggalian secara mencurigakan.

“Ada informasi kalau ada beberapa orang menggali dan menarik kabel. Saat saya sampai di lokasi, mereka sudah kabur. Tapi alat-alat seperti cangkul, linggis, dan kabel yang hampir terangkat masih tertinggal,” jelasnya.

Menurut keterangan petugas keamanan setempat, para pelaku diduga melarikan diri setelah adanya kehadiran aparat di lokasi.

“Tadi sekuriti bilang sempat ada tentara datang, lalu mereka langsung kabur,” tambah Hendra.
Kasus dugaan pencurian kabel tembaga bawah tanah di Kota Tangerang diketahui bukan kali pertama terjadi. Kejadian serupa sebelumnya juga sempat dilaporkan, namun dinilai belum memberikan efek jera terhadap para pelaku.

Meski demikian, masyarakat tetap berharap dan menaruh kepercayaan kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku.

“Saya apresiasi Polsek Tangerang yang cepat merespon laporan. Semoga kasus ini bisa diusut tuntas dan pelakunya ditangkap agar ada efek jera, apalagi kejadian seperti ini sudah berulang,” tegasnya.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa cangkul dan linggis, serta mendokumentasikan kerusakan fasilitas akibat aksi penggalian tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Selain itu, tindakan perusakan fasilitas umum juga dapat dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Tak hanya itu, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 274 ayat (1) tentang gangguan fungsi jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 523 hingga 525.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Tim – red

  • Desember 11, 2025
  • 1 minute Read
ART Korban Penganiayaan Saat Ini Ditangani Serius DiRS.Mayapada.

sumber1news.com

Tangerang.Nasib tragis menimpa seorang asisten rumah tangga (ART) asal Lampung,inisial YA(43) yang baru tiga bulan bekerja dirumah majikannya AS yang beralamat komplek perumahan Poris pelawad,blok Edelwis 15/1,mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya diduga akibat penganiayaan yang dilakukan ketiga majikannya,berinisial DCS(istri AS),DWLS,YS

Kekerasan meliputi pukulan kepelipis dan bibir serta tendangan kekaki korban,yang mengakibatkan bibir luka dan memar .Tragisnya lagi,Kejadian ini terjadi sekitar pukul 10.5 wib,didepan sekolah Penabur Kota Tangerang,disaat Korban hendak menjemput Justin APS(6);anak majikannya,AS,suami dari pelaku DCS.
Kamis(11/12/2025).

Saat ini korban dirawat dirumah sakit swasta Mayapada Tangerang.Dan diketahui Majikan Korban diketahui melaporkan kejadian yang dialami korban kepolresta Tangerang .

Apa yang dilakukan pelaku sangat tidak manusiawi,awak media yang saat ini masih menunggu kabar dari majikan korban terkait Laporan kepolresta guna tindak lanjut kasus penganiayaan ini.

Diharapkan pihak APH untuk gerak cepat tangani kasus ini,agar presisi kepolisian tetap terjaga baik sebagai pelayan masyarakat.(Rudolf)

  • November 12, 2025
  • 2 minutes Read
Diduga Pencurian Kabel Telkom di Curug, Aktivitas Penggalian Misterius Terjadi Tengah Malam

sumber1news.com

Kabupaten Tangerang — Dugaan pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia kembali mencuat. Kali ini, aktivitas mencurigakan terjadi di Jalan Raya STPI Curug, Desa Serdang Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada Rabu dini hari (12/11/2025).
Menurut pantauan tim media di lokasi, kegiatan tersebut tampak dilakukan tanpa papan informasi resmi proyek, minim penerangan, dan tidak mengikuti standar keselamatan kerja yang lazim diterapkan dalam proyek resmi.
Dari hasil investigasi di lapangan, terlihat sejumlah orang menarik kabel dari dalam tanah menggunakan dump truk berpelat nomor B 9887 CYT. Berdasarkan keterangan salah satu pekerja di lokasi, kabel yang diambil mencapai sekitar 60 meter.
Informasi sementara menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dipimpin oleh seseorang berinisial S. Namun, ketika awak media mencoba meminta keterangan lebih lanjut, para pekerja tampak saling melempar tanggung jawab dan enggan menjelaskan soal izin pekerjaan maupun asal-usul aktivitas tersebut.

Aktivitas yang dilakukan pada tengah malam tanpa penerangan dan tanpa papan proyek itu menimbulkan dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut tidak resmi.

Mengetahui adanya aktivitas mencurigakan tersebut, Unit Reskrim Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Curug, IPTU M. Either Yusran, S.H., M.H., mengatakan,
“Kami harus lidik dulu, Bang,” ujarnya singkat.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya barang bukti yang diamankan, Yusran menjawab,
“Nanti saya kroscek,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Telkom Indonesia mengenai dugaan pencurian kabel bawah tanah tersebut. Pihak media juga belum memperoleh penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat terkait izin pekerjaan, mengingat aktivitas penggalian kabel di area publik dapat berpotensi merusak fasilitas umum.
(Redaksi)

  • September 23, 2025
  • 2 minutes Read
Diduga Oknum Manajer Perusahaan Ternama di Tangerang Lakukan Pelecehan, Dua Karyawan Melapor ke Polisi

sumber1news.com

Tangerang, 19 September 2025 – Seorang oknum manajer perusahaan ternama berinisial AA dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota oleh dua karyawannya berusia 23 tahun berinisial P dan V. Laporan tersebut terkait dugaan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik yang dilakukan di lingkungan kerja.

