• Juni 6, 2026
  • 2 minutes Read
Pererat Tali Silaturahmi, FKBN Gelar Pertemuan Hangat di Mall TangCity Kota Tangerang

sember1news

TANGERANG – Forum Kader Bela Negara (FKBN) kembali menunjukkan soliditas dan kekompakannya melalui agenda silaturahmi tatap muka. Kegiatan yang berlangsung penuh kehangatan ini dilaksanakan di kawasan Mall TangCity, Kota Tangerang, dengan dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota proaktif.

Acara ini diinisiasi sebagai wadah untuk memperkuat rasa kekeluargaan serta sinergi antar-anggota. Momentum berkumpul bersama ini dimanfaatkan untuk saling bertukar pikiran demi kemajuan organisasi ke depan dalam mengawal nilai-nilai bela negara di wilayah Tangerang.

Hadir memimpin jalannya pertemuan, Ketua Srikandi FKBN, Bunda Arni. Kehadiran beliau membawa energi positif dan semangat kepemimpinan yang merangkul seluruh kader yang hadir dalam suasana santai namun tetap penuh dengan rasa khidmat.

Dalam arahannya, Bunda Arni menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan kebersamaan di tubuh organisasi. “Silaturahmi seperti ini adalah kunci utama untuk menjaga soliditas agar FKBN dapat terus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” ujarnya di sela-sela acara. Sabtu, (6/6/26).

Suasana keakraban begitu terasa saat seluruh anggota duduk bersama menikmati hidangan sederhana sembari berdiskusi ringan. Pancaran semangat “Bela Negara” tetap melekat kuat di tengah obrolan santai yang mengalir pagi itu. “Kita ingin membangun pondasi kekeluargaan yang kokoh sebelum melangkah ke program yang lebih besar,” katanya.

Di tempat yang sama, para pengurus tampak sangat kompak mengenakan seragam hijau khas kebanggaan FKBN. Sambil berpose mengepalkan tangan yang penuh energik, mereka menyuarakan simbol optimisme yang tak pernah padam.

“Semangat bela negara harus dimulai dari kekompakan internal kita sendiri,” tegasnya secara bersemangat.

Waktu Pertemuan ini juga menjadi ajang refleksi sekaligus konsolidasi internal yang dinilai sangat efektif. Meski dikemas dalam format non-formal di ruang terbuka Mall TangCity, esensi, visi, serta misi besar organisasi tetap mampu tersampaikan dengan sangat baik kepada seluruh kader.

Acara silaturahmi ini kemudian ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah yang hangat. Melalui kegiatan ini, FKBN Kota Tangerang diharapkan semakin solid, adaptif, dan siap melangkah bersama dalam menjalankan berbagai program strategis organisasi ke depannya.

Amoy

  • Juni 5, 2026
  • 2 minutes Read
391 Jemaah Haji Kloter Pertama Tiba di Tangerang, Sachrudin: Jadilah Inspirasi Kebaikan di Tengah Masyarakat

sumber1news

Kota Tangerang — Suasana haru dan penuh syukur mewarnai kedatangan kloter pertama jemaah haji Provinsi Banten di Asrama Haji Grand El-Hajj, Cipondoh, Kota Tangerang. Sebanyak 391 jemaah haji tiba kembali di tanah air setelah menuntaskan rangkaian ibadah di Tanah Suci.

Kedatangan para tamu Allah SWT tersebut disambut langsung oleh Wali Kota Tangerang, Sachrudin, yang menyampaikan ucapan selamat datang sekaligus doa agar seluruh jemaah meraih predikat haji dan hajah mabrur.

“Selamat datang kembali di tanah air. Semoga seluruh jemaah menjadi haji dan hajah yang mabrur serta mampu membawa nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Sachrudin saat menyambut kepulangan jemaah di Asrama Haji Grand El-Hajj, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, keberhasilan menunaikan ibadah haji tidak hanya diukur dari pelaksanaan ibadah di Tanah Suci, tetapi juga dari perubahan sikap dan perilaku setelah kembali ke lingkungan masyarakat.

Ia berharap para jemaah dapat menjadi teladan dalam memperkuat nilai-nilai keagamaan, menjaga kerukunan, serta meningkatkan kepedulian sosial di tengah kehidupan bermasyarakat.

