• Maret 18, 2026
  • 1 minute Read
Bukber RW 02 Periuk Jaya Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Pengurus

Sumber1News.com

Tangerang — Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan pengurus RW 02, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, untuk mempererat kebersamaan melalui kegiatan buka bersama (bukber) yang digelar pada Rabu (18/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung sederhana namun penuh kehangatan ini diselenggarakan di kediaman Ketua RW 02, Bapak Soelion, di Kampung Periuk. Acara dihadiri oleh jajaran pengurus RW 02, para penasehat, humas, serta Ketua RT 01 Kebon Kelapa.

Dalam suasana penuh kekeluargaan, bukber ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga dimanfaatkan sebagai forum koordinasi antar pengurus RT dan RW di lingkungan RW 02. Hal ini dinilai penting untuk menjaga sinergi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketua RW 02, Bapak Soelion, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya kekompakan dan soliditas seluruh pengurus sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas sosial di tengah masyarakat.

“Momentum Ramadan ini harus kita jadikan sebagai penguat kebersamaan. Dengan soliditas yang terjaga, pelayanan kepada warga bisa berjalan lebih optimal,” ujarnya.

Acara berlangsung dengan penuh keakraban, diwarnai dengan diskusi ringan, serta semangat kebersamaan antar pengurus. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari konsolidasi internal RW 02 dalam menjaga keharmonisan dan kekompakan selama bulan Ramadan.
(Redaksi: Muhaemin)

  • Maret 18, 2026
  • 1 minute Read
“Distribusi Amburadul dan Impor Membayangi, DPR Desak Reformasi Total Industri Pupuk”

sumber1news.com

Tangerang –

Anggota Komisi VI DPR RI, Zulfikar Hamonangan, saat ini tengah menyoroti industri pupuk nasional yang dianggap belum tuntas menghadapi ketergantungan impor bahan baku dan distribusi pupuk kepada petani.

Pasalnya, situasi geopolitik global saat ini, terutama dengan adanya konflik antara AS, Israel, dan Iran, memang berpotensi mempengaruhi harga pupuk dan berdampak pada petani serta harga komoditas lainnya.

Menurutnya, ketergantungan pada impor bahan baku pupuk membuat negara Indonesia rentan terhadap fluktuasi harga global.

“Masalah ini sudah dibahas berkali-kali dalam rapat dengan PT Pupuk Indonesia, namun belum ada solusi yang efektif,” ungkap Zulfikar, pada Kamis 12 Maret 2026.

Pihaknya juga menyebut, ada poin permasalahan yang saat ini menjadi persoalan. “Mulai dari ketergantungan impor bahan baku pupuk, manajemen rantai distribusi yang tidak efektif, mafia pupuk yang mempengaruhi ketersediaan dan harga pupuk,” ujar Bang Zul.

Meski upaya serius dalam meningkatkan produksi dalam negeri. Pemerintah dan Industri Pupuk Nasional harus dapat memperbaiki manajemen distribusi dan mengurangi ketergantungan pada impor.

“Pentingnya memperkuat produksi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan terhadap impor. Sebab, kebijakan kedaulatan pangan harus ditempatkan sebagai bagian integral dari ketahanan nasional,” tandasnya.(Red-tim)

  • Maret 18, 2026
  • 1 minute Read
Momentum Idulfitri 1447 H, Dinkes Tangsel Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian Kesehatan

sumber1news.com

KOTA TANGERANG SELATAN – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah, Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, dr. Allin Hendalin Mahdaniar, MKM, dalam pernyataannya menyampaikan:
“Minal aidzin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin.”

Ia menegaskan bahwa Idulfitri bukan sekadar perayaan, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat nilai kebersamaan, kepedulian sosial, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan.

Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan mengimbau masyarakat agar tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menjaga keamanan pangan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kesehatan yang kerap meningkat selama periode libur hari raya.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat menjaga pola makan, mengatur aktivitas dengan bijak, serta memastikan kondisi kesehatan tetap optimal, khususnya bagi kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan penderita penyakit kronis.

Melalui momentum Idulfitri 1447 H ini, Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan berharap terciptanya masyarakat yang sehat secara jasmani, kuat secara sosial, dan seimbang secara spiritual.

Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Minal aidzin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin.
ADV

  • Maret 17, 2026
  • 3 minutes Read
Jelang Libur Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hi, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tetap Buka Berikan Pelayanan kepada Masyarakat

Sumber1News.com
TANGERANG-
Di tengah momentum libur nasional dan cuti bersama yang mengiringi perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idul Fitri 1447 Hijriah, pelayanan publik di sektor pertanahan tetap diupayakan berjalan guna menjaga kesinambungan akses administrasi bagi masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata

Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan sejumlah kantor pertanahan di daerah strategis tetap membuka layanan terbatas selama periode libur panjang nasional.

Salah satu unit kerja yang tetap menjalankan pelayanan tersebut adalah Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memanfaatkan momentum libur panjang untuk mengurus dokumen administrasi pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, S.SiT., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka layanan secara terbatas selama masa cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

“Layanan terbatas tetap kami operasikan sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan publik.

Masyarakat khususnya kota tangerang masih dapat mengakses sejumlah layanan pertanahan dengan waktu operasional yang disesuaikan selama periode cuti bersama,” ujar Tardi dalam keterangannya.

Berdasarkan pengaturan yang mengacu pada kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta koordinasi dengan BPN Provinsi Banten, operasional layanan di Kantah Kota Tangerang selama masa libur diberlakukan dengan skema terbatas.

Adapun ketentuan operasional layanan tersebut meliputi:

● Waktu pelayanan: pukul 08.00 hingga 12.00
waktu setempat

● Pelayanan administrasi pertanahan tertentu
yang dapat diproses secara langsung

● Periode layanan: berlaku selama masa cuti
bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Langkah ini merupakan implementasi dari arahan Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang mendorong kantor pertanahan di berbagai daerah, khususnya wilayah dengan mobilitas masyarakat tinggi selama musim mudik, untuk tetap memberikan akses pelayanan kepada publik.

Kebijakan tersebut dipandang strategis, mengingat momentum libur panjang kerap dimanfaatkan oleh masyarakat,terutama para perantau yang pulang ke kampung halaman untuk menyelesaikan berbagai urusan administratif, termasuk pengurusan sertifikat tanah, pengecekan berkas pertanahan, hingga konsultasi terkait status kepemilikan lahan.

Selain sebagai upaya menjaga kontinuitas pelayanan, langkah ini juga menjadi bagian dari strategi percepatan penyelesaian permohonan masyarakat yang tengah diproses di lingkungan ATR/BPN.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan jadwal operasional layanan serta memantau informasi terbaru melalui kanal komunikasi resmi milik Kantor Pertanahan Kota Tangerang, termasuk melalui platform media sosial Instagram, guna memperoleh pembaruan terkait mekanisme pelayanan selama masa libur nasional.

Dengan tetap dibukanya layanan terbatas tersebut, ATR/BPN berharap kebutuhan administrasi pertanahan masyarakat tetap dapat terlayani secara optimal, sekaligus memperkuat komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tim – Red

  • Maret 14, 2026
  • 2 minutes Read
Diduga Tanpa Izin PBG, Operasional Padel di Tangerang Tuai Sorotan: Satpol PP dan DTRB Diminta Bertindak

Sumber1News.com | Kabupaten Tangerang – Keberadaan sejumlah fasilitas olahraga Padel di wilayah Kabupaten Tangerang menuai sorotan publik. Pasalnya, beberapa lokasi yang beroperasi di Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Kelapa Dua, dan wilayah lainnya diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi yang berlaku.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai konsistensi penegakan aturan oleh pemerintah daerah, khususnya terhadap bangunan usaha yang diduga belum memiliki perizinan lengkap.
Secara regulasi, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur bahwa setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pembangunan maupun operasional dilakukan.

Namun, di sejumlah lokasi di Kabupaten Tangerang, fasilitas olahraga Padel yang tergolong usaha komersial disebut-sebut telah beroperasi tanpa kejelasan izin tersebut. Situasi ini memicu kritik terhadap Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian pembangunan.

Beberapa kalangan menilai pengawasan terhadap bangunan usaha tersebut belum terlihat maksimal. Hingga saat ini, belum terlihat langkah konkret seperti penyegelan atau penghentian operasional dari instansi terkait.

Sorotan juga diarahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Publik mempertanyakan mengapa terhadap sejumlah pelanggaran usaha kecil sering dilakukan penertiban, sementara dugaan bangunan usaha tanpa izin belum terlihat tindakan tegas.

Aktivis muda Tangerang, Saepudin, turut menyampaikan kritik terhadap kondisi tersebut. Ia meminta pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan dan memastikan seluruh kegiatan usaha mematuhi aturan perizinan.

“Kami meminta pemerintah daerah melalui DTRB dan Satpol PP segera melakukan pengecekan di lapangan. Jika memang terbukti belum memiliki izin PBG, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran,” ujar Saepudin.

