• Juli 14, 2026
  • 3 minutes Read
Kolaborasi Perumda Tirta Benteng dan FMIPA UI difokuskan pada pengembangan SDM untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan responsif

sumber1news

TANGERANG

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan sumber daya manusia (SDM). Upaya tersebut diwujudkan lewat kerja sama strategis antara Perumda Tirta Benteng dan Lembaga Sains Terapan (LST) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Indonesia (UI) dalam pengembangan kompetensi pegawai.

Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Auditorium Perumda Tirta Benteng, Kecamatan Neglasari, Senin (13/7/2026), dan disaksikan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Sachrudin.


Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola SDM, mulai dari proses rekrutmen, peningkatan kompetensi, hingga pembinaan profesionalisme pegawai. Langkah ini diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Tangerang.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa sinergi dengan kalangan akademisi merupakan bagian dari strategi membangun perusahaan daerah yang semakin adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.

“Kerja sama ini merupakan wujud kolaborasi pentahelix dengan melibatkan unsur akademisi. Saat ini masyarakat memiliki harapan yang semakin tinggi terhadap kualitas pelayanan publik. Karena itu, SDM Perumda Tirta Benteng harus mampu memberikan pelayanan yang cepat, responsif, profesional, serta menghadirkan solusi atas berbagai kebutuhan pelanggan,” ujar Sachrudin.

Sachrudin menilai pelayanan air bersih tidak hanya bergantung pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga ditentukan oleh kualitas SDM yang mengelola sistem pelayanan tersebut.

Menurutnya, keberadaan pegawai yang kompeten menjadi faktor penting agar seluruh fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal demi memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Air bersih merupakan salah satu indikator penting dalam pelayanan publik. Infrastruktur yang baik harus didukung oleh SDM yang berkualitas agar pengelolaannya berjalan maksimal dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas,” katanya.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya regenerasi SDM di lingkungan Perumda Tirta Benteng. Regenerasi dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan organisasi sekaligus memastikan pelayanan tetap berjalan secara profesional di masa mendatang.

“Regenerasi merupakan hal yang pasti terjadi. Karena itu harus dipersiapkan dengan baik melalui pembinaan dan pengembangan kompetensi. Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi,” tambahnya.

Melalui kerja sama tersebut, Perumda Tirta Benteng bersama LST FMIPA Universitas Indonesia akan mengembangkan sistem peningkatan kapasitas SDM berbasis pendekatan ilmiah guna memperkuat kinerja perusahaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Wakil Kepala LST FMIPA UI, Eko Waludi, menyampaikan komitmen pihaknya untuk mendukung pengembangan SDM sesuai kebutuhan perusahaan daerah.

“Kami berharap kerja sama ini menjadi awal yang baik untuk kolaborasi yang lebih luas. Tidak hanya dalam bidang SDM, tetapi juga berbagai kebutuhan lainnya. LST FMIPA UI siap mendukung dan menghadirkan solusi terbaik melalui keahlian yang dimiliki,” ujar Eko Waludi.

Melalui kolaborasi ini, Pemkot Tangerang berharap kualitas SDM di lingkungan Perumda Tirta Benteng semakin meningkat sehingga pelayanan air bersih kepada masyarakat menjadi lebih cepat, profesional, dan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah.

Red

  • Juli 2, 2026
  • 2 minutes Read
Diduga Ada Kejanggalan Tender Proyek di Pokja Kota Tangerang, GMAKS Laporkan ke Kejati Banten

sumber1news

KOTA TANGERANG – Proses tender salah satu proyek di lingkungan Pokja Pemilihan Kota Tangerang menjadi sorotan publik. Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya menduga terdapat kejanggalan dalam proses penetapan pemenang tender yang dinilai berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Hadi Isron, mengungkapkan bahwa perusahaan pemenang, PT Sultan Sukses Mandiri, pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) tercatat sebagai peserta tunggal. Namun, menurutnya, dalam pelaksanaan proses selanjutnya muncul PT Nurfita Karya Mandiri sebagai mitra Kerja Sama Operasi (KSO).

“Di sistem SPSE perusahaan tersebut terdaftar sebagai entitas tunggal. Namun, di tengah proses justru muncul mitra KSO. Hal ini kami duga tidak mencerminkan prinsip transparansi dalam proses pengadaan,” ujar Hadi.

