• Januari 10, 2025
  • 2 minutes Read
Dalam Rapat Pleno Terbuka, KPU Kota Tangerang Tetapkan H. Sachrudin Dan H. Maryono Sebagai Walikota Dan Wakil Walikota Terpilih Pilkada 2024

sumber1news.com

Tangerang. KPU Kota Tangerang menggelar rapat plano penetapan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang hasil Pilkada 2024 di hotel Novotel, Kota Tangerang, pada Kamis ( 9/1/2025 ). Dalam rapat pleno yang di hadiri oleh Sekda Kota Tangerang, para Kepala Dinas, Perwakilan Polres Metro Tangerang Kota, Perwakilan Kodim 0506/Tng, Camat, para Lurah, Bawaslu, para PPK, Panwascam dan para pengurus Partai Pengusung tersebut, KPU Kota Tangerang menetapkan H. Sachrudin dan H. Maryono sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangerang terpilih periode 2025-2030.

Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah menyampaikan, ” Pilkada di Kota Tangerang selesai digelar, KPU Kota Tangerang menetapkan Drs. H.Sachrudin dan H. Maryono sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangerang terpilih periode 2025-20230 ”, kata Qori Ayatullah.

” Penetapan H. Sachrudin dan H.Maryono ini berdasarkan rapat pleno rekapitulasi suara yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, dimana, Sachrudin dan Maryono mendapatkan amanah dari masyarakat Kota Tangerang, semoga Kota Tangerang lebih baik dan maju “, ucap Ketua KPU Kota Tangerang.

Sementara itu, Walikota Tangerang terpilih H. Sachrudin dalam inti sambutannya menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada semua pihak yang telah membantu pilkada 2024 di Kota Tangerang.

“ Kami mengucapkan terima kasih kepada semua stakeholder dan masyarakat yang telah mempercayai kami dan akan kami bangun Kota Tangerang dengan baik bersama-sama ”, kata H. Sachrudin.

Ditambahkan oleh Wakil Walikota Tangerang terpilih, H. Maryono, mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk bersama-sama membangun daerah.

” Untuk membangun Kota Tangerang perlu kontribusi seluruh pihak karena ia menyadari banyak tantangan yang akan dihadapi, bersama sama kami akan majukan Kota Tangerang “, tutur H. Maryono.

“ Banyaknya harapan masyarakat dan janji politik insya Allah akan kami tunaikan. Mari kita bergandeng tangan untuk Tangerang semakin gemilang “, pungkas H. Maryono.

  • Desember 27, 2024
  • 4 minutes Read
Diduga PT. Bintang Kanguru Melakukan Kejahatan Lingkungan Karena Pencemaran Udara

sumber1news.com

Kota Tangerang- Ketika kita berbicara tentang masalah lingkungan, salah satu isu utama yang menjadi perhatian global adalah polusi udara.

Polusi udara, terutama yang berasal dari pabrik atau industri, memiliki dampak serius pada kualitas udara, kesehatan dan lingkungan secara keseluruhan.

Polusi udara adalah pelepasan zat- zat berbahaya ke atmosfer yang dapat merugikan makhluk hidup dan lingkungan. Banyak sumber polusi udara, dan salah satunya adalah pabrik atau industri. Pabrik- pabrik modern sangat penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi seringkali proses produksi mereka juga menciptakan berbagai masalah lingkungan.

Contohnya, Ratusan warga yang terdampak langsung dari polusi udara yang ditimbulkan dari PT. Bintang Kanguru, yang memproduksi Tekstil. Pabrik tersebut beralamat di Jalan Tangga Asem, Rt 02,Rw 05, Nomor 10, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

“Kami disini merasa sangat terganggu dengan keberadaan pabrik yang memproduksi tekstil tersebut, karena imbas dari produksinya pabrik itu mengakibatkan dampak buruk yang sangat signifikan, yaitu pencemaran udara, debu yang mengganggu pernafasan serta bau yang sangat menyengat yang di timbulkan dari pembakaran dari bahan karet, ” ujar Mamak, selalu Rw 005, kepada awak media, Jum’at (27/12/24).

Ditempat terpisah, Franky S. Manupputy, selaku Ketua dari Asosiasi Kabar Online Indonesia (Akrindo) DPD Provinsi Banten, turut angkat bicara terkait pabrik yang mencemari lingkungan tersebut.

