• April 25, 2026
  • 2 minutes Read
Diduga Plesiran Tanpa Izin, ASN Dinas Budpar Disorot—Ketua GP2B Desak Wali Kota Tangerang Bertindak Tegas

Sumber1news

Kota Tangerang – Dugaan perjalanan ke luar negeri tanpa izin oleh sejumlah pegawai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang menuai sorotan publik. Perjalanan yang disebut berlangsung ke Singapura pada akhir tahun 2025 itu dinilai mencederai disiplin aparatur sipil negara (ASN) serta berpotensi menjatuhkan wibawa pimpinan daerah.

Ketua LSM Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (GP2B), Umar Atmaja, mendesak Wali Kota Tangerang, Sachrudin, agar segera mengambil langkah tegas terhadap para pegawai yang terlibat.

“Jika benar terjadi plesiran tanpa izin, ini mencerminkan lemahnya disiplin dan seolah-olah mengabaikan keberadaan pimpinan daerah. Sanksi tegas perlu diberikan,” ujar Umar kepada media, Kamis (23/4/2026).

Umar menilai alasan yang disampaikan salah satu pegawai—yakni untuk mempelajari tata kelola taman di Singapura—tidak relevan. Menurutnya, banyak daerah di Indonesia yang memiliki konsep taman yang dapat dijadikan referensi tanpa harus melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Kalau hanya studi taman, di dalam negeri juga banyak contoh yang bisa diadopsi. Tidak perlu sampai ke luar negeri,” tambahnya.

Lebih lanjut, Umar meminta agar kasus ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ia juga menekankan pentingnya transparansi hasil pemeriksaan kepada publik.

“Proses harus berjalan tanpa kompromi. Hasilnya juga perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui sejauh mana ketegasan kepala daerah dalam menegakkan disiplin ASN,” tegasnya.

Selain itu, Umar juga mendorong Pemerintah Kota Tangerang untuk menelusuri sumber pendanaan perjalanan tersebut. Ia menilai langkah ini penting guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan anggaran.

“Perlu ditelusuri asal dana yang digunakan. Jika menggunakan dana pribadi, tetap harus dipertanyakan dalam konteks etika dan kepatutan, apalagi di tengah upaya efisiensi anggaran daerah saat itu,” ujarnya.

Menurut Umar, kasus ini harus menjadi perhatian serius karena berpotensi mencoreng citra pemerintah daerah di mata masyarakat. Ia berharap Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menunjukkan ketegasan dalam menangani persoalan tersebut.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai izin perjalanan ke luar negeri bagi ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 41 Tahun 2015. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ASN wajib memperoleh izin resmi dari pejabat berwenang sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, meskipun menggunakan biaya pribadi.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, kedisiplinan, dan akuntabilitas aparatur negara.

Red / Abdul Muis

  • April 25, 2026
  • 2 minutes Read
Proyek Galian Fiber Optik di KS Tubun Diduga Rusak Trotoar, Warga Soroti Minim Pengamanan

Sumber1news

Tangerang – Aktivitas penggalian untuk pemasangan jaringan fiber optik di Jalan KS Tubun, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, kembali menuai keluhan dari warga sekitar.

Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum, khususnya trotoar yang selama ini digunakan oleh pejalan kaki.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat tumpukan tanah bekas galian serta material seperti paving block yang dibongkar dibiarkan berserakan dan tidak tersusun rapi. Selain itu, lubang galian tampak terbuka tanpa dilengkapi pengamanan yang memadai, seperti garis pembatas atau rambu peringatan.

Kondisi tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara yang melintas di sekitar area proyek.

Salah seorang warga setempat, Budi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut. Ia menilai pihak pelaksana kurang memperhatikan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Kalau memang ada pekerjaan seperti ini, seharusnya setelah digali dikembalikan lagi seperti semula. Ini malah dibiarkan rusak, trotoar jadi tidak bisa dipakai dengan nyaman,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Menurutnya, kondisi itu sudah berlangsung selama beberapa waktu tanpa adanya upaya perbaikan dari pihak terkait. Selain mengganggu aktivitas warga, situasi ini juga berpotensi memicu kecelakaan, terutama pada malam hari apabila tidak disertai penerangan atau tanda peringatan yang jelas.

Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. Mereka juga meminta agar pihak pelaksana proyek bertanggung jawab dengan memperbaiki kembali fasilitas umum yang terdampak serta memastikan seluruh pekerjaan dilakukan sesuai standar operasional prosedur.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait keluhan warga tersebut.

