• April 28, 2026
  • 2 minutes Read
Trenz Bantah Isu Pornografi, Tegaskan Penampilan Sexy Dancer Masih dalam Koridor Artistik

Sumber1news

Kabupaten TANGERANG — Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Trenz akhirnya angkat bicara terkait sorotan publik dan pemberitaan yang menuding adanya unsur pornografi dalam aktivitas hiburan di lokasi tersebut.

Isu tersebut mencuat seiring adanya desakan kepada MUI Kecamatan Pagedangan untuk menutup operasional THM Trenz, yang disebut-sebut menghadirkan pertunjukan tidak sesuai norma.

Menanggapi hal itu, pihak manajemen Trenz secara tegas membantah tudingan tersebut. Arka, salah satu perwakilan manajemen, menyebut informasi yang beredar tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Pemberitaan itu perlu diluruskan. Tidak ada pertunjukan porno seperti yang dituduhkan. Yang ada hanyalah penampilan sexy dancer dalam batas hiburan umum, bukan pornografi,” ujar Arka.

Ia juga menanggapi beredarnya foto dan video yang dikaitkan dengan aktivitas di dalam THM Trenz. Menurutnya, materi tersebut merupakan dokumentasi lama yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Foto atau video yang beredar itu merupakan kejadian lama, sekitar Desember 2025. Bahkan sebelum ramai diberitakan, kami sudah melakukan evaluasi internal,” jelasnya.

Senada dengan itu, perwakilan pengelola lainnya, Ahok, menegaskan bahwa kostum para penampil masih berada dalam batas kewajaran dan tidak melanggar norma yang berlaku.

“Kostum yang digunakan masih dalam batas wajar, bahkan cenderung formal dan tidak menggunakan pakaian transparan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak manajemen menilai istilah sexy dancer kerap disalahartikan oleh publik dan digiring seolah identik dengan konten vulgar.

“Perlu dibedakan antara hiburan visual yang bersifat artistik dengan pornografi. Kami memastikan tidak ada unsur yang melanggar hukum maupun aturan daerah,” tegasnya.

Manajemen Trenz juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang karena tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak pengelola. Hal tersebut dinilai berpotensi membentuk persepsi keliru di tengah masyarakat.

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak pengelola berharap publik dapat melihat persoalan secara lebih utuh dan objektif, tanpa terburu-buru menarik kesimpulan.

Mereka juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas hiburan di lokasi telah melalui pengawasan internal serta tetap mengacu pada norma sosial dan ketentuan hukum yang berlaku. Operasional usaha pun diklaim berjalan sesuai dengan perizinan resmi di wilayah Tangerang.

Red-tim

  • April 27, 2026
  • 2 minutes Read
Tragedi Tabrakan KRL di Bekasi, Diduga Picu Banyak Korban Jiwa

SUMBER1NEWS.ID, BEKASI – Kecelakaan tragis kembali terjadi pada moda transportasi Kereta Rel Listrik (KRL). Sebuah KRL tujuan Bekasi dilaporkan tertabrak kereta jarak jauh di kawasan Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam. Insiden ini memicu kepanikan penumpang dan dikhawatirkan menimbulkan korban jiwa.

Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi, peristiwa bermula sekitar pukul 20.00 WIB saat sebuah mobil mogok di perlintasan rel dekat stasiun. Kondisi tersebut diduga menyebabkan gangguan operasional, sehingga KRL sempat berhenti dan tidak dapat melanjutkan perjalanan.

“Sekitar lima menit kereta yang saya naiki sempat berhenti. Tiba-tiba saja ditabrak dari belakang oleh kereta jarak jauh,” ujar Maksus, salah satu penumpang.

Ia menjelaskan, benturan keras terjadi di bagian belakang rangkaian KRL, tepatnya pada gerbong khusus perempuan. Kereta jarak jauh yang diduga adalah Argo Bromo Anggrek menghantam hingga sebagian badan lokomotif masuk ke dalam gerbong.