Ia juga menegaskan bahwa transparansi dan konsistensi penegakan aturan sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tetap terjaga.

“Penegakan aturan harus berlaku sama bagi semua pihak. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum hanya tegas kepada kalangan tertentu,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DTRB Kabupaten Tangerang maupun Satpol PP Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan operasional fasilitas Padel tanpa izin PBG tersebut.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut.
(Mr/Red)

  • Maret 13, 2026
  • 4 minutes Read
Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Batam Dilaporkan ke Kejaksaan Agung, Diduga Libatkan Perusahaan dan Oknum Pejabat

sumber1news.com

BATAM – Dugaan perusakan kawasan hutan lindung di wilayah Punggur, Kota Batam, Kepulauan Riau, dilaporkan oleh kuasa hukum masyarakat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan dan pengkavlingan yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT Batamas Indah Permai di kawasan yang disebut sebagai hutan lindung.

Kuasa hukum masyarakat, Eduard Kamaleng, S.H., M.H., yang mewakili Alfret Amung dkk (103) warga eks Tangki 1000, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari keberadaan pemukiman warga di kawasan Bukit Villa Tangki 1000, Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Menurutnya, warga yang telah lama menempati lokasi tersebut kemudian didatangi pihak perusahaan yang menawarkan relokasi.

“Dalam dokumen pengaduan disebutkan bahwa pada awal Agustus 2022, sebelum terjadi penggusuran oleh Tim Terpadu Kota Batam, perwakilan perusahaan bernama Zainal Lewaimang mendatangi warga dan menyampaikan rencana pengosongan lahan,” ujar Eduard.

Dalam pertemuan tersebut, warga disebut ditawari kompensasi berupa uang sebesar Rp7 juta per rumah serta satu kavling lahan berukuran 6 x 10 meter yang berlokasi di wilayah Punggur, Jalan Pramuka, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Namun, menurut kuasa hukum warga, status hukum lahan kavling yang ditawarkan tersebut tidak pernah dijelaskan secara resmi, termasuk apakah berada dalam wilayah legal pengelolaan kawasan perdagangan bebas Batam atau tidak.

Karena ketidakjelasan tersebut, sebagian warga menolak tawaran relokasi dan memilih tetap bertahan di tempat tinggal mereka.

Penolakan itu kemudian berujung pada penggusuran oleh Tim Terpadu Kota Batam pada 5 Juli 2023. Dalam peristiwa tersebut sempat terjadi ketegangan antara warga dan petugas saat warga berupaya mempertahankan rumah mereka.

Akibat insiden tersebut, **11 orang warga sempat diamankan oleh aparat dari Kepolisian Resor Kota Barelang dan diproses hukum hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Seiring berjalannya waktu, kuasa hukum masyarakat kemudian meminta klarifikasi kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang terkait status lahan yang dijadikan kavling oleh perusahaan tersebut.

Melalui surat tertanggal 26 September 2024, BPKH Wilayah XII menyatakan bahwa kawasan yang dimohonkan untuk ditelaah seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung.

Atas dasar itu, kuasa hukum masyarakat menilai apabila benar kawasan tersebut merupakan hutan lindung, maka aktivitas pembukaan lahan dan pengkavlingan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam laporan tersebut juga disebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat yang dianggap mengetahui aktivitas tersebut namun tidak mengambil langkah penindakan.

Beberapa nama yang disebut antara lain mantan Wali Kota Batam H. Muhammad Hudi, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit II Kota Batam Lamhot Sinaga, serta mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Selain itu, laporan juga menyinggung pihak dari Ditkrimsus Polda Kepulauan Riau.

“Sudah saatnya persoalan ini disampaikan secara terang benderang agar publik mengetahui dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” ujar Eduard.

Kuasa hukum masyarakat juga mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka telah mengirimkan surat klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait, namun hingga saat ini belum memperoleh tanggapan resmi.

Atas dasar itu, mereka kemudian mengajukan pengaduan masyarakat kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan perusakan hutan lindung tersebut.

Dalam pengaduan tersebut, kuasa hukum masyarakat meminta agar apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka pihak-pihak yang terlibat dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kawasan hutan yang rusak dapat dipulihkan kembali fungsinya sebagai hutan lindung.

“Jika laporan ini terbukti benar, maka pihak perusahaan maupun pihak lain yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum dan kawasan hutan lindung tersebut harus dipulihkan kembali,” tegasnya.