( Red )

  • April 25, 2026
  • 3 minutes Read
Diduga Tanpa Izin, Pemasangan Kabel Udara Provider Starlet Berlangsung Dini Hari, Berpotensi Langgar Aturan Daerah

Kota Tangerang – Aktivitas pemasangan jaringan utilitas kabel udara (KU) yang diduga dilakukan oleh provider Starlet menuai sorotan serius. Kegiatan yang berlangsung pada dini hari, Sabtu (25/04/2026), tersebut diduga tidak mengantongi izin maupun rekomendasi teknis (rekomtek) dari Pemerintah Kota Tangerang.

Saat dikonfirmasi di lokasi, pihak pelaksana tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas pekerjaan. Hariyanto, yang mengaku sebagai leader lapangan, merespons dengan nada tinggi.

“Kami hanya pekerja, Pak,” ujarnya singkat.

Situasi sempat memanas ketika awak media melakukan konfirmasi. Salah satu pria yang mengaku dari unsur marinir di tim lapangan bahkan melontarkan pertanyaan bernada menekan.

“Abang maunya apa sih?” ucapnya.

Awak media menegaskan bahwa kegiatan tersebut murni menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Kami hanya wawancara menanyakan izin-izinnya, tidak menyetop pekerjaan. Kalau mau lanjut, silakan kerja,” tegas wartawan.

Di lokasi, anggota patroli Polsek Karawaci bernama Jatmiko juga terlihat hadir. Kehadiran aparat disebut sebagai bagian dari koordinasi pihak Starlet. Namun demikian, substansi utama terkait legalitas pemasangan belum terjawab.

Perlu diketahui, pemasangan jaringan utilitas di wilayah Kota Tangerang tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Terdapat sejumlah regulasi yang mengatur secara tegas, di antaranya:

Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, yang pada prinsipnya melarang penggunaan fasilitas umum tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.

Peraturan terkait Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, yang mengatur bahwa pemasangan kabel, khususnya kabel udara, harus melalui izin dan rekomendasi teknis dari dinas terkait.

Kebijakan Pemerintah Kota Tangerang juga secara bertahap mendorong penataan jaringan utilitas ke bawah tanah, sehingga pemasangan kabel udara tanpa izin dinilai bertentangan dengan arah kebijakan tata kota.

Tanpa adanya izin dan rekomtek, aktivitas pemasangan kabel udara berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran administratif bahkan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Di lokasi terpisah, awak media mencoba mengonfirmasi pihak Trantib Kecamatan Periuk. Namun, respons yang diberikan justru menimbulkan tanda tanya besar.

Franky Simanjuntak mengaku tidak dapat turun ke lokasi.

“Maaf bang, saya hanya berdua, tidak bisa ke lapangan, dan kami takut. Kami sudah koordinasi dengan atasan, tapi tidak berani,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut memunculkan kekhawatiran adanya lemahnya pengawasan terhadap aktivitas utilitas yang diduga melanggar aturan.

Aktivitas pemasangan yang dilakukan pada dini hari turut menjadi perhatian. Waktu tersebut kerap dianggap minim pengawasan, sehingga memunculkan dugaan adanya pola kerja yang menghindari kontrol publik.

Selain itu, sikap sejumlah pihak di lapangan yang terkesan defensif hingga intimidatif terhadap wartawan menjadi catatan penting. Hal ini berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen provider Starlet maupun Pemerintah Kota Tangerang terkait status perizinan pekerjaan tersebut.

Publik kini menanti ketegasan Pemerintah Kota Tangerang dan aparat penegak hukum untuk menindak dugaan pelanggaran ini secara transparan dan profesional. (Redaksi)

  • April 21, 2026
  • 1 minute Read
Bersama Sanscamp, Aksi Bersih Surya Kencana Gunung Gede

Sumber1news
Tangerang Selatan

Mulai awal pembukaan Gunung Gede Jawa Barat, Pendakian sangat ramai dari berbagai wilayah dan paling banyak pendaki berasal dari Jabodetabek.

Diantara keramaian pendaki, masalah yang ditinggalkan biasanya adalah sampah dan itu terjadi tidak hanya di Gunung Gede.

Melihat kondisi yang sering terjadi beberapa Pemuda yang sering berkumpul di Sanscamp , Pamulang Tangerang Selatan berinisiatif melakukan Aksi Bersih di Alun-Alun Surya Kencana.

