Sumber1news
Kota Tangerang – Dugaan perjalanan ke luar negeri tanpa izin oleh sejumlah pegawai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang menuai sorotan publik. Perjalanan yang disebut berlangsung ke Singapura pada akhir tahun 2025 itu dinilai mencederai disiplin aparatur sipil negara (ASN) serta berpotensi menjatuhkan wibawa pimpinan daerah.
Ketua LSM Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (GP2B), Umar Atmaja, mendesak Wali Kota Tangerang, Sachrudin, agar segera mengambil langkah tegas terhadap para pegawai yang terlibat.
“Jika benar terjadi plesiran tanpa izin, ini mencerminkan lemahnya disiplin dan seolah-olah mengabaikan keberadaan pimpinan daerah. Sanksi tegas perlu diberikan,” ujar Umar kepada media, Kamis (23/4/2026).
Umar menilai alasan yang disampaikan salah satu pegawai—yakni untuk mempelajari tata kelola taman di Singapura—tidak relevan. Menurutnya, banyak daerah di Indonesia yang memiliki konsep taman yang dapat dijadikan referensi tanpa harus melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Kalau hanya studi taman, di dalam negeri juga banyak contoh yang bisa diadopsi. Tidak perlu sampai ke luar negeri,” tambahnya.
Lebih lanjut, Umar meminta agar kasus ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ia juga menekankan pentingnya transparansi hasil pemeriksaan kepada publik.
“Proses harus berjalan tanpa kompromi. Hasilnya juga perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui sejauh mana ketegasan kepala daerah dalam menegakkan disiplin ASN,” tegasnya.
Selain itu, Umar juga mendorong Pemerintah Kota Tangerang untuk menelusuri sumber pendanaan perjalanan tersebut. Ia menilai langkah ini penting guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan anggaran.
“Perlu ditelusuri asal dana yang digunakan. Jika menggunakan dana pribadi, tetap harus dipertanyakan dalam konteks etika dan kepatutan, apalagi di tengah upaya efisiensi anggaran daerah saat itu,” ujarnya.
Menurut Umar, kasus ini harus menjadi perhatian serius karena berpotensi mencoreng citra pemerintah daerah di mata masyarakat. Ia berharap Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menunjukkan ketegasan dalam menangani persoalan tersebut.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai izin perjalanan ke luar negeri bagi ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 41 Tahun 2015. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ASN wajib memperoleh izin resmi dari pejabat berwenang sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, meskipun menggunakan biaya pribadi.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, kedisiplinan, dan akuntabilitas aparatur negara.
Red / Abdul Muis


