• Maret 29, 2026
  • 2 minutes Read
Ngaku Polisi & Bea Cukai, Oknum Lakukan Pemerasan Modus “Damai di Tempat” di Karawaci

sumber1news

Karawaci, Tangerang — Aksi nekat dan mencoreng wibawa aparat negara kembali terjadi. Sejumlah oknum tak bertanggung jawab diduga mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Bea Cukai untuk melakukan intimidasi hingga pemerasan terhadap warga di kawasan lampu merah Sinta, Karawaci, Kota Tangerang.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, para pelaku menjalankan modus dengan pola yang terstruktur dan berulang. Mereka menyasar warga hingga pelaku usaha kecil, kemudian mendatangi korban dengan gaya layaknya aparat resmi yang tengah melakukan operasi penegakan hukum.

Tanpa menunjukkan surat tugas maupun identitas resmi, para oknum tersebut langsung melontarkan tuduhan pelanggaran hukum kepada korban. Situasi sengaja dibuat tegang agar korban merasa tertekan dan tidak memiliki pilihan.

Korban pun dibuat tidak berkutik. Ancaman demi ancaman dilontarkan, mulai dari penyitaan barang hingga ancaman dibawa ke kantor. Dalam kondisi terintimidasi, korban kemudian ditawari jalan pintas untuk “menyelesaikan masalah di tempat”.

“Kalau tidak mau ribet, selesaikan sekarang,” ujar salah satu pelaku, seperti ditirukan oleh korban.
Jumlah uang yang diminta bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Transaksi dilakukan secara langsung di lokasi tanpa bukti pembayaran maupun dasar hukum yang sah.

Praktik ini jelas bukan bagian dari razia resmi, melainkan dugaan tindak pidana pemerasan yang merugikan masyarakat sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara, khususnya kepolisian dan Bea Cukai.

Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius, di antaranya:
Pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP
Penipuan sesuai Pasal 378 KUHP
Penyalahgunaan atribut atau jabatan (mengaku sebagai aparat)
Perbuatan melawan hukum lainnya yang merugikan masyarakat
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat tanpa dilengkapi identitas resmi dan surat tugas.

Jika menemukan kejadian serupa, warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa praktik penyalahgunaan nama institusi negara masih terjadi dan membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku.
Red

  • Maret 28, 2026
  • 1 minute Read
Pencurian Disertai Perusakan Terjadi di Karawaci, Polisi Lakukan Olah TKP

sumber1news
Karawaci, Tangerang — Peristiwa pencurian disertai perusakan terjadi di kediaman milik Bapak Edy Suryadi yang beralamat di Jalan Teta 1 No. 516, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci.

Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu pagar serta pintu utama.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa emas seberat kurang lebih 40 gram yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku.

Menariknya, pelaku tidak mengambil barang lain yang berada di lokasi, seperti satu unit sepeda motor jenis PCX berwarna hitam beserta surat kendaraan (BPKB) yang juga tersimpan di dalam rumah.

Petugas dari Polsek Karawaci diketahui telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut.

Hingga saat ini, belum diketahui jumlah maupun identitas pelaku. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
Red.

  • Maret 26, 2026
  • 2 minutes Read
Aksi Pemerasan Berkedok Polisi dan Wartawan di Karawaci Terbongkar, Tiga Pelaku Ditangkap

sumber1news

Tangerang – Aksi nekat tiga pria yang menyamar sebagai anggota polisi dan wartawan untuk melakukan pemerasan terhadap remaja di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial LE (29), L (39), dan A (39) diamankan setelah terbukti menakut-nakuti korban dengan tuduhan keterlibatan dalam kasus narkoba. Untuk meyakinkan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai atribut palsu, mulai dari kaos bertuliskan polisi, borgol, hingga kartu pers.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban berinisial FGS (15). Dalam aksinya, korban sempat dibawa berkeliling menggunakan mobil dalam kondisi tangan diborgol guna menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat memasuki halaman Polsek Karawaci untuk memperkuat penyamaran agar terlihat seolah-olah penangkapan tersebut sah. Selanjutnya, pelaku menghubungi pihak keluarga korban dan meminta sejumlah uang tebusan dengan dalih penyelesaian kasus narkoba.

