• Februari 3, 2026
  • 3 minutes Read
Soroti Risiko Kekuasaan Tanpa Rotasi, LBH Trisula Keadilan Dorong Evaluasi Kadinkes Kota Tangerang

sumber1news.com
Tangerang

LBH Trisula Keadilan Indonesia mendesak Walikota Tangerang, untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Tangerang. Desakan ini mencuat menyusul sorotan terhadap masa jabatan Kadinkes yang dinilai terlalu lama dan rentan terhadap penyalahgunaan wewenang.

Kita meminta agar Walikota segera mengevaluasi kinerja Kadinkes Kota Tangerang yang sudah menjabat terlalu lama dan tak lepas dari sorotan terkait dugaan-dugaan korupsi di institusi yang ia pimpin.

Menurut Iqbal, lamanya masa jabatan tersebut memunculkan kekhawatiran akan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Ia menilai, rotasi jabatan sangat penting dalam memastikan adanya penyegaran birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel

“Sudah saatnya ada penyegaran. Banyak sumber daya manusia yang kompeten di Lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang yang layak diberi kesempatan untuk menunjukkan integritas dan dedikasinya.

Desakan ini muncul di tengah sejumlah keluhan dari masyarakat terkait dugaan monopoli penyediaan alat kesehatan (alkes) dan penyimpangan anggaran yang mencuat di internal Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

Dari perspektif hukum , Iqbal , selaku Ketua Bidang Hüküm LBH Trisula Keadilan Indonesia , menilai bahwa masa jabatan pejabat eselon yang terlalu panjang bisa membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan orang yang memiliki masa jabatan yang terlalu lama cenderung diktator, dia akan menjadi korup,.

Iqbal, mengutip rumus dari Lord Acton, guru besar sejarah modern di Universitas Cambridge Inggris, yang menyatakan “power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely” (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut).

“Dalam konteks sistem pengawasan dan check and balance yang sehat, lamanya seorang pejabat memegang jabatan strategis tanpa rotasi adalah anomali. Ini berpotensi melahirkan jaringan birokrasi yang tertutup dan rawan manipulasi anggaran,”

Pada tahun 2021 Kepala Dinas Kesehatan Dilantik Oleh Bapak. Sachrudin yang pada periode itu menjabat sebagai Wakil Walikota Tangerang. Jadi hal ideal sekarang ini setelah beberapa pejabat mendapatkan panggilan Uji Kompetensi oleh BKPSDM Kota Tangerang adalah menghasilkan pejabat yang kompheten, berintegritas dan jauh dari kepentingan politik serta mengedepankan Profesionalisme dalam meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan di Kota Tangerang..

Dalam waktu dekat ini, kami akan menindaklanjuti Laporan Masyarakat yang sudah kami serahkan tertanggal 09 Januari 2026 perihal Raport Merah Dinas Kesehatan Tahun 2021-2025 Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Untuk Segera ditindaklanjuti. Dan harapan kami KPK-RI Segera memanggil para pihak terlapor Untuk menyerahkan bukti-bukti laporan dokumen sesuai laporan pengaduan kami.

Di persoalan lain, kami juga Masih mengawal proses Gugatan Uji Materil di Mahkamah Agung RI dengan register No.58 P/HUM/2025 perihal Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan DPRD Kota Tangerang yang saat ini sudah masuk tahapan pemanggilan para pihak termohon yaitu Walikota dan DPRD Kota Tangerang.

Red

  • Februari 3, 2026
  • 1 minute Read
Antisipasi Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Jalan Berlubang, Dinas Terkait Diminta Sigap

Tangerang, 3 Februari 2026
Sumber1news, KOTA TANGERANG — Curah hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Provinsi Banten dalam beberapa pekan terakhir tidak hanya menyebabkan banjir di sejumlah wilayah, namun juga berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, salah satu ruas jalan yang mengalami kerusakan cukup parah berada di Jalan M. Toha, Kota Tangerang.

Kondisi jalan berlubang tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan dan dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas, terutama saat hujan dan pada jam padat kendaraan.

