• Februari 25, 2026
  • 1 minute Read
Warga GMP 2 Cadas Kukun Gelar Aksi Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

sumber1news

TANGERANG, 25 Februari 2026 – Semangat berbagi di bulan suci Ramadan ditunjukkan oleh warga Perumahan GMP 2 yang berlokasi di Jalan Raya Cadas–Kukun, Kabupaten Tangerang. Bersama pengurus lingkungan, masyarakat setempat menggelar kegiatan pembagian takjil kepada para pengguna jalan.

Sebanyak paket makanan berbuka puasa dibagikan kepada pengendara sepeda motor, pengemudi mobil, serta pejalan kaki yang melintas di lokasi kegiatan. Aksi sosial ini dilaksanakan pada Selasa (25/2/2026) menjelang waktu berbuka puasa.

Warga setempat menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa di bulan Ramadan yang penuh berkah. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat kebersamaan antarwarga.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang masih dalam perjalanan saat waktu berbuka puasa tiba,” ujar salah satu perwakilan warga.

Kegiatan berbagi takjil ini tidak hanya mencerminkan kepedulian sosial terhadap sesama, tetapi juga menjadi momentum untuk menumbuhkan nilai kebersamaan dan solidaritas di tengah masyarakat.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semangat berbagi dan kepedulian sosial dapat terus terjaga, khususnya selama bulan Ramadan.
RED//Saddam

  • Februari 25, 2026
  • 2 minutes Read
Komisi I DPRD Kota Tangerang Pastikan Lahan PSU Embung Bugel Indah Harus Dieksekusi

sumber1news

Tangerang – Komisi I DPRD Kota Tangerang memastikan bahwa bangunan liar di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Embung Perumahan Bugel Indah, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang harus segera dieksekusi.

Hal ini karena bangunan tersebut merupakan pelanggaran tata ruang dan aturan pemanfaatan lahan milik pemerintah.

Kehadiran dari kuasa hukum pemilik bangunan yang di duga disalahgunakan oleh klien berinisial “ACAY” menerangkan ada akta jual beli tahun 2002 dengan developer atas nama PT.LUMBUNG GRAHA PERMAI/PT.DUTA NIRSUKO UTAMA sebagai Tergugat. Tapi Putusan Pengadilan telah ditetapkan 19 Desember 2025 yang isinya telah diptuskan ichrach bahwa hasil putusan dinyatakan vertech karena para pihak tidak hadir dalam proses persidangan tentang bukti kepemilikan lahan, ujar Junadi saat selesai RDP di Ruang Bamus DPRD Kota Tangerang, Selasa 24 Februari 2026.

“Tapi dari pihak Pemerintah Kota Tangerang menyampaikan bahwa itu adalah aset Pemerintah Kota Tangerang,.akan melakukan langkah hukum, diantaranya ; pertama menegakkan Perda, dan dikeluarkan surat panggilan terlebih dulu para pihak yang di duga menduduki pihak- pihaknya, diberi peringatan 1, 2, dan 3 sesuai prosedur Perda dan Aturan Bangunan Gedung, Kita juga akan cek izin bangunannya ada tidaknya?, dugaan Kami bahwa semua bangunan yg dia bangun tanpa izin,” beber Junadi menegaskan.

“Walaupun ada akta jual beli tahun 2002, tapi putusan gugatan dari kliennya telah dinyatakan vertech di pengadilan 19 Desember 2025 itu dia menang karena ketidakhadiran Pemkot,” jelas Junadi.

Wakil rakyat dari fraksi Gerindra ini menegaskan, bahwa pemerintah harus bertindak tegas dan sesuai prosedur dalam melaksanakan eksekusi.

“Ini tanah Pemda lalu digugat oleh orang yang bukan Pemda. Jadi ini pemerintah mau diam saja atau bagaimana? Bahkan surat dari DPRD saja ditolak oleh Dinas, ini bagaimana ini,” imbuh Junadi.