Pengaduan masyarakat tersebut tercatat telah disampaikan pada 3 November 2025 dan ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, antara lain Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, Menteri Pertahanan, Menteri Kehutanan, Ketua DPR RI, Kapolri, serta Komisi IV DPR RI.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut guna mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan lindung di Kota Batam.
Red – Tim

  • Maret 12, 2026
  • 3 minutes Read
Mobil Berseragam Korpri Lawan Arus di Pasar Lama, Saat Ditegur Justru Ancam Wartawan dengan UU ITE

sumber1news

KOTA TANGERANG– Kasus arogansi seorang wanita berseragam Korpri diduga ASN Pemkot Tangerang di kawasan Pasar Lama berbuntut panjang. Hendra, wartawan infoTangerang.co.id yang menjadi saksi sekaligus korban intimidasi, akhirnya buka suara mengenai kronologi lengkap kejadian pada Kamis (12/3/2026) siang itu.

Hendra menceritakan bagaimana awalnya ia hanya berniat menegur pengemudi mobil Ford hitam bernomor polisi B XX27 BIP yang melawan arus di Jalan Pasar Lama. Namun, teguran sederhana itu berubah menjadi drama ketika ia memotret plat nomor kendaraan tersebut.

“Saya lagi jalan arah ke Pasar Lama Kota Tangerang, lihat mobil Ford hitam sedang lawan arah. Saya beri tahu dan dia mutar balik. Pas putar balik, saya foto platnya di ruang publik. Dia berhenti dan negor saya,” ujar Hendra mengawali ceritanya.

Menurut Hendra, setelah ia memotret, wanita berbaju Korpri tersebut langsung menghentikan mobil dan menegurnya. Ia mempertanyakan mengapa Hendra mengambil gambar kendaraannya.

“Saya bilang, bebas di ruang publik foto apa pun. Dia ngajak debat dan lalu mengatakan, ‘Kamu dari mana?’ Saya bilang dari media infoTangerang. Saya balik tanya, ‘Ibu dinas di mana?’” cerita Hendra.

Yang mengejutkan, wanita tersebut kemudian mengaku sebagai wartawan. Namun, ketika Hendra meminta klarifikasi lebih lanjut, ia justru bungkam.

“Dia juga mengatakan, ‘Saya juga ngaku media.’ Saya tanya, ‘Media apa dan nama siapa?’ Dia diam, tidak mau memberikan jawaban,” tegas Hendra.

Hendra memperhatikan bahwa di dalam mobil tersebut terdapat lima orang yang semuanya mengenakan seragam Korpri. Meskipun tahu bahwa ia sedang berhadapan dengan aparatur pemerintah, Hendra tetap pada pendiriannya bahwa memotret di ruang publik adalah hak setiap warga negara, apalagi seorang jurnalis.

Situasi semakin memanas ketika wanita tersebut mengeluarkan ancaman hukum.

“Dia bilang kalau foto-foto mobilnya kena Undang-Undang ITE. Saya bilang, mana ada di ruang publik ada aturan media foto di jalan?” ujar Hendra dengan nada heran.
Ironisnya, saat Hendra difoto tanpa izin oleh oknum tersebut, tidak ada protes yang dilontarkan. “Di dalam mobil, rekan-rekannya juga memvideokan saya. Saya diam saja karena itu hak mereka di ruang publik. Tapi kenapa saya yang difoto justru diancam?” tambahnya.

Kejadian ini menjadi cermin bagaimana sebagian aparatur negara masih kurang memahami etika di ruang publik. Alih-alih meminta maaf atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, oknum tersebut justru memilih jalan intimidasi dengan dalih UU ITE.

Padahal, memotret di ruang publik, apalagi oleh wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, adalah aktivitas yang dilindungi undang-undang. Sebaliknya, melawan arus lalu lintas adalah pelanggaran yang membahayakan keselamatan bersama.

Hendra berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama aparatur pemerintah, untuk bersikap lebih rendah hati dan taat aturan.

“Saya hanya menjalankan tugas. Kalau dia benar, kenapa harus takut difoto? Kalau dia salah, seharusnya minta maaf, bukan malah marah-marah dan ngancem,” pungkas Hendra.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait identitas oknum tersebut. Namun, nomor polisi B XX27 BIP yang terekam dalam foto menjadi petunjuk kuat untuk menelusuri siapa sebenarnya pengemudi mobil yang arogan itu.

