Dugaan Penyimpangan Dana BOS Kota Tangerang Menguat, Temuan BPK Jadi Sorotan Publik
Sumber1news
Kota Tangerang – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali menjadi perhatian serius. Sorotan ini menguat setelah adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten Nomor: 19.B/LHP/XVIII.SRG/05/2023 tertanggal 5 Mei 2023.
Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti adanya pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa BOS yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan pembelian barang yang tidak direalisasikan, pemahalan harga (mark-up), serta belanja jasa yang tidak dapat dibuktikan pelaksanaannya.
Temuan ini menjadi dasar laporan aduan yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat Monitoring Pilar Bangsa (MPB) kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melalui surat Nomor: 01070/LP-MPB/IV/2026 tertanggal 20 April 2026. Dalam laporannya, MPB meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan maupun penyidikan atas dugaan penyimpangan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua MPB menilai, temuan BPK tersebut tidak bisa dipandang sebatas persoalan administratif, melainkan harus diuji secara hukum apabila terdapat indikasi unsur pidana, termasuk dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga potensi tindak pidana korupsi.
“Ketika ada pembelian tidak direalisasikan, pemahalan, dan belanja jasa yang tidak dapat dibuktikan, ini bukan sekadar catatan administratif biasa. Ini menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara,” tegas sumber MPB dalam dokumen laporannya.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kota Tangerang melalui surat jawaban Nomor: 1218/100.3/IV/2026 tertanggal 15 April 2026 menyatakan bahwa informasi yang dipersoalkan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK Provinsi Banten, bahkan menyebut tidak ada lagi hal lain yang perlu dijelaskan lebih lanjut.
Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan publik, apakah tindak lanjut rekomendasi administratif BPK otomatis menutup kemungkinan adanya proses hukum jika ditemukan indikasi pidana.
Sejumlah kalangan menilai, penuntasan rekomendasi BPK dan proses penegakan hukum merupakan dua ranah berbeda. Rekomendasi audit bersifat administratif, sementara dugaan unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk mendalami lebih lanjut.
Kasus ini pun dinilai penting untuk dikawal secara transparan, mengingat Dana BOS merupakan anggaran strategis yang bersentuhan langsung dengan kepentingan pendidikan dan hak peserta didik.
Publik kini menanti langkah Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, apakah laporan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti melalui telaah hukum, penyelidikan, atau langkah lain guna memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana pendidikan tersebut.
(Redaksi)