Selanjutnya, dalam rencana pembongkaran PSU di Embung Karawaci itu, Pemerintah Kota Tangerang akan menindaklanjuti dan selanjutnya berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melaksanakan eksekusi lahan setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Red

  • Februari 24, 2026
  • 2 minutes Read
Diduga Langgar SE Ramadan, Nonix SPA Kelapa Dua Beroperasi Tertutup dan Promosi Konten Kontroversial

Sumber1News.com – Kabupaten Tangerang.
Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang terkait penutupan sementara seluruh tempat hiburan dan jasa pijat selama bulan Ramadan diduga tidak diindahkan oleh pengelola Nonix SPA & Massage yang berlokasi di kawasan Dalton, Jalan Scientia Square Selatan No.28–29, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua.

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan, tempat usaha tersebut masih beroperasi meskipun secara kasat mata tampak tertutup rapat. Aktivitas pelayanan kepada pelanggan diduga tetap berjalan dengan metode terselubung guna menghindari pengawasan aparat.

Modus operasional pun berubah. Jika sebelumnya melayani secara langsung (walk-in), kini transaksi dilakukan melalui sistem reservasi daring. Promosi layanan diketahui dilakukan melalui grup Telegram, di mana admin secara aktif menawarkan berbagai pilihan terapis kepada pelanggan.

Yang menjadi sorotan, dalam salah satu unggahan promosi, terdapat tampilan terapis dengan atribut menyerupai seragam sekolah tingkat SMA dengan label “New Comers”. Hal ini memicu reaksi keras karena dinilai tidak etis dan berpotensi merendahkan citra dunia pendidikan.

Selain itu, dalam percakapan digital yang beredar, admin juga menawarkan paket layanan dengan istilah-istilah yang tidak sesuai dengan standar jasa kesehatan atau relaksasi pada umumnya, disertai tarif yang bervariasi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pihak admin membenarkan bahwa operasional tetap berjalan dengan sistem reservasi untuk menghindari razia.

Sementara itu, Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan tegas selama Ramadan, di antaranya:
Penutupan total tempat hiburan umum termasuk spa, sauna, dan jasa pijat
Pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban serta menghormati kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci.

Dugaan pelanggaran ini dinilai mencoreng wibawa Pemerintah Kabupaten Tangerang dan memicu desakan masyarakat agar Satpol PP serta aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas.

Pengawasan intensif diharapkan dapat memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku, sehingga suasana kondusif selama Ramadan tetap terjaga.

Sebagai catatan, pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran. Pihak-pihak yang disebutkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hendra Gunawan – red

  • Februari 22, 2026
  • 1 minute Read
Penumpukan Sampah di Fasilitas Umum Dikeluhkan Warga, Ancam Kesehatan dan Lingkungan

sumber1news

TANGERANG — Penumpukan sampah di area fasilitas umum kembali menjadi sorotan masyarakat.

Kondisi tersebut terungkap berdasarkan laporan aduan bernomor 001/Laporan-Sampah/II/2026 tertanggal 22 Februari 2026, yang menyebutkan adanya tumpukan sampah di pinggir jalan dan trotoar akibat kurang optimalnya pengelolaan serta pengangkutan sampah.

Dari hasil pemantauan di lapangan, sampah terlihat berserakan dan menumpuk di sejumlah titik fasilitas umum.

Keadaan ini tidak hanya mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan, tetapi juga merusak estetika kawasan yang seharusnya menjadi ruang publik yang tertib dan bersih.

Selain itu, penumpukan sampah tersebut berpotensi menimbulkan bau tidak sedap serta menjadi sarang penyakit yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Jika dibiarkan berlarut-larut, kondisi ini juga dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan dan memperburuk kualitas hidup warga.

Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan konkret dari instansi terkait untuk segera melakukan pembersihan serta meningkatkan sistem pengelolaan dan pengangkutan sampah secara rutin. Upaya tersebut dinilai penting guna menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.