(Red) Tim

  • Maret 12, 2026
  • 2 minutes Read
*Ketua Umum KKI Banten Ir.H. Sukri M Palanrai.M.M,Kes :Semangat Motivasi Sebagai Atlet Karate Harus Lebih Serius Mengikuti Latihan Secara Berkelanjutan*

sumber1news
Tangerang
Latihan bersama karateka KKI Tangerang Raya kembali digelar selama bulan suci Ramadan, menghadirkan ruang pertemuan religuis yang memadukan tradisi kushinryu, dan siraman rohani menjelang buka puasa bersama di Dojo Pusat KKI Provinsi Banten-Dojo Vitalaya Sport Pamulang, Rabu 11 Maret 2026.

Bagi civitas olahraga karate KKI berpuasa atau menahan haus dan lapar tidak membuat semangat berlatih menurun, justru semangat semakin bergelora dipenghujung waktu berbuka.

Ketua Umum KKI Provinsi Banten, Ir. H. Sukri Manja Palanrai, M.M.Kes. dalam sambutan dan pengarahannya di hadapan karateka memberikan semangat motivasi sebagai atlet karate harus lebih serius mengikuti latihan secara berkelanjutan yang sudah di program oleh pelatih.
“Untuk menjadi seorang karateka yang sukses dalam berbagai hal, maka kita harus lebih giat dan bersemangat mengikuti latihan secara berkesinambungan, berani dan disiplin, ujar H. Sukri owner RSIA Vitalaya pada media.

Lebih lanjut ia menyampaikan sembari mengingatkan masa menjadi atlet karate yang juara Indonesia Timur di kelas -55Kg putra, Sukri mengapresiasi para sabuk hitam KKI yang tetap konsisten mengawal karateka di setiap Dojo atau ranting.

“Melalui latihan bersama ini sekaligus dirangkai Buka Puasa Bersama, kita memperkuat teknik, fisik, dan terutama silaturahim karateka berhikmat dan sukses,” ujar Sukri Manja. Ia berharap kegiatan serupa bisa berjalan secara rutin dan berkelanjutan demi menciptakan karateka yang berprestasi.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Dewan Guru KKI Banten, sensei Micahel Oryoin mengatakan melalui latihan bersama ini dirangkai Buka Puasa Bersama merupakan program kerja Pengprov KKI yang dalam waktu dekat ini akan menghadapi agenda penting.

“Terimakasih buat Ketua Umum KKI Banten bapak H. Sukri Manja Palanrai yang sudah memfasilitasi kami dalam rangka mengsukseskan program kerja KKI Banten,” ungkap Michael spesialis pelatih Kumite.

Sementara Ketua KKI Kota Tangerang, Andrea A Piri, S.H., M.H. merasa bangga bisa menjadi keluarga besar KKI di Banten, betapa tidak potensi sumber daya manusia KKI mulai dari tingkat pusat sampai Provinsi dan Kab./Kota semua memperhatikan kepentingan atlet maupun bibit karateka tanpa pamrih.

“Semoga para pengurus KKI dari pusat hingga cabang senantiasa dalam lindungan Allah Azzawajallah, dan khususnya Ketua Umum PP KKI Datok Dr.

Oesman Sapta diberi kesehatan sempurna yang sedang recovery pasca perawatan kesehatan di Singapura, Dan untuk Ketua Pengprov KKI Banten semoga semakin sukses dan selamat menjalankan ibadah puasa, mohon maaf lahir bathin.(Red)

  • Maret 11, 2026
  • 2 minutes Read
Kasus Gudang Rokok Ilegal Batuceper Disorot, Muncul Dugaan Permintaan Rp80 Juta

sumber1news

KOTA TANGERANG – Penindakan dugaan gudang penyimpanan rokok ilegal di wilayah Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, menuai sorotan publik. Selain dinilai tidak melalui prosedur yang jelas, kasus tersebut kini juga diwarnai munculnya informasi mengenai adanya permintaan sejumlah uang terkait penyelesaian perkara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula saat petugas menemukan seorang pedagang yang menjajakan rokok di pinggir jalan. Dari temuan itu, petugas kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui asal barang yang dijual oleh pedagang tersebut.

Dalam penelusuran tersebut, pedagang yang bersangkutan kemudian mengarahkan petugas menuju sebuah gudang di wilayah Kebon Besar, Kecamatan Batuceper. Gudang tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan rokok tanpa pita cukai.

Namun, proses pengungkapan gudang tersebut kemudian dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Pasalnya, saat petugas mendatangi hingga masuk ke dalam gudang, disebut-sebut tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan maupun surat tugas resmi kepada pihak yang berada di lokasi.