“Gerbong wanita hampir setengah dimasuki kepala kereta jarak jauh. Banyak penumpang terjepit di dalam,” ungkapnya.
Proses evakuasi berlangsung dramatis. Hingga sekitar 30 menit pascakejadian, petugas masih berupaya mengevakuasi korban. Sejumlah penumpang mengalami luka berat dan dievakuasi ke area terdekat, termasuk mushala di sekitar lokasi.

Sementara itu, VP Corporate Secretary PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter), Karina Amanda, membenarkan adanya insiden tersebut. Namun, pihaknya belum dapat memberikan keterangan rinci terkait jumlah korban maupun penyebab pasti kecelakaan.

“Saat ini kami masih fokus pada penanganan di lokasi,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Kesaksian lain datang dari Riska, penumpang di gerbong tujuh. Ia mengaku guncangan terjadi secara tiba-tiba dan sangat keras hingga membuat penumpang panik.

“Semua teriak histeris, berusaha menyelamatkan diri. Kepala saya sempat terantuk, dan perut juga terasa sangat sakit,” katanya. Riska yang tengah hamil saat itu dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya di Tangerang menuju Bekasi.

Ia menambahkan, banyak penumpang mengalami luka akibat benturan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, proses evakuasi masih berlangsung dan aparat terkait terus melakukan penanganan di lokasi kejadian. Belum ada informasi resmi mengenai jumlah korban jiwa maupun luka-luka.
Red: Tim

  • April 27, 2026
  • 2 minutes Read
⚖️ AKSES KEADILAN DI INDONESIA JADI SOROTAN: BENARKAH HUKUM DIPENGARUHI FAKTOR EKONOMI?

Sumber1news

NASIONAL – Persepsi publik terhadap penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat. Di tengah berbagai kasus yang mencuat, muncul anggapan di masyarakat bahwa keadilan belum sepenuhnya dapat diakses secara merata oleh seluruh lapisan.

Ungkapan lama seperti “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” kembali mencuat, bahkan berkembang menjadi pandangan yang lebih tajam: hukum dinilai sulit berjalan tanpa dukungan finansial.

💸 Faktor Ekonomi dan Akses Keadilan
Dalam praktiknya, proses hukum memang tidak lepas dari berbagai kebutuhan biaya, baik yang bersifat resmi maupun tidak langsung, seperti:
Biaya administrasi perkara di setiap tahapan proses hukum
Jasa pendamping hukum (advokat) yang profesional dan berpengalaman
Akses layanan dan fasilitas hukum yang lebih cepat dan efektif
Bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas, kondisi ini kerap menjadi tantangan tersendiri. Tidak sedikit yang mengaku menghadapi proses yang lebih panjang, kompleks, bahkan membingungkan.
⚖️ Perspektif Publik dan Realita Lapangan
Sejumlah warga menyampaikan pandangannya terkait hal ini.

“Kadang yang diperjuangkan bukan hanya bukti, tapi juga kemampuan bertahan secara biaya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pandangan tersebut mencerminkan adanya kesenjangan persepsi antara harapan terhadap keadilan dan pengalaman yang dirasakan sebagian masyarakat.

📊 Pentingnya Reformasi dan Transparansi
Pengamat sosial menilai bahwa isu ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Diperlukan upaya berkelanjutan untuk:
Meningkatkan transparansi proses hukum
Memperluas akses bantuan hukum gratis (pro bono)
Memperkuat pengawasan terhadap aparat penegak hukum
Langkah-langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi alat keadilan, bukan sekadar prosedur formal.

Narasumber: Warga & Pengamat Sosial
Penulis: Deni Tandayu, S.H
Media: Sumber1news.com
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan rangkuman persepsi publik dan pandangan sosial yang berkembang di masyarakat.

  • April 25, 2026
  • 2 minutes Read
Diduga Plesiran Tanpa Izin, ASN Dinas Budpar Disorot—Ketua GP2B Desak Wali Kota Tangerang Bertindak Tegas

Sumber1news

Kota Tangerang – Dugaan perjalanan ke luar negeri tanpa izin oleh sejumlah pegawai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang menuai sorotan publik. Perjalanan yang disebut berlangsung ke Singapura pada akhir tahun 2025 itu dinilai mencederai disiplin aparatur sipil negara (ASN) serta berpotensi menjatuhkan wibawa pimpinan daerah.