Red – sadam

  • Februari 21, 2026
  • 2 minutes Read
Bhabinkamtibmas Desa Karet Bersinergi dengan Warga, Perkuat Keamanan dan Antisipasi Gangster di Jalan Cadas–Kukun

sumber1news

Kabupaten Tangerang

Bhabinkamtibmas Desa Karet, AIPTU Khaerul, terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan menjalin sinergi bersama unsur masyarakat setempat.

Kegiatan tersebut melibatkan Ketua RT dan RW, para Kepala Dusun 01, 02, dan 03, serta tokoh pemuda Desa Karet, Sdr. Hasan. Kolaborasi ini difokuskan pada upaya pencegahan berbagai potensi gangguan keamanan, khususnya aksi gangster dan tawuran remaja di sepanjang Jalan Cadas–Kukun, wilayah Desa Karet.

AIPTU Khaerul menyampaikan bahwa keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. “Sinergitas antara aparat dan masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas. Kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga lingkungan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan juga patroli dialogis serta imbauan kepada warga dan para pemuda agar tidak terlibat dalam aktivitas yang meresahkan. Selain itu, masyarakat diminta untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi adanya kelompok yang berpotensi menimbulkan keributan.

Tokoh pemuda Desa Karet, Hasan, menyambut baik langkah tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia menegaskan bahwa generasi muda memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan suasana yang aman dan damai.
Dengan adanya sinergi yang kuat antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Desa Karet, khususnya di sepanjang Jalan Cadas–Kukun, tetap aman, kondusif, serta terbebas dari aksi kriminalitas dan kenakalan remaja.

Red – Hasanuddin

  • Februari 21, 2026
  • 2 minutes Read
Janji Pernikahan Oknum PPPK di Banten Berujung Ketidakpastian, Seorang Perempuan Ungkap Pengalaman Pribadi

sumber1news

TANG SELATAN,— Seorang perempuan berinisial M mengungkap pengalaman pribadinya terkait hubungan dengan seorang pria yang disebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Banten. Hubungan yang diklaim dibangun atas dasar komitmen menuju pernikahan tersebut berakhir tanpa kejelasan.

Kepada wartawan, M menunjukkan sejumlah tangkapan layar percakapan yang berisi komunikasi terkait rencana pernikahan. Dalam salah satu pesan, pria tersebut menyampaikan niat untuk menikah setelah M menyelesaikan masa iddah.
“Iya sayang, nanti kita nikah ya,” demikian isi pesan yang diperlihatkan kepada redaksi.

Dalam percakapan lainnya, juga terdapat pembahasan mengenai kemungkinan pernikahan siri serta komunikasi dengan pihak keluarga M. Hal ini, menurut pengakuannya, semakin menguatkan keyakinannya bahwa hubungan tersebut akan berlanjut ke jenjang yang lebih serius.

Namun, dalam perjalanannya, M mengaku mengalami tekanan emosional. Ia menyebut sempat hamil dalam hubungan tersebut. Berdasarkan percakapan yang ditunjukkan, pria tersebut mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi M dan menginginkan agar kehamilan tersebut tidak dilanjutkan dengan alasan kesehatan.
“Justru itu aku mau janinnya keluar… aku mau kamu sehat,” demikian kutipan pesan yang disampaikan.

M mengaku berada dalam kondisi tertekan saat itu. Ia juga menyampaikan telah mengalami trauma mendalam atas peristiwa yang dialaminya.
“Aku merasakan trauma, syok, dan kesedihan kehilangan untuk kedua kalinya,” tulis M dalam percakapan tersebut.

Lebih lanjut, M menyatakan bahwa keputusan mengakhiri rumah tangga sebelumnya diambil karena keyakinannya terhadap komitmen pernikahan yang dijanjikan oleh pria tersebut. Namun, setelah proses perceraian selesai, rencana pernikahan yang sebelumnya dibicarakan tidak terealisasi.
“Saya memegang ucapan dan janji itu karena disampaikan langsung dan diketahui keluarga,” ujar M.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pria yang disebut dalam pengakuan tersebut belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi. Media juga masih berupaya meminta klarifikasi dari instansi terkait mengenai status kepegawaian yang dimaksud.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan dokumen percakapan yang diperlihatkan kepada redaksi. Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait.