“Haji yang mabrur adalah haji yang membawa perubahan ke arah yang lebih baik. Kami berharap para jemaah dapat menjadi contoh dalam menjaga kebersamaan dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar,” katanya.

Selain menyambut kepulangan jemaah, Sachrudin juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Mulai dari petugas haji, tenaga kesehatan, aparat keamanan hingga panitia penyelenggara yang dinilai telah memberikan pelayanan maksimal sejak keberangkatan hingga kepulangan.

Menurutnya, kolaborasi seluruh unsur tersebut menjadi faktor penting dalam menciptakan rasa aman, nyaman dan lancar bagi para jemaah selama menjalankan ibadah haji.

Pada kesempatan itu, Sachrudin juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tangerang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan haji, termasuk pengembangan fasilitas di Asrama Haji Grand El-Hajj yang kini mulai difungsikan sebagai pusat keberangkatan dan kepulangan jemaah haji Provinsi Banten.

“Kami akan terus melakukan berbagai peningkatan fasilitas dan pelayanan agar penyelenggaraan ibadah haji ke depan semakin baik dan memberikan kenyamanan yang lebih maksimal bagi para jemaah,” ungkapnya.

Dari total 391 jemaah yang tergabung dalam kloter pertama, sebagian besar tiba dalam kondisi sehat. Namun terdapat dua jemaah yang harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Kota Tangerang akibat kelelahan usai perjalanan panjang dari Tanah Suci. Selain itu, satu jemaah dilaporkan meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji di Arab Saudi.

Kehadiran Asrama Haji Grand El-Hajj sebagai pusat layanan haji Provinsi Banten diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan kemudahan bagi para calon jemaah maupun jemaah yang kembali ke tanah air pada musim haji berikutnya.

Amoy

  • Juni 5, 2026
  • 3 minutes Read
Viral! BM-001 GOBRABER Indonesia Peringatkan Pejabat dan Oknum Kontraktor Nakal: “Jangan Khianati Rakyat dan Uang Pajak”

sumber1news

KOTA TANGERANG – Ketua Umum GOBRABER Indonesia, Ferry Budi atau yang dikenal dengan BM-001, menyampaikan pernyataan keras kepada seluruh pejabat pemerintah, pelaksana proyek, serta oknum kontraktor yang diduga masih mengabaikan prinsip keadilan, transparansi, dan kualitas pembangunan yang menjadi hak masyarakat.

Dalam keterangannya, BM-001 menegaskan bahwa pembangunan yang menggunakan anggaran negara maupun daerah harus dilaksanakan sesuai aturan, standar teknis, dan mengedepankan kepentingan rakyat sebagai pihak yang membayar pajak.

Menurutnya, setiap proyek pembangunan wajib mengacu pada prinsip Gugus Kendali Mutu, pengawasan yang ketat, serta akuntabilitas penggunaan anggaran agar hasil pembangunan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Saya berpesan kepada seluruh pejabat di Kota Tangerang maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pembangunan. Jika masih ada yang berani berlaku tidak adil, serakah, serta mengabaikan Gugus Kendali Mutu, maka kami tidak akan mentolerir tindakan tersebut apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan yang merugikan kepentingan masyarakat,” tegas BM-001.

Lebih lanjut, BM-001 menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan fungsi kontrol sosial sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku. Apabila ditemukan data, dokumen, maupun bukti yang valid terkait dugaan penyimpangan proyek, maka laporan akan disampaikan kepada instansi yang berwenang hingga tingkat pusat.

“Kami meyakini bahwa apabila terdapat data dan bukti yang valid, maka kami pastikan laporan tersebut akan sampai ke meja Presiden Republik Indonesia dan Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat pusat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

BM-001 menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukannya bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap bangsa dan rakyat Indonesia yang telah mempercayakan sebagian penghasilannya melalui pembayaran pajak kepada negara.

Dalam pernyataan yang penuh semangat, ia mengingatkan bahwa pembangunan harus menjadi sarana meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menjadi ruang bagi praktik-praktik yang dapat merugikan negara maupun rakyat.

