• Februari 26, 2026
  • 2 minutes Read
Sengketa 1.500 Hektare Memanas di Pakkat, Ahli Waris Raja Alang Pardosi Gugat PT Energy Sakti Sentosa

sumber1news

HUMBANG HASUNDUTAN — Konflik agraria seluas kurang lebih 1.500 hektare di wilayah Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, resmi bergulir ke meja hijau. Sebanyak sebelas ahli waris keturunan Raja Alang Pardosi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Energy Sakti Sentosa ke Pengadilan Negeri Tarutung.


Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 21/PDT.G/2026/PN.TRT, terkait klaim kepemilikan tanah ulayat yang dikenal sebagai Sipulak I dan Sipulak II.

Kuasa hukum penggugat, Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H., menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat milik keturunan Raja Alang Pardosi yang diwariskan secara turun-temurun sejak abad ke-7.

“Klien kami tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak manapun. Namun, pihak tergugat diduga secara melawan hukum telah menguasai dan mensertifikatkan lahan melalui Turut Tergugat,” ujarnya.

Dalam petitum gugatan, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3, 6, 7, dan 8 atas nama PT Energy Sakti Sentosa cacat hukum serta memerintahkan pencoretan dari register pertanahan.

Tolak Mediasi di Luar Pengadilan
Di sisi lain, melalui surat tertanggal 25 Februari 2026 yang ditujukan kepada Bupati Humbang Hasundutan, pihak penggugat menyatakan menolak menghadiri mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah. Mereka menilai proses tersebut berpotensi tidak netral karena diduga berpihak pada kepentingan proyek PLTA.

Penggugat memilih agar proses mediasi tetap dilakukan dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada 4 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Tarutung.
Selain itu, pihak ahli waris juga mengaku mengalami tekanan di lapangan.

Mereka menyebut adanya dugaan intimidasi oleh oknum aparat bersenjata laras panjang yang berada di lokasi sengketa.
Dugaan Tekanan dan Permohonan Perlindungan Hukum
Menurut keterangan kuasa hukum, pada 27 Februari 2026 diduga akan dilakukan pembukaan portal secara paksa di area sengketa, meskipun perkara telah terdaftar dan masih dalam proses hukum.
“Kami mendapat informasi akan ada keterlibatan aparat dari kepolisian, Satpol PP, hingga Brimob dengan membawa senjata laras panjang. Hal ini menimbulkan rasa takut bagi klien kami,” ungkapnya.

Atas kondisi tersebut, pihak penggugat telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Presiden RI, serta Komisi III DPR RI.

Pihak kuasa hukum menegaskan, apabila ditemukan adanya tindakan intimidasi atau pelanggaran hukum oleh pihak manapun, kliennya tidak akan ragu untuk melaporkan secara resmi kepada instansi berwenang.

“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi,” tegasnya.

Red

  • Februari 26, 2026
  • 2 minutes Read
Kabel Misterius Terpasang Subuh Hari di Jalan Merdeka, Ada Pengakuan Oknum Ngaku TNI

sumber1news
TANGERANG,- Aktivitas pemasangan kabel udara yang diduga milik Telkom Indonesia menimbulkan tanda tanya di Jalan Merdeka, Kota Tangerang, Rabu (25/2) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pekerjaan yang dilakukan saat kondisi jalan masih lengang itu terlihat janggal. Sejumlah pekerja tampak memasang kabel pada tiang utilitas tanpa dilengkapi papan proyek maupun dokumen perizinan di lokasi.

Saat dikonfirmasi di lapangan, seorang mandor yang mengaku bernama Adam mengaku tidak mengetahui terkait izin maupun dasar pekerjaan yang dilakukan.
“Saya nggak tahu pak, saya hanya disuruh. Silakan hubungi saja Pak S,” ujarnya singkat sambil menyerahkan telepon genggamnya.

Ketika dihubungi, sosok berinisial S mengaku sebagai anggota TNI. Ia menyebut hanya menjalankan perintah dari atasannya.

“Saya hanya ditugaskan oleh senior,” ucapnya, sembari menyebut nama seseorang berpangkat Serka, tanpa menjelaskan secara rinci dasar penugasan maupun legalitas pekerjaan tersebut.
Keanehan semakin terlihat setelah awak media melakukan konfirmasi. Aktivitas pemasangan kabel mendadak terhenti. Hingga siang hari, tidak terlihat lagi pekerja di lokasi.