Menurut Hadi, kondisi tersebut patut diduga bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menekankan asas transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, dan akuntabilitas.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur bahwa peserta Kerja Sama Operasi (KSO) wajib memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dokumen pemilihan.
“Apabila sejak awal status KSO tidak tercantum dalam sistem SPSE, maka proses kualifikasi patut dipertanyakan. Hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi peserta lain yang mengikuti seluruh ketentuan lelang,” katanya.

Selain itu, Hadi menilai penggunaan aplikasi SPSE sebagai sistem pengadaan elektronik seharusnya mampu menampilkan seluruh informasi peserta secara transparan. Menurutnya, apabila terdapat perubahan status peserta yang tidak tercermin dalam sistem, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.

“GMAKS menduga terdapat cacat prosedur dalam proses tender tersebut. Karena itu kami meminta agar seluruh tahapan diperiksa secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan keraguan publik terhadap integritas proses pengadaan,” tegasnya.

Atas dugaan tersebut, GMAKS Tangerang Raya mengaku telah menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten agar dilakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami telah melaporkan persoalan ini kepada Kejati Banten. Selanjutnya kami mempercayakan proses penanganannya kepada aparat penegak hukum dan siap memberikan data maupun dokumen pendukung apabila diperlukan,” ujar Hadi.

GMAKS juga berharap Kejati Banten melakukan audit investigatif terhadap proses tender dimaksud guna memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pokja Pemilihan Kota Tangerang maupun PT Sultan Sukses Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red

  • Juni 27, 2026
  • 2 minutes Read
Menjawab Sorotan Publik, Camat Rajeg Tegaskan Pagu Rp1,5 Miliar Adalah Rencana Kebutuhan Setahun

Media sumber1news,
Kabupaten Tangerang
Transparansi Anggaran, Camat Rajeg Jelaskan Rasionalitas Pagu Rp1,5 Miliar Sebagai Kebutuhan Operasional Tahunan  

Tepis Kesalahpahaman, Camat Rajeg Pastikan Pengelolaan Anggaran Rp1

TANGERANG – Menanggapi sorotan publik yang berkembang mengenai data belanja makanan dan minuman rapat di aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP untuk Kecamatan Rajeg Tahun Anggaran 2026, Camat Rajeg, Oman Apriaman, S.K.M., S.IP., M.Si., memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi tersebut.  

Dalam keterangannya, Oman Apriaman secara tegas menyatakan bahwa total pagu anggaran sebesar Rp 1.500.412.000,00 yang tertera dalam sistem merupakan proyeksi kebutuhan operasional resmi untuk periode satu tahun anggaran penuh. Penjelasan ini diberikan untuk meluruskan persepsi di masyarakat bahwa anggaran tersebut bukanlah nilai untuk penyerapan dalam satu waktu atau durasi yang singkat.  

Camat secara khusus memberikan klarifikasi terkait jadwal eksekusi bulan Januari yang tercantum dalam aplikasi SiRUP. Ia menjelaskan bahwa penempatan jadwal tersebut merupakan langkah administratif awal dalam sistem untuk memetakan rencana kebutuhan operasional selama tahun 2026, sehingga tidak dapat diartikan bahwa seluruh nilai Rp 1.500.412.000,00 tersebut harus dihabiskan pada bulan tersebut.  

Penayangan data tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen penuh instansi dalam menjunjung tinggi amanat transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi publik dalam perencanaan anggaran daerah. Oman menekankan bahwa angka tersebut merupakan total akumulasi rencana belanja yang disusun secara terukur untuk mendukung berbagai agenda rapat kedinasan serta pelayanan masyarakat di wilayah Kecamatan Rajeg sepanjang tahun 2026.  

“Angka di SiRUP adalah perencanaan kebutuhan setahun penuh, dan kami berkomitmen penuh menjaga prinsip efisiensi serta akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Oman.  

Lebih lanjut, Pemerintah Kecamatan Rajeg menyambut positif peran serta kontrol sosial dari masyarakat sebagai mitra strategis dalam menjaga integritas dan martabat pemerintahan. Hal ini dipandang sebagai cermin bahwa masyarakat peduli terhadap proses pembangunan dan tata kelola di wilayah Kecamatan Rajeg.  

