sumber1news
Kota Tangerang – Dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan proyek rehabilitasi GOR Nambo Jaya dan pekerjaan Lampu Stadion Cibodas akhirnya diakui sendiri oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang.
Pengakuan tersebut tertuang dalam surat resmi jawaban Dispora tertanggal 29 April 2026 setelah adanya somasi dan surat klarifikasi dari DPC ASKONAS serta DPD GAPEKNAS Kota Tangerang.
Dalam surat tersebut, Dispora menegaskan bahwa proses pemilihan penyedia tidak menggunakan mekanisme lelang ataupun lelang cepat, melainkan melalui metode e-purchasing e-katalog mini kompetisi.
Namun di balik penjelasan itu, Dispora justru mengakui adanya sejumlah kekeliruan serius dalam dokumen dan proses mini kompetisi yang berpotensi mencederai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Beberapa poin yang diakui Dispora antara lain:
Proses mini kompetisi e-katalog V6 dilaksanakan pada hari libur, mulai Kamis 2 April 2026 pukul 14.00 WIB hingga Minggu 5 April 2026 pukul 14.00 WIB.
Adanya penambahan syarat tenaga teknis Ahli Muda Elektrikal.
Penambahan sertifikat manajemen mutu dan sertifikat manajemen lingkungan.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan besar di kalangan pelaku jasa konstruksi. Sebab, perubahan atau penambahan persyaratan teknis dalam proses pengadaan dinilai dapat mengarah pada pembatasan peserta tertentu dan berpotensi menciptakan persaingan yang tidak sehat.
Tidak hanya itu, pelaksanaan mini kompetisi di hari libur juga menjadi sorotan tajam karena dinilai mengurangi keterbukaan informasi dan kesempatan peserta lain dalam mengikuti proses secara optimal.
Akibat polemik tersebut, Dispora Kota Tangerang akhirnya mengambil langkah membatalkan paket pekerjaan dan berjanji akan mengulang kembali proses pemilihan penyedia.
Langkah pembatalan ini dinilai menjadi bukti bahwa somasi yang dilayangkan ASKONAS dan GAPEKNAS bukan tanpa dasar. Organisasi jasa konstruksi tersebut sebelumnya mempertanyakan legalitas serta mekanisme proses pengadaan yang dianggap sarat kejanggalan administratif.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang agar lebih transparan, profesional, dan tidak membuka ruang dugaan pengondisian dalam proyek pemerintah.
Publik kini menunggu, apakah proses pengadaan ulang nantinya benar-benar berjalan bersih dan terbuka, atau justru kembali menimbulkan polemik baru.
Red