Kabel yang sebelumnya dipasang pun tampak belum terpasang secara permanen, bahkan sebagian hanya digantungkan pada pohon di sekitar area, menambah kesan pekerjaan dilakukan secara terburu-buru dan tanpa prosedur yang jelas.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran, baik terkait pemanfaatan ruang milik jalan maupun aspek keselamatan. Selain berpotensi membahayakan pengguna jalan, pemasangan kabel pada pohon juga dinilai merusak estetika kota.

Warga pun mendesak Pemerintah Kota Tangerang agar segera turun tangan untuk menelusuri legalitas pekerjaan tersebut dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Telkom Indonesia maupun instansi terkait terkait status pemasangan kabel udara tersebut.

Red

  • Februari 26, 2026
  • 1 minute Read
TNI Hadir di Tengah Rakyat, Dandim 0506/Tangerang Pimpin Langsung Aksi Berbagi Takjil

sumber1news

Kota Tangerang – Semangat kebersamaan dan kepedulian nyata ditunjukkan jajaran Kodim 0506/Tangerang saat menggelar aksi sosial pembagian takjil kepada masyarakat di depan Markas Kodim, menjelang waktu berbuka puasa.
Dipimpin langsung oleh Dandim 0506/Tangerang, kegiatan ini menjadi bukti bahwa TNI tidak hanya berperan dalam menjaga kedaulatan negara, tetapi juga hadir di tengah rakyat dalam setiap momentum kemanusiaan.

Dengan penuh semangat, Dandim bersama prajurit turun langsung ke jalan, menyapa warga, pengendara, hingga pejalan kaki, sembari membagikan takjil. Kehadiran aparat TNI di tengah masyarakat ini menciptakan suasana hangat, aman, dan penuh kekeluargaan.

Aksi ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud nyata dari komitmen TNI sebagai garda terdepan yang selalu dekat dengan rakyat. Nilai-nilai kemanunggalan TNI dan rakyat kembali ditegaskan dalam momen Ramadan yang penuh berkah ini.

Antusiasme masyarakat terlihat jelas. Warga menyambut hangat kehadiran Dandim dan jajaran, bahkan tidak sedikit yang mengabadikan momen tersebut sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian TNI.
Kegiatan berjalan tertib dan lancar, mencerminkan disiplin serta dedikasi tinggi prajurit TNI dalam setiap kegiatan sosial kemasyarakatan.

Momentum ini sekaligus mempertegas bahwa TNI adalah bagian dari rakyat, dan rakyat adalah kekuatan TNI, yang terus bersinergi menjaga persatuan dan kebersamaan di tengah kehidupan bermasyarakat.

Red

  • Februari 26, 2026
  • 1 minute Read
Diduga DLHK Kab Tangerang Ada Persekongkolan Dengan CV Putra Kosambi Jaya

sumber1news

Kabupaten Tangerang
Proyek pembangunan Hutan Bambu yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten kian menjadi sorotan publik, di mulai dari besaran anggaran, lelang tender hingga pengerjaan lapangan kegiatan ( 26-02-2026 )
 
Proyek yang dilaksanakan oleh CV Putra Kosambi Jaya dengan nilai Kontrak : Rp. 1.805.120.026,00 Sumber dana : APBD Kab Tangerang Th anggaran 2025 Pelaksana : CV Putra Kosambi Jaya Waktu pelaksanaan : 90 ( sembilan puluh) hari kalender diduga terlibat persekongkolan dengan DLHK Kab Tangerang
 
Dugaan tersebut mencuat setelah di ketahui bahwa perusahaan tersebut bukan sebagai pemenang tender melainkan hanya pelaksana kegiatan dan di dalam tender lelang kegiatan tersebut tidak ada penawar dari perusahaan lain alias tunggal
 
Gordon dari Lembaga Monitoring Pilar Bangsa mengatakan, ” Sebuah tender itu seharusnya paling sedikit ada 3 penawar dalam satu judul kegiatan, akan tetapi kenapa judul kegiatan Hutan Bambu ini hanya ada 1 penawar saja, jadi ada apa sebenarnya antara DLHK dengan CV Putra Kosambi Jaya ini ko bisa menjadi pelaksana kegiatan, ” ucap Gordon
 