“Liat di medsos gunung gede banyak sampah pendaki, makanya kita naik bersama buat aksi bersih-bersih”, ucap Azam di Jalur Pendakian Putri, Gunung Gede, Jawa Barat, Minggu (19/4/2026).

Meski mereka naik turun gunung satu hari, alias ‘tektok’ mereka tidak melupakan misinya meski sudah mencapai Gunung Gede.

“Target kita sudah sampai puncak, waktunya menyelesaikan misi, kita bersih-bersih surya kencana”, ucap Fadhil bersama empat rekannya diatas Puncak Gunung Gede.

Dari puncak, infonya mereka langsung menjalankan aksinya menyisir Alun-alun Surya Kencana yang telah sepi pendaki, karena sebagian besar sudah turun dari gunung.

Perjalan mereka delapan orang bersama ribuan pendaki lainnya yang meramaikan Gunung tepat di tanggal 18-19 April 2026 dan selamat naik sampai turun.

Red – tim

  • April 20, 2026
  • 2 minutes Read
Dugaan Penyimpangan Dana BOS Kota Tangerang Menguat, Temuan BPK Jadi Sorotan Publik

Sumber1news

Kota Tangerang – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali menjadi perhatian serius. Sorotan ini menguat setelah adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten Nomor: 19.B/LHP/XVIII.SRG/05/2023 tertanggal 5 Mei 2023.

Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti adanya pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa BOS yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan pembelian barang yang tidak direalisasikan, pemahalan harga (mark-up), serta belanja jasa yang tidak dapat dibuktikan pelaksanaannya.

Temuan ini menjadi dasar laporan aduan yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat Monitoring Pilar Bangsa (MPB) kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melalui surat Nomor: 01070/LP-MPB/IV/2026 tertanggal 20 April 2026. Dalam laporannya, MPB meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan maupun penyidikan atas dugaan penyimpangan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.

Ketua MPB menilai, temuan BPK tersebut tidak bisa dipandang sebatas persoalan administratif, melainkan harus diuji secara hukum apabila terdapat indikasi unsur pidana, termasuk dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga potensi tindak pidana korupsi.

“Ketika ada pembelian tidak direalisasikan, pemahalan, dan belanja jasa yang tidak dapat dibuktikan, ini bukan sekadar catatan administratif biasa. Ini menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara,” tegas sumber MPB dalam dokumen laporannya.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kota Tangerang melalui surat jawaban Nomor: 1218/100.3/IV/2026 tertanggal 15 April 2026 menyatakan bahwa informasi yang dipersoalkan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK Provinsi Banten, bahkan menyebut tidak ada lagi hal lain yang perlu dijelaskan lebih lanjut.

Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan publik, apakah tindak lanjut rekomendasi administratif BPK otomatis menutup kemungkinan adanya proses hukum jika ditemukan indikasi pidana.

Sejumlah kalangan menilai, penuntasan rekomendasi BPK dan proses penegakan hukum merupakan dua ranah berbeda. Rekomendasi audit bersifat administratif, sementara dugaan unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk mendalami lebih lanjut.

Kasus ini pun dinilai penting untuk dikawal secara transparan, mengingat Dana BOS merupakan anggaran strategis yang bersentuhan langsung dengan kepentingan pendidikan dan hak peserta didik.
Publik kini menanti langkah Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, apakah laporan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti melalui telaah hukum, penyelidikan, atau langkah lain guna memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana pendidikan tersebut.
(Redaksi)

  • April 20, 2026
  • 2 minutes Read
Dewa Kresna Soroti Peran Strategis Jurnalis di Era Digital, Halalbihalal Jadi Momentum Penguatan Solidaritas Pers

Sumber1news

Kota Tangerang — Dewan Pimpinan Pusat Dewa Kresna (Demokrasi Wartawan Kreasi Nasional) menggelar Halalbihalal sekaligus diskusi kebangsaan di kawasan Situ Gede, Cikokol, Kota Tangerang, Minggu (19/4/2026), dengan mengangkat tema “Peran Jurnalis di Era Digital dalam Pembangunan Bangsa.”

Kegiatan tersebut tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi pasca-Idulfitri, tetapi juga menjadi forum strategis untuk membahas tantangan dunia pers di tengah derasnya arus digitalisasi, disrupsi media, dan ancaman disinformasi.