“Prinsip hidup saya sederhana. Lebih baik mati sebagai putra bangsa yang membela rakyat daripada hidup nyaman dengan membiarkan pengkhianatan terhadap kepentingan masyarakat. Jangan sampai rakyat yang setiap hari bekerja keras dan membayar pajak, tetapi hasil pembangunan yang seharusnya menjadi hak mereka justru dirusak oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata BM-001.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi sosial, aktivis, media, dan aparat pengawas untuk bersama-sama menjaga kualitas pembangunan serta mengawal penggunaan anggaran publik agar tepat sasaran.

Menurut BM-001, para pejuang dan pendiri bangsa telah mengorbankan tenaga, pikiran, bahkan nyawa demi Indonesia. Oleh karena itu, seluruh pihak memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga amanah tersebut melalui tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang bersih, profesional, serta berpihak kepada rakyat.

Pernyataan tegas BM-001 tersebut menjadi sorotan publik dan memicu beragam tanggapan di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap transparansi proyek pembangunan dan pengawasan penggunaan anggaran negara.

Redaksi

Tag: #Viral #BM001 #FerryBudi #GOBRABERIndonesia #TangerangKota #KontrolSosial #PengawasanProyek #UangPajakRakyat #TransparansiAnggaran #BeritaTangerang

  • Juni 4, 2026
  • 2 minutes Read
AKSI RAKYAT KECAMATAN BENDA TUNTUT TRANSPARANSI PENGELOLAAN ALUN-ALUN

sumber1news

Tangerang, 4 Juni 2026 – Sejumlah elemen masyarakat dan organisasi warga dari Kecamatan Benda, Kota Tangerang, menggelar aksi damai di depan kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang pada Rabu (4/6/2026). Aksi ini digelar untuk menuntut keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan serta rencana pengembangan Alun-alun Kecamatan Benda yang selama ini menjadi sorotan warga.

Sekitar pukul 13.30 WIB, massa aksi yang tergabung dalam Forum persatuan rakyat Benda (FPRB) berkumpul di depan gerbang kantor Dispora dengan membawa bendera organisasi dan spanduk bertuliskan tuntutan transparansi pengelolaan aset publik. Kehadiran mereka langsung disambut oleh petugas kepolisian dan perwakilan dari pihak dinas guna memastikan jalannya aksi tetap kondusif dan damai.

Koordinator aksi, HERI MAULUDIN, menyampaikan bahwa warga merasa kecewa karena hingga saat ini tidak ada informasi yang jelas mengenai rencana pemanfaatan, anggaran, dan proses pengelolaan alun-alun yang merupakan aset milik masyarakat tersebut. “Alun-alun ini adalah ruang publik yang seharusnya dikelola untuk kenyamanan warga. Kami tidak tahu berapa anggaran yang disiapkan, siapa yang terlibat, dan apa rencana jangka panjangnya. Kami hanya meminta keterbukaan agar tidak ada hal yang merugikan kepentingan umum,” ujarnya.

Massa kemudian diterima untuk melakukan pertemuan tertutup dengan jajaran Dispora Kota Tangerang, yang berlangsung di ruang rapat kantor dinas mulai pukul 13.57 WIB. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh perwakilan kepolisian dan tokoh masyarakat tersebut, pihak dinas mendengarkan aspirasi warga secara langsung.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dispora Kota Tangerang, yang mewakili pimpinan dinas, menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan warga. “Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Akan kami siapkan data lengkap mengenai rencana pengembangan dan pengelolaan alun-alun Kecamatan Benda, dan akan disampaikan secara terbuka kepada warga dalam waktu dekat,” janjinya.

Pertemuan berjalan dengan tertib dan berakhir dengan kesepakatan bahwa pihak pemerintah daerah akan memberikan penjelasan rinci serta mengundang perwakilan warga dalam rapat dengar pendapat guna membahas pengelolaan alun-alun tersebut secara lebih mendalam. Massa aksi kemudian membubarkan diri secara tertib setelah pertemuan selesai.

Sampai berita ini diturunkan, warga masih menunggu kepastian jadwal penyampaian informasi resmi dari pihak pemerintah daerah terkait aset publik yang menjadi kebanggaan Kecamatan Benda tersebut.
Penulis : hafizh zuhdie

  • Juni 1, 2026
  • 3 minutes Read
Ditemukan Penjualan Rokok Tanpa Bea Cukai di Sepatan Timur, Tangerang, Ini Pasal dan Sanksi Hukumnya

sumber1news

KABUPATEN TANGERANG – Tim media mediasumber1news.com melakukan peninjauan langsung ke lokasi di Jalan Sangiang Gede, Desa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (01/06/2026), dan menemukan indikasi kuat adanya praktik penjualan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi atau tidak memenuhi ketentuan perpajakan negara.