Dalam kondisi panik, keluarga korban sempat mentransfer uang sebesar Rp100 ribu. Namun, pelaku kembali meminta tambahan uang. Merasa curiga, pihak keluarga kemudian berupaya memancing pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan oleh warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa selain FGS, dua remaja lainnya juga sempat menjadi target dengan modus serupa. Namun, aksi tersebut gagal dilakukan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa borgol, satu unit mobil, kaos bertuliskan polisi, serta berbagai identitas palsu termasuk kartu pers.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.
Redaksi / Muhaemin

  • Maret 25, 2026
  • 2 minutes Read
_Pangdam Jaya Pimpin Groundbreaking Jembatan Garuda Dan Gentengisasi, Wujud Nyata Negara Hadir Untuk Rakyat_

sumber1news
Kab.Tangerang

Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu kesulitan rakyat melalui kegiatan karya bakti. Hal tersebut diwujudkan dalam kegiatan Ground Breaking Pembangunan Jembatan Garuda dan Program Gentengisasi Rumah Tidak Layak Huni. Kegiatan di pusatkan di Sungai Cimanceri, Kampung Pabuaran Hilir RT 03/02, Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (25/3/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Negara Hadir Untuk Rakyat Melalui Karya Bakti TNI AD” ini dipimpin langsung oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Deddy Suryadi, S.I.P., M.Si., didampingi Danrem 052/Wkr Brigjen TNI Faizal Rizal, S.I.P., serta dihadiri sejumlah pejabat Kodam Jaya, Korem 052/Wkr, unsur Forkopimcam Tigaraksa, tokoh masyarakat, dan warga setempat.

Dalam rangkaian kegiatan, Pangdam Jaya meninjau langsung lokasi pembangunan jembatan yang akan menjadi akses vital bagi masyarakat. Selain itu, Pangdam juga secara simbolis menyerahkan bantuan sembako kepada warga sekitar sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat.

Puncak kegiatan ditandai dengan peletakan batu pertama pembangunan Jembatan Garuda oleh Pangdam Jaya bersama Danrem 052/Wkr dan Camat Tigaraksa, yang dilanjutkan dengan doa bersama serta foto bersama dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Tak hanya itu, Pangdam Jaya juga meninjau langsung program gentengisasi rumah tidak layak huni milik warga, yang merupakan program Presiden RI, Prabowo Subianto, sebagai upaya dari Negara dalam meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat.

Pada kesempatan tersebut Pangdam Jaya/Jayakarta juga melakukan video conference dengan satuan jajaran Korem 052/Wkr, yakni Kodim 0502/JU, Kodim 0503/JB dan Kodim 0506/ Tgr yang dipimpin para Dandim, dalam rangka memastikan kesiapan pelaksanaan program serupa di wilayahnya masing-masing.

Sementara itu, Danrem 052/Wkr Brigjen TNI Faizal Rizal, S.I.P., menyampaikan bahwa program pembangunan jembatan Garuda ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

“Melalui kegiatan karya bakti TNI AD, Negara hadir di tengah masyarakat untuk membantu mengatasi kesulitan rakyat. Pembangunan jembatan dan gentengisasi rumah warga merupakan bentuk nyata kepedulian Negara terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujar Danrem.

Kegiatan yang berlangsung dengan tertib dan lancar ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Warga mengaku sangat terbantu dengan adanya pembangunan jembatan serta program gentengisasi yang secara langsung menyentuh kebutuhan dasar mereka.