Dalam forum tersebut, para peserta menyoroti posisi jurnalis yang kini dituntut tidak hanya cepat dalam menyajikan informasi, tetapi juga akurat, berintegritas, dan mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga ruang publik dari hoaks serta manipulasi informasi.

Hadir sebagai narasumber, Satrio dari Gerakan Solidaritas Nasional (GSN), Adv. Muh. Faisal, serta Galang dari unsur jurnalis, yang memaparkan pentingnya adaptasi insan pers terhadap perubahan ekosistem media digital tanpa meninggalkan prinsip etika dan profesionalisme jurnalistik.

Diskusi berlangsung dinamis dengan mengangkat berbagai isu mulai dari tantangan kerja jurnalistik di era media sosial, independensi pers, penguatan literasi digital, hingga peran media dalam mengawal pembangunan dan demokrasi.

Kegiatan ini turut dihadiri anggota dan pengurus Dewa Kresna, serta sejumlah tokoh media dan komunitas jurnalis dari Tangerang dan Banten.

Dewa Kresna menegaskan, transformasi digital tidak boleh melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial, melainkan harus menjadi momentum memperkuat kualitas jurnalistik dan daya kritis wartawan dalam menyampaikan informasi yang bertanggung jawab.

Sebagai organisasi wartawan yang berkiprah secara nasional dan berdomisili di Kota Tangerang, Dewa Kresna juga menegaskan komitmennya untuk terus aktif dalam penguatan kapasitas wartawan serta kegiatan sosial kemasyarakatan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir penguatan solidaritas antarjurnalis sekaligus komitmen bersama untuk menjaga marwah pers di tengah perubahan zaman.
“Jurnalis harus adaptif terhadap perkembangan teknologi, namun tetap teguh pada etika, independensi, dan tanggung jawab publik,” menjadi salah satu semangat yang mengemuka dalam forum tersebut.

Kegiatan ditutup dengan ramah tamah dan penguatan komitmen bersama seluruh peserta untuk terus menjaga profesionalisme pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
(RED)

  • April 18, 2026
  • 1 minute Read
Semarak Halal Bihalal 1447 H di Taman Cibodas, Pererat Silaturahmi dengan Door Prize Meriah

Sumber1news

Kota Tangerang — Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan mewarnai kegiatan Halal Bihalal 1447 Hijriah yang digelar di Taman Cibodas, Kota Tangerang. Acara yang diketuai panitia oleh Bapak Hendra ini berlangsung meriah dengan dihadiri sekitar 30 peserta dari berbagai unsur masyarakat.


Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi pasca Hari Raya Idulfitri, sekaligus memperkuat rasa persaudaraan dan kebersamaan antar peserta yang hadir.
Dalam sambutannya, Ketua Panitia Bapak Hendra menyampaikan bahwa Halal Bihalal bukan hanya tradisi tahunan, tetapi juga sarana membangun kekompakan, memperkuat hubungan sosial, serta menumbuhkan semangat kebersamaan di tengah masyarakat.

Acara berlangsung hangat dengan rangkaian kegiatan ramah tamah, saling bermaafan, serta hiburan yang menambah semarak suasana. Menariknya, panitia juga menyiapkan door prize yang disambut antusias oleh seluruh peserta, menambah keceriaan dalam kegiatan tersebut.

Dengan suasana santai di ruang terbuka Taman Cibodas, kegiatan Halal Bihalal 1447 H ini diharapkan menjadi agenda positif yang terus terjaga dan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan di tahun-tahun mendatang.

“Silaturahmi terjalin, kebersamaan terbangun, Halal Bihalal pun berlangsung penuh makna.”

Red – tim, rn

  • April 18, 2026
  • 1 minute Read
Cipondoh Bergerak Maju, Pelayanan Prima dan Pembangunan Terus Diperkuat Transformasi Kecamatan

Sumber1news

Kota Tangerang — Pemerintah Kecamatan Cipondoh terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta pemberdayaan masyarakat demi mewujudkan wilayah yang maju, tertata, dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Di bawah kepemimpinan Kecamatan Cipondoh, berbagai program strategis terus dijalankan, mulai dari peningkatan pelayanan administrasi, penataan lingkungan, penguatan koordinasi pembangunan, hingga peningkatan partisipasi masyarakat dalam mendukung kemajuan wilayah.

Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik
Pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas utama. Berbagai inovasi dan pembenahan terus dilakukan guna menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat.
Komitmen Pembangunan dan Penataan Lingkungan
Melalui Musrenbang, pembangunan infrastruktur, penataan drainase, serta peningkatan sarana dan prasarana lingkungan terus didorong secara berkelanjutan.