“Bila pihak pengusaha mau menyadari akan hal tersebut (pencemaran udara) yang merugikan masyarakat, tentunya perusahaan harus mempersiapkan berbagai alat- alat untuk pencegahan pencemaran tersebut. Apalagi bila kita tilik dalam lingkup perusahaan ini sangat mengganggu. Untuk itu pihak Pemerintah via Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang harus serius untuk menangani persoalan ini, “katanya serius.

Menurut pria yang berdarah Ambon ini menegaskan, bahwa jangan sampai masyarakat yang dirugikan berasumsi ada tebang pilih atau ” kedip mata” antara (DLH) Kota Tangerang dengan pihak perusahaan.

Imbas dari polusi udara yang berasal dari pabrik atau industri dapat memiliki berbagai penyebab. Beberapa di antaranya adalah:

1. Emisi Gas Buang

Pabrik- pabrik sering menghasilkan gas buang selama proses produksi. Gas- gas ini dapat mengandung berbagai zat berbahaya, termasuk karbon monoksida, nitrogen dioksida, sulfur dioksida, dan hidrokarbon. Emisi gas buang ini dapat terjadi karena pembakaran bahan bakar fosil, seperti batu bara atau minyak bumi, serta proses kimia tertentu.

2. Partikel Udara

Selama proses produksi, partikel- partikel kecil dapat terlepas ke udara. Partikel- partikel ini dapat berasal dari debu, asap, atau produk limbah lainnya. Partikel- partikel ini mengambang di udara dan dapat terhirup oleh manusia, yang berpotensi merugikan kesehatan.

3. Debu Industri

Dan proses produksi di pabrik sering menciptakan debu industri. Debu ini dapat tersebar ke udara dan menjadi masalah polusi udara jika tidak dikelola dengan baik.

Polusi udara pabrik memiliki dampak yang luas dan serius, termasuk:

1. Masalah Kesehatan

Polusi udara yang dihasilkan oleh pabrik dapat memiliki dampak buruk pada kesehatan manusia. Paparan jangka panjang terhadap zat- zat berbahaya seperti sulfur dioksida dan partikel- partikel udara halus dapat menyebabkan masalah pernapasan, penyakit jantung, dan bahkan kematian. Polusi udara juga dapat berkontribusi pada masalah pernapasan seperti asma dan bronkitis.

2. Kerusakan Lingkungan

Lingkungan juga menderita akibat polusi udara pabrik. Polutan atmosfer yang dilepaskan ke atmosfer dapat merusak ekosistem, seperti hutan dan lahan basah. Selain itu, polusi udara juga dapat merusak tanaman dan hewan liar. Dalam jangka panjang, ini dapat mengganggu keseimbangan ekosistem.

3. Perubahan Iklim

Beberapa gas buang dari pabrik, seperti karbon dioksida, merupakan gas rumah kaca. Mereka dapat mempengaruhi iklim global dengan meningkatkan suhu bumi. Perubahan iklim ini dapat memiliki dampak serius, termasuk kenaikan permukaan air laut, perubahan cuaca ekstrem, dan masalah- masalah lain yang terkait dengan iklim.

4. Kerugian Ekonomi

Polusi udara juga dapat memiliki dampak ekonomi. Misalnya, kualitas udara yang buruk dapat menyebabkan penurunan produktivitas karena masalah kesehatan yang timbul. Selain itu, industri yang terlibat dalam polusi udara dapat menghadapi biaya tinggi untuk mematuhi peraturan lingkungan yang lebih ketat.

Dan untuk standart ketinggian cerobong asap pabrik atau chimney boiller adalah minimal 20 meter dengan diameter 0,380 meter berfungsi untuk membuang panas gas buang dan asap dari berbagai aktifitas pabrik.

Dan kembali terkait PT. Bintang Kanguru, selama pabrik berdiri sekitar 46 tahun yang lalu hingga saat ini, warga Rt 02, Rw 05 khususnya dan Kelurahan Mekarsari pada umumnya di jejali dengan bau yang menyengat serta polusi udara yang ditimbulkan dari hasil pembakaran yang menggunakan Rubber Compound Pilih (RCO) atau yang berbahan karet.

Sekitar setahun yang lalu, warga sekitar pabrik tersebut juga pernah mau mendemo, akan tetapi tetap saja pabrik yang memproduksi Tekstil tersebut masih terus beraktifitas.