Sumber *(Penrem 052/Wkr)*

Red

  • Maret 19, 2026
  • 2 minutes Read
*Praktik “Main Mata” BBM Subsidi di SPBU Bumi Indah Diduga Langgar Hukum, Pengisian Galon*

*Sumber1news*
*Tangerang, 19 Maret 2026*

Tangerang — Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU Bumi Indah, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kini memasuki babak serius. Selain melanggar aturan teknis, praktik pengisian BBM menggunakan galon dalam jumlah besar juga berpotensi melanggar hukum pidana.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Kamis dini hari (19/03/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, terlihat sejumlah konsumen mengisi BBM subsidi ke dalam galon plastik berukuran besar. Aktivitas ini diduga berlangsung dengan pembiaran, bahkan tetap dilayani oleh petugas SPBU tanpa tindakan pencegahan.

Padahal, sesuai ketentuan, pengisian BBM subsidi dilarang menggunakan wadah tidak standar tanpa izin resmi. Selain itu, pembelian BBM subsidi memiliki batasan volume dan wajib menggunakan kendaraan yang terdaftar dalam sistem yang telah ditentukan pemerintah.

Secara hukum, praktik ini berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya
Pasal 53 huruf b dan d, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana.

Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan tidak boleh disalahgunakan.

Peraturan BPH Migas terkait penyaluran BBM subsidi, yang secara tegas melarang pengisian menggunakan jeriken atau galon tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.

Temuan di lapangan mengarah pada dugaan adanya pola sistematis, di mana pengisian dilakukan pada jam-jam sepi guna menghindari pengawasan. Kondisi ini memunculkan indikasi kuat adanya kelalaian serius, bahkan dugaan keterlibatan oknum dalam praktik tersebut.
Seorang warga sekitar mengungkapkan bahwa aktivitas serupa bukan hal baru. “Kalau malam sering, isi pakai galon banyak. Sudah seperti biasa,” ujarnya.

Selain berpotensi merugikan keuangan negara, praktik ini juga mencederai rasa keadilan masyarakat. BBM subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil justru diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan bisnis ilegal.

Dari sisi keselamatan, penggunaan galon plastik sebagai wadah BBM juga sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar keamanan, sehingga berisiko tinggi terhadap kebakaran atau ledakan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU Bumi Indah belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, masyarakat mendesak Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi mendadak dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan distribusi energi bersubsidi. Tanpa tindakan tegas, praktik serupa dikhawatirkan akan terus terjadi dan semakin merugikan masyarakat luas.
RED//sadam

  • Maret 18, 2026
  • 1 minute Read
Bukber RW 02 Periuk Jaya Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Pengurus

Sumber1News.com

Tangerang — Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan pengurus RW 02, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, untuk mempererat kebersamaan melalui kegiatan buka bersama (bukber) yang digelar pada Rabu (18/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung sederhana namun penuh kehangatan ini diselenggarakan di kediaman Ketua RW 02, Bapak Soelion, di Kampung Periuk. Acara dihadiri oleh jajaran pengurus RW 02, para penasehat, humas, serta Ketua RT 01 Kebon Kelapa.

Dalam suasana penuh kekeluargaan, bukber ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga dimanfaatkan sebagai forum koordinasi antar pengurus RT dan RW di lingkungan RW 02. Hal ini dinilai penting untuk menjaga sinergi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketua RW 02, Bapak Soelion, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya kekompakan dan soliditas seluruh pengurus sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas sosial di tengah masyarakat.

“Momentum Ramadan ini harus kita jadikan sebagai penguat kebersamaan. Dengan soliditas yang terjaga, pelayanan kepada warga bisa berjalan lebih optimal,” ujarnya.

Acara berlangsung dengan penuh keakraban, diwarnai dengan diskusi ringan, serta semangat kebersamaan antar pengurus. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari konsolidasi internal RW 02 dalam menjaga keharmonisan dan kekompakan selama bulan Ramadan.
(Redaksi: Muhaemin)

  • Maret 18, 2026
  • 1 minute Read
“Distribusi Amburadul dan Impor Membayangi, DPR Desak Reformasi Total Industri Pupuk”

sumber1news.com

Tangerang –

Anggota Komisi VI DPR RI, Zulfikar Hamonangan, saat ini tengah menyoroti industri pupuk nasional yang dianggap belum tuntas menghadapi ketergantungan impor bahan baku dan distribusi pupuk kepada petani.

