• Januari 7, 2026
  • 1 minute Read
Membaca, Anjuran Positif untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan

sumber1news.com

Kota Tangerang
Membaca merupakan anjuran yang memiliki peran penting dalam meningkatkan wawasan dan kualitas sumber daya manusia, khususnya di lingkungan pendidikan. Kebiasaan membaca tidak hanya mendukung proses belajar, tetapi juga membentuk karakter dan pola pikir yang lebih kritis.

Wahyudi, yang bekerja di SMAN 2 Kota Tangerang dan bertugas sebagai pegawai, menilai bahwa budaya membaca perlu terus ditumbuhkan di lingkungan sekolah. Menurutnya, membaca menjadi salah satu sarana efektif untuk menunjang aktivitas pendidikan dan pelayanan di sekolah.

Di tengah perkembangan teknologi informasi, membaca tetap relevan sebagai dasar dalam memahami ilmu pengetahuan secara utuh dan bertanggung jawab. Lingkungan sekolah diharapkan dapat menjadi contoh dalam menanamkan kebiasaan membaca, baik bagi peserta didik maupun tenaga kependidikan.

Membaca bukan hanya kebutuhan akademik, melainkan anjuran yang membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas pribadi dan lingkungan pendidikan secara keseluruhan.
Red

  • Januari 6, 2026
  • 2 minutes Read
Diduga Ada Pembekapan, Oknum Mengaku Anggota Brimob Terseret Isu Rokok Non-Cukai di Tangerang

Sumber1news.com
Kota Tangerang
Peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, diduga mendapat pembekapan dari seorang oknum berinisial R yang mengaku sebagai anggota Brimob Polda Metro Jaya dan menyebut bertugas di wilayah Ciputat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penjualan rokok non-cukai tersebut terpantau masih berjalan tanpa penindakan berarti, sehingga menimbulkan dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.


Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Maraknya peredaran rokok ilegal ini dinilai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mencederai upaya penegakan hukum. Dugaan keterlibatan oknum yang mengaku aparat menjadi perhatian serius publik, dan mendorong agar aparat penegak hukum serta pengawasan internal Polri segera melakukan klarifikasi dan penelusuran secara transparan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Brimob Polda Metro Jaya maupun instansi terkait. Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai fungsi kontrol sosial, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red)

  • Januari 5, 2026
  • 1 minute Read
Diduga Edarkan Rokok Non Cukai, Pemilik Usaha di Sangiang Kota Tangerang Menghindari Klarifikasi

sumber1news.com

Kota Tangerang — Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai kembali mencuat di wilayah Sangiang, Kota Tangerang.

Seorang pemilik usaha diduga memperjualbelikan rokok non cukai yang berpotensi merugikan negara serta mencederai kepatuhan hukum di sektor perdagangan.

Awak media yang mendatangi lokasi usaha untuk melakukan konfirmasi justru tidak mendapatkan respons sebagaimana mestinya. Pemilik usaha dinilai menghindari klarifikasi dan tidak menunjukkan sikap kooperatif terhadap upaya konfirmasi jurnalistik.

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan publik, mengingat peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan berdampak langsung pada penerimaan negara dari sektor cukai.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik usaha terkait legalitas produk rokok yang dijual maupun jalur distribusinya. Kondisi ini mendorong perlunya perhatian dan langkah tegas dari instansi berwenang agar tidak menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat.

Media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers.

dede

  • Januari 5, 2026
  • 1 minute Read
Siswa SDN Tangerang 1 Raih Juara 1 Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional

sumber1news

Tangerang – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh pelajar asal Kota Tangerang. Siswa SDN Tangerang 1, kelas 3C, atas nama Indira Pandhita Indopura, berhasil meraih Juara 1 dan medali emas pada ajang International Inter Student Taekwondo Championship ke-3.
Kejuaraan berskala internasional tersebut digelar di Indoor Stadium Tangerang, Banten, Indonesia, dan berlangsung selama tiga hari, mulai 26 hingga 28 Desember 2024.


Indira tampil gemilang sejak babak awal hingga final, menunjukkan teknik, mental bertanding, serta disiplin tinggi yang mampu mengungguli para peserta dari berbagai daerah dan negara.

