• Juli 15, 2026
  • 3 minutes Read
Lapas Pemuda Tangerang Intensifkan Sidak, Ratusan Barang Terlarang Berhasil Diamankan Sepanjang 2026

sunber1news

TANGERANG

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II Tangerang terus memperkuat sistem pengamanan dengan mengintensifkan razia di seluruh blok hunian. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah peredaran handphone ilegal, senjata tajam rakitan, serta berbagai barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, petugas berhasil mengamankan sebanyak 110 unit handphone, 64 charger, satu power bank, sembilan earphone, empat terminal listrik, serta 57 senjata tajam rakitan (sikim). Barang-barang tersebut ditemukan dalam serangkaian razia yang dilakukan secara berkala di lingkungan hunian warga binaan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Pemuda Kelas II Tangerang, Abi Mantrana, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang terlarang.

“Ini bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Pemuda Kelas II Tangerang,” ujar Abi Mantrana, Rabu (15/7).

Menurut Abi Mantrana, hasil evaluasi menunjukkan barang-barang terlarang masih masuk melalui beberapa modus lama. Selain diduga dibawa melalui jalur kunjungan, sebagian lainnya merupakan barang peninggalan penghuni blok sebelumnya yang belum ditemukan dalam pemeriksaan terdahulu.

“Sebagian masuk lewat kunjungan, dan banyak juga yang merupakan peninggalan dari warga binaan sebelumnya,” jelasnya.

Dari hasil pemetaan petugas, terdapat sejumlah titik yang kerap dimanfaatkan warga binaan untuk menyembunyikan barang-barang ilegal. Lokasi yang paling sering ditemukan yakni bunker tersembunyi di dalam blok hunian serta bagian dalam bantal tempat tidur.

“Kalau razia, kami fokus ke bunker dan bagian dalam bantal. Di situlah biasanya mereka sembunyikan barang-barang tersebut,” ungkap Abi Mantrana.

Wartelsus Disediakan, Handphone Ilegal Tetap Ditemukan

Pihak Lapas Pemuda Kelas II Tangerang menegaskan bahwa warga binaan sebenarnya telah difasilitasi sarana komunikasi resmi melalui wartel khusus (wartelsus) untuk menghubungi keluarga. Karena itu, penggunaan handphone ilegal dinilai tidak memiliki alasan yang dapat dibenarkan.

“Dengan adanya wartelsus, sebenarnya tidak perlu lagi ada upaya penyelundupan atau tindakan ilegal,” tegasnya.

Pelanggar Terancam Register F hingga Kehilangan Hak Remisi

Terhadap warga binaan yang terbukti memiliki atau menggunakan barang terlarang, pihak lapas menerapkan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya berupa Register F, yang berdampak pada hilangnya sejumlah hak pembinaan.

“Konsekuensinya, mereka tidak mendapatkan remisi dan tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat dalam periode tertentu,” kata Abi Mantrana.

Dua Oknum Petugas Juga Dijatuhi Sanksi

Penegakan disiplin tidak hanya berlaku bagi warga binaan. Lapas Pemuda Kelas II Tangerang juga memberikan tindakan tegas kepada petugas yang terbukti melanggar aturan. Dalam tiga bulan terakhir, dua petugas telah dijatuhi sanksi karena terbukti membantu memasukkan barang ilegal ke dalam lapas.

“Pelanggarannya membantu narapidana memasukkan barang terlarang. Itu terjadi sebelum masa kami bertugas, tapi tetap kami tindak,” ungkapnya.

Razia Dilaksanakan Minimal Tiga Kali Setiap Pekan

Untuk mempersempit ruang gerak penyelundupan barang terlarang, Lapas Pemuda Kelas II Tangerang memastikan razia akan terus dilakukan secara konsisten dengan frekuensi tinggi.

“Kami hampir setiap hari melakukan sidak. Minimal tiga kali dalam seminggu,” pungkas Abi Mantrana.

Melalui pengawasan yang lebih ketat, peningkatan frekuensi razia, serta penindakan terhadap setiap pelanggaran tanpa membedakan warga binaan maupun petugas, Lapas Pemuda Kelas II Tangerang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas sistem pemasyarakatan.

Red

  • Juli 14, 2026
  • 3 minutes Read
Kolaborasi Perumda Tirta Benteng dan FMIPA UI difokuskan pada pengembangan SDM untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan responsif

sumber1news

TANGERANG

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan sumber daya manusia (SDM). Upaya tersebut diwujudkan lewat kerja sama strategis antara Perumda Tirta Benteng dan Lembaga Sains Terapan (LST) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Indonesia (UI) dalam pengembangan kompetensi pegawai.

Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Auditorium Perumda Tirta Benteng, Kecamatan Neglasari, Senin (13/7/2026), dan disaksikan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Sachrudin.


Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola SDM, mulai dari proses rekrutmen, peningkatan kompetensi, hingga pembinaan profesionalisme pegawai. Langkah ini diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Tangerang.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa sinergi dengan kalangan akademisi merupakan bagian dari strategi membangun perusahaan daerah yang semakin adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.

“Kerja sama ini merupakan wujud kolaborasi pentahelix dengan melibatkan unsur akademisi. Saat ini masyarakat memiliki harapan yang semakin tinggi terhadap kualitas pelayanan publik. Karena itu, SDM Perumda Tirta Benteng harus mampu memberikan pelayanan yang cepat, responsif, profesional, serta menghadirkan solusi atas berbagai kebutuhan pelanggan,” ujar Sachrudin.

Sachrudin menilai pelayanan air bersih tidak hanya bergantung pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga ditentukan oleh kualitas SDM yang mengelola sistem pelayanan tersebut.

Menurutnya, keberadaan pegawai yang kompeten menjadi faktor penting agar seluruh fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal demi memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Air bersih merupakan salah satu indikator penting dalam pelayanan publik. Infrastruktur yang baik harus didukung oleh SDM yang berkualitas agar pengelolaannya berjalan maksimal dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas,” katanya.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya regenerasi SDM di lingkungan Perumda Tirta Benteng. Regenerasi dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan organisasi sekaligus memastikan pelayanan tetap berjalan secara profesional di masa mendatang.

“Regenerasi merupakan hal yang pasti terjadi. Karena itu harus dipersiapkan dengan baik melalui pembinaan dan pengembangan kompetensi. Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi,” tambahnya.

Melalui kerja sama tersebut, Perumda Tirta Benteng bersama LST FMIPA Universitas Indonesia akan mengembangkan sistem peningkatan kapasitas SDM berbasis pendekatan ilmiah guna memperkuat kinerja perusahaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Wakil Kepala LST FMIPA UI, Eko Waludi, menyampaikan komitmen pihaknya untuk mendukung pengembangan SDM sesuai kebutuhan perusahaan daerah.

“Kami berharap kerja sama ini menjadi awal yang baik untuk kolaborasi yang lebih luas. Tidak hanya dalam bidang SDM, tetapi juga berbagai kebutuhan lainnya. LST FMIPA UI siap mendukung dan menghadirkan solusi terbaik melalui keahlian yang dimiliki,” ujar Eko Waludi.

Melalui kolaborasi ini, Pemkot Tangerang berharap kualitas SDM di lingkungan Perumda Tirta Benteng semakin meningkat sehingga pelayanan air bersih kepada masyarakat menjadi lebih cepat, profesional, dan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah.

Red

  • Juli 8, 2026
  • 2 minutes Read
Polsek Neglasari Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras, Pelaku Ditangkap Saat Transaksi COD di Pakuhaji

Sumber1news

Tangerang – Jajaran Polsek Neglasari berhasil menggagalkan dugaan peredaran ribuan butir obat keras golongan tertentu dalam sebuah operasi penindakan di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Seorang terduga pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi Cash on Delivery (COD), dengan barang bukti berupa ribuan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.

Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi terkait adanya dugaan transaksi obat keras tanpa izin yang akan berlangsung di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap pelaku saat proses serah terima barang berlangsung.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket berisi obat keras yang diduga siap diedarkan. Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang diamankan terdiri atas ribuan butir Tramadol dan Hexymer, dua jenis obat yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan berada di bawah pengawasan ketat.

Seluruh barang bukti bersama pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Neglasari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul obat tersebut, jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.

Peredaran Tramadol dan Hexymer secara ilegal menjadi perhatian aparat penegak hukum karena kerap disalahgunakan, terutama di kalangan remaja. Penyalahgunaan kedua obat tersebut dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga berpotensi memicu tindak kriminal.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur peredaran sediaan farmasi tanpa izin, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Neglasari dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan obat keras tanpa resep dokter, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

Ali

  • Juli 8, 2026
  • 2 minutes Read
Pemkot Tangerang Pertahankan Opini WTP ke-19 Kali Berturut-turut, Bukti Tata Kelola Keuangan Transparan

sumber1news

KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Pencapaian tersebut menjadi yang ke-19 kalinya secara berturut-turut diraih Pemkot Tangerang, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Oplus_131072

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang, Agus Andriansjah, menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang kembali diraih tersebut. Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dalam mengelola keuangan daerah secara profesional dan bertanggung jawab.
“Alhamdulillah, Kota Tangerang kembali memperoleh Opini WTP. Capaian ini merupakan buah dari kerja sama seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah berkomitmen mengelola keuangan daerah secara transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Agus, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, raihan opini WTP tidak hanya mencerminkan kualitas penyajian laporan keuangan yang baik, tetapi juga menunjukkan tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta pengelolaan anggaran yang tepat sasaran.