Pasalnya, situasi geopolitik global saat ini, terutama dengan adanya konflik antara AS, Israel, dan Iran, memang berpotensi mempengaruhi harga pupuk dan berdampak pada petani serta harga komoditas lainnya.

Menurutnya, ketergantungan pada impor bahan baku pupuk membuat negara Indonesia rentan terhadap fluktuasi harga global.

“Masalah ini sudah dibahas berkali-kali dalam rapat dengan PT Pupuk Indonesia, namun belum ada solusi yang efektif,” ungkap Zulfikar, pada Kamis 12 Maret 2026.

Pihaknya juga menyebut, ada poin permasalahan yang saat ini menjadi persoalan. “Mulai dari ketergantungan impor bahan baku pupuk, manajemen rantai distribusi yang tidak efektif, mafia pupuk yang mempengaruhi ketersediaan dan harga pupuk,” ujar Bang Zul.

Meski upaya serius dalam meningkatkan produksi dalam negeri. Pemerintah dan Industri Pupuk Nasional harus dapat memperbaiki manajemen distribusi dan mengurangi ketergantungan pada impor.

“Pentingnya memperkuat produksi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan terhadap impor. Sebab, kebijakan kedaulatan pangan harus ditempatkan sebagai bagian integral dari ketahanan nasional,” tandasnya.(Red-tim)

  • Maret 18, 2026
  • 1 minute Read
Momentum Idulfitri 1447 H, Dinkes Tangsel Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian Kesehatan

sumber1news.com

KOTA TANGERANG SELATAN – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah, Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, dr. Allin Hendalin Mahdaniar, MKM, dalam pernyataannya menyampaikan:
“Minal aidzin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin.”

Ia menegaskan bahwa Idulfitri bukan sekadar perayaan, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat nilai kebersamaan, kepedulian sosial, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan.

Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan mengimbau masyarakat agar tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menjaga keamanan pangan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kesehatan yang kerap meningkat selama periode libur hari raya.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat menjaga pola makan, mengatur aktivitas dengan bijak, serta memastikan kondisi kesehatan tetap optimal, khususnya bagi kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan penderita penyakit kronis.

Melalui momentum Idulfitri 1447 H ini, Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan berharap terciptanya masyarakat yang sehat secara jasmani, kuat secara sosial, dan seimbang secara spiritual.

Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Minal aidzin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin.
ADV

  • Maret 17, 2026
  • 3 minutes Read
Jelang Libur Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hi, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tetap Buka Berikan Pelayanan kepada Masyarakat

Sumber1News.com
TANGERANG-
Di tengah momentum libur nasional dan cuti bersama yang mengiringi perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idul Fitri 1447 Hijriah, pelayanan publik di sektor pertanahan tetap diupayakan berjalan guna menjaga kesinambungan akses administrasi bagi masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata

Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan sejumlah kantor pertanahan di daerah strategis tetap membuka layanan terbatas selama periode libur panjang nasional.

Salah satu unit kerja yang tetap menjalankan pelayanan tersebut adalah Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memanfaatkan momentum libur panjang untuk mengurus dokumen administrasi pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, S.SiT., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka layanan secara terbatas selama masa cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

“Layanan terbatas tetap kami operasikan sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan publik.

Masyarakat khususnya kota tangerang masih dapat mengakses sejumlah layanan pertanahan dengan waktu operasional yang disesuaikan selama periode cuti bersama,” ujar Tardi dalam keterangannya.

Berdasarkan pengaturan yang mengacu pada kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta koordinasi dengan BPN Provinsi Banten, operasional layanan di Kantah Kota Tangerang selama masa libur diberlakukan dengan skema terbatas.