Red

  • Februari 19, 2026
  • 3 minutes Read
Siaran Pers!Tim Kuasa Hukum Tergugat Minta PN Tangerang Keluarkan Putusan Sela Terkait Pendidikan Anak.

sumber1news

Tangerang.- Tim kuasa hukum Alpriado Osmond selaku tergugat dalam perkara perceraian dan sengketa hak asuh anak menyampaikan siaran pers usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang,Kamis(19/2/2026).

Perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor 26/Pdt.G/2026/PN Tng, dengan Dian Christina Silalahi sebagai penggugat dan Alpriado Osmond sebagai tergugat. Objek sengketa utama dalam perkara ini adalah gugatan perceraian dan hak asuh atas anak mereka yang masih berusia 6 tahun.

Dalam pernyataan resminya, tim kuasa hukum tergugat mendesak majelis hakim agar mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan anak kembali bersekolah.
Kuasa hukum tergugat, Ojahan Erikson Pakpahan, SH, menyatakan bahwa anak disebut telah tidak mengikuti kegiatan belajar formal di SDK Penabur Kota Modern Tangerang selama lebih dari 60 hari sejak Januari 2026. Selain itu, sejumlah kegiatan pengembangan diri juga disebut terhenti.

“Fokus utama kami bukan sekadar perkara perceraian, melainkan memastikan hak pendidikan anak tetap terpenuhi. Kami meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan sela demi kepentingan terbaik anak,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Klarifikasi Status Hukum Tergugat
Tim kuasa hukum juga menanggapi dalil gugatan yang menyebut status hukum tergugat sebagai narapidana. Menurut mereka, kliennya dijatuhi pidana percobaan sehingga secara hukum tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai orang tua.

Pernyataan tersebut disampaikan Ojahan Pakpahan, SH., yang menegaskan bahwa status pidana percobaan berbeda secara yuridis dengan narapidana yang menjalani hukuman penjara.
Dugaan Intervensi dan Laporan ke Sejumlah Lembaga
Dalam siaran pers itu, tim kuasa hukum turut menyinggung dugaan keterlibatan pihak ketiga yang disebut sebagai aparat penegak hukum dan merupakan keluarga penggugat.

Mereka menyatakan telah menyampaikan laporan ke sejumlah lembaga, antara lain Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui JAMWAS, Kementerian PPPA, KPAI, serta LPAI.
Kuasa hukum menyatakan langkah tersebut ditempuh guna memastikan proses hukum berjalan tanpa intimidasi maupun intervensi jabatan.

Dalam resume perkara yang disampaikan kepada media, tim kuasa hukum memaparkan kronologi yang menurut mereka menunjukkan adanya rangkaian peristiwa sebelum gugatan didaftarkan. Di antaranya dugaan pengosongan rumah pada 9 Desember 2025 dan pengambilan anak dari sekolah pada 11 Desember 2025.

Selain itu, mereka juga menyebut adanya laporan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga saat peristiwa di sekolah tersebut yang saat ini masih dalam penanganan Polres Metro Tangerang Kota. Namun hingga kini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kebenaran atas tudingan tersebut.

Pihak tergugat menyatakan telah menunjuk kuasa hukum dari Law Firm Ojahan, Kardi & Partners untuk mengajukan eksepsi dan rekonvensi dalam perkara ini. Mereka juga mengaku telah mengirimkan surat atensi kepada majelis hakim agar mempertimbangkan kondisi pendidikan anak dalam proses persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tim kuasa hukum tergugat. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan berimbang dari kedua belah pihak.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda mediasi sesuai prosedur peradilan perdata.