Lebih lanjut, Agus berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh aparatur pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah.
“Kami akan terus memperkuat komitmen dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, sehingga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dapat terus terwujud di Kota Tangerang,” tambahnya.

Dengan keberhasilan mempertahankan Opini WTP selama 19 tahun berturut-turut, Pemkot Tangerang menunjukkan konsistensinya dalam menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Adv

  • Juli 7, 2026
  • 1 minute Read
Perbedaan ekonomi Indonesia 2026 dengan krisis 1998

sumber1news

Kondisi ekonomi Indonesia tahun 2026 memang sangat berbeda dan tidak menyerupai krisis 1998, meskipun rupiah melemah. Pemerintah menegaskan fundamental ekonomi nasional saat ini jauh lebih kuat dengan indikator positif yang kontras dengan masa krisis

Banyak pertanyaan,mengapa kondisi ekonomi 2026 tidak serupa 1998 ?

Ekonomi tumbuh 5,61% didukung daya beli dan aktivitas usaha yang membaik, bukan terkontraksi seperti 1998

Cadangan devisa 8,4 kali lebih besar memberikan ketahanan terhadap tekanan rupiah

Perbankan solid: CAR perbankan 25,83% menunjukkan daya tahan jauh lebih kuat
Inflasi terkendali: Di kisaran sasaran pemerintah, berbeda dengan lonjakan drastis 1998

Wamenkeu menilai tidak ada indikator makroekonomi yang mengarah ke krisis seperti 1998

Meskipun rupiah menembus Rp17.600/USD, fundamental ekonomi berada di posisi jauh lebih kuat dibandingkan periode krisis moneter 1998

Demikian rekaman sementara kondisi perekonomian 2026 dari beberapa sumber (Satrio)

  • Juli 7, 2026
  • 2 minutes Read
Truk Terguling Masuk Kali di Jurumudi Baru, Diduga Sopir Mengantuk

Sumber1news

Tangerang, 7 Juli 2026 – Sebuah truk dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal hingga terguling dan masuk ke aliran kali di Jalan Garuda No. 50, RT 004/RW 002, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, kecelakaan diduga terjadi akibat sopir mengantuk saat mengemudikan kendaraan. Akibatnya, truk kehilangan kendali, keluar dari badan jalan, lalu terbalik dan masuk ke kali yang berada di sisi jalan.

Tidak ada kendaraan lain yang dilaporkan terlibat dalam insiden tersebut sehingga peristiwa ini diduga merupakan kecelakaan tunggal. Hingga siang hari sekitar pukul 15.17 WIB, proses evakuasi truk masih berlangsung dengan melibatkan petugas dan kendaraan berat untuk mengangkat badan truk dari dalam kali.

Belum ada keterangan resmi mengenai kondisi sopir maupun kemungkinan adanya korban luka. Pihak berwenang juga masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan.

Peristiwa ini sempat menarik perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi. Arus lalu lintas di kawasan tersebut dilaporkan mengalami perlambatan selama proses evakuasi berlangsung.

Kepolisian mengimbau para pengemudi, khususnya pengendara kendaraan angkutan barang, agar memastikan kondisi fisik dalam keadaan prima sebelum melakukan perjalanan. Pengemudi yang merasa lelah atau mengantuk disarankan beristirahat di tempat yang aman guna mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.

Catatan redaksi: Dugaan penyebab kecelakaan berupa sopir mengantuk masih merupakan informasi awal. Penyebab pasti menunggu hasil penyelidikan dan keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Ali

  • Juli 4, 2026
  • 2 minutes Read
Mengerikan Sampah Menggunung Longsor Makan Korban, Tanggung Jawab Siapa ?

sumber1news

Bekasi
Gunung sampah setinggi sekitar 15 lantai mengacu pada tumpukan sampah raksasa di TPST/TPA seperti Bantargebang (Bekasi) yang beberapa laporan bandingkan dengan gedung bertingkat (15–17 lantai) setelah longsor dan kejadian darurat beberapa kali terjadi.