Oman memastikan seluruh jajaran aparatur di bawah kendalinya wajib bekerja tegak lurus pada koridor regulasi yang berlaku, khususnya terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam setiap tahapan pengadaan.  

Pihak kecamatan juga menyatakan kesiapannya untuk senantiasa melakukan tinjauan mendalam guna menjamin setiap tahapan pengadaan berjalan secara efektif, transparan, dan terhindar dari berbagai bentuk potensi penyimpangan.  

Pemerintah Kecamatan Rajeg menegaskan bahwa seluruh tata kelola keuangan yang dilakukan sepenuhnya berorientasi pada peningkatan kualitas dan efektivitas pelayanan publik bagi seluruh warga di wilayah Kecamatan Rajeg.,
Redaksi,, muhaemin

  • Juni 27, 2026
  • 2 minutes Read
Transparansi Anggaran, Camat Rajeg Jelaskan Rasionalitas Pagu Rp1,5 Miliar Sebagai Kebutuhan Operasional Tahunan

sumber1news

TANGERANG – Menanggapi sorotan publik yang berkembang mengenai data belanja makanan dan minuman rapat di aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP untuk Kecamatan Rajeg Tahun Anggaran 2026, Camat Rajeg, Oman Apriaman, S.K.M., S.IP., M.Si., memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi tersebut.

Dalam keterangannya, Oman Apriaman secara tegas menyatakan bahwa total pagu anggaran sebesar Rp 1.500.412.000,00 yang tertera dalam sistem merupakan proyeksi kebutuhan operasional resmi untuk periode satu tahun anggaran penuh. Penjelasan ini diberikan untuk meluruskan persepsi di masyarakat bahwa anggaran tersebut bukanlah nilai untuk penyerapan dalam satu waktu atau durasi yang singkat.

Camat secara khusus memberikan klarifikasi terkait jadwal eksekusi bulan Januari yang tercantum dalam aplikasi SiRUP. Ia menjelaskan bahwa penempatan jadwal tersebut merupakan langkah administratif awal dalam sistem untuk memetakan rencana kebutuhan operasional selama tahun 2026, sehingga tidak dapat diartikan bahwa seluruh nilai Rp 1.500.412.000,00 tersebut harus dihabiskan pada bulan tersebut.

Penayangan data tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen penuh instansi dalam menjunjung tinggi amanat transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi publik dalam perencanaan anggaran daerah. Oman menekankan bahwa angka tersebut merupakan total akumulasi rencana belanja yang disusun secara terukur untuk mendukung berbagai agenda rapat kedinasan serta pelayanan masyarakat di wilayah Kecamatan Rajeg sepanjang tahun 2026.

“Angka di SiRUP adalah perencanaan kebutuhan setahun penuh, dan kami berkomitmen penuh menjaga prinsip efisiensi serta akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Oman.

Lebih lanjut, Pemerintah Kecamatan Rajeg menyambut positif peran serta kontrol sosial dari masyarakat sebagai mitra strategis dalam menjaga integritas dan martabat pemerintahan. Hal ini dipandang sebagai cermin bahwa masyarakat peduli terhadap proses pembangunan dan tata kelola di wilayah Kecamatan Rajeg.

Oman memastikan seluruh jajaran aparatur di bawah kendalinya wajib bekerja tegak lurus pada koridor regulasi yang berlaku, khususnya terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam setiap tahapan pengadaan.

Pihak kecamatan juga menyatakan kesiapannya untuk senantiasa melakukan tinjauan mendalam guna menjamin setiap tahapan pengadaan berjalan secara efektif, transparan, dan terhindar dari berbagai bentuk potensi penyimpangan.

Pemerintah Kecamatan Rajeg menegaskan bahwa seluruh tata kelola keuangan yang dilakukan sepenuhnya berorientasi pada peningkatan kualitas dan efektivitas pelayanan publik bagi seluruh warga di wilayah Kecamatan Rajeg

Am

  • Juni 23, 2026
  • 2 minutes Read
​Srikandi FKBN Pusat Laksanakan Piket Rutin Guna Perkuat Keamanan dan Solidaritas Organisasi

sumber1news

​JAKARTA – Dalam rangka meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan sinergi antaranggota, Srikandi Forum Kader Bela Negara (FKBN) Pusat melaksanakan kegiatan piket rutin. Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026 ini bertempat di Gedung Nyi Ageng Serang, Jalan H. R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