Berdasarkan dokumentasi di lokasi, terlihat berbagai merek rokok dipajang dan dijual secara terbuka di tempat usaha tersebut, namun tidak terdapat tanda pita cukai resmi yang sah sesuai ketentuan Bea dan Cukai. Harga yang ditawarkan pun terlihat jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran rokok yang sudah dilekati pita cukai resmi. Hal ini menandakan barang tersebut diduga beredar tanpa melalui proses perpajakan dan pengawasan negara, yang merugikan pendapatan negara dan membahayakan konsumen.

Praktik perdagangan rokok tanpa pita cukai atau yang tidak memenuhi ketentuan merupakan tindakan ilegal. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap produk tembakau wajib dilekati pita cukai sebagai bukti bahwa barang tersebut telah melalui proses impor/produksi sah dan pajak telah dibayarkan.

Berikut adalah dasar hukum dan pasal yang mengatur serta mengancam pelaku:
mediasumber1news.com
📌 Dasar Hukum & Pasal Terkait

1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006
– Pasal 78: Barang yang masuk atau beredar di wilayah pabean wajib memenuhi kewajiban pungutan bea masuk dan cukai. Barang yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dikategorikan sebagai barang selundupan.
– Pasal 112: Setiap orang yang mengimpor, mengekspor, mengedarkan, atau menguasai barang selundupan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 10 (sepuluh) kali jumlah bea masuk dan/atau cukai yang tidak dibayar.
2. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
– Pasal 3 ayat (1): Barang kena cukai (termasuk rokok) hanya dapat dikeluarkan dari tempat penimbunan jika telah dilunasi cukainya dan dilekati pita cukai yang sah.
– Pasal 34: Dilarang memproduksi, mengedarkan, atau memiliki barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu/tidak sah.
– Pasal 44: Pelanggaran terhadap ketentuan di atas diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit 10 kali jumlah cukai yang tidak dibayar, dan paling banyak 50 kali jumlah cukai tersebut.
3. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
– Jika tindakan tersebut dilakukan secara berlanjut, dalam rangka organisasi, atau merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, dapat dikenakan pasal tentang tindak pidana ekonomi dan perbuatan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana tambahan hingga 7 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.

📌 Dampak dan Kerugian

Peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, kesehatan, dan layanan publik, tetapi juga berisiko bagi kesehatan masyarakat karena kualitas dan kandungan zat di dalamnya tidak terjamin dan tidak diawasi oleh otoritas berwenang. Selain itu, hal ini merugikan pengusaha patuh yang telah menjalankan kewajiban perpajakan.

📌 Tindakan yang Diharapkan

Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi rokok tanpa pita cukai resmi. Pihak berwenang, dalam hal ini Bea dan Cukai serta Satuan Polisi Pamong Praja, diharapkan segera menindak tegas lokasi tersebut dan melakukan pengawasan ketat agar praktik perdagangan ilegal ini tidak merajalela di wilayah Sepatan Timur dan wilayah Kabupaten Tangerang pada umumnya.

Tim redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.

(Deni Tandayu / Tim Investigasi

  • Mei 27, 2026
  • 2 minutes Read
Pesan Humanis Idul Adha dari Persaudaraan Mimikri Brotherhood dan Puspom TNI

sumber1news

Jakarta – Dalam momentum penuh berkah Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah / 2026 Masehi, jajaran pengurus Persaudaraan Mimikri Brotherhood menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan kebersamaan, persaudaraan, dan kepedulian sosial kepada seluruh masyarakat, Rabu (27/05/2026).

Ketua Umum Oscar Emanuel Indradjaja, S.H., M.H., bersama Sekretaris Umum Albertus Tody Bintoro Ajie mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan Hari Raya Idul Adha sebagai momentum mempererat persaudaraan, memperkuat rasa kemanusiaan, serta menanamkan nilai keikhlasan dalam kehidupan sehari-hari.