Adapun ketentuan operasional layanan tersebut meliputi:

● Waktu pelayanan: pukul 08.00 hingga 12.00
waktu setempat

● Pelayanan administrasi pertanahan tertentu
yang dapat diproses secara langsung

● Periode layanan: berlaku selama masa cuti
bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Langkah ini merupakan implementasi dari arahan Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang mendorong kantor pertanahan di berbagai daerah, khususnya wilayah dengan mobilitas masyarakat tinggi selama musim mudik, untuk tetap memberikan akses pelayanan kepada publik.

Kebijakan tersebut dipandang strategis, mengingat momentum libur panjang kerap dimanfaatkan oleh masyarakat,terutama para perantau yang pulang ke kampung halaman untuk menyelesaikan berbagai urusan administratif, termasuk pengurusan sertifikat tanah, pengecekan berkas pertanahan, hingga konsultasi terkait status kepemilikan lahan.

Selain sebagai upaya menjaga kontinuitas pelayanan, langkah ini juga menjadi bagian dari strategi percepatan penyelesaian permohonan masyarakat yang tengah diproses di lingkungan ATR/BPN.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan jadwal operasional layanan serta memantau informasi terbaru melalui kanal komunikasi resmi milik Kantor Pertanahan Kota Tangerang, termasuk melalui platform media sosial Instagram, guna memperoleh pembaruan terkait mekanisme pelayanan selama masa libur nasional.

Dengan tetap dibukanya layanan terbatas tersebut, ATR/BPN berharap kebutuhan administrasi pertanahan masyarakat tetap dapat terlayani secara optimal, sekaligus memperkuat komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tim – Red

  • Maret 14, 2026
  • 2 minutes Read
Diduga Tanpa Izin PBG, Operasional Padel di Tangerang Tuai Sorotan: Satpol PP dan DTRB Diminta Bertindak

Sumber1News.com | Kabupaten Tangerang – Keberadaan sejumlah fasilitas olahraga Padel di wilayah Kabupaten Tangerang menuai sorotan publik. Pasalnya, beberapa lokasi yang beroperasi di Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Kelapa Dua, dan wilayah lainnya diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi yang berlaku.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai konsistensi penegakan aturan oleh pemerintah daerah, khususnya terhadap bangunan usaha yang diduga belum memiliki perizinan lengkap.
Secara regulasi, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur bahwa setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pembangunan maupun operasional dilakukan.

Namun, di sejumlah lokasi di Kabupaten Tangerang, fasilitas olahraga Padel yang tergolong usaha komersial disebut-sebut telah beroperasi tanpa kejelasan izin tersebut. Situasi ini memicu kritik terhadap Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian pembangunan.

Beberapa kalangan menilai pengawasan terhadap bangunan usaha tersebut belum terlihat maksimal. Hingga saat ini, belum terlihat langkah konkret seperti penyegelan atau penghentian operasional dari instansi terkait.

Sorotan juga diarahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Publik mempertanyakan mengapa terhadap sejumlah pelanggaran usaha kecil sering dilakukan penertiban, sementara dugaan bangunan usaha tanpa izin belum terlihat tindakan tegas.

Aktivis muda Tangerang, Saepudin, turut menyampaikan kritik terhadap kondisi tersebut. Ia meminta pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan dan memastikan seluruh kegiatan usaha mematuhi aturan perizinan.

“Kami meminta pemerintah daerah melalui DTRB dan Satpol PP segera melakukan pengecekan di lapangan. Jika memang terbukti belum memiliki izin PBG, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran,” ujar Saepudin.

Ia juga menegaskan bahwa transparansi dan konsistensi penegakan aturan sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tetap terjaga.

“Penegakan aturan harus berlaku sama bagi semua pihak. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum hanya tegas kepada kalangan tertentu,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DTRB Kabupaten Tangerang maupun Satpol PP Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan operasional fasilitas Padel tanpa izin PBG tersebut.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut.
(Mr/Red)

Berita Populer

  • Maret 29, 2026
  • Maret 28, 2026
  • Maret 26, 2026
  • Maret 25, 2026
  • Maret 19, 2026
  • Maret 18, 2026
Verified by MonsterInsights