Red

  • Februari 19, 2026
  • 2 minutes Read
AKP Prapto Lasono Resmi Jabat Kapolsek Pakuhaji, Gantikan AKP Rokhmatulloh dalam Sertijab Penuh Kebersamaan

Sumber1News
TANGERANG – Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek Pakuhaji dari AKP Rokhmatulloh, S.H., M.H. kepada AKP Prapto Lasono, S.H., M.H., berlangsung khidmat di Gedung Serba Guna (GSG) Kantor Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (17/2/2026) malam.


AKP Prapto Lasono yang sebelumnya menjabat sebagai Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, kini resmi mengemban amanah sebagai Kapolsek Pakuhaji. Bagi dirinya, wilayah Pakuhaji bukanlah tempat yang asing, karena sebelumnya pernah bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji.

Dalam sambutannya, AKP Prapto Lasono menyampaikan harapannya untuk kembali diterima oleh masyarakat serta seluruh elemen pemerintahan di Kecamatan Pakuhaji.

“Saya berharap dapat diterima kembali oleh masyarakat Kecamatan Pakuhaji untuk mengabdi sebagai Kapolsek. Sebelumnya saya pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim di sini. Semoga saya dapat menjalankan amanah pimpinan dengan sebaik-baiknya dan terus menjaga sinergitas yang sudah terbangun,” ujarnya.

Sementara itu, AKP Rokhmatulloh yang kini mendapat tugas baru di Polsek Kelapa Dua, Kota Tangerang, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran serta elemen masyarakat yang telah mendukung selama masa kepemimpinannya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Pakuhaji, Forkopimcam Pakuhaji, Ketua APDESI H. Mulyadi, para kepala desa seperti Ropiudin dan Kultubi, Koramil Sepatan, MUI, BPD, Karang Taruna, para pemangku desa, Jaro, RW, RT, serta seluruh elemen masyarakat, ormas dan LSM yang telah bersinergi menjaga kondusifitas wilayah,” ungkapnya.

Camat Pakuhaji, M. Supriyatna, S.Sos., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa rotasi jabatan di lingkungan kepolisian merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan pengembangan karier.

“Selama saya menjabat, sudah empat kali pergantian Kapolsek. Saya yakin itu merupakan amanat pimpinan dan bagian dari jenjang karier untuk menjadi lebih baik ke depan,” tuturnya.

Acara pisah sambut tersebut turut dihadiri Ketua MUI Kecamatan Pakuhaji, tokoh masyarakat, tokoh ulama, pimpinan ormas dan LSM, serta berbagai elemen masyarakat Kecamatan Pakuhaji. Kehadiran para undangan menunjukkan komitmen bersama untuk terus menjaga keamanan, ketertiban, dan sinergitas antara aparat kepolisian dan masyarakat di wilayah Pakuhaji.

Dengan kepemimpinan baru, diharapkan Polsek Pakuhaji semakin solid dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Tangerang.

Red – rn

  • Februari 18, 2026
  • 2 minutes Read
Taksi Blue Bird Potong Jalur dan Rem Mendadak di Tol Bandara, Pengendara Mengaku Terancam

sumber1news

KOTA TANGERANG — Sebuah taksi Blue Bird bernomor polisi B 1725 SLF dengan nomor pintu 8725 jenis BYD diduga berkendara secara ugal-ugalan di ruas tol arah Bandara Soekarno-Hatta, Rabu malam (18/2/2026) sekitar pukul 23.10 WIB.

Insiden itu dialami Hendra, pengemudi mobil Toyota Calya merah yang saat itu tengah melaju dari arah Pluit menuju Bandara bersama keluarganya.

Menurut keterangan Hendra, posisi kendaraannya berada di lajur kanan dan berada tepat di depan sebuah truk.

Di belakang mobilnya, taksi tersebut terus-menerus menyalakan lampu jauh (ngedim) seolah meminta jalan, padahal kondisi lalu lintas saat itu tidak memungkinkan untuk berpindah lajur secara mendadak.

“Posisi saya di kanan karena ada truk di sebelah kiri. Tiba-tiba taksi itu dari belakang ngedim terus, lalu ambil kiri dan langsung memotong ke depan mobil saya,” ujar Hendra.