Pabrik tersebut bisa terjerat dengan pasal 98 UU. 32Tahun 2009, bagi pelaku yang sengaja merusak lingkungan hidup. Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Millar.

(Red)

  • Desember 27, 2024
  • 3 minutes Read
Indonesia Darurat Korupsi, Suap dan Komisi.

sumber1news.com

Sungguh sangat prihatin bahwa Korupsi di Indonesia sulit di berantas. Bahkan mungkin Indonesia sudah memasuki fase Darurat Korupsi, Suap dan Komisi.
Trend Korupsi dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan yang cukup besar, sebagimana data Indeks Persepsi Korupsi sepanjang era reformasi dari ICW. Artinya di bidang Korupsi, Reformasi gagal total.

Pada tahun 2022 peringkat korupsi di Indonesia di 110 dari 180 negara dan pada 2023 menjadi 115. Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, peringkat korupsi Indonesia kalah jauh di bawa negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand.

Kasus kasus besar korupsi seperti kasus
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, PB, TSK korupsi, kerugian negara Rp 1 Triliun, Pengacara (mantan pejabat MA, makelar kasus), simpen uang hampir 1 Triliun, emas 15 kg, Korupsi Timah 271 T, Korupsi BTS dan masih banyak kasus lainnya baik yg terekspos maupun yang tidak menambah rusaknya hukum di Indonesia.

Apalagi keputusan hakim yang sering di luar nalar. Contoh kasus Harvey Moeis, Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis pidana penjara badan 6 tahun 5 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp.210 miliar.
Masih di kasus timah, Direktur Utama PT RBT Suparta divonis pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4,5 triliun.

Hal yang meringankan Harvey Moeis maupun Suparta adalah sikap sopan selama persidangan menjadi salah satu alasan utama. Selain itu, memiliki tanggungan keluarga yang harus dipertimbangkan dalam penjatuhan hukuman dan belum pernah dihukum.

Lalu bagaimana dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum? Untuk Harvey Moeis, dituntut 12 tahun penjara dan untuk Suparta, hukuman penjara 14 tahun. Artinya secara ekstrim hal yang meringankan, mampu memotong tuntutan penjara JPU sangat significant. Disini jelas tidak ada tolok ukur yang pasti yang bisa dikuantitatifkan. Bukan dikualitatifkan. Sehingga rasa keadilan dan kepastian hukum tiap jaksa maupun Hakim pasti berbeda.

Bicara masalah hukum, wajib bicara keadilan dan kepastian. Karenanya perlu ada tolok ukur yang kuantitatif. Misal, korupsi 10 Miliar, sanksi pidana 10 tahun. Tanpa diberikan remisi setiap tahun. Hal yang meringankan maksimum 2 tahun, sehingga sanksi pidana 8 tahun. Bebas bersyarat 2/3 dari 8 tahun atau tersangka bebas setelah menjalani hukuman 5 tahun, 3 bulan. Dengan demikian siapapun tersangka korupsi tidak ada perbedaan sanksi pidana dan aparat penegak hukum tidak bisa ” bermain ” untuk meringankan tersangka korupsi. Pola inipun juga mampu memberantas suap atau jual beli kasus sebagaimana terjadi dengan mantan pejabat MA, juga mampu memberikan ” Shock Terapy ” pada calon koruptor untuk melakukan korupsi.

Banyak Pakar hukum dengan gelar berderet, baik di Universitas, di Mahkamah Agung, Kejaksaan, KPK, DPR, Kementrian Hukum, maupun para pengamat, namun sangat disayangkan “tidak ada pemikiran untuk merevisi KUHP terkait sanksi pidana untuk koruptor” sebagaimana pola diatas. Mereka hanya pandai mengkritik putusan hakim, bahkan terheran heran dengan sanksi pidana yang dijatuhkan tanpa ada solusinya. Secara tidak langsung mereka juga menciptakan ” ekosistem yang kondusif ” bagi tersangka korupsi. Indonesia selamanya menjadi surga bagi koruptor. Ekosistem ini sudah sistemik, mulai dari jatuhnya putusan majelis hakim yang ringan, adanya remisi setiap tahun, bebas bersyarat, sampai di penjara pun oknum sipirpun sering memberikan kebebasan asal ada cuan. Ini fakta, tidak bisa dibohongi. Karena itu saat ini tidak salah rasanya kalau Indonesia Darurat Korupsi, Suap dan Komisi. Inilah hebatnya negeriku Indonesia. (RED)

  • Desember 24, 2024
  • 2 minutes Read
*Hadapi Tahun 2025, GWI Jateng Gelar Rakor Membahas Program Kerja Kedepan*

sumber1news.com

TEMANGGUNG | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) untuk membahas program kerja di tahun 2025 yang sebentar lagi akan berjalan.

