Polsek Tangerang Gerak Cepat, Bongkar Dugaan Pencurian Kabel Tembaga Terorganisir di Tanah Tinggi
sumber1news
Tangerang – Respon cepat dan sigap ditunjukkan jajaran Polsek Tangerang (Benteng), Polres Metro Tangerang Kota, dalam menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan tindak pidana pencurian kabel tembaga bawah tanah, Sabtu (4/4/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di sepanjang jalan depan Kantor Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten. Laporan awal disampaikan oleh Hendra, warga setempat, yang mencurigai adanya aktivitas sekelompok orang yang diduga melakukan penggalian dan penarikan kabel milik PT Telkom Indonesia.

“Laporan informasi (LI) sudah dibuat dan diterima oleh Tim 1 Polsek Tangerang. Tadi juga sudah dilakukan olah TKP,” ujar Hendra melalui pesan WhatsApp, Sabtu (4/4/2026).
Ia menjelaskan, kecurigaan bermula dari informasi warga sekitar pada pukul 01.30 WIB yang melihat sejumlah orang melakukan penggalian secara mencurigakan.
“Ada informasi kalau ada beberapa orang menggali dan menarik kabel. Saat saya sampai di lokasi, mereka sudah kabur. Tapi alat-alat seperti cangkul, linggis, dan kabel yang hampir terangkat masih tertinggal,” jelasnya.
Menurut keterangan petugas keamanan setempat, para pelaku diduga melarikan diri setelah adanya kehadiran aparat di lokasi.
“Tadi sekuriti bilang sempat ada tentara datang, lalu mereka langsung kabur,” tambah Hendra.
Kasus dugaan pencurian kabel tembaga bawah tanah di Kota Tangerang diketahui bukan kali pertama terjadi. Kejadian serupa sebelumnya juga sempat dilaporkan, namun dinilai belum memberikan efek jera terhadap para pelaku.
Meski demikian, masyarakat tetap berharap dan menaruh kepercayaan kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku.
“Saya apresiasi Polsek Tangerang yang cepat merespon laporan. Semoga kasus ini bisa diusut tuntas dan pelakunya ditangkap agar ada efek jera, apalagi kejadian seperti ini sudah berulang,” tegasnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa cangkul dan linggis, serta mendokumentasikan kerusakan fasilitas akibat aksi penggalian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Selain itu, tindakan perusakan fasilitas umum juga dapat dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Tak hanya itu, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 274 ayat (1) tentang gangguan fungsi jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 523 hingga 525.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Tim – red