” Seharusnya yang mengerjakan sebuah kegiatan proyek pembangunan Hutan Bambu tersebut pemenang tender bukan sebagai pelaksana kegiatan jikalau memang perusahaan tersebut adalah merupakan sebagai pemenang tender yang sebenarnya. ” tutup Gordon
 
Hingga berita ini di terbitkan PPTK kegiatan dari DLHK belum ada yang dapat di konfirmasi.
(Red)

  • Februari 26, 2026
  • 1 minute Read
Lembaga Monitoring Pilar Bangsa Layangkan Surat Laporan Dugaan Penataan dan Sarpras Masjid Agung Al Amjad ke Kejati Banten

sumber1news

Kabupaten Tangerang – Proyek pembangunan Penataan dan Sarpras Masjid Agung Al Amjad yang di laksanakan oleh CV Bintang Selatan dengan Nilai Anggaran : Rp 10.000.000.000,00 diduga telah terjadi Penyimpangan dan Pelanggaran Spesifikasi serta Adanya Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga Merugikan Keuangan Negara ( 26-02-2026 )
 
Dengan adanya dugaan tersebut Lembaga Monitoring Pilar Bangsa melayangkan Surat Laporan Aduan ke Kejaksaan Tinggi Banten agar segera melakukan Pemeriksaan atau Penyidikan terkait kegiatan tersebut dengan No tanda terima Lapdu 01046/LP-MPB /11/2026
 
Gordon mengatakan, ” Bahwa eksistensi Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) merupakan sosial kontrol dan Againt Of Changes dalam mewujudkan kedaulatan rakyat serta menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, ” ujarnya
 
” Dalam UU No 28 Th 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, jadi berharap Kejati Banten segera mungkin dapat melaksanakan pemeriksaan dan Penyidikan terhadap kegiatan Penataan dan Sarpras Masjid Agung Al Amjad. ” pungkasnya

(Red)

  • Februari 25, 2026
  • 2 minutes Read
BHP2HI Dorong Penertiban Aset Pemda, DPRD Kota Tangerang Tegaskan Lahan Embung Bugel Milik Daerah

sumber1news

Kota Tangerang — Upaya penyelamatan aset Pemerintah Kota Tangerang membuahkan hasil. Komisi I DPRD Kota Tangerang menegaskan status lahan PSU embung di Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci sebagai milik Pemda dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak mana pun untuk kepentingan pribadi.


Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua yang digelar pada 24 Februari 2026 di ruang rapat Badan Anggaran. RDP ini merupakan tindak lanjut laporan dari BHP2HI terkait dugaan penyalahgunaan aset daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junaidi, yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pendalaman dan keterangan berbagai pihak, lahan tersebut sah merupakan aset Pemerintah Kota Tangerang. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus dikembalikan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur terkait, antara lain perwakilan Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 05/06, Kejaksaan Negeri, ATR/BPN, BPKD, Dinas Perkim, PUPR, Satpol PP, Camat Karawaci, Lurah Bugel, serta kuasa hukum pihak yang dilaporkan. Namun, pihak yang disebut dalam laporan, yakni Acay, kembali tidak hadir dalam forum tersebut.

Ketua Umum BHP2HI, Suhardi Winoto, S.H., mengecam keras dugaan pemanfaatan lahan oleh oknum tersebut. Ia menegaskan bahwa penggunaan aset pemerintah untuk kepentingan pribadi tidak dapat dibenarkan dan meminta aparat serta instansi terkait mengambil langkah tegas.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal BHP2HI, Makasanudin, S.H., yang juga bertindak sebagai juru bicara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah lama melaporkan persoalan ini kepada instansi terkait, termasuk Satpol PP. Namun, menurutnya, respons yang diterima sebelumnya dinilai lambat, meskipun data yang disampaikan sudah lengkap.

“Alhamdulillah, melalui RDP ini akhirnya ada kejelasan. Komisi I DPRD Kota Tangerang menyimpulkan bahwa ini adalah aset Pemda, dan dari pihak pengelola aset juga telah menyatakan akan segera mengambil kembali lahan tersebut,” ujarnya.