“Atas nama keluarga besar Persaudaraan Mimikri Brotherhood, kami mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah / 2026 Masehi. Semoga momentum suci ini membawa keberkahan, kedamaian, serta mempererat tali persaudaraan di tengah masyarakat. Mari jadikan Idul Adha sebagai pengingat untuk selalu berbagi, peduli, dan saling menguatkan satu sama lain,” ujar Oscar Emanuel Indradjaja, S.H., M.H.

Senada dengan itu, Sekretaris Umum Persaudaraan Mimikri Brotherhood, Albertus Tody Bintoro Ajie, juga menyampaikan harapan agar semangat Idul Adha dapat menjadi inspirasi dalam membangun solidaritas dan menjaga persatuan.

“Idul Adha mengajarkan arti pengorbanan, keikhlasan, dan kebersamaan. Semoga nilai-nilai tersebut terus tumbuh dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang harmonis, penuh toleransi, dan saling menghormati,” ungkap Albertus Tody Bintoro Ajie.

Sementara itu, ucapan dan pesan khusus juga disampaikan oleh Kasatlak Lidkrimpamfik Puspom TNI, Joao Cesar Dacosta Corte Real.

Dalam keterangannya, Kolonel CPM Joao Cesar Dacosta Corte Real, S.E., mengajak masyarakat menjadikan Hari Raya Idul Adha sebagai momentum memperkuat nilai pengabdian, disiplin, dan kepedulian terhadap sesama.

“Saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah / 2026 Masehi kepada seluruh masyarakat Indonesia. Semoga semangat pengorbanan dan keikhlasan dalam Idul Adha dapat menjadi kekuatan untuk mempererat persatuan, menjaga kedamaian, serta meningkatkan kepedulian sosial di tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujar Kolonel CPM Joao Cesar Dacosta Corte Real, S.E.

Momentum Hari Raya Idul Adha tahun ini diharapkan menjadi sarana memperkuat nilai kebersamaan, persaudaraan, serta semangat berbagi demi terciptanya kehidupan sosial yang harmonis dan penuh kedamaian (Red)

  • Mei 25, 2026
  • 2 minutes Read
Warga Demo di PT Duta Indah Starhub: Tuntut Evaluasi Infrastruktur, Lingkungan, dan Hak Tanah.

sumber1news

TANGERANG – Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Persatuan Rakyat Benda (FPRB) menggelar aksi damai di gerbang PT Duta Indah Starhub, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Senin (25/5/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang menuntut perhatian terhadap dampak pembangunan dan operasional perusahaan yang dinilai merugikan lingkungan serta hak-hak warga sekitar.


Dengan membawa bendera Merah Putih dan spanduk bertuliskan “Suarakan Keadilan, Selamatkan Lingkungan dan Hak Masyarakat”, para peserta aksi berkumpul sejak pukul 13.00 WIB. Dalam selebaran yang disebarkan, FPRB yang dipimpin Heri Mauludin menyampaikan lima poin utama tuntutan yang menjadi dasar unjuk rasa.

Poin pertama, masyarakat meminta evaluasi menyeluruh terhadap kualitas dan kelayakan infrastruktur bangunan milik perusahaan. Warga menilai ada potensi bahaya dari bangunan yang dibangun, sehingga perlu dipastikan sesuai standar teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi keselamatan bersama.

Kedua, warga mendesak audit dan uji kelayakan air limbah. Diduga kuat, air buangan dari perusahaan mengalir ke aliran Kali Cisadane Timur. Warga khawatir hal ini memicu pencemaran yang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem di sekitar sungai tersebut.

Selain itu, sistem pengelolaan sampah juga menjadi sorotan. Dalam tuntutan ketiga, FPRB meminta evaluasi menyeluruh karena cara pengolahan sampah saat ini dianggap menimbulkan keresahan, serta berpotensi mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal warga.

Poin keempat berkaitan dengan masalah tanah. Masyarakat menuntut transparansi terkait klaim tanah yang rencananya akan dijadikan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum). Warga ingin kejelasan status kepemilikan dan dasar hukum lahan tersebut agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Terakhir, warga menuntut tanggung jawab penuh perusahaan atas dampak kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas operasional maupun pembangunan. Mereka meminta adanya bentuk kompensasi, perlindungan kenyamanan, serta penanganan dampak lingkungan yang nyata bagi warga terdampak.

