Ngaku Polisi & Bea Cukai, Oknum Lakukan Pemerasan Modus “Damai di Tempat” di Karawaci
sumber1news
Karawaci, Tangerang — Aksi nekat dan mencoreng wibawa aparat negara kembali terjadi. Sejumlah oknum tak bertanggung jawab diduga mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Bea Cukai untuk melakukan intimidasi hingga pemerasan terhadap warga di kawasan lampu merah Sinta, Karawaci, Kota Tangerang.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, para pelaku menjalankan modus dengan pola yang terstruktur dan berulang. Mereka menyasar warga hingga pelaku usaha kecil, kemudian mendatangi korban dengan gaya layaknya aparat resmi yang tengah melakukan operasi penegakan hukum.
Tanpa menunjukkan surat tugas maupun identitas resmi, para oknum tersebut langsung melontarkan tuduhan pelanggaran hukum kepada korban. Situasi sengaja dibuat tegang agar korban merasa tertekan dan tidak memiliki pilihan.
Korban pun dibuat tidak berkutik. Ancaman demi ancaman dilontarkan, mulai dari penyitaan barang hingga ancaman dibawa ke kantor. Dalam kondisi terintimidasi, korban kemudian ditawari jalan pintas untuk “menyelesaikan masalah di tempat”.
“Kalau tidak mau ribet, selesaikan sekarang,” ujar salah satu pelaku, seperti ditirukan oleh korban.
Jumlah uang yang diminta bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Transaksi dilakukan secara langsung di lokasi tanpa bukti pembayaran maupun dasar hukum yang sah.
Praktik ini jelas bukan bagian dari razia resmi, melainkan dugaan tindak pidana pemerasan yang merugikan masyarakat sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara, khususnya kepolisian dan Bea Cukai.
Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius, di antaranya:
Pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP
Penipuan sesuai Pasal 378 KUHP
Penyalahgunaan atribut atau jabatan (mengaku sebagai aparat)
Perbuatan melawan hukum lainnya yang merugikan masyarakat
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat tanpa dilengkapi identitas resmi dan surat tugas.
Jika menemukan kejadian serupa, warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa praktik penyalahgunaan nama institusi negara masih terjadi dan membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku.
Red



