Menelisik Maraknya Rokok Tanpa Pita Cukai Hingga Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan di Kota Tangerang
sumber1news
Kota Tangerang – Peredaran rokok tanpa pita cukai semakin marak dan menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Persoalan ini bukan sekadar pelanggaran pajak negara, melainkan juga menunjukkan lemahnya pengawasan rantai distribusi serta semakin luasnya pasar rokok ilegal di tengah masyarakat.
Rokok ilegal tanpa pita cukai banyak diminati karena dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi. Kondisi tersebut membuat produk ilegal mudah diterima oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, pengawasan distribusi dan penegakan hukum yang belum merata turut membuka celah bagi para pelaku untuk terus menjalankan usahanya.
Rokok ilegal sendiri tidak hanya berbentuk rokok polos tanpa pita cukai, tetapi juga meliputi penggunaan pita cukai palsu, pita bekas, pita salah peruntukan, hingga pita dengan personalisasi yang tidak sesuai aturan. Secara tampilan, kemasannya sering terlihat normal sehingga masyarakat sulit membedakannya.
Dampak dari maraknya rokok ilegal sangat besar. Negara mengalami kerugian dari sisi penerimaan cukai, sementara pelaku usaha rokok legal turut terdampak akibat persaingan harga yang tidak sehat. Di sisi lain, rokok murah juga memperbesar akses anak-anak dan remaja terhadap produk tembakau.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sendiri beberapa kali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar sepanjang awal tahun 2026. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai masih aktif dan terjadi di berbagai wilayah.
Namun, persoalan rokok ilegal tidak hanya berhenti pada aspek ekonomi dan hukum. Dugaan intimidasi terhadap awak media juga terjadi saat sejumlah wartawan melakukan penelusuran terkait penjualan rokok tanpa pita cukai di wilayah Jalan Asahan, Perumnas 2, Kota Tangerang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terjadi percekcokan antara sejumlah awak media dengan oknum penjual rokok tanpa pita cukai yang diduga berasal dari Aceh. Dalam kejadian tersebut, para wartawan disebut sempat digiring menuju kawasan dekat Alun-Alun dan kemudian dibawa ke depan kantor Pegadaian UPC Borobudur yang berada di pinggir jalan.
Di lokasi tersebut, para awak media diduga mengalami intimidasi. Dua wartawan dikabarkan telepon genggamnya dirampas secara paksa, sementara satu wartawan lainnya diambil kunci sepeda motornya. Lima wartawan yang berada di lokasi disebut tidak diperbolehkan meninggalkan tempat tersebut.
Tidak hanya itu, para oknum penjual rokok tanpa pita cukai tersebut juga diduga meneriaki para wartawan dengan sebutan “maling” dan “rampok”. Para awak media kemudian dipaksa untuk ikut menuju Polsek Kelapa Dua. Bahkan, wartawan disebut tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi mereka sendiri dan diminta ikut bersama rombongan oknum penjual rokok ilegal tersebut.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan, mengingat tugas jurnalistik dilindungi undang-undang sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik. Jika dugaan intimidasi dan perampasan tersebut benar terjadi,
maka aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas dan profesional untuk mengusut kejadian tersebut.
Upaya pemberantasan rokok ilegal dinilai harus dilakukan secara menyeluruh melalui pengawasan distribusi,
penindakan hukum yang konsisten, edukasi kepada masyarakat, serta keterlibatan publik dalam melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungannya. (Red)