Makasanudin juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi I DPRD Kota Tangerang serta seluruh dinas dan pihak terkait yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan ini. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga aset daerah demi kepentingan masyarakat.

Dengan hasil RDP ini, Pemerintah Kota Tangerang diharapkan segera melakukan langkah konkret penertiban dan pengamanan aset, agar tidak kembali dimanfaatkan secara tidak sah di masa mendatang.
(Red)

  • Februari 25, 2026
  • 1 minute Read
Warga GMP 2 Cadas Kukun Gelar Aksi Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

sumber1news

TANGERANG, 25 Februari 2026 – Semangat berbagi di bulan suci Ramadan ditunjukkan oleh warga Perumahan GMP 2 yang berlokasi di Jalan Raya Cadas–Kukun, Kabupaten Tangerang. Bersama pengurus lingkungan, masyarakat setempat menggelar kegiatan pembagian takjil kepada para pengguna jalan.

Sebanyak paket makanan berbuka puasa dibagikan kepada pengendara sepeda motor, pengemudi mobil, serta pejalan kaki yang melintas di lokasi kegiatan. Aksi sosial ini dilaksanakan pada Selasa (25/2/2026) menjelang waktu berbuka puasa.

Warga setempat menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa di bulan Ramadan yang penuh berkah. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat kebersamaan antarwarga.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang masih dalam perjalanan saat waktu berbuka puasa tiba,” ujar salah satu perwakilan warga.

Kegiatan berbagi takjil ini tidak hanya mencerminkan kepedulian sosial terhadap sesama, tetapi juga menjadi momentum untuk menumbuhkan nilai kebersamaan dan solidaritas di tengah masyarakat.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semangat berbagi dan kepedulian sosial dapat terus terjaga, khususnya selama bulan Ramadan.
RED//Saddam

  • Februari 25, 2026
  • 2 minutes Read
Komisi I DPRD Kota Tangerang Pastikan Lahan PSU Embung Bugel Indah Harus Dieksekusi

sumber1news

Tangerang – Komisi I DPRD Kota Tangerang memastikan bahwa bangunan liar di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Embung Perumahan Bugel Indah, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang harus segera dieksekusi.

Hal ini karena bangunan tersebut merupakan pelanggaran tata ruang dan aturan pemanfaatan lahan milik pemerintah.

Kehadiran dari kuasa hukum pemilik bangunan yang di duga disalahgunakan oleh klien berinisial “ACAY” menerangkan ada akta jual beli tahun 2002 dengan developer atas nama PT.LUMBUNG GRAHA PERMAI/PT.DUTA NIRSUKO UTAMA sebagai Tergugat. Tapi Putusan Pengadilan telah ditetapkan 19 Desember 2025 yang isinya telah diptuskan ichrach bahwa hasil putusan dinyatakan vertech karena para pihak tidak hadir dalam proses persidangan tentang bukti kepemilikan lahan, ujar Junadi saat selesai RDP di Ruang Bamus DPRD Kota Tangerang, Selasa 24 Februari 2026.

“Tapi dari pihak Pemerintah Kota Tangerang menyampaikan bahwa itu adalah aset Pemerintah Kota Tangerang,.akan melakukan langkah hukum, diantaranya ; pertama menegakkan Perda, dan dikeluarkan surat panggilan terlebih dulu para pihak yang di duga menduduki pihak- pihaknya, diberi peringatan 1, 2, dan 3 sesuai prosedur Perda dan Aturan Bangunan Gedung, Kita juga akan cek izin bangunannya ada tidaknya?, dugaan Kami bahwa semua bangunan yg dia bangun tanpa izin,” beber Junadi menegaskan.

“Walaupun ada akta jual beli tahun 2002, tapi putusan gugatan dari kliennya telah dinyatakan vertech di pengadilan 19 Desember 2025 itu dia menang karena ketidakhadiran Pemkot,” jelas Junadi.

Wakil rakyat dari fraksi Gerindra ini menegaskan, bahwa pemerintah harus bertindak tegas dan sesuai prosedur dalam melaksanakan eksekusi.

“Ini tanah Pemda lalu digugat oleh orang yang bukan Pemda. Jadi ini pemerintah mau diam saja atau bagaimana? Bahkan surat dari DPRD saja ditolak oleh Dinas, ini bagaimana ini,” imbuh Junadi.