Peristiwa pertama dialami korban P pada Sabtu, 26 Juli 2025 usai briefing pembubaran line. Saat tengah duduk bersama rekan kerja, AA diduga menutup mata P dari belakang lalu mencium keningnya.

> “Saya kaget dan langsung bilang, ‘nggak sopan, Bapak, tangannya bau rokok’. Tapi pelaku tetap saja mencium kening saya dari belakang tanpa rasa malu,” ujar P.

Sementara korban V mengaku mengalami perlakuan tak pantas pada pertengahan Mei 2025. Saat acara liwetan bersama para atasan, AA diduga melontarkan kalimat melecehkan di depan banyak orang.

> “Pelaku bilang, ‘jangan-jangan kamu sudah di ew* sama mantan kamu’. Semua tertawa, tapi saya dipermalukan,” ungkap V dengan nada sedih.

Atas kejadian itu, keduanya melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu, 10 September 2025. Mereka didampingi kuasa hukum Fauzi, SH dan Kamil, SH, serta sejumlah wartawan. Laporan diterima langsung oleh IPDA Adam Arianto, SH.

Kuasa hukum korban menegaskan pihaknya mendesak aparat segera menindaklanjuti kasus ini.

> “Kami meminta Polres Metro Tangerang Kota segera memanggil dan menangkap oknum manajer AA. Proses hukum harus berjalan sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik. Jangan ada lagi korban lain,” tegas Fauzi.

Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik setelah sejumlah media ikut memberitakan. Pihak keluarga korban berharap penyelidikan berjalan transparan, adil, dan tanpa tebang pilih.

(Rls/Tim/Redaksi)

  • Juli 5, 2025
  • 3 minutes Read
‎Jual Rumah Tanpa Izin Istri, Rombongan Notaris & Pembeli Intimidasi Korban KDRT ‎ ‎ ‎

Sumber 1 News, Tangerang-
‎‎Dugaan penjualan rumah tanpa persetujuan istri kembali mencuat. Seorang perempuan berinisial D (35), warga perumahan Trilaksa Village 1 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mengaku menjadi korban penjualan rumah tanpa sepengetahuannya oleh suaminya sendiri. Ironisnya, setelah menolak menandatangani surat jual beli, D justru didatangi secara mendadak oleh rombongan pembeli dan notaris ke rumah kakaknya, Jumat (4/7/2025).

‎Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Griya Artha Rancabango, dan mengakibatkan keresahan warga sekitar lantaran tindakan rombongan yang terkesan memaksa serta mengintimidasi.

‎Korban, D, mengungkapkan bahwa dirinya ditelepon dan diminta datang ke kantor notaris. Ancaman pun dilontarkan jika ia tidak hadir.

‎“Katanya kalau saya tidak datang, urusannya akan panjang, Kata inisial Y melalui telepon. Saya takut, anak-anak saya sampai menangis ketakutan. Saya tidak tahu-menahu soal penjualan rumah itu,” kata D kepada wartawan.

‎D menegaskan, rumah yang dijual itu merupakan harta bersama yang tidak boleh dijual sepihak tanpa persetujuan tertulis kedua belah pihak. Ia juga menyatakan tidak menerima uang sepeser pun dari hasil transaksi tersebut.

‎Lebih dari sekadar tekanan verbal, D mengatakan bahwa sembilan (9) orang datang ke rumah kakaknya, tempat D tinggal sementara. Mereka terdiri dari pihak pembeli, notaris, hingga sang suami. Meski sudah diberi tahu bahwa pemilik rumah tidak ada, mereka tetap memaksa masuk dan meminta Ketua RT untuk memanggil D keluar rumah.

‎Aksi tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar dan menimbulkan keresahan. Salah satu pembeli bahkan mengeluhkan dokumen belum ditandatangani meskipun rumah sudah dibayar.

‎Kakak kandung korban, F, menyayangkan tindakan rombongan yang dinilai tidak manusiawi, terlebih terhadap perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

‎“Kami punya video dan saksi. Jelas ini sudah melewati batas. Adik saya ditekan untuk tanda tangan rumah yang ia tidak tahu menahu. Kami akan lapor polisi,” tegas F.

‎F juga mempertanyakan etiket profesional dari pihak notaris yang tetap memproses transaksi meskipun terdapat potensi sengketa hukum dalam keluarga.

‎Tindakan memaksa seseorang menandatangani dokumen, terlebih dalam keadaan tertekan atau tanpa kerelaan, berpotensi melanggar hukum.

‎Menurut Pasal 335 KUHP, tindakan memaksa dengan ancaman atau kekerasan bisa dikenai pidana maksimal satu tahun penjara. Jika terbukti ada unsur intimidasi secara bersama-sama, maka para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan atau perusakan ketertiban umum.

‎Bagi notaris, jika terbukti memfasilitasi transaksi atas harta bersama tanpa persetujuan sah istri, dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), termasuk pencabutan izin dan pemrosesan etik oleh Majelis Kehormatan Notaris.

‎Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum menerima jawaban dari pihak notaris maupun pembeli yang telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

‎Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa proses jual beli properti, khususnya yang termasuk dalam kategori harta bersama, wajib mendapat persetujuan tertulis kedua pasangan suami istri, dan tidak boleh dilakukan secara sepihak apalagi diiringi tekanan atau intimidasi.

(red)

Berita Populer

  • Juni 5, 2026
  • Juni 5, 2026
  • Juni 4, 2026
  • Juni 2, 2026
  • Juni 1, 2026
  • Mei 29, 2026
Verified by MonsterInsights