Ketua LSM Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (GP2B), Umar Atmaja, mendesak Wali Kota Tangerang, Sachrudin, agar segera mengambil langkah tegas terhadap para pegawai yang terlibat.

“Jika benar terjadi plesiran tanpa izin, ini mencerminkan lemahnya disiplin dan seolah-olah mengabaikan keberadaan pimpinan daerah. Sanksi tegas perlu diberikan,” ujar Umar kepada media, Kamis (23/4/2026).

Umar menilai alasan yang disampaikan salah satu pegawai—yakni untuk mempelajari tata kelola taman di Singapura—tidak relevan. Menurutnya, banyak daerah di Indonesia yang memiliki konsep taman yang dapat dijadikan referensi tanpa harus melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Kalau hanya studi taman, di dalam negeri juga banyak contoh yang bisa diadopsi. Tidak perlu sampai ke luar negeri,” tambahnya.

Lebih lanjut, Umar meminta agar kasus ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ia juga menekankan pentingnya transparansi hasil pemeriksaan kepada publik.

“Proses harus berjalan tanpa kompromi. Hasilnya juga perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui sejauh mana ketegasan kepala daerah dalam menegakkan disiplin ASN,” tegasnya.

Selain itu, Umar juga mendorong Pemerintah Kota Tangerang untuk menelusuri sumber pendanaan perjalanan tersebut. Ia menilai langkah ini penting guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan anggaran.

“Perlu ditelusuri asal dana yang digunakan. Jika menggunakan dana pribadi, tetap harus dipertanyakan dalam konteks etika dan kepatutan, apalagi di tengah upaya efisiensi anggaran daerah saat itu,” ujarnya.

Menurut Umar, kasus ini harus menjadi perhatian serius karena berpotensi mencoreng citra pemerintah daerah di mata masyarakat. Ia berharap Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menunjukkan ketegasan dalam menangani persoalan tersebut.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai izin perjalanan ke luar negeri bagi ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 41 Tahun 2015. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ASN wajib memperoleh izin resmi dari pejabat berwenang sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, meskipun menggunakan biaya pribadi.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, kedisiplinan, dan akuntabilitas aparatur negara.

Red / Abdul Muis

  • April 25, 2026
  • 3 minutes Read
Diduga Tanpa Izin, Pemasangan Kabel Udara Provider Starlet Berlangsung Dini Hari, Berpotensi Langgar Aturan Daerah

Kota Tangerang – Aktivitas pemasangan jaringan utilitas kabel udara (KU) yang diduga dilakukan oleh provider Starlet menuai sorotan serius. Kegiatan yang berlangsung pada dini hari, Sabtu (25/04/2026), tersebut diduga tidak mengantongi izin maupun rekomendasi teknis (rekomtek) dari Pemerintah Kota Tangerang.

Saat dikonfirmasi di lokasi, pihak pelaksana tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas pekerjaan. Hariyanto, yang mengaku sebagai leader lapangan, merespons dengan nada tinggi.

“Kami hanya pekerja, Pak,” ujarnya singkat.

Situasi sempat memanas ketika awak media melakukan konfirmasi. Salah satu pria yang mengaku dari unsur marinir di tim lapangan bahkan melontarkan pertanyaan bernada menekan.

“Abang maunya apa sih?” ucapnya.

Awak media menegaskan bahwa kegiatan tersebut murni menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Kami hanya wawancara menanyakan izin-izinnya, tidak menyetop pekerjaan. Kalau mau lanjut, silakan kerja,” tegas wartawan.

Di lokasi, anggota patroli Polsek Karawaci bernama Jatmiko juga terlihat hadir. Kehadiran aparat disebut sebagai bagian dari koordinasi pihak Starlet. Namun demikian, substansi utama terkait legalitas pemasangan belum terjawab.

Perlu diketahui, pemasangan jaringan utilitas di wilayah Kota Tangerang tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Terdapat sejumlah regulasi yang mengatur secara tegas, di antaranya:

Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, yang pada prinsipnya melarang penggunaan fasilitas umum tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.