Kegiatan ini dihadiri Ketua DPD GWI Jateng B.R. Longga bersama Sekretaris Sofi Rahmawati, Bendahara Yayuk dan para pengurus maupun anggota.

Dalam program kerja yang akan dilaksanakan meliputi beberapa rencana kegiatan seperti kemajuan GWI kedepan, menjalin sinergitas dengan berbagai unsur baik pemerintah maupun swasta.

Hal ini disampaikan Ketua DPD GWI Jateng B. R. Longga ketika membuka acara yang digelar pada, Selasa (24/12/2024) di Dusun Traju, Desa Gentan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.

“Yang pertama kita harus bangun kekompakan ditubuh GWI. selanjutnya, sinergitas dengan berbagai unsur perlu terus kita jaga dan terbangun,” ujarnya.

Wartawan juga disebut sebagai media kontrol sosial, karena sudah kita ketahui bersama, kata Kontrol merupakan tindakan untuk mengawasi baik dan buruknya situasi dan kondisi baik dalam kegiatan yang dilaksanakan pemerintah maupun secara umum. Kata Sosial menjelaskan kepedulian tentang apa yang ada di sekitar kita, Imbuhnya.

“Saat ini banyak pelaku-pelaku kejahatan baik perorangan maupun dari instansi. Maka dari itu kita harus jeli dan berani untuk memberikan berita yang berimbang sesuai apa yang kita temui dilapangan. Kita obyektif saja, ada baik kita tulis baik, ada tindakan buruk kita beritakan apa adanya,” tandasnya.

Sementara, Nana Supana salah satu wartawan yang juga aktif dalam kegiatan sosial masyarakat memberikan pandanganya terkait tugas lain sebagai wartawan.

“Selain aktif dalam pemberitaan untuk memberikan informasi kepada publik, Kita sebagai wartawan juga sebagai makhluk sosial yang perlu mendarmabaktikan jiwa sosial kita di masyarakat. Baik itu adanya permasalahan yang ada disekitar kita seperti warga masyarakat yang menderita sakit, permasalahan dalam dunia pendidikan dan lainya,” ujar Nana.

Menurutnya, segenap anggota GWI harus benar-benar menjadi wartawan – wartawan yang teruji dan mumpuni dalam bidangnya. Selain itu diharapkan mampu mejadi pelopor dalam sosial kemasyarakatan.

red

  • Desember 24, 2024
  • 2 minutes Read
Miris !!! , Toko Obat Terlarang di Rangkasbitung Makin Marak, APH Kecolongan.

sumber1news.com

    Kab. Lebak Banten

    Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Kabupaten Lebak, menggeruduk sebuah toko obat daftar G tanpa izin berkedok toko minuman ringan di kawasan depan Rumah sakit Umum Adjidarmo Rangkasbitung. Senin 23 Desember 2024.

    Koordinator aksi Ade Irawan dari Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Gapura Banten bersama Yayat Ruyatna Ketua Forum LSM Lebak dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan. Keberadaan toko obat yang tersebar di beberapa titik di kota Rangkasbitung sudah sangat meresahkan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota kecil seribu kenangan ini.

    “Sudah saatnya kita semua bergerak dengan kekuatan penuh menurunkan seluruh anggota Ormas dan LSM yang ada di kabupaten Lebak, sweaping pengedar obat – obatan terlarang di sekitar kota Rangkasbitung untuk kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Ade Irawan.

    Dilain pihak, Ketua Forum LSM Lebak Yayat Ruyatna menyebut, pihaknya saat ini sudah mengantongi Barang Bukti berupa obat daftar G yang berhasil di amankan dari para pengedar.

    “Barang buktinya sudah kami amankan tinggal di proses oleh aparat penegak hukum. Data pengedar termasuk bos obatnya sudah kami kantongi. Pertanyaannya berani atau tidak APH nya melakukan tindakan hukum???, ” Ucap Yayat Ruyatna.