Kerusakan jalan diduga akibat tingginya intensitas curah hujan yang menyebabkan lapisan aspal tergerus. Sebagai langkah antisipasi sementara, dilakukan perbaikan darurat dengan menutup lubang jalan menggunakan paving block guna mengurangi risiko kecelakaan, sambil menunggu penanganan lanjutan dari dinas terkait.

Masyarakat berharap dinas yang berwenang dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan perbaikan permanen, mengingat ruas jalan tersebut merupakan jalur vital dengan volume kendaraan yang cukup tinggi.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat melintas di kawasan tersebut serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan kerusakan jalan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Red//Iwan Belo

  • Februari 2, 2026
  • 1 minute Read
Kasus Penganiayaan Terhadap Yuni Asih Masih Dalam Tahap Pemanggilan Saksi.

sumber1news.com

Tangerang.mediasumber1news.com-Polres Metro Tangerang, Unit VI PPA Satreskrim, telah memanggil dan membuat BAP saksi saksi pelapor terkait kasus penganiayaan “JAS”. Laporan Polisi terdaftar dengan nomor LP/B/2037/XII/2025/SPKT/Polres Metro kota Tangerang kasus Penganiayaan ART, Yuni Asih didepan Sekolah Penabur Moderland Tangerang.Senin(2/2/2026)

Alpriado Osmond, selaku pelapor, berharap Polres Metro Tangerang mempercepat kasus ini dan menaikkan status Dodi Silalahi dan kawan kawan menjadi tersangka.

Pengacara Ojahan Pakpahan, menyatakan bahwa Dodi Silalahi memiliki banyak kontroversi dan berharap agar tidak ada intervensi dalam proses hukum.

“Harapannya, Polres Metro Tangerang dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini,” kata Ojahan Pakpahan.

Proses penyelidikan masih berlangsung dan masyarakat diminta untuk menunggu hasil penyelidikan.

Masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan atas nasib yang dialami ART Yuni Asih dan supaya “JAS” dapat segera kembali ke pelukan ayahnya.(Rudolf)

  • Februari 2, 2026
  • 1 minute Read
Kapolsek Sepatan Lakukan Pengecekan Gedung dan Ruangan Polsek

sumber1news.com

Sepatan, Kab. Tangerang – Kapolsek Sepatan yang baru, AKP Fahyani, bersama Wakapolsek Reynold, Kanit Reskrim IPDA Sartoto, dan Kanit Intel IPDA Abid, melakukan pengecekan kondisi gedung serta sejumlah ruangan di lingkungan Polsek Sepatan, di alamat Sepatan Kec. Sepatan Kab. Tangerang pada hari Senin 02-02-2026.

Pengecekan tersebut meliputi ruangan staf, ruangan pelayanan, hingga ruang tahanan, sebagai bagian dari langkah awal kepemimpinan Kapolsek yang baru dalam memastikan kesiapan sarana dan prasarana penunjang tugas kepolisian.

AKP Fahyani menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh fasilitas dalam kondisi layak, aman, dan berfungsi optimal, baik untuk pelayanan kepada masyarakat maupun untuk mendukung kinerja personel Polsek Sepatan.

“Pengecekan ini penting untuk mengetahui langsung kondisi riil di lapangan, sehingga ke depan dapat dilakukan pembenahan atau peningkatan jika diperlukan,” ujar AKP Fahyani.

Selain meninjau kondisi fisik bangunan, Kapolsek bersama jajaran juga mengecek kebersihan, keamanan, serta kelayakan ruang tahanan, guna memastikan seluruh prosedur dan standar pelayanan berjalan sesuai ketentuan.

Dengan adanya pengecekan ini, diharapkan Polsek Sepatan dapat semakin meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi seluruh personel.

Red – Iwan Belo

  • Februari 1, 2026
  • 2 minutes Read
Hak Pendidikan Anak 6 Tahun Terampas Usai Insiden Berdarah Disekolah SDK Penabur Tangerang.