Peraturan terkait Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, yang mengatur bahwa pemasangan kabel, khususnya kabel udara, harus melalui izin dan rekomendasi teknis dari dinas terkait.

Kebijakan Pemerintah Kota Tangerang juga secara bertahap mendorong penataan jaringan utilitas ke bawah tanah, sehingga pemasangan kabel udara tanpa izin dinilai bertentangan dengan arah kebijakan tata kota.

Tanpa adanya izin dan rekomtek, aktivitas pemasangan kabel udara berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran administratif bahkan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Di lokasi terpisah, awak media mencoba mengonfirmasi pihak Trantib Kecamatan Periuk. Namun, respons yang diberikan justru menimbulkan tanda tanya besar.

Franky Simanjuntak mengaku tidak dapat turun ke lokasi.

“Maaf bang, saya hanya berdua, tidak bisa ke lapangan, dan kami takut. Kami sudah koordinasi dengan atasan, tapi tidak berani,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut memunculkan kekhawatiran adanya lemahnya pengawasan terhadap aktivitas utilitas yang diduga melanggar aturan.

Aktivitas pemasangan yang dilakukan pada dini hari turut menjadi perhatian. Waktu tersebut kerap dianggap minim pengawasan, sehingga memunculkan dugaan adanya pola kerja yang menghindari kontrol publik.

Selain itu, sikap sejumlah pihak di lapangan yang terkesan defensif hingga intimidatif terhadap wartawan menjadi catatan penting. Hal ini berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen provider Starlet maupun Pemerintah Kota Tangerang terkait status perizinan pekerjaan tersebut.

Publik kini menanti ketegasan Pemerintah Kota Tangerang dan aparat penegak hukum untuk menindak dugaan pelanggaran ini secara transparan dan profesional. (Redaksi)

  • April 21, 2026
  • 1 minute Read
Bersama Sanscamp, Aksi Bersih Surya Kencana Gunung Gede

Sumber1news
Tangerang Selatan

Mulai awal pembukaan Gunung Gede Jawa Barat, Pendakian sangat ramai dari berbagai wilayah dan paling banyak pendaki berasal dari Jabodetabek.

Diantara keramaian pendaki, masalah yang ditinggalkan biasanya adalah sampah dan itu terjadi tidak hanya di Gunung Gede.

Melihat kondisi yang sering terjadi beberapa Pemuda yang sering berkumpul di Sanscamp , Pamulang Tangerang Selatan berinisiatif melakukan Aksi Bersih di Alun-Alun Surya Kencana.

“Liat di medsos gunung gede banyak sampah pendaki, makanya kita naik bersama buat aksi bersih-bersih”, ucap Azam di Jalur Pendakian Putri, Gunung Gede, Jawa Barat, Minggu (19/4/2026).

Meski mereka naik turun gunung satu hari, alias ‘tektok’ mereka tidak melupakan misinya meski sudah mencapai Gunung Gede.

“Target kita sudah sampai puncak, waktunya menyelesaikan misi, kita bersih-bersih surya kencana”, ucap Fadhil bersama empat rekannya diatas Puncak Gunung Gede.

Dari puncak, infonya mereka langsung menjalankan aksinya menyisir Alun-alun Surya Kencana yang telah sepi pendaki, karena sebagian besar sudah turun dari gunung.

Perjalan mereka delapan orang bersama ribuan pendaki lainnya yang meramaikan Gunung tepat di tanggal 18-19 April 2026 dan selamat naik sampai turun.

Red – tim

  • April 20, 2026
  • 2 minutes Read
Dugaan Penyimpangan Dana BOS Kota Tangerang Menguat, Temuan BPK Jadi Sorotan Publik

Sumber1news

Kota Tangerang – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali menjadi perhatian serius. Sorotan ini menguat setelah adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten Nomor: 19.B/LHP/XVIII.SRG/05/2023 tertanggal 5 Mei 2023.

Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti adanya pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa BOS yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan pembelian barang yang tidak direalisasikan, pemahalan harga (mark-up), serta belanja jasa yang tidak dapat dibuktikan pelaksanaannya.