    Sementara itu berdasarkan pantauan awak media ini di lapangan saat terjadi penggerebekan salah satu toko di kawasan alun – alun Rangkasbitung, terlihat dua orang pengedar obat daftar G asal Nangro Aceh Darussalam tersebut nampak pasrah saat tas selempang yang berisi ratusan butir obat dirampas Ketua Forum LSM Lebak Yayat Ruyatna untuk dijadikan barang bukti.

    Namun sayangnya hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan akan dibawa kemana kasus ini. karena paska penggerebekan yang dilakukan oleh para Ketua Ormas dan LSM, kerumunan massa bergeser ke Plaza Lebak. dan setelah diikuti ternyata ada pertemuan antara para Ketua Ormas dan LSM dengan koordinator pengurus obat inisial E dan A yang terindikasi mediasi perdamaian.

    marna

  • Desember 21, 2024
  • 2 minutes Read
Ada! Bangunan ALFAMART Tanpa ijin PBG Di Kecamatan Cibodas Kota Tangerang

sumber1news.com

Tangerang kota .Bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) kini menghiasi berbagai wilayah di Kota Tangerang. Kejadian ini tidak terlepas dari fakta bahwa hampir di setiap area, bangunan berdiri tanpa izin yang sah.

Salah satu contohnya adalah bangunan Alfa di Jalan Arya wangsakara RT 003 RW 0012, Kecamatan Cibodas, Menurut informasi dari pekerja bangunan, tidak di sebut namanya, sebagai mandor pekerja, saat ditanya tentang izin, mereka mengaku tidak mengetahui hal tersebut, hanya saya sebagai pekerja, langsung aja ke pelaksan cuma dia jarang kesini, di tanya salah satu media ke pada mandor pekerja, tidak mau di sebut kan namanya sebagai mandor pekerja, ada bang nomornya bang, jawabya.

Sambung

Sebagai mandor pekerja yang tidak bisa di sebutkan nama, dia bilang satpol pp pun sudah ada kesini, menyakan terkait ijin, tapi saya pun tidak bisa menjawab karna saya pekerja disini, saat di kasih nomornya sama mandor ke tim awak media, langsung dtlpn lewat wa, berapa kali di tlpn atau di wa nama aris sebagai mengurusin ijin tidak respon ataun tidak menjawab,'” tutur budi.

Awak media memastikan adanya dugaan bahwa bangunan tersebut dibangun tanpa PBG.( persetujuan bangunan gedung) senin 21/12/2024

Teim awak media menyatakan kekecewaannya terhadap kurangnya tindakan pencegahan terhadap bangunan tanpa PBG. Ia menekankan bahwa melaporkan ke Satpol PP atau media tidak menghasilkan efek positif, karena tidak ada tindakan penyetopan yang dilakukan. Alasannya, tidak ada perintah dari dinas terkait perijinan.

Pemerintah sebelumnya telah menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. PBG menjadi istilah yang digunakan untuk izin pembangunan baru atau perubahan fungsi dan teknis bangunan.

marna

  • Desember 20, 2024
  • 3 minutes Read
*Apel Operasi Lilin Jaya, 1. 499 Personil Gabungan Siap Amankan Nataru di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota*

sumber1news.com

TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menggelar apel pasukan Operasi Lilin 2024 dalam rangka pengamanan Natal 2024 dan tahun baru 2025 Apel digelar di lapangan upacara Markas Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Pantauan dilokasi, Jum’at (20/12/2024), apel dipimpin oleh Wakapolres, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin diikuti para PJU dan ratusan Personel TNI dan Polri, Satpol PP, Dishub, Damkar, Senkom, Pokdarkamtibmas serta Pramuka.

Dalam apel Wakapolres, membacakan amanat dari Kapolri, Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo. Apel gelar pasukan ini merupakan bentuk komitmen untuk memeriksa kesiapan personel dan peralatan dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

“Pengamanan Nataru kali ini bersamaan dengan pengamanan sisa tahapan Pilkada serentak sehingga perlu diantisipasi adanya potensi gangguan lainnya,”

Operasi Lilin tahun 2024 akan berlangsung selama 13 hari, mulai dari tanggal 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025, dan melibatkan sekitar 141 ribu personel keamanan dari Polri, TNI, dan pemangku kepentingan terkait.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengamankan ribuan objek vital seperti gereja, pusat dunia dunia maya, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, tempat wisata, dan lokasi perayaan tahun baru.