​Pelaksanaan piket ini merupakan agenda terjadwal yang wajib diikuti oleh jajaran Srikandi FKBN Pusat. Berdasarkan ketetapan organisasi, setiap anggota Srikandi mendapatkan giliran untuk melaksanakan tugas piket sebanyak dua kali dalam satu bulan secara bergantian.
​Tugas piket dimulai tepat pada pukul 10.00 WIB pagi hingga berakhir pada pukul 18.00 WIB sore. Ketepatan waktu ini menjadi tolok ukur kedisiplinan para Srikandi dalam menjalankan amanah yang telah diberikan oleh pimpinan organisasi.

​Fokus utama dari kegiatan piket rutin ini adalah menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kantor pusat. Kehadiran para Srikandi di lokasi memastikan setiap aktivitas di dalam gedung berjalan dengan aman, kondusif, dan terkendali selama jam operasional tersebut.

​Selain untuk menjaga keamanan kantor, kegiatan ini juga membawa misi penting dalam mempererat hubungan internal organisasi. Bunda Arni selaku perwakilan Srikandi berharap momentum piket ini dapat menjadi sarana efektif bagi sesama Srikandi FKBN Pusat untuk saling mengenal lebih dekat satu sama lain.
​Melalui interaksi langsung selama bertugas, diharapkan komunikasi dan kebersamaan di antara para kader dapat terjalin dengan lebih kuat. Pengenalan yang mendalam antaranggota di kantor pusat dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun soliditas organisasi yang kompak dan harmonis.

​Dalam pelaksanaannya, para Srikandi yang bertugas di lapangan selalu tampil rapi, sigap, dan disiplin tinggi dengan mengenakan atribut resmi organisasi. Kehadiran fisik mereka di area Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan RI Provinsi DKI Jakarta ini menegaskan komitmen nyata dalam pengabdian tugas.
​Secara keseluruhan, kegiatan piket pada tanggal 22 Juni 2026 ini berjalan dengan tertib, aman, dan lancar tanpa ada kendala. Semangat bela negara yang ditunjukkan oleh Srikandi FKBN Pusat ini diharapkan terus konsisten demi kemajuan organisasi dan pengabdian .
Amoy

  • Juni 21, 2026
  • 3 minutes Read
Hut jakarta ke 499 transmum dan wisata gratis

Sumber1news.com

Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas program transportasi umum dan wisata gratis dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta. Jika sebelumnya fasilitas tersebut diprioritaskan bagi warga ber-KTP DKI Jakarta, kini seluruh pemegang KTP Republik Indonesia dapat menikmati layanan yang sama.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung setelah menerima berbagai masukan dari masyarakat, khususnya warga luar Jakarta yang ingin ikut merasakan kemeriahan perayaan ulang tahun ibu kota.

“Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pemegang KTP Jakarta, tetapi bagi seluruh pemegang KTP Republik Indonesia,” ujar Pramono di Jakarta, Minggu (21/6).

Program gratis tersebut akan berlaku pada 22 Juni 2026 sebagai puncak HUT Jakarta, serta kembali diberlakukan pada 27 hingga 28 Juni 2026 yang menjadi bagian dari rangkaian pesta rakyat dan hiburan kota.

Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat menikmati layanan transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI Jakarta tanpa biaya. Selain itu, sejumlah destinasi wisata populer juga dibuka secara gratis untuk pengunjung dari seluruh Indonesia.

Beberapa lokasi yang masuk dalam program tersebut antara lain kawasan wisata Ancol, Monumen Nasional (Monas), museum-museum yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hingga Taman Margasatwa Ragunan.

Tak hanya itu, sejumlah sarana dan prasarana olahraga milik Pemprov DKI Jakarta juga dapat diakses secara gratis selama periode yang telah ditentukan.

Langkah ini dinilai sebagai upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjadikan perayaan ulang tahun kota sebagai momentum kebersamaan nasional, bukan hanya perayaan bagi warga ibu kota semata.

Selain fasilitas gratis, rangkaian HUT Jakarta tahun ini juga akan dimeriahkan dengan berbagai pertunjukan seni, budaya, dan konser musik yang melibatkan sejumlah musisi dari berbagai daerah di Indonesia.