Temuan ini menjadi dasar laporan aduan yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat Monitoring Pilar Bangsa (MPB) kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melalui surat Nomor: 01070/LP-MPB/IV/2026 tertanggal 20 April 2026. Dalam laporannya, MPB meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan maupun penyidikan atas dugaan penyimpangan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.

Ketua MPB menilai, temuan BPK tersebut tidak bisa dipandang sebatas persoalan administratif, melainkan harus diuji secara hukum apabila terdapat indikasi unsur pidana, termasuk dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga potensi tindak pidana korupsi.

“Ketika ada pembelian tidak direalisasikan, pemahalan, dan belanja jasa yang tidak dapat dibuktikan, ini bukan sekadar catatan administratif biasa. Ini menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara,” tegas sumber MPB dalam dokumen laporannya.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kota Tangerang melalui surat jawaban Nomor: 1218/100.3/IV/2026 tertanggal 15 April 2026 menyatakan bahwa informasi yang dipersoalkan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK Provinsi Banten, bahkan menyebut tidak ada lagi hal lain yang perlu dijelaskan lebih lanjut.

Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan publik, apakah tindak lanjut rekomendasi administratif BPK otomatis menutup kemungkinan adanya proses hukum jika ditemukan indikasi pidana.

Sejumlah kalangan menilai, penuntasan rekomendasi BPK dan proses penegakan hukum merupakan dua ranah berbeda. Rekomendasi audit bersifat administratif, sementara dugaan unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk mendalami lebih lanjut.

Kasus ini pun dinilai penting untuk dikawal secara transparan, mengingat Dana BOS merupakan anggaran strategis yang bersentuhan langsung dengan kepentingan pendidikan dan hak peserta didik.
Publik kini menanti langkah Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, apakah laporan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti melalui telaah hukum, penyelidikan, atau langkah lain guna memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana pendidikan tersebut.
(Redaksi)

  • April 20, 2026
  • 2 minutes Read
Dewa Kresna Soroti Peran Strategis Jurnalis di Era Digital, Halalbihalal Jadi Momentum Penguatan Solidaritas Pers

Sumber1news

Kota Tangerang — Dewan Pimpinan Pusat Dewa Kresna (Demokrasi Wartawan Kreasi Nasional) menggelar Halalbihalal sekaligus diskusi kebangsaan di kawasan Situ Gede, Cikokol, Kota Tangerang, Minggu (19/4/2026), dengan mengangkat tema “Peran Jurnalis di Era Digital dalam Pembangunan Bangsa.”

Kegiatan tersebut tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi pasca-Idulfitri, tetapi juga menjadi forum strategis untuk membahas tantangan dunia pers di tengah derasnya arus digitalisasi, disrupsi media, dan ancaman disinformasi.

Dalam forum tersebut, para peserta menyoroti posisi jurnalis yang kini dituntut tidak hanya cepat dalam menyajikan informasi, tetapi juga akurat, berintegritas, dan mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga ruang publik dari hoaks serta manipulasi informasi.

Hadir sebagai narasumber, Satrio dari Gerakan Solidaritas Nasional (GSN), Adv. Muh. Faisal, serta Galang dari unsur jurnalis, yang memaparkan pentingnya adaptasi insan pers terhadap perubahan ekosistem media digital tanpa meninggalkan prinsip etika dan profesionalisme jurnalistik.

Diskusi berlangsung dinamis dengan mengangkat berbagai isu mulai dari tantangan kerja jurnalistik di era media sosial, independensi pers, penguatan literasi digital, hingga peran media dalam mengawal pembangunan dan demokrasi.

Kegiatan ini turut dihadiri anggota dan pengurus Dewa Kresna, serta sejumlah tokoh media dan komunitas jurnalis dari Tangerang dan Banten.

Dewa Kresna menegaskan, transformasi digital tidak boleh melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial, melainkan harus menjadi momentum memperkuat kualitas jurnalistik dan daya kritis wartawan dalam menyampaikan informasi yang bertanggung jawab.