Tak hanya memotong secara tiba-tiba, taksi tersebut juga disebut langsung melakukan pengereman mendadak setelah berada di depan kendaraan Hendra. Aksi itu membuat Hendra terpaksa menginjak rem secara spontan untuk menghindari tabrakan.

Hendra menilai tindakan pengemudi taksi tersebut seperti bentuk provokasi di jalan tol yang sangat membahayakan keselamatan dirinya dan keluarga.
“Kalau saya tidak sigap, bisa saja terjadi kecelakaan. Ini bukan hanya soal mendahului, tapi cara berkendaranya sangat berisiko,” tambahnya.

Beruntung tidak terjadi benturan dalam peristiwa tersebut. Namun Hendra berharap pihak perusahaan taksi dapat menindaklanjuti kejadian ini agar tidak terulang dan membahayakan pengguna jalan lainnya, terutama di ruas tol yang memiliki kecepatan tinggi.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa etika dan keselamatan berkendara di jalan tol merupakan tanggung jawab bersama, terlebih bagi pengemudi transportasi umum yang membawa nama perusahaan dan kepercayaan publik.

Red

  • Februari 18, 2026
  • 2 minutes Read
Rayakan HUT Kota Tangerang ke-33, PEKAT Gelar Turnamen Futsal Pelajar “Last Week Student Spectacular”

sumber1news

​TANGERANG, – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Tangerang ke-33, Organisasi Pemuda Kota Tangerang (PEKAT) sukses menyelenggarakan turnamen futsal pelajar bergengsi bertajuk “Last Week Futsal Student Spectacular”. Kejuaraan yang berlangsung pada 16-17 Februari 2026 di GOR Nambo ini menjadi panggung unjuk bakat terbesar bagi atlet pelajar tingkat menengah se-Kota Tangerang.

​Turnamen ini bukan sekadar kompetisi fisik di atas lapangan, melainkan manifestasi nyata dari semangat kolaborasi dan sportivitas generasi muda. Di tengah euforia perayaan kota, PEKAT menginisiasi wadah ini guna mengarahkan energi positif pelajar ke dalam prestasi olahraga yang suportif dan kompetitif.

​Acara pembukaan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang, H. Kaunang, serta Ketua Asosiasi Futsal Kota (AFKOT) Tangerang, Heri. Kehadiran tokoh-tokoh penting ini menegaskan dukungan penuh pemerintah dan federasi terhadap pengembangan atlet muda di wilayah Tangerang.

​Ketua Pelaksana sekaligus Ketua PEKAT, Syamsul (yang akrab disapa Langit), menegaskan bahwa turnamen ini merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan olahraga kota.

​”Kami ingin menjadikan HUT Kota Tangerang tahun ini sebagai momentum bagi pemuda untuk bersinar. Melalui Last Week Futsal Student Spectacular, kami berharap lahir bibit-bibit atlet profesional yang kelak mampu mengharumkan nama kota di kancah nasional,” ujar Syamsul.

​Highlight Utama Acara:

​Ajang Prestasi Pelajar: Diikuti oleh puluhan tim sekolah unggulan dari berbagai kecamatan di Kota Tangerang, menciptakan persaingan tingkat tinggi yang sehat.

​Sinergi HUT Kota: Menjadi agenda resmi kepemudaan dalam rangkaian perayaan usia Kota Tangerang yang ke-33.

​Pengembangan Karakter: Menitikberatkan pada nilai disiplin, kerja sama tim (teamwork), dan sportivitas sebagai fondasi karakter pelajar.

​Penyelenggaraan yang berlangsung di GOR Nambo ini terbukti menjadi magnet bagi masyarakat, khususnya komunitas pelajar, untuk berkumpul dan merayakan identitas Kota Tangerang melalui aktivitas yang sehat dan produktif.

Red

Berita Populer

  • Februari 25, 2026
  • Februari 25, 2026
  • Februari 24, 2026
  • Februari 22, 2026
  • Februari 21, 2026
  • Februari 21, 2026
Verified by MonsterInsights