Kebijakan tersebut mendapat respons positif karena berpotensi meningkatkan kunjungan wisata domestik ke Jakarta sekaligus menggerakkan sektor ekonomi kreatif, perhotelan, kuliner, dan transportasi.

Namun demikian, sejumlah pengamat mengingatkan pentingnya kesiapan pengelola transportasi dan destinasi wisata dalam mengantisipasi lonjakan pengunjung selama masa perayaan.

Peningkatan jumlah wisatawan dan pengguna transportasi umum diperkirakan akan terjadi secara signifikan mengingat program ini terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa batasan domisili.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi simbol transformasi Jakarta sebagai kota global yang tetap terbuka dan inklusif bagi masyarakat dari seluruh daerah.

Dengan menggratiskan akses transportasi dan berbagai destinasi wisata, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap masyarakat dapat merasakan langsung manfaat pembangunan kota sekaligus memperkuat rasa memiliki terhadap Jakarta sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan kebudayaan nasional.

Perayaan HUT Jakarta ke-499 tahun ini pun tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga momentum mempererat hubungan antara Jakarta dan seluruh masyarakat Indonesia.
(Belo)

  • Juni 21, 2026
  • 2 minutes Read
Pemilihan Ketua RW 02 Periuk Jaya 2026–2031 Berjalan Aman & Demokratis, Dihadiri Unsur TNI dan Polri

sumber1news

TANGERANG, 21 Juni 2026 – Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 02 Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang untuk masa bakti 2026–2031 telah terlaksana dengan lancar, aman, dan penuh semangat demokrasi. Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Periuk Jaya ini berpedoman pada Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2025 dan berlangsung dengan pengawasan langsung dari unsur TNI dan Kepolisian.

Acara dihadiri Lurah Periuk Jaya beserta perangkat, Babinsa Koramil setempat, Bhabinkamtibmas Polsek Periuk, panitia pemilihan, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga. Kehadiran pihak keamanan menjadi bukti nyata sinergitas Tiga Pilar (Pemerintah, TNI, Polri) dalam menjaga kondusivitas, ketertiban, dan kelancaran proses demokrasi di tingkat lingkungan.

Dalam sambutannya, Lurah Periuk Jaya menegaskan bahwa pemilihan ini adalah langkah penting regenerasi kepemimpinan. “Kami berharap pemimpin terpilih mampu bekerja bersama semua elemen, mengayomi warga, dan mendukung program pemerintah demi kesejahteraan warga RW 02,” ujarnya.

Perwakilan Kepolisian menyampaikan, kehadiran mereka bertujuan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas gangguan. Sementara itu, unsur TNI menekankan komitmen menjaga keamanan dan persatuan, agar setiap kegiatan warga berlangsung damai dan guyub rukun.

Proses berjalan tertib: mulai pendaftaran calon, verifikasi, pemungutan hingga penghitungan suara dilakukan terbuka dan diawasi warga. Antusiasme masyarakat sangat tinggi, menunjukkan kepedulian besar terhadap kemajuan lingkungan.

Di akhir acara, hasil pemilihan disampaikan secara resmi dan akan segera disahkan oleh Kelurahan. Semua pihak sepakat mendukung kepemimpinan baru demi kemajuan RW 02 Periuk Jaya.

Kegiatan ini menjadi contoh harmonis kerja sama pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam membangun lingkungan yang aman, tertib, dan demokratis.

muhaemin

  • Mei 27, 2026
  • 2 minutes Read
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Cituis–Sukadiri–Jati Gintung Rp6,2 Miliar Jadi Sorotan

Sumber1news

Kabupaten Tangerang – Proyek rekonstruksi Jalan Cituis–Sukadiri–Jati Gintung yang dikerjakan oleh CV Putra Indah Kredibel dengan nilai anggaran sebesar Rp6.265.500.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik.

Pasalnya, dalam pelaksanaan proyek rigid beton tersebut diduga ditemukan sejumlah ketidaksesuaian spesifikasi teknis di lapangan yang berpotensi mempengaruhi kualitas konstruksi jalan.

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi pekerjaan, ditemukan dugaan ketebalan lapisan B-Nol tidak sesuai standar teknis. Ketebalan B-Nol yang seharusnya mencapai 15 sentimeter diduga hanya dikerjakan sekitar 5 hingga 10 sentimeter.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait kualitas pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran miliaran rupiah. Minimnya ketebalan lapisan dasar dinilai dapat berdampak terhadap kekuatan rigid beton dan mempercepat kerusakan jalan di kemudian hari.