Sebagai organisasi wartawan yang berkiprah secara nasional dan berdomisili di Kota Tangerang, Dewa Kresna juga menegaskan komitmennya untuk terus aktif dalam penguatan kapasitas wartawan serta kegiatan sosial kemasyarakatan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir penguatan solidaritas antarjurnalis sekaligus komitmen bersama untuk menjaga marwah pers di tengah perubahan zaman.
“Jurnalis harus adaptif terhadap perkembangan teknologi, namun tetap teguh pada etika, independensi, dan tanggung jawab publik,” menjadi salah satu semangat yang mengemuka dalam forum tersebut.

Kegiatan ditutup dengan ramah tamah dan penguatan komitmen bersama seluruh peserta untuk terus menjaga profesionalisme pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
(RED)

  • April 18, 2026
  • 1 minute Read
Semarak Halal Bihalal 1447 H di Taman Cibodas, Pererat Silaturahmi dengan Door Prize Meriah

Sumber1news

Kota Tangerang — Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan mewarnai kegiatan Halal Bihalal 1447 Hijriah yang digelar di Taman Cibodas, Kota Tangerang. Acara yang diketuai panitia oleh Bapak Hendra ini berlangsung meriah dengan dihadiri sekitar 30 peserta dari berbagai unsur masyarakat.


Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi pasca Hari Raya Idulfitri, sekaligus memperkuat rasa persaudaraan dan kebersamaan antar peserta yang hadir.
Dalam sambutannya, Ketua Panitia Bapak Hendra menyampaikan bahwa Halal Bihalal bukan hanya tradisi tahunan, tetapi juga sarana membangun kekompakan, memperkuat hubungan sosial, serta menumbuhkan semangat kebersamaan di tengah masyarakat.

Acara berlangsung hangat dengan rangkaian kegiatan ramah tamah, saling bermaafan, serta hiburan yang menambah semarak suasana. Menariknya, panitia juga menyiapkan door prize yang disambut antusias oleh seluruh peserta, menambah keceriaan dalam kegiatan tersebut.

Dengan suasana santai di ruang terbuka Taman Cibodas, kegiatan Halal Bihalal 1447 H ini diharapkan menjadi agenda positif yang terus terjaga dan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan di tahun-tahun mendatang.

“Silaturahmi terjalin, kebersamaan terbangun, Halal Bihalal pun berlangsung penuh makna.”

Red – tim, rn

  • April 12, 2026
  • 1 minute Read
Semangat Gotong Royong Warga Kp. Karet, Jalan Lingkungan Disulap Bersih dan Berwarna

sumber1news

Kabupaten Tangerang – Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan warga Kampung Karet RT 02/03, Desa Karet, Kecamatan Sepatan.

Warga bersama unsur organisasi masyarakat melaksanakan kegiatan gotong royong membersihkan saluran air sekaligus memperindah lingkungan dengan pengecatan jalan.

Kegiatan ini digagas oleh Andrian selaku Ketua Ormas PPBNI DPAC Sepatan, yang turut memimpin langsung pergerakan warga dalam aksi sosial tersebut.

Sejak pagi hari, masyarakat terlihat antusias membawa peralatan kebersihan untuk membersihkan drainase dari sampah dan lumpur yang berpotensi menyebabkan genangan air.

Tidak hanya fokus pada kebersihan, kegiatan ini juga diisi dengan pengecatan jalan lingkungan guna menciptakan suasana yang lebih rapi, indah, dan nyaman dipandang. Warna-warna yang diaplikasikan di sepanjang jalan kampung menjadi simbol semangat baru warga dalam menjaga lingkungannya.

Andrian menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian bersama serta upaya mempererat tali silaturahmi antarwarga. “Gotong royong ini bukan hanya soal kebersihan, tapi juga membangun kekompakan dan rasa memiliki terhadap lingkungan,” ujarnya.

Warga pun menyambut positif kegiatan tersebut dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara rutin demi menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman.

Dengan adanya kegiatan ini, Kampung Karet diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menjaga kebersihan serta memperkuat nilai gotong royong sebagai budaya yang harus terus dilestarikan.

Hasanuddin

Berita Populer

  • Juni 6, 2026
  • Juni 6, 2026
  • Juni 5, 2026
  • Juni 5, 2026
  • Juni 4, 2026
  • Juni 2, 2026
Verified by MonsterInsights