Dalam orasinya, perwakilan FPRB menegaskan bahwa aksi ini bukan untuk menentang pembangunan, melainkan memastikan pembangunan berjalan beriringan dengan keadilan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat setempat. “Diam bukan solusi, suara rakyat adalah kontrol demokrasi,” demikian tertulis dalam selebaran aksi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Duta Indah Starhub belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan warga. Pihak berwenang dan aparat keamanan tampak hadir di lokasi untuk memastikan jalannya aksi damai berjalan aman dan tertib. Warga berharap tuntutan ini segera ditindaklanjuti demi terciptanya lingkungan yang sehat dan harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitar.

Penerbit : hafizh zuhdie
Media : sumber1news.com

  • Mei 25, 2026
  • 2 minutes Read
*TikTok menjadi ruang belajar agama alternatif bagi Gen Z*

Sumber1news

Fenomena “Agama TikTok” pada Gen Z di era digital adalah gejala ketika pemahaman, pencarian, dan ekspresi keagamaan banyak dibentuk oleh konten pendek di media sosial, terutama TikTok.

Polanya cenderung cepat, visual, ringkas, dan mudah dibagikan, sehingga agama hadir sebagai sesuatu yang dekat dengan keseharian digital Gen Z.

Gambaran fenomena
pada banyak kasus, TikTok menjadi ruang belajar agama alternatif bagi Gen Z karena penyampaian ustadz atau kreator terasa lebih sederhana, kreatif, dan mudah dipahami.

Sebuah studi tentang Gen Z pengguna TikTok menemukan bahwa materi agama di platform ini dianggap menarik, “hidup,” dan mampu memotivasi minat belajar agama lebih lanjut.

Di sisi lain, fenomena ini juga menunjukkan bahwa otoritas keagamaan tidak lagi hanya datang dari lembaga formal, tetapi juga dari algoritma, popularitas akun, dan gaya penyampaian yang relatable.

Dampak positif
TikTok dapat memperluas akses literasi agama bagi anak muda yang mungkin tidak nyaman dengan ceramah panjang atau bahasa yang berat. Konten singkat dapat menjadi pintu masuk untuk rasa ingin tahu, dorongan beribadah, dan pencarian pengetahuan lanjutan.

Bagi Gen Z, format ini cocok dengan kebiasaan konsumsi media mereka yang serba cepat dan visual, sehingga pesan agama lebih mudah masuk ke ruang perhatian mereka.

Risiko utama
masalahnya, format pendek sering menyederhanakan isu agama yang sebenarnya kompleks. Ini bisa memunculkan pemahaman yang dangkal, potongan dalil tanpa konteks, atau bahkan kesimpulan yang keliru jika penonton tidak melakukan verifikasi lebih lanjut.

Ada juga risiko polarisasi, intoleransi, dan komentar keagamaan yang keras di ruang digital, karena platform yang sangat ramai dapat memperkuat stereotip dan mempercepat penyebaran pandangan yang tidak moderat.

Penelitian lain juga menunjukkan bahwa pengaruh TikTok terhadap religiositas bisa bersifat dua arah positif bila digunakan secara bijak, tetapi negatif bila membuat pengguna kehilangan kontrol waktu dan terpapar konten yang tidak sehat.

Membaca secara kritis,
fenomena ini sebaiknya dilihat bukan sebagai “agama yang rusak karena TikTok,” melainkan sebagai perubahan cara Gen Z belajar dan beragama di ruang digital. Artinya, yang dibutuhkan bukan penolakan total, melainkan literasi digital dan literasi agama agar pengguna mampu memilah sumber, memahami konteks, dan tidak berhenti pada cuplikan pendek.

Dengan pendekatan itu, TikTok bisa menjadi gerbang awal edukasi, bukan pengganti penuh proses belajar agama yang lebih mendalam.

Dapat disimpulkan,
“Agama TikTok” mencerminkan pergeseran besar agama kini juga dipelajari melalui logika platform, tren, dan algoritma.