Ringkasan peristiwa dan konteks
Lokasi dan gambaran: Tumpukan sampah di fasilitas seperti Bantargebang sering digambarkan setinggi gedung 15–17 lantai dalam liputan media ketika volumesampah menumpuk tanpa pengelolaan terpadu yang memadai.

Insiden longsor: Ada laporan longsor di TPA besar yang menewaskan beberapa orang dan menimbulkan kritik terhadap sistem pengelolaan sampah.

Perbandingan regional: Kasus serupa (gunungan sampah runtuh) juga terjadi di negara lain, misalnya Filipina, dengan korban jiwa dan orang hilang.

Penyebab struktural dan dampak
Penyebab: penumpukan sampah karena kapasitas TPA terlampaui, kurangnya pemrosesan (daur ulang, pengomposan, pemilahan di sumber), dan praktik penimbunan yang berisiko memicu longsor serta emisi metana.

Dampak sosial-lingkungan: ancaman keselamatan warga/pemulung di lokasi, polusi udara (bau, gas rumah kaca), risiko kesehatan, dan tekanan politik/peraturan terhadap pemerintah daerah.
Upaya dan respons yang dilaporkan.

Percepatan proyek dan kebijakan: Pemerintah pusat/daerah dilaporkan mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan (PSEL/TPST) dan menyiapkan aturan baru untuk mengatasi krisis sampah.

Saran teknis umum media: beralih dari penumpukan ke pemrosesan (pirolisis/convert-to-energy dengan standar emisi, fasilitas pengomposan, peningkatan pemilahan) dan perlindungan keselamatan pemulung. (Red)

  • Juli 3, 2026
  • 1 minute Read
Diduga Terjadi Penyimpangan Rekrutmen Karyawan di Tower Sopo Del, 3 Calon Field Collector Mengaku Dirugikan

sumber1news

Jakarta, 26 juni 2026 – Dugaan penyimpangan dalam proses rekrutmen karyawan untuk posisi Field Collector pada perusahaan pembiayaan dan layanan pinjaman digital (spinjam dan paylater) mencuat setelah 3 calon kandidat mengaku merasa dirugikan akibat ketidakjelasan proses penerimaan kerja.

Berdasarkan keterangan enam calon sebagai saksi bahwa Wahyu Febri telak bilang 26 Juni 2026 akan mulai bekerja kandidat untuk daerah Tangerang, mereka mengikuti proses training yang bernama Anggia, rekrutmen yang dipimpin oleh seorang Team Leader bernama Wahyu Febri di kawasan Tower Sopo Del. Para kandidat menyatakan bahwa pada 26 Juni 2026 mereka mendapat informasi dan janji bahwa akan mulai bekerja sesuai jadwal yang telah disampaikan.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, para calon pekerja mengaku tidak memperoleh kepastian mengenai kelanjutan proses rekrutmen maupun penempatan kerja. Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan dan memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses perekrutan.

Sejumlah kandidat berharap perusahaan segera memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme rekrutmen yang berlangsung, termasuk alasan tidak terealisasinya jadwal mulai bekerja sebagaimana yang mereka pahami.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Wahyu Febri maupun pihak perusahaan terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, informasi ini masih menunggu konfirmasi
dari pihak-pihak yang disebut agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Redaksi/Ryan Alamsyah

  • Juli 2, 2026
  • 2 minutes Read
Menepati Nazar Usai Berhaji, H. Misnan Bangun Mushala Al Istiqomah sebagai Warisan Iman untuk Anak dan Cucu

sumber1news

Kabupaten Tangerang – Ketulusan niat dan komitmen menepati nazar menjadi inspirasi dari sosok H. Misnan, warga Kampung Dukuh Pinang RT 03/RW 03, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Berbekal tekad untuk meninggalkan warisan spiritual bagi keluarga, ia mendirikan Mushala Al Istiqomah sebagai pusat pembinaan keagamaan bagi anak, cucu, dan masyarakat sekitar.

Kisah ini bermula pada tahun 2017, saat H. Misnan bersiap menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Sebelum berangkat, ia memperdalam ilmu agama di bawah bimbingan Ustaz Ahmad Haryanto sebagai bekal menjalankan rukun Islam kelima.


Di masa persiapan tersebut, H. Misnan mengucapkan sebuah nazar. Ia berjanji, apabila Allah SWT memberikan keselamatan dan kesehatan hingga kembali ke Tanah Air, dirinya akan membangun sebuah mushala sebagai bentuk rasa syukur sekaligus sarana ibadah bagi keluarga dan masyarakat.