Prestasi ini menjadi kebanggaan tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi SDN Tangerang 1, sekaligus mengharumkan nama Kota Tangerang di kancah olahraga pelajar internasional.
Keberhasilan Indira Pandhita Indopura diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pelajar lain untuk terus berprestasi, baik di bidang akademik maupun non-akademik, khususnya olahraga bela diri taekwondo. Tutup

Red

  • Januari 5, 2026
  • 2 minutes Read
Diduga Diabaikan Hampir Sebulan, Disbudpar Tangerang Dinilai Tutup Mata Soal Pohon Rawan Tumbang

Sumber1news

Kota Tangerang, Senin (5 Januari) – Dugaan pembiaran terhadap potensi bahaya keselamatan publik mencuat. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang disorot setelah pengajuan pemangkasan pohon rawan tumbang yang diajukan aktivis KGSAI, Iwan Belo, diduga tidak ditindaklanjuti hingga hampir satu bulan lamanya.

Iwan Belo menilai sikap Disbudpar mencerminkan buruknya respons terhadap persoalan yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
“Saya sudah mengajukan permohonan pemangkasan pohon, tapi sampai hari ini tidak ada realisasi. Ini menyangkut keselamatan publik, bukan urusan sepele,” tegas Iwan.

Ia mengingatkan bahwa insiden pohon tumbang bukan sekadar potensi, melainkan telah terjadi. Iwan menyinggung peristiwa di Jalan Sangego, kawasan Nasi Jagal, di mana sebuah pohon tumbang menimpa pengendara hingga mengalami luka parah.
“Kejadian itu nyata. Korban luka parah, hanya karena keberuntungan tidak sampai meninggal dunia. Apakah Disbudpar harus menunggu jatuh korban jiwa baru bertindak?” ujarnya dengan nada kecewa.

Menurut Iwan, lambannya respons tersebut berpotensi mengarah pada pembiaran sistematis, terlebih pengajuan telah disampaikan jauh hari sebelum kejadian serupa berulang.
Ia juga mempertanyakan mekanisme internal Disbudpar dalam menangani laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan mitigasi risiko dan keselamatan lingkungan.
“Kalau laporan seperti ini saja tidak ditindak, patut dipertanyakan bagaimana sistem kerja dan prioritas Disbudpar,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disbudpar Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum direalisasikannya pemangkasan pohon tersebut. Redaksi Sumber1News masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut.

Iwan berharap aparat pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah konkret agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Jangan sampai keselamatan warga dikorbankan karena kelalaian dan lambannya birokrasi,” pungkasnya. Red

  • Desember 31, 2025
  • 2 minutes Read
Koordinator Gerakan Moral Anti Kriminalitas Minta APH dan Inspektorat Segera Turun Tangan Tindaklanjuti Proyek Pagar SMKN 3 Kota Tangerang

Tangerang | Mediasumber1news.com —
Proyek pembangunan pagar di SMKN 3 Kota Tangerang menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, meski baru selesai dikerjakan, kondisi fisik bangunan pagar tersebut sudah tampak miring, yang mengindikasikan adanya kegagalan konstruksi, khususnya pada bagian pondasi.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, kemiringan tembok pagar tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan siswa, tenaga pendidik, serta masyarakat sekitar. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai standar teknis dan spesifikasi yang ditetapkan.

Koordinator Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Wilayah Tangerang, Holida, menegaskan bahwa kerusakan dini tersebut merupakan alarm serius atas buruknya kualitas pengerjaan proyek.

“Tembok pagar ini jelas sudah miring dan hanya tinggal menunggu waktu untuk roboh. Ini menunjukkan pekerjaan yang terkesan asal-asalan dan tidak mengindahkan standar keselamatan bangunan,” tegas Holida.
Lebih lanjut, Holida menduga adanya pengurangan volume material dan kualitas campuran semen, yang berpotensi dilakukan demi meraih keuntungan pribadi. Menurutnya, kegagalan fisik bangunan yang terjadi dalam waktu singkat patut diduga sebagai indikasi awal adanya penyimpangan anggaran.
“Bangunan baru tapi sudah bermasalah. Ini patut diduga bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan adanya penyimpangan serius yang harus diusut secara menyeluruh,” ujarnya.

Holida juga menyoroti sikap tertutup pihak SMKN 3 Kota Tangerang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang hingga kini belum memberikan klarifikasi meski telah dimintai konfirmasi oleh awak media.
“Jika pengerjaannya benar dan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menghindari konfirmasi. Sikap bungkam ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” tambahnya.

Atas kondisi tersebut, GMAKS mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk segera turun tangan melakukan audit teknis dan investigasi menyeluruh terhadap proyek pembangunan pagar SMKN 3 Kota Tangerang, guna mencegah potensi korban jiwa di kemudian hari.