Untuk Gen Z, tantangannya adalah menjaga agar kedekatan digital dengan agama tetap diiringi kedalaman, kehati-hatian, dan moderasi

Penulis : Satrio
Untuk : Sumber1News

  • Mei 24, 2026
  • 1 minute Read
*PT Jaya Wira Manggala Salurkan CSR Melalui Bansos Peduli Yatim di Neglasari*

sumber1news
Tangerang Kota – PT Jaya Wira Manggala kembali menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui kegiatan bakti sosial peduli yatim di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Kegiatan berlangsung di Taman Pintu Aer 10 Mekarsari, Jumat 22 Mei 2026.

Sebanyak 40 anak yatim dari se-Kecamatan Neglasari menerima santunan dalam kegiatan tersebut. Hadir mewakili perusahaan, mantan atlet tinju nasional H.Otong Kosasih.

H.Otong Kosasih dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial perusahaan terhadap anak yatim di wilayah Neglasari.

“Kami selaku perwakilan PT Jaya Wira Manggala mengadakan kembali kegiatan sosial dalam bentuk santunan kepada anak yatim. Kali ini daerah Neglasari yang menjadi tempat kami berbagi. Sebelumnya sudah terlaksana di berbagai daerah yang berada di naungan pemerintahan Kota Tangerang,” ujarnya.

Ia berharap bantuan yang disalurkan dapat memberikan manfaat bagi para penerima.

“Semoga semua bantuan yang kami berikan dapat bermanfaat dan menjadi ladang pahala bagi kita semua, dunia dan akhirat,” ujarnya

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program sosial PT Jaya Wira Manggala yang rutin dilaksanakan di wilayah Kota Tangerang sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Helmi Apriyani/red

  • Mei 22, 2026
  • 2 minutes Read
Pungutan Liar Pertanahan di Kota Serang, Kejari Mencokok Enam Tersangka

Sumber1news

Kota Tangerang Serang

Kasus pungli pertanahan di Kota Serang sedang ditangani Kejari Serang, dengan enam pejabat dan mantan pejabat BPN Kota Serang ditahan pada 20 Mei 2026. Praktiknya diduga berlangsung sejak 2021–2026, memakai istilah “uang taktis” dengan pungutan sekitar Rp250.000–Rp500.000 per pemohon, dan total dugaan hasilnya disebut lebih dari Rp 2 miliar.

Dugaan terjadi di Kantor Pertanahan/Kantah BPN Kota Serang.
Modusnya meminta biaya di luar PNBP kepada warga yang mengurus dokumen tanah.
Jika tidak bayar, proses diduga diperlambat.

Penyidik menyebut ada dua klaster, yakni Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, serta Survei dan Pemetaan.

Kejari Serang telah menetapkan dan menahan enam tersangka.
Salah satunya adalah eks Kepala ATR/BPN Kota Serang, Taufik Rokhman.
Para tersangka disangkakan pasal korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dan pungutan liar.

Dampak ke layanan
Pihak kejaksaan menyebut pelayanan pertanahan tetap berjalan.
Namun, kasus ini menunjukkan ada persoalan serius dalam tata kelola layanan pertanahan di Kota Serang.

Secara hukum, perkara ini masuk ranah tindak pidana korupsi karena ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang di luar ketentuan dalam layanan publik.

Untuk TR, PG, AM, dan DM, Kejari menyebut penerapan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang lazim dipakai untuk pejabat yang memaksa atau menerima sesuatu terkait jabatan.
Untuk AD dan GW, pemberitaan menyebut pasal berbeda dalam UU Tipikor dan KUHP baru, yang menunjukkan jaksa menyesuaikan peran masing-masing tersangka dengan dugaan perbuatannya.

Jika dakwaan terbukti, risiko pidananya berat karena perkara korupsi pelayanan publik biasanya disertai pidana penjara, denda, dan kemungkinan uang pengganti.

Kasus ini penting karena menyangkut layanan pertanahan yang langsung berhubungan dengan hak warga atas tanah dan kepastian administrasi.

Praktik pungli dalam layanan tanah biasanya berdampak ganda: merugikan warga secara finansial dan merusak kepercayaan publik pada institusi pertanahan. (Red)

Berita Populer

  • Juni 6, 2026
  • Juni 6, 2026
  • Juni 5, 2026
  • Juni 5, 2026
  • Juni 4, 2026
  • Juni 2, 2026
Verified by MonsterInsights