Atas izin Allah SWT, H. Misnan dapat menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji dan kembali ke Indonesia dalam keadaan sehat. Sesuai nazarnya, ia kemudian merealisasikan pembangunan Mushala Al Istiqomah di lingkungan tempat tinggalnya.

Bagi H. Misnan, mushala tersebut bukan sekadar bangunan fisik, tetapi menjadi warisan keimanan yang diharapkan terus memberi manfaat bagi generasi penerus. Melalui mushala itu, ia ingin menanamkan nilai-nilai keislaman, membangun akhlak mulia, serta mempererat kebersamaan dalam keluarga.

Seiring berjalannya waktu, Mushala Al Istiqomah berkembang menjadi pusat kegiatan keagamaan di lingkungan sekitar. Selain digunakan untuk salat berjamaah, mushala ini juga menjadi tempat pengajian, pembelajaran agama, serta pembinaan karakter bagi anak-anak dan generasi muda.

Berbagai kegiatan keagamaan rutin diselenggarakan, di antaranya peringatan Hari Besar Islam (PHBI) seperti Maulid Nabi Muhammad SAW dan Isra Mikraj. Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari warga yang turut berpartisipasi dalam setiap pelaksanaannya.

Tidak hanya berfokus pada kegiatan ibadah, Mushala Al Istiqomah juga aktif menjalankan kegiatan sosial. Salah satu program yang terus dipertahankan adalah santunan anak yatim setiap 10 Muharram sebagai wujud kepedulian terhadap sesama.

Keberadaan Mushala Al Istiqomah kini menjadi simbol bahwa sebuah nazar yang ditunaikan dengan penuh keikhlasan mampu menghadirkan manfaat yang luas. Apa yang dirintis H. Misnan tidak hanya menjadi amal jariyah bagi dirinya, tetapi juga menjadi warisan nilai-nilai keimanan yang terus hidup di tengah keluarga dan masyarakat.

Am

  • Juli 2, 2026
  • 2 minutes Read
Diduga Ada Kejanggalan Tender Proyek di Pokja Kota Tangerang, GMAKS Laporkan ke Kejati Banten

sumber1news

KOTA TANGERANG – Proses tender salah satu proyek di lingkungan Pokja Pemilihan Kota Tangerang menjadi sorotan publik. Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya menduga terdapat kejanggalan dalam proses penetapan pemenang tender yang dinilai berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Hadi Isron, mengungkapkan bahwa perusahaan pemenang, PT Sultan Sukses Mandiri, pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) tercatat sebagai peserta tunggal. Namun, menurutnya, dalam pelaksanaan proses selanjutnya muncul PT Nurfita Karya Mandiri sebagai mitra Kerja Sama Operasi (KSO).

“Di sistem SPSE perusahaan tersebut terdaftar sebagai entitas tunggal. Namun, di tengah proses justru muncul mitra KSO. Hal ini kami duga tidak mencerminkan prinsip transparansi dalam proses pengadaan,” ujar Hadi.

Menurut Hadi, kondisi tersebut patut diduga bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menekankan asas transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, dan akuntabilitas.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur bahwa peserta Kerja Sama Operasi (KSO) wajib memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dokumen pemilihan.
“Apabila sejak awal status KSO tidak tercantum dalam sistem SPSE, maka proses kualifikasi patut dipertanyakan. Hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi peserta lain yang mengikuti seluruh ketentuan lelang,” katanya.

Selain itu, Hadi menilai penggunaan aplikasi SPSE sebagai sistem pengadaan elektronik seharusnya mampu menampilkan seluruh informasi peserta secara transparan. Menurutnya, apabila terdapat perubahan status peserta yang tidak tercermin dalam sistem, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.

“GMAKS menduga terdapat cacat prosedur dalam proses tender tersebut. Karena itu kami meminta agar seluruh tahapan diperiksa secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan keraguan publik terhadap integritas proses pengadaan,” tegasnya.

Atas dugaan tersebut, GMAKS Tangerang Raya mengaku telah menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten agar dilakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami telah melaporkan persoalan ini kepada Kejati Banten. Selanjutnya kami mempercayakan proses penanganannya kepada aparat penegak hukum dan siap memberikan data maupun dokumen pendukung apabila diperlukan,” ujar Hadi.

GMAKS juga berharap Kejati Banten melakukan audit investigatif terhadap proses tender dimaksud guna memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pokja Pemilihan Kota Tangerang maupun PT Sultan Sukses Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red

Berita Populer

  • Juli 15, 2026
  • Juli 14, 2026
  • Juli 8, 2026
  • Juli 8, 2026
  • Juli 7, 2026
  • Juli 7, 2026
Verified by MonsterInsights