Holida menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, maka proyek tersebut harus dievaluasi bahkan dibongkar, serta pihak pelaksana maupun pejabat yang bertanggung jawab wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Rudolf)

  • Desember 30, 2025
  • 4 minutes Read
*DPRD DAN WALIKOTA ABAIKAN BERKAS HUM MAHKAMAH AGUNG RI*

sumber1news.com
*Kota Tangerang* – Dugaan Pelanggaran terstruktur dalam kasus Tunjangan Perumahan (Tuper) dan Tunjangan Transportasi DPRD Kota Tangerang yang diproses melalui Hak Uji Materil (HUM) di Mahkamah Agung. Sudah masuk dalam tahapan kelengkapan berkas administrasi.

Ketua Bidang Kajian Hukum dan HAM LBH Trisula Keadilan Indonesia Iqbal Utama, mengatakan mengenai logika kejahatan Tuper dan Tunjangan Transportssi baik Ketua DPRD Wakil Ketua, Anggota, dan ketua-ketua fraksi yang menandatangani aturan Tuper serta menjadi penerima manfaat, diduga bersekongkol untuk tidak melaksanakan evaluasi Perwal 14 Tahun 2025 terkait tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

Pernyataan Walikota Tangerang , menegaskan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk mengevaluasi tunjangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, khususnya terkait Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025, sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang menyoroti nilai tunjangan yang mencapai Rp72 juta per orang per bulan tertanggal 08 September 2025 lalu. Yang sampai sekarang ini belum di realisasikan.


Sudah pasti terdapat dugaan pelanggaran terstruktur, sehingga sampai sekarang belum di evaluasi.Perubahan angka yang begitu besar hingga merugikan keuangan negara, dan peraturan walikota ini tidak bisa terjadi tanpa konsensus atau keterlibatan pihak-pihak terkait.

Mengenai aturan TUPER khusus untuk anggota DPRD, Iqbal menjelaskan bahwa penetapan besaran tersebut tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan untuk Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa Tuper harus ditetapkan berdasarkan hasil penilaian publik oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) setiap 3 tahun.

Kasus ini jelas melanggar hukum dan aturan, karena nilai Tunjangan Perumahan tidak melalui kajian KJPP dan menetapkan Tuper yang lebih tinggi tanpa hasil dari kajian tim penilai.

*Walikota dan DPRD Abaikan Pemberkasan Resmi Mahkamah Agung RI*

Kasus Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi ini sudah di resmi diajukan Pemohon dan telah di register dengan Nomor : 58 P/HUM/2025 di Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 18 November 2025 lalu dan Pihak Termohon I Walikota dan Termohon II DPRD berdasarkan surat pemberitahuan dan Penyerahan Surat Permohonan Hak Uji Materil dengan Nomor : 58/PER-PSG/XI/58 P/HUM/2025.

Dalam perkara ini Walikota dan DPRD di Indonesia tidak dapat mengabaikan pemberkasan resmi dari Pemohon Hak Uji Materil Mahkamah Agung (MA). Semua pejabat negara terikat oleh hukum dan wajib menghormati dan menindaklanjuti proses hukum yang sah di lembaga peradilan tertinggi.

Walikota yang *mengabaikan* permohonan pemberkasan hak uji materil (HUM) yang sudah dikeluarkan Mahkamah Agung memang berada di zona yang riskan. Secara hukum, ada beberapa jalur sanksi yang bisa diterapkan:

– *Sanksi administratif* – Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pejabat daerah yang tidak melaksanakan keputusan atau perintah lembaga tinggi dapat dikenakan teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau bahkan pemberhentian dari jabatan.

– *Sanksi disiplin* – Jika pengabaian itu dianggap pelanggaran kode etik pejabat, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjatuhkan sanksi disiplin, termasuk pemotongan gaji atau pencabutan hak politik.

– *Sanksi pidana* – Dalam kasus yang menunjukkan unsur *penyelewengan* atau *penolakan* secara sengaja untuk melaksanakan perintah hukum, walikota dapat dijerat dengan Pasal 136 KUHP tentang *penolakan pelaksanaan keputusan pejabat yang berwenang*. Ancaman pidananya bisa berupa denda atau kurungan maksimal 2 tahun, tergantung pada tingkat kesalahannya.

– *Kewajiban Hukum* : Walikota sebagai kepala pemerintahan daerah, memikiki tugas dan wewenang untuk memimpin pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD dan tetap dibawah hierarki perundang-undangan. Mengabaikan proses peradilan Mahkamah Agung merupakan pelanggaran Hukum.

– *Konsekuensi Hukum* : Apabila Walikota atau jajarannya mengabaikan atau menolak menindaklanjuti permintaan atau dokumen resmi terkait proses hukum di Mahkamah Agung (MA). Hal ini dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum oleh pejabat publik.