Selain itu, pemasangan dowel pada sambungan rigid beton juga menjadi perhatian. Dowel memiliki fungsi penting sebagai pengikat antar sambungan beton agar konstruksi tetap stabil dan tidak mudah retak maupun bergeser akibat beban kendaraan yang melintas.

Sejumlah pihak menilai pemasangan dowel harus dilakukan sesuai spesifikasi teknis agar daya tahan jalan dapat bertahan maksimal. Apabila pelaksanaan tidak sesuai standar, maka rigid beton berpotensi mengalami kerusakan dini sehingga merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan.

Temuan di lapangan juga dinilai mengindikasikan lemahnya pengawasan dari pihak terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut. Pengawasan yang ketat dianggap penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, mutu konstruksi, serta anggaran yang telah dialokasikan pemerintah daerah.

Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek rekonstruksi jalan tersebut guna memastikan kualitas pekerjaan benar-benar sesuai standar dan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Red-tim

  • Mei 13, 2026
  • 2 minutes Read
Dispora Kota Tangerang Akui Cacat Administrasi Proyek GOR Nambo Jaya, Paket Dibatalkan Usai Disomasi ASKONAS dan GAPEKNAS

sumber1news

Kota Tangerang – Dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan proyek rehabilitasi GOR Nambo Jaya dan pekerjaan Lampu Stadion Cibodas akhirnya diakui sendiri oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang.

Pengakuan tersebut tertuang dalam surat resmi jawaban Dispora tertanggal 29 April 2026 setelah adanya somasi dan surat klarifikasi dari DPC ASKONAS serta DPD GAPEKNAS Kota Tangerang.

Dalam surat tersebut, Dispora menegaskan bahwa proses pemilihan penyedia tidak menggunakan mekanisme lelang ataupun lelang cepat, melainkan melalui metode e-purchasing e-katalog mini kompetisi.

Namun di balik penjelasan itu, Dispora justru mengakui adanya sejumlah kekeliruan serius dalam dokumen dan proses mini kompetisi yang berpotensi mencederai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Beberapa poin yang diakui Dispora antara lain:
Proses mini kompetisi e-katalog V6 dilaksanakan pada hari libur, mulai Kamis 2 April 2026 pukul 14.00 WIB hingga Minggu 5 April 2026 pukul 14.00 WIB.

Adanya penambahan syarat tenaga teknis Ahli Muda Elektrikal.
Penambahan sertifikat manajemen mutu dan sertifikat manajemen lingkungan.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan besar di kalangan pelaku jasa konstruksi. Sebab, perubahan atau penambahan persyaratan teknis dalam proses pengadaan dinilai dapat mengarah pada pembatasan peserta tertentu dan berpotensi menciptakan persaingan yang tidak sehat.

Tidak hanya itu, pelaksanaan mini kompetisi di hari libur juga menjadi sorotan tajam karena dinilai mengurangi keterbukaan informasi dan kesempatan peserta lain dalam mengikuti proses secara optimal.

Akibat polemik tersebut, Dispora Kota Tangerang akhirnya mengambil langkah membatalkan paket pekerjaan dan berjanji akan mengulang kembali proses pemilihan penyedia.

Langkah pembatalan ini dinilai menjadi bukti bahwa somasi yang dilayangkan ASKONAS dan GAPEKNAS bukan tanpa dasar. Organisasi jasa konstruksi tersebut sebelumnya mempertanyakan legalitas serta mekanisme proses pengadaan yang dianggap sarat kejanggalan administratif.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang agar lebih transparan, profesional, dan tidak membuka ruang dugaan pengondisian dalam proyek pemerintah.

Publik kini menunggu, apakah proses pengadaan ulang nantinya benar-benar berjalan bersih dan terbuka, atau justru kembali menimbulkan polemik baru.

Red

  • Maret 13, 2026
  • 4 minutes Read
Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Batam Dilaporkan ke Kejaksaan Agung, Diduga Libatkan Perusahaan dan Oknum Pejabat

sumber1news.com

BATAM – Dugaan perusakan kawasan hutan lindung di wilayah Punggur, Kota Batam, Kepulauan Riau, dilaporkan oleh kuasa hukum masyarakat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan dan pengkavlingan yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT Batamas Indah Permai di kawasan yang disebut sebagai hutan lindung.