Padahal, dalam prosedur penegakan hukum, aparat penegak hukum umumnya wajib menunjukkan dasar hukum berupa surat perintah, terutama ketika akan melakukan pemeriksaan atau penggeledahan terhadap bangunan atau gudang milik seseorang.

Sementara itu, perkembangan baru muncul setelah saudara Irfan, yang sebelumnya sempat diamankan dalam kasus tersebut, menyatakan dirinya kini telah kembali ke rumah. Hal itu disampaikan Irfan saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler oleh awak media.

Dalam keterangannya, Irfan mengaku bahwa dirinya diminta menyiapkan sejumlah uang sebesar sekitar Rp80 juta terkait penyelesaian perkara tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa nominal tersebut disebut masih dapat dinegosiasikan di bawah angka tersebut.

Meski demikian, pernyataan tersebut
masih merupakan keterangan sepihak dari yang bersangkutan dan belum mendapat tanggapan resmi dari pihak terkait.

Awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang melakukan penindakan, termasuk mendatangi kantor instansi terkait. Namun tidak mau memberikan keterangan resmi kepada awak media mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai prosedur penindakan maupun klarifikasi terkait informasi yang disampaikan oleh Irfan.

Sejumlah pihak berharap penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan maupun polemik di tengah masyarakat.

Red

  • Maret 7, 2026
  • 2 minutes Read
Ramadhan di Tangerang: Tradisi Berbagi Komunitas Grandong Perkuat Kebersamaan Masyarakat

‎Tangerang – sumber1news, Bulan suci Ramadhan kembali menghadirkan atmosfer spiritual yang khas di tengah masyarakat. Lebih dari sekadar momentum ibadah, Ramadhan juga menjadi ruang sosial yang memperkuat nilai kebersamaan melalui tradisi berbagi yang telah diwariskan secara turun-temurun (komunikasi grandong Tangerang).

‎masyarakat berlomba-lomba menebar kebaikan. Mulai dari berbagi takjil di pinggir jalan, santunan kepada anak yatim, hingga kegiatan sosial yang melibatkan komunitas (grandong Tangerang) dan generasi muda. Fenomena ini tidak hanya menjadi ekspresi kepedulian sosial, tetapi juga mencerminkan kuatnya budaya gotong royong yang hidup di tengah masyarakat.

‎Secara sosiologis, tradisi berbagi di bulan Ramadhan merupakan bentuk internalisasi nilai keagamaan yang berpadu dengan kearifan lokal. Nilai empati, solidaritas, dan kepedulian sosial menjadi fondasi yang terus diwariskan dari generasi ke generasi. Inilah yang menjadikan Ramadhan bukan hanya sebagai ritual spiritual, tetapi juga momentum penguatan ikatan sosial.

‎Para tokoh masyarakat menilai, tradisi berbagi ini menjadi simbol bahwa nilai kemanusiaan masih terjaga dengan baik. Bahkan di tengah dinamika modernisasi dan perubahan gaya hidup, semangat untuk saling memberi justru semakin terlihat nyata setiap kali Ramadhan tiba.

‎“Ramadhan selalu menghadirkan energi kebaikan. Masyarakat tidak sekadar menjalankan ibadah puasa, tetapi juga berlomba menebarkan manfaat bagi sesama,” ujar salah satu tokoh komunitas grandong Tangerang

‎Menariknya, generasi muda kini turut mengambil peran penting dalam menjaga tradisi tersebut. Melalui komunitas, organisasi, hingga media sosial, berbagai gerakan berbagi terus digalakkan sehingga menjangkau lebih banyak penerima manfaat.

‎Dengan demikian kami dari (komunitas grandong Tangerang), Ramadhan tidak hanya menjadi bulan penuh berkah, tetapi juga menjadi panggung kemanusiaan di mana nilai berbagi terus hidup dan berkembang. Sebuah tradisi luhur yang telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat dan diyakini tidak akan pernah pudar oleh zaman.
‎Red//Iwan belo

‎Tangerang,07 maret 2026

‎#Bersaudaratanpasyarat
‎#Komunitasgrandong
‎#RamadhanBerbagi
‎#TradisiRamadhan
‎#SemangatBerbagi
‎#RamadhanPenuhBerkah

Berita Populer

  • Maret 18, 2026
  • Maret 18, 2026
  • Maret 18, 2026
  • Maret 17, 2026
  • Maret 14, 2026
  • Maret 13, 2026
Verified by MonsterInsights