Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Tangerang: Ancaman Ekonomi dan Kesehatan, Ini Pasal Hukumnya
Sumber1news
TANGERANG, 15 Juni 2026 – Praktik peredaran dan penjualan rokok ilegal kembali terungkap di wilayah Kota Tangerang, tepatnya di Kampung Karang Anyar Dumpit, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari. Berdasarkan pantauan langsung wartawan sumber1news pada Minggu, 14 Juni 2026, sejumlah jenis rokok yang tidak memiliki izin resmi, tidak mencantumkan kode cukai yang sah, serta kemasan yang tidak sesuai aturan, terlihat dijual bebas di salah satu warung di lokasi tersebut.

Dalam dokumentasi yang diambil, terlihat jelas dua bungkus rokok dengan kemasan yang dicurigai sebagai produk ilegal. Salah satu merek memiliki tulisan dan desain yang tidak standar, serta tidak memuat tanda pelunasan cukai negara yang wajib ada pada setiap produk tembakman yang beredar secara resmi di Indonesia. Penjual pun terlihat melayani pembelian dengan santai, seolah tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
Keberadaan rokok ilegal ini bukan hanya masalah ketertiban, tetapi memberikan dampak besar bagi negara dan masyarakat. Rokok jenis ini tidak menyetor pajak dan cukai, sehingga negara rugi miliaran rupiah setiap tahunnya. Selain itu, kandungan zat di dalamnya tidak terjamin keamanannya, berisiko tinggi merusak kesehatan konsumen karena tidak melewati pengawasan standar mutu.
Berikut adalah dasar hukum dan pasal-pasal yang dilanggar dalam kasus peredaran rokok ilegal:
📌 DASAR HUKUM & PASAL YANG DILANGGAR
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
– Pasal 4 ayat (1): Barang kena cukai (termasuk rokok) tidak boleh dihasilkan, diimpor, diedarkan, atau disimpan sebelum dilunasi cukainya atau sebelum dilekati tanda pelunasan cukai.
– Pasal 116: Setiap orang yang menghasilkan, mengimpor, atau mengedarkan barang kena cukai tanpa melunasi cukai atau tanpa tanda cukai sah, dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali jumlah cukai yang terutang (minimal Rp 50 juta).
– Pasal 118: Penjual atau pengecer yang menjual rokok tanpa tanda cukai sah juga dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200.000.000.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
– Pasal 36 ayat (1): Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar, tidak memiliki izin edar, atau palsu/ilegal.
– Pasal 112: Pelanggaran pasal di atas diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5.000.000.000.
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
– Pasal 113: Setiap orang dilarang memproduksi dan/atau mengedarkan makanan/minuman/barang yang membahayakan kesehatan. Rokok ilegal yang kandungannya tidak teruji masuk kategori ini. Ancaman pidana penjara dan denda yang besar.
4. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
– Pasal 218 & 219: Perbuatan memproduksi atau menjual barang yang merugikan keuangan negara atau yang merugikan hak konsumen, dapat dikenakan pasal tentang penipuan dan perbuatan melawan hukum, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.
Pihak berwenang, dalam hal ini Bea Cukai, Dinas Perdagangan, dan Kepolisian, diminta segera turun tangan melakukan penggerebekan dan penindakan. Masyarakat pun diimbau untuk tidak membeli rokok ilegal demi kesehatan diri sendiri dan mendukung pendapatan negara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pengelola warung maupun pihak terkait, namun pemantauan terus dilakukan agar praktik ini tidak terus berlanjut.
Hafizh zwp