Selain itu, Iqbal menyoroti dugaan persekongkolan jahat yang terlibat dalam kasus ini, yang tunduk pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang bersekongkol dengan orang lain untuk melakukan tindak pidana korupsi dapat diancam pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pengajuan Gugatan Hak Uji Materil (HUM) di Mahkamah Agung sudah masuk tahapan proses dan yang terpenting adalah menyelesaikan kasus ini dengan kontruksi hukum yang jelas, berdasarkan alat bukti yang kuat, serta ditegakkannya keadilan sepenuhnya.hari sandi – red

  • Desember 30, 2025
  • 1 minute Read
Penjualan T-Shirt DYNOSPEED Dukung Produksi KM Ksatria Nusantara untuk Nelayan

JAKARTA – Penjualan T-Shirt DYNOSPEED menjadi bagian dari upaya nyata mendukung kehadiran Kapal Motor (KM) Ksatria Nusantara GT 30, yang dirancang khusus untuk diberikan kepada nelayan. Kapal tersebut rencananya akan diproduksi di kawasan Kalibaru, Jakarta Utara.
KM Ksatria Nusantara dihadirkan sebagai solusi untuk meningkatkan kapasitas dan jangkauan wilayah tangkap nelayan. Dengan ukuran dan spesifikasi yang memadai, kapal ini diharapkan mampu membantu nelayan menjangkau perairan yang lebih luas, sehingga hasil tangkapan meningkat dan secara otomatis berdampak positif terhadap perekonomian nelayan.
Peningkatan hasil tangkap tersebut juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pasar dan konsumen ikan laut, sekaligus menjaga stabilitas pasokan hasil perikanan.
Tidak hanya menghadirkan armada kapal, program KM Ksatria Nusantara juga dilengkapi dengan berbagai dukungan pendukung, antara lain kelengkapan perizinan, pelatihan (training) kemudi, serta sistem manajemen bisnis bagi nelayan. Pendekatan ini bertujuan agar nelayan tidak hanya kuat di sisi operasional melaut, tetapi juga mampu mengelola usaha perikanan secara berkelanjutan dan profesional.
Informasi terkait program KM Ksatria Nusantara ini telah dipublikasikan melalui akun Instagram @diansumarwan dan @dynospeed.indonesia, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik serta ajakan dukungan terhadap pemberdayaan nelayan nasional.

aan – red

  • Desember 30, 2025
  • 3 minutes Read
Segera Copot Kabid SMK Dan Kasi Sapras Propinsi Banten Sangat Tidak Hormatii UU KIP.

Tangerang.

mediasumber1news.Prilaku jelek yang ditunjukkan Kabid SMK Heriyanto dan Kasi Sapras SMK Dindikbud Banten adalah sangat tidak menghormati UU Keterbukaan Informasi Publik.Sikap tutup mulut ketika dikonfirmasi adanya aroma busuk dalam proyek pagar SMKN 3 Kota Tangerang senilai Rp339 juta yang diduga kuat hanya proyek untuk habiskan anggaran.Selasa(30/12/2025)

Nomenklatur “Pembangunan Pagar” dalam proyek ini tak lebih dari sekadar bualan administratif. Di lapangan, proyek tersebut hanyalah aksi “poles cantik” alias kosmetik bangunan; pagar retak dipaksa ditutup cat dan pintu besi diganti ala kadarnya. Ini bukan pembangunan, melainkan dugaan manipulasi judul kegiatan demi merampok uang rakyat melalui APBD Perubahan 2025.

Nilai kontrak fantastis sebesar sepertiga miliar rupiah sangat tidak masuk akal jika hanya dialokasikan untuk pekerjaan receh semacam itu. Publik patut curiga bahwa sebagian besar dana tersebut menguap ke kantong-kantong oknum nakal, mengingat kualitas fisik di lokasi jauh panggang dari api dan terkesan dikerjakan asal jadi.

PT Banten Kidul Jaya Utama selaku kontraktor dan PT Nara Raya Konsultan sebagai pengawas tampak bekerja bak “mafia” yang tak tersentuh. Mereka abai terhadap aturan K3 dengan membiarkan pekerja tanpa APD, sebuah pelanggaran fatal yang seolah direstui oleh Kasi Sapras dan Kabid SMK karena lemahnya fungsi kontrol dari dinas.