Tangerang.Mediasumber1news.com-Berawal dari penganiayaan terhadap ART,Yuni Asih dan penculikan Justin “JAS”, bocah 6 tahun, di SDK Penabur Kota Modern, Tangerang,serta penjarahan barang dirumah Aldo Saragih, masih terus bergulir. Ayah kandung Justin, Aldo Saragih, masih berjuang untuk mencari keberadaan anaknya yang hilang sejak 11 Desember 2025.

Aldo mengapresiasi dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat GERAKAN CINTA INDONESIA (LSM/LBH GRACIA) yang membantu memperjuangkan keadilan dan mencari keberadaan Justin.

Kasus ini diduga melibatkan oknum Jaksa Dody Wahyudi Leonard Silalahi, abang kandung ibu Justin, yang dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) karena dugaan penyalahgunaan wewenang.

Justin masih belum kembali ke pelukan ayahnya maupun ke bangku sekolah, dan akses komunikasi dengan ayahnya diblokir total. Masyarakat menuntut kapolres Metro Tangerang Kota dan Jaksa Agung untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini.

Laporan telah masuk ke Polres Metro Tangerang Kota, JAMWAS, KPAI, KemenPPPA (SAPA 129), dan LPAI, namun belum ada perkembangan signifikan.

Aldo dan tim pendamping dari LBH GRACIA terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan mengembalikan Justin ke pelukan ayahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu protes dari masyarakat yang menuntut keadilan bagi Justin.

Masyarakat berharap agar Kapolres Metro Tangerang Kota dan Jaksa Agung dapat segera menyelesaikan kasus ini dan mengembalikan Justin ke pelukan ayahnya.(Rudolf)

  • Januari 31, 2026
  • 2 minutes Read
Rahmat Saleh Terpilih sebagai Ketua RW 03 Sangiang Jaya Periode 2026–2030

Sumber1news.com
Tangerang

Sangiang Jaya – Warga Kelurahan Sangiang Jaya menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Bapak Rahmat Saleh atas terpilihnya sebagai Ketua RW 03 Kelurahan Sangiang Jaya untuk masa bakti 2026–2030.

Pemilihan Ketua RW tersebut telah berlangsung secara demokratis dengan melibatkan partisipasi aktif warga. Terpilihnya Bapak Rahmat Saleh diharapkan dapat membawa semangat baru serta perubahan positif bagi kemajuan dan kesejahteraan warga RW 03.
Visi dan Misi
Bapak Rahmat Saleh mengusung visi untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga RW 03 Sangiang Jaya. Dengan misi membangun kebersamaan, transparansi, serta pelayanan yang responsif, beliau berkomitmen untuk bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat demi tercapainya tujuan bersama.

Program Kerja
Dalam kepemimpinannya, Bapak Rahmat Saleh telah menyiapkan sejumlah program kerja yang menyentuh berbagai aspek kehidupan warga, di antaranya:
Peningkatan infrastruktur lingkungan
Dukungan terhadap kesehatan dan pendidikan warga
Penguatan kegiatan sosial dan kemasyarakatan
Program-program tersebut diharapkan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat RW 03.

Ucapan Terima Kasih
Bapak Rahmat Saleh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh warga RW 03 Sangiang Jaya atas kepercayaan yang telah diberikan. Ia berjanji akan menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta membuka ruang komunikasi dan partisipasi warga dalam setiap kebijakan.

Dengan terpilihnya Bapak Rahmat Saleh sebagai Ketua RW 03, warga berharap terciptanya lingkungan yang semakin maju, harmonis, dan sejahtera.
Selamat bertugas, semoga amanah.
Redaksi
Muhaemin

  • Januari 31, 2026
  • 2 minutes Read
Tiga Pelaku Penganiayaan ART Asal Lampung,Salah Satunya Oknum Jaksa Yang Banyak Terlibat Kasus.

