*Praktik “Main Mata” BBM Subsidi di SPBU Bumi Indah Diduga Langgar Hukum, Pengisian Galon*
*Sumber1news*
*Tangerang, 19 Maret 2026*
Tangerang — Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU Bumi Indah, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kini memasuki babak serius. Selain melanggar aturan teknis, praktik pengisian BBM menggunakan galon dalam jumlah besar juga berpotensi melanggar hukum pidana.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Kamis dini hari (19/03/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, terlihat sejumlah konsumen mengisi BBM subsidi ke dalam galon plastik berukuran besar. Aktivitas ini diduga berlangsung dengan pembiaran, bahkan tetap dilayani oleh petugas SPBU tanpa tindakan pencegahan.
Padahal, sesuai ketentuan, pengisian BBM subsidi dilarang menggunakan wadah tidak standar tanpa izin resmi. Selain itu, pembelian BBM subsidi memiliki batasan volume dan wajib menggunakan kendaraan yang terdaftar dalam sistem yang telah ditentukan pemerintah.
Secara hukum, praktik ini berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya
Pasal 53 huruf b dan d, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana.
Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan tidak boleh disalahgunakan.
Peraturan BPH Migas terkait penyaluran BBM subsidi, yang secara tegas melarang pengisian menggunakan jeriken atau galon tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.
Temuan di lapangan mengarah pada dugaan adanya pola sistematis, di mana pengisian dilakukan pada jam-jam sepi guna menghindari pengawasan. Kondisi ini memunculkan indikasi kuat adanya kelalaian serius, bahkan dugaan keterlibatan oknum dalam praktik tersebut.
Seorang warga sekitar mengungkapkan bahwa aktivitas serupa bukan hal baru. “Kalau malam sering, isi pakai galon banyak. Sudah seperti biasa,” ujarnya.
Selain berpotensi merugikan keuangan negara, praktik ini juga mencederai rasa keadilan masyarakat. BBM subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil justru diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan bisnis ilegal.
Dari sisi keselamatan, penggunaan galon plastik sebagai wadah BBM juga sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar keamanan, sehingga berisiko tinggi terhadap kebakaran atau ledakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU Bumi Indah belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, masyarakat mendesak Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi mendadak dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan distribusi energi bersubsidi. Tanpa tindakan tegas, praktik serupa dikhawatirkan akan terus terjadi dan semakin merugikan masyarakat luas.
RED//sadam