“Diharapkan operasi ini mampu memberikan pelayanan prima dan pengamanan optimal bagi masyarakat,” pesan Kapolri.

Sementara itu usai apel pasukan, Wakapolres, AKBP Yolanda dalam pelaksanaan operasi lilin jaya 2024, pihaknya melibatkan sebanyak 1.499 personil gabungan terdiri Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, BPBD, Senkom, Pokdarkamtibmas dan Saka bhayangkara.

Ribuan personel gabungan ini akan disebar di 4 pospam (pos pengamanan) dan 3 posyan (pos pelayanan) termasuk menempatkan personil di titik-titik tertentu untuk memonitoring wilayah.

“Kegiatan perayaan Natal 2024, di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, di gereja-gereja dengan jumlah jamaat besar sudah terdata. Tentunya pengamanan akan dilakukan secara ekstra,” katanya.

Selanjutnya, selama libur Nataru tahun ini Personil tertentu Polri juga akan melakukan patroli secara maksimal terlebih terhadap rumah-rumah kosong yang ditinggalkan masyarakat selama libur Nataru.

“Kepada masyarakat kami (polri) mengimbau apabila meninggalkan rumah selama liburan Nataru. Pastikan rumah harus dalam keadaan terkunci, listrik dan peralatan memasak dimatikan. Lapor ke bhabinkamtibmas yang ada dilingkungan rumah, termasuk RT/RW, agar bisa dibantu untuk dimonitoring,” tutur Wakapolres.

Ia menambahkan, kepada tempat-tempat atau lokasi tertentu yang merencanakan memasang kembang api selama perayaan tahun baru 2025 untuk melaporkan kepada pihak kepolisian. Namun, hingga saat ini Polres Metro Tangerang Kota belum menerima informasi adanya pihak yang akan memasang kembang api di malam pergantian tahun ini.

“Hingga saat ini belum ada permintaan izin pemasangan kembang api di wilayah hukum Polres Metro Tangerang. Tetapi kami pastikan pemasangan kembang api selamat perayaan tahun baru harus berizin,” tandasnya.

marna

  • Desember 19, 2024
  • 1 minute Read
SEBUAH GUDANG YANG DI DUGA PABRIK PENGOLAHAN OLI BEKAS YANG BEROPRRASI SELAMA TIGA TAHUN BERDAMPAK POLUSI UDARA, DI DESA MUNJUL, KEC, SOLEAR KAB,TANGERANG,

Sumber1news.com

Kabupaten Tangerang

di jumpai Gudang Pabrik Oli yang berlokasi di kampung pasir puyuh Rt 03/ 03 Desa Munjul Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, Rabu ( 18/12 / 2024 )

Di duga Pabrik pengolahan Oli bekas tersebut berdampak pada lingkungan sekitar yang menimbulkan keluhan warga masyarakat, bila Pabrik beroprasi terasa bau oli yang sangat menyengat, dan akses jalan lingkungan yang hancur rusak parah disebabkan lalu lalang keluar masuk nya kendaraan truk tangki yang bertonase tinggi,

Dari persoalan yang di keluhkan warga kampung pasir puyuh dan kampung ranca maneh desa munjul ,kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, awak media Sumber1news,com. Yang melakukan investigasi lebih lanjut menjumpai warga yang tidak mau di sebut namanya mengatakan selama tiga tahun sejak berdirinya pabrik ini marasakan bau taksedap menyengat, jalanan juga tambah rusak lalu lalang mobil tanki bertonase besar yang diduga untuk mengangkut oli bekas tersebut, dan kami awak media langsung mendatangi kantor desa untuk kompirmasi saat menanyakan pada staf desa kepala desa nya sedang tugas ke luar kota, dan sekdes sedang keluar kantor kata salah satu staf desa jawabnya,

Dengan rasa kecewa awak media meninggal kan kantor Desa dan kami akan menindak lanjuti melaporkan ke camat solear dan ke Satpol PP untuk mengecek ijin Pabrik oli tersebut,” tutupnya,

marna

Berita Populer

  • Juli 26, 2026
  • Juli 23, 2026
  • Juli 23, 2026
  • Juli 20, 2026
  • Juli 20, 2026
  • Juli 16, 2026
Verified by MonsterInsights