Tangerang.mediasumber1news.com-Penganiayaan dan Pengeroyokan terhadap korban ART ,Yuni Asih asal Lampung, yang kejadiannya,Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 09.50 WIB,didepan Sekolah Penabur,Jalan Honoris Raya, Blok J 10 Modern RT 04 RW 05 Kota Tangerang, Banten.Membuka aib sang Jaksa Dodi Silalahi salah satu pelaku penganiayaan,ternyata mempunyai sederet kasus.

Dodi Silalahi, yang saat itu berstatus sebagai Jaksa Non-Fungsional di Kejagung, diduga ikut aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Yuni Asih bersama dua rekannya,yang mengakibatkan luka robek di bibir dan pendarahan gusi.

Kasus ini bukan pertama kalinya Dodi Silalahi terlibat dalam kontroversi. Pada 2017, ia dikaitkan dengan penguasaan aset milik Hasan Saman, mantan buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pada 2022, Dodi Silalahi terlibat kasus perselingkuhan dengan Staf KPK inisial S, dan pada 2023, ia terjerat kasus etik di Mahkamah Agung.Belum lagi kasus Dugaan Dokumen Palsu yang dilaporkan warga Kepolres Jakarta Utara tertanggal 17 Oktober 2025.

Dodi Silalahi, seorang jaksa non-fungsional, diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan memiliki sederet kasus lainnya. Masyarakat mendesak agar Polresta Tangerang dan Kejaksaan Agung segera bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini.

*Tindakan yang Diharapkan:*

– Polresta Tangerang segera melakukan investigasi dan penyidikan terhadap kasus penganiayaan
– Kejaksaan Agung segera memeriksa Dodi Silalahi dan mengambil tindakan disiplin
– Masyarakat diminta untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkan jika ada informasi tambahan

*Pentingnya Tindakan Cepat:*

– Mencegah Dodi Silalahi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti
– Memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat
– Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum

Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberikan sanksi yang setimpal.(Rudolf)

  • Januari 30, 2026
  • 2 minutes Read
Pelantikan Ketua RT dan RW Kelurahan Cipondoh Periode 2026–2031 Puncak Proses Demokrasi Warga

sumber1news.com

Kota Tangerang – Pelantikan Ketua RT dan RW Kelurahan Cipondoh Periode 2026–2031 yang dilaksanakan pada Jumat (30/01/2026) menjadi puncak dari rangkaian panjang proses demokrasi yang telah dilalui secara terbuka, jujur, dan transparan di 13 Rukun Warga (RW) se-Kelurahan Cipondoh.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kelurahan Cipondoh tersebut berjalan dengan khidmat dan tertib. Ketua Panitia Pelaksana yang juga menjabat sebagai Sekretaris Lurah Cipondoh dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh tahapan, mulai dari penjaringan bakal calon, penetapan calon, hingga proses pemungutan suara, telah dilaksanakan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa kendala berarti.

Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh Camat Cipondoh Bapak H. Marwam, Babinsa Kelurahan Cipondoh Bapak Agus Hendra, para tokoh masyarakat, serta seluruh Ketua RT dan RW terpilih.

Dalam sambutannya, Lurah Cipondoh Septi Dwi Ratu Nirwana menegaskan pentingnya peran dan fungsi RT dan RW sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat lingkungan, sekaligus sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah dalam menjaga kondusivitas wilayah.

Sementara itu, Camat Cipondoh H. Marwam dalam arahannya menekankan betapa pentingnya komunikasi yang baik dalam kehidupan sehari-hari di semua lapisan masyarakat. Menurutnya, komunikasi yang sehat dan terbuka akan menciptakan hubungan sosial yang harmonis dan lingkungan yang kondusif.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengukuhan Ketua RT dan RW secara simbolis, kemudian ditutup dengan pembacaan doa dan sesi foto bersama.