Parahnya lagi, aset negara berupa besi bekas pagar lama raib tanpa rimbanya. Dugaan penggelapan aset kian menguat karena tidak ada transparansi mengenai pencatatan material sisa tersebut. Dinas Pendidikan seolah membiarkan harta milik daerah ini dimaling secara sistematis oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

Sikap diamnya pejabat berwenang bukan sekadar masalah komunikasi, melainkan sinyal kuat adanya persekongkolan jahat (konspirasi) antara birokrat dan pemborong. Diam adalah cara paling pengecut untuk menghindari pertanggungjawaban atas proyek yang kualitasnya hanya seumur jagung namun nilai anggarannya tinggi.

Investigasi ini menjadi tamparan keras bagi integritas Dindikbud propinsi Banten. Jika seorang Kabid dan Kasi Sapras sudah tidak berani bicara, maka besar kemungkinan ada “instruksi” dari atas untuk menutupi borok proyek ini. Sikap pengecut ini hanya akan menyuburkan praktik korupsi di sektor pendidikan yang seharusnya bersih.

Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) jangan hanya menjadi penonton dalam sandiwara anggaran ini. Segera seret dan periksa Kabid SMK, Kasi Sapras, hingga kontraktor pelaksana. Jangan biarkan uang pajak rakyat Banten terus dikuras oleh para “tikus” proyek yang bersembunyi di balik tembok sekolah yang nyaris roboh.

Ketua LSM BP2A2N(Badan Pengawasan Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara,Raja Lubis ikut angkat bicara atas ketidak hormatan Kabid SMK Dan Kasi Sapras atas UU KIP,dan meminta Gubernur Banten segera mencopot jabatan.
‘Mereka itu harusnya,ketika dikonfirmasi awak media segera memberikan keterangan,bukannya diam,sikap itu sangat tidak menunjukan jabatan yang diembannya.Saya minta Pak Gubernur segera copot mereka’,tegas Ketum LSM BP2A2N.(Rudolf)

  • Desember 29, 2025
  • 2 minutes Read
Aneh!Judul Pekerjaan Pagar diSMKN3 Tangerang Tidak Sesuai Dengan Yang Dikerjakan.

sumber1news.com

Tangerang.mediasumber1news.com.
Proyek pengerjaanan pembangunan Pagar SMKN 3 Kota Tangerang yang bersumber dari APBD-P Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 menjadi pertanyaan publik.Hal ini berdasarkan investigasi di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan judul kegiatan yang tercantum pada papan informasi proyek.

Berdasarkan temuan di lokasi, pekerjaan yang dilakukan diduga hanya sebatas penggantian besi dan pintu pagar serta pengecatan, tanpa adanya pembangunan pagar baru sebagaimana dimaksud dalam nomenklatur kegiatan. Sejumlah bagian pagar yang terlihat retak parah juga tidak dilakukan perbaikan struktural, melainkan hanya dicat ulang.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait penggunaan istilah pembangunan, yang semestinya merujuk pada pekerjaan fisik baru, bukan hanya pemeliharaan atau perbaikan ringan. Dugaan pun mengarah pada adanya upaya pengaburan judul kegiatan oleh pihak terkait.

Proyek ini diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp339.517.000,00, dengan waktu pelaksanaan 28 hari kalender, bersumber dari APBD-P TA 2025 Provinsi Banten. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Banten Kidul Jaya Utama dengan PT Nara Raya Konsultan sebagai konsultan pengawas.
Namun, dari hasil investigasi di lapangan, tidak ditemukan pelaksana proyek maupun konsultan pengawas yang dapat dimintai keterangan. Beberapa pekerja di lokasi mengaku hanya bekerja sesuai arahan.
“Kami hanya bekerja sesuai perintah, tidak tahu soal administrasi atau pelaksana proyek,” ujar salah satu pekerja.

Temuan lain yang menjadi perhatian serius adalah ketiadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada seluruh pekerja. Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi dan telah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kondisi ini diduga melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Selain itu, proyek ini juga diduga dikerjakan asal jadi.,karena terlihat pada temboknya retak,yang berpotensi tidak bertahan lama, sehingga menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan lebih mengedepankan keuntungan dibandingkan kualitas dan keselamatan.

Masalah lain yang hingga kini belum terjawab adalah keberadaan besi bekas hasil bongkaran pagar lama. Sebagai aset milik pemerintah, material tersebut seharusnya tercatat dan dipertanggungjawabkan. Namun belum diketahui apakah besi tersebut disimpan, dimanfaatkan kembali, atau justru diperjualbelikan.(Rudolf)

Berita Populer

  • Juli 23, 2026
  • Juli 23, 2026
  • Juli 20, 2026
  • Juli 20, 2026
  • Juli 16, 2026
  • Juli 15, 2026
Verified by MonsterInsights