Kecamatan Cipondoh juga aktif memperkuat sinergi bersama kelurahan, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga untuk menciptakan pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.
Pemberdayaan dan Partisipasi Warga
Selain pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan UMKM, kegiatan sosial kemasyarakatan, serta peningkatan keamanan lingkungan menjadi bagian dari program berkelanjutan pemerintah kecamatan.

Menuju Cipondoh Lebih Maju
Dengan semangat kolaborasi dan pelayanan prima, Kecamatan Cipondoh optimistis terus menjadi wilayah yang unggul, nyaman, dan mampu menjawab tantangan pembangunan di masa mendatang.

“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan menghadirkan pembangunan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Camat Cipondoh.

ADV

  • April 17, 2026
  • 2 minutes Read
Judi Togel Diduga Bebas Beroperasi di Pemalang, APH Disorot Publik

sumber1news

Pemalang, 15 April 2026 — Aktivitas perjudian jenis togel yang diduga berlangsung secara terang-terangan di wilayah Jalan Laksda Yos Sudarso, Kecamatan Pemalang,

Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Kegiatan ilegal tersebut disebut-sebut berjalan tanpa hambatan,

Oplus_16908288

memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH) setempat.

Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, praktik perjudian tersebut dinilai semakin berani dan terbuka. Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan terkesan kebal hukum.

“Seperti tidak ada takutnya, jalan terus. Kami menduga ada sesuatu di balik ini,” ujar salah satu warga.
Dugaan adanya aliran dana atau praktik “upeti” kepada oknum aparat pun mencuat di tengah masyarakat. Hal ini semakin menguatkan kecurigaan publik terhadap lemahnya penindakan hukum di wilayah tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kota Pemalang memberikan tanggapan singkat. “Coba saya konfirmasi ke Kanit dulu, nanti Kanit akan menghubungi bapak,” ujarnya.

Kondisi ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum mulai menurun. Warga menilai mustahil aktivitas perjudian yang dilakukan secara terbuka tidak diketahui oleh aparat setempat.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka hal ini tidak hanya menjadi pelanggaran hukum semata, melainkan juga bentuk pengkhianatan terhadap institusi dan kepercayaan publik.

Secara hukum, praktik perjudian jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam Pasal 303 KUHP, setiap orang yang terlibat dalam perjudian dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun serta denda. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa segala bentuk perjudian harus diberantas tanpa terkecuali.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas dan transparan untuk menindaklanjuti dugaan tersebut, guna memulihkan kepercayaan publik serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Pemalang.
(Abdul Wahid)

  • April 15, 2026
  • 2 minutes Read
Api Misterius Hanguskan Lahan di Cibodas Tangerang, Asap Tebal Gegerkan Warga

sumber1news

Tangerang, 15 April 2026 — Kebakaran hebat melanda lahan terbuka di kawasan Jalan Dipati Unus No.75, RT 003/RW 002, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Rabu (15/4) siang sekitar pukul 13.10 WIB.

Peristiwa tersebut sontak menggegerkan warga sekitar setelah kepulan asap hitam pekat membumbung tinggi dan terlihat dari jarak jauh. Kobaran api dengan cepat melahap tumpukan material yang berada di lokasi dan terus menjalar ke area sekitarnya.

Seorang saksi mata mengungkapkan bahwa api muncul secara tiba-tiba dan langsung membesar dalam waktu singkat.

“Awalnya hanya terlihat asap kecil, tapi tidak lama kemudian api langsung membesar dan sulit dikendalikan,” ujarnya.

Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran masih belum diketahui. Pihak berwenang tengah melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah insiden tersebut dipicu oleh kelalaian manusia, aktivitas pembakaran sampah, atau faktor lainnya.

Petugas pemadam kebakaran segera dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman serta mencegah api merambat ke permukiman warga di sekitar area kejadian.
Tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kerugian materiil diperkirakan cukup besar mengingat luas area yang terbakar dan intensitas api yang tinggi.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran terbuka, terutama saat cuaca panas dan kering, guna menghindari kejadian serupa.

Kasus kebakaran ini masih dalam penanganan dan akan terus dikembangkan seiring proses investigasi yang dilakukan aparat terkait.

Ali

Berita Populer

  • April 25, 2026
  • April 25, 2026
  • April 21, 2026
  • April 20, 2026
  • April 20, 2026
Verified by MonsterInsights