Dengan dilantiknya para Ketua RT dan RW Kelurahan Cipondoh Periode 2026–2031, diharapkan dapat membawa semangat baru dalam pelayanan masyarakat serta memperkuat nilai-nilai demokrasi Pancasila di lingkungan masyarakat.
Selamat menjalankan amanah.
(Satrio)

  • Januari 29, 2026
  • 2 minutes Read
Diduga Tahan Gaji Karyawan, Pernyataan Bos J&T Cargo Disaksikan Sejumlah Rekan Kerja

sumber1news.com

Kabupaten Tangerang — Dugaan keterlambatan pembayaran gaji kembali mencuat di lingkungan kerja J&T Cargo yang berlokasi di Jalan Raya Kutabumi, Kampung Teriti No. 50, RT 006/004, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tiga orang karyawan mengaku hingga saat ini belum menerima hak upahnya. Rinciannya, satu karyawan belum menerima gaji selama dua bulan, satu karyawan selama satu bulan, dan satu karyawan lainnya selama satu bulan lebih satu minggu.

Upaya klarifikasi telah dilakukan oleh pihak karyawan kepada pimpinan perusahaan. Namun, menurut pengakuan karyawan, dalam komunikasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, pimpinan perusahaan justru menyampaikan pernyataan yang dinilai tidak memberikan kepastian pembayaran gaji.

Dalam percakapan tersebut, pimpinan diduga mengatakan:
“Percuma lo minta bantuan ke rekan lo, yang ada duit lo habis nggak karuan.”

Pernyataan itu tidak hanya didengar oleh karyawan yang bersangkutan, tetapi juga disaksikan langsung oleh beberapa rekan kerja lainnya, termasuk pihak yang berniat membantu mencari solusi atas keterlambatan pembayaran gaji tersebut.

Para saksi menyatakan bahwa ucapan tersebut disampaikan secara langsung saat karyawan menanyakan kepastian hak upahnya.

Para karyawan menilai kondisi ini merugikan mereka secara ekonomi dan menimbulkan tekanan psikologis, mengingat gaji merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Atas dasar itu, para karyawan berencana menempuh jalur pengaduan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, serta tidak menutup kemungkinan melaporkan peristiwa tersebut ke aparat penegak hukum guna mendapatkan kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen J&T Cargo di lokasi tersebut belum memberikan tanggapan resmi.

Awak media membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila disampaikan oleh pihak terkait.

Red

  • Januari 29, 2026
  • 2 minutes Read
Diduga Minuman Merk Rajawali Menggunakan Pita Cukai Bekas.

Jakarta.mediasumber1news.com-Pabrik minuman merk Rajawali milik PT Jakarta Indonesia Makmur di Jalan Kemuning Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, diduga menggunakan pita cukai bekas dalam peredarannya. Ini merupakan tindak pidana yang bisa berakibat hukum berat, karena negara dirugikan oleh tindakan tersebut.

Humas pabrik, Suranto,mengatakan perusahaan sudah berdiri puluhan tahun dan memiliki 3 petugas Bea Cukai. Namun tidak mengetahui tentang adanya pita cukai,ia tidak memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan tersebut.

Suranto juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak ada perintah untuk melakukan,dan akan turun kebawah mencari tahu kebenarannya.Kamis,(29/1/2026)

Dugaan pemakaian pita cukai bekas ini sangat merugikan negara. Jika terbukti bersalah, PT Jakarta Indonesia Makmur bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

Jika terbukti bersalah, PT Jakarta Indonesia Makmur harus siap menghadapi konsekuensi hukum. Masyarakat juga diminta untuk waspada dan memeriksa pita cukai pada produk minuman merk Rajawali.

Pidananya untuk kasus penggunaan pita cukai bekas atau cukai palsu Berdasarkan Undang-Undang Cukai Pasal 54 dan pasal 55 UU No. 39 Tahun 2007,bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta (Pasal 54 UU Cukai)
Penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar jika dilakukan secara korporasi (Pasal 55 UU Cukai).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai yang disebutkan Suranto belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan pemakaian pita cukai bekas. Pihak berwenang perlu melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.(Rudolf)

Berita Populer

  • Februari 3, 2026
  • Februari 3, 2026
  • Februari 2, 2026
  • Februari 1, 2026
  • Januari 31, 2026
Verified by MonsterInsights