Selanjutnya, dalam rencana pembongkaran PSU di Embung Karawaci itu, Pemerintah Kota Tangerang akan menindaklanjuti dan selanjutnya berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melaksanakan eksekusi lahan setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Red

  • Februari 24, 2026
  • 2 minutes Read
Diduga Langgar SE Ramadan, Nonix SPA Kelapa Dua Beroperasi Tertutup dan Promosi Konten Kontroversial

Sumber1News.com – Kabupaten Tangerang.
Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang terkait penutupan sementara seluruh tempat hiburan dan jasa pijat selama bulan Ramadan diduga tidak diindahkan oleh pengelola Nonix SPA & Massage yang berlokasi di kawasan Dalton, Jalan Scientia Square Selatan No.28–29, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua.

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan, tempat usaha tersebut masih beroperasi meskipun secara kasat mata tampak tertutup rapat. Aktivitas pelayanan kepada pelanggan diduga tetap berjalan dengan metode terselubung guna menghindari pengawasan aparat.

Modus operasional pun berubah. Jika sebelumnya melayani secara langsung (walk-in), kini transaksi dilakukan melalui sistem reservasi daring. Promosi layanan diketahui dilakukan melalui grup Telegram, di mana admin secara aktif menawarkan berbagai pilihan terapis kepada pelanggan.

Yang menjadi sorotan, dalam salah satu unggahan promosi, terdapat tampilan terapis dengan atribut menyerupai seragam sekolah tingkat SMA dengan label “New Comers”. Hal ini memicu reaksi keras karena dinilai tidak etis dan berpotensi merendahkan citra dunia pendidikan.

Selain itu, dalam percakapan digital yang beredar, admin juga menawarkan paket layanan dengan istilah-istilah yang tidak sesuai dengan standar jasa kesehatan atau relaksasi pada umumnya, disertai tarif yang bervariasi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pihak admin membenarkan bahwa operasional tetap berjalan dengan sistem reservasi untuk menghindari razia.

Sementara itu, Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan tegas selama Ramadan, di antaranya:
Penutupan total tempat hiburan umum termasuk spa, sauna, dan jasa pijat
Pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban serta menghormati kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci.

Dugaan pelanggaran ini dinilai mencoreng wibawa Pemerintah Kabupaten Tangerang dan memicu desakan masyarakat agar Satpol PP serta aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas.

Pengawasan intensif diharapkan dapat memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku, sehingga suasana kondusif selama Ramadan tetap terjaga.

Sebagai catatan, pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran. Pihak-pihak yang disebutkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hendra Gunawan – red

  • Februari 22, 2026
  • 1 minute Read
Penumpukan Sampah di Fasilitas Umum Dikeluhkan Warga, Ancam Kesehatan dan Lingkungan

sumber1news

TANGERANG — Penumpukan sampah di area fasilitas umum kembali menjadi sorotan masyarakat.

Kondisi tersebut terungkap berdasarkan laporan aduan bernomor 001/Laporan-Sampah/II/2026 tertanggal 22 Februari 2026, yang menyebutkan adanya tumpukan sampah di pinggir jalan dan trotoar akibat kurang optimalnya pengelolaan serta pengangkutan sampah.

Dari hasil pemantauan di lapangan, sampah terlihat berserakan dan menumpuk di sejumlah titik fasilitas umum.

Keadaan ini tidak hanya mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan, tetapi juga merusak estetika kawasan yang seharusnya menjadi ruang publik yang tertib dan bersih.

Selain itu, penumpukan sampah tersebut berpotensi menimbulkan bau tidak sedap serta menjadi sarang penyakit yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Jika dibiarkan berlarut-larut, kondisi ini juga dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan dan memperburuk kualitas hidup warga.

Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan konkret dari instansi terkait untuk segera melakukan pembersihan serta meningkatkan sistem pengelolaan dan pengangkutan sampah secara rutin. Upaya tersebut dinilai penting guna menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.

Red – sadam

Berita Populer

  • Februari 26, 2026
  • Februari 26, 2026
  • Februari 26, 2026
  • Februari 26, 2026
  • Februari 26, 2026
  • Februari 25, 2026
Verified by MonsterInsights