Kuasa hukum masyarakat, Eduard Kamaleng, S.H., M.H., yang mewakili Alfret Amung dkk (103) warga eks Tangki 1000, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari keberadaan pemukiman warga di kawasan Bukit Villa Tangki 1000, Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Menurutnya, warga yang telah lama menempati lokasi tersebut kemudian didatangi pihak perusahaan yang menawarkan relokasi.

“Dalam dokumen pengaduan disebutkan bahwa pada awal Agustus 2022, sebelum terjadi penggusuran oleh Tim Terpadu Kota Batam, perwakilan perusahaan bernama Zainal Lewaimang mendatangi warga dan menyampaikan rencana pengosongan lahan,” ujar Eduard.

Dalam pertemuan tersebut, warga disebut ditawari kompensasi berupa uang sebesar Rp7 juta per rumah serta satu kavling lahan berukuran 6 x 10 meter yang berlokasi di wilayah Punggur, Jalan Pramuka, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Namun, menurut kuasa hukum warga, status hukum lahan kavling yang ditawarkan tersebut tidak pernah dijelaskan secara resmi, termasuk apakah berada dalam wilayah legal pengelolaan kawasan perdagangan bebas Batam atau tidak.

Karena ketidakjelasan tersebut, sebagian warga menolak tawaran relokasi dan memilih tetap bertahan di tempat tinggal mereka.

Penolakan itu kemudian berujung pada penggusuran oleh Tim Terpadu Kota Batam pada 5 Juli 2023. Dalam peristiwa tersebut sempat terjadi ketegangan antara warga dan petugas saat warga berupaya mempertahankan rumah mereka.

Akibat insiden tersebut, **11 orang warga sempat diamankan oleh aparat dari Kepolisian Resor Kota Barelang dan diproses hukum hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Seiring berjalannya waktu, kuasa hukum masyarakat kemudian meminta klarifikasi kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang terkait status lahan yang dijadikan kavling oleh perusahaan tersebut.

Melalui surat tertanggal 26 September 2024, BPKH Wilayah XII menyatakan bahwa kawasan yang dimohonkan untuk ditelaah seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung.

Atas dasar itu, kuasa hukum masyarakat menilai apabila benar kawasan tersebut merupakan hutan lindung, maka aktivitas pembukaan lahan dan pengkavlingan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam laporan tersebut juga disebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat yang dianggap mengetahui aktivitas tersebut namun tidak mengambil langkah penindakan.

Beberapa nama yang disebut antara lain mantan Wali Kota Batam H. Muhammad Hudi, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit II Kota Batam Lamhot Sinaga, serta mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Selain itu, laporan juga menyinggung pihak dari Ditkrimsus Polda Kepulauan Riau.

“Sudah saatnya persoalan ini disampaikan secara terang benderang agar publik mengetahui dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” ujar Eduard.

Kuasa hukum masyarakat juga mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka telah mengirimkan surat klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait, namun hingga saat ini belum memperoleh tanggapan resmi.

Atas dasar itu, mereka kemudian mengajukan pengaduan masyarakat kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan perusakan hutan lindung tersebut.

Dalam pengaduan tersebut, kuasa hukum masyarakat meminta agar apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka pihak-pihak yang terlibat dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kawasan hutan yang rusak dapat dipulihkan kembali fungsinya sebagai hutan lindung.

“Jika laporan ini terbukti benar, maka pihak perusahaan maupun pihak lain yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum dan kawasan hutan lindung tersebut harus dipulihkan kembali,” tegasnya.

Pengaduan masyarakat tersebut tercatat telah disampaikan pada 3 November 2025 dan ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, antara lain Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, Menteri Pertahanan, Menteri Kehutanan, Ketua DPR RI, Kapolri, serta Komisi IV DPR RI.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut guna mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan lindung di Kota Batam.
Red – Tim

Berita Populer

  • Juli 20, 2026
  • Juli 20, 2026
  • Juli 16, 2026
  • Juli 15, 2026
  • Juli 14, 2026
  • Juli 8, 2026
Verified by MonsterInsights