Ditemukan Penjualan Rokok Tanpa Bea Cukai di Sepatan Timur, Tangerang, Ini Pasal dan Sanksi Hukumnya
sumber1news
KABUPATEN TANGERANG – Tim media mediasumber1news.com melakukan peninjauan langsung ke lokasi di Jalan Sangiang Gede, Desa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (01/06/2026), dan menemukan indikasi kuat adanya praktik penjualan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi atau tidak memenuhi ketentuan perpajakan negara.
Berdasarkan dokumentasi di lokasi, terlihat berbagai merek rokok dipajang dan dijual secara terbuka di tempat usaha tersebut, namun tidak terdapat tanda pita cukai resmi yang sah sesuai ketentuan Bea dan Cukai. Harga yang ditawarkan pun terlihat jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran rokok yang sudah dilekati pita cukai resmi. Hal ini menandakan barang tersebut diduga beredar tanpa melalui proses perpajakan dan pengawasan negara, yang merugikan pendapatan negara dan membahayakan konsumen.
Praktik perdagangan rokok tanpa pita cukai atau yang tidak memenuhi ketentuan merupakan tindakan ilegal. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap produk tembakau wajib dilekati pita cukai sebagai bukti bahwa barang tersebut telah melalui proses impor/produksi sah dan pajak telah dibayarkan.
Berikut adalah dasar hukum dan pasal yang mengatur serta mengancam pelaku:
mediasumber1news.com
📌 Dasar Hukum & Pasal Terkait
1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006
– Pasal 78: Barang yang masuk atau beredar di wilayah pabean wajib memenuhi kewajiban pungutan bea masuk dan cukai. Barang yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dikategorikan sebagai barang selundupan.
– Pasal 112: Setiap orang yang mengimpor, mengekspor, mengedarkan, atau menguasai barang selundupan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 10 (sepuluh) kali jumlah bea masuk dan/atau cukai yang tidak dibayar.
2. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
– Pasal 3 ayat (1): Barang kena cukai (termasuk rokok) hanya dapat dikeluarkan dari tempat penimbunan jika telah dilunasi cukainya dan dilekati pita cukai yang sah.
– Pasal 34: Dilarang memproduksi, mengedarkan, atau memiliki barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu/tidak sah.
– Pasal 44: Pelanggaran terhadap ketentuan di atas diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit 10 kali jumlah cukai yang tidak dibayar, dan paling banyak 50 kali jumlah cukai tersebut.
3. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
– Jika tindakan tersebut dilakukan secara berlanjut, dalam rangka organisasi, atau merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, dapat dikenakan pasal tentang tindak pidana ekonomi dan perbuatan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana tambahan hingga 7 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.
📌 Dampak dan Kerugian
Peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, kesehatan, dan layanan publik, tetapi juga berisiko bagi kesehatan masyarakat karena kualitas dan kandungan zat di dalamnya tidak terjamin dan tidak diawasi oleh otoritas berwenang. Selain itu, hal ini merugikan pengusaha patuh yang telah menjalankan kewajiban perpajakan.
📌 Tindakan yang Diharapkan
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi rokok tanpa pita cukai resmi. Pihak berwenang, dalam hal ini Bea dan Cukai serta Satuan Polisi Pamong Praja, diharapkan segera menindak tegas lokasi tersebut dan melakukan pengawasan ketat agar praktik perdagangan ilegal ini tidak merajalela di wilayah Sepatan Timur dan wilayah Kabupaten Tangerang pada umumnya.
Tim redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.
(Deni Tandayu / Tim Investigasi



