• November 8, 2024
  • 2 minutes Read
*Polisi Tangkap DPO Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan, Pinang Kota Tangerang*

sumber1news.com

TANGERANG –Tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Buron kasus pelecehan atau kekerasan seksual di Panti Asuhan Darussalam An’nur, kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten berhasil ditangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Kamis, 7 November 2024 pagi sekira pukul 10.00 WIB.

Tersangka atas nama Yandi Supriyadi (28) itu berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di wilayah Empat Lawang, Sumatera Selatan setelah masuk dalam DPO alias Buronan Polisi.

“Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap korban anak yang terjadi di panti asuhan Darussalam An’nur, yang telah kita tetapkan sebagai tersangka, namun kabur dan kita terbitkan DPO atas nama Yandi Supriadi berhasil ditangkap,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, didampingi Kasat Reskrim, Kompol David Yanuar Kanitero Jumat, (8/11/2024) dalam keterangan persnya.

Kata Zain, Pelaku ditangkap di kawasan  Empat Lawang, Palembang, Sumatera Selatan, saat berada di pasar untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari selama dalam persembunyiannya di perkebunan. Penangkapan di back up oleh Tim Opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya

“Saat ini tersangka Yandi Supriadi bersama anggota sedang dalam perjalanan ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Zain.

Menurut dia sebelumnya, petugas telah mendeteksi keberadaan tersangka yang diketahui sering berpindah-pindah tempat menghindari kejaran polisi. Hingga ia (tersangka) berhasil diketahui keberadaannya di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang. Di sana, ia bekerja di sebuah perkebunan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Keberadaan tersangka ini benar berpindah-pindah tempat, sebelumnya kita deteksi berada di Padang, sempat ke Palembang dan terakhir berhasil dideteksi keberadaannya di Empat Lawang dan bekerja di kawasan perkebunan,” jelasnya.

Sebagai informasi dan diketahui, Yandi Supriadi (28) adalah satu dari tiga tersangka kasus kekerasan seksual yang korbannya merupakan anak (bocah) laki-laki.

Dua tersangka yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Sudirman (49) selaku Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur, Yusuf Bahtiar (30) sebagai pengasuh di panti asuhan tersebut. Dan Yandi Supriadi (DPO tertangkap) juga merupakan pengasuh di panti asuhan itu.

  • November 7, 2024
  • 3 minutes Read
*Dukung Asta Cita Swasembada Pangan Presiden, Kapolres Ajak KWT dan KTI di Jatiuwung Ngopi Kamtibmas, Ini Isinya!*

sumber1news.com

TANGERANG — Dalam rangka mendukung program Asta Cita, 100 hari kerja Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, bersama pejabat utama (PJU) Polres menggelar “Ngopi Kamtibmas” bersama Kelompok petani yang tergabung dalam KWT Gandasari dan KTI Gemas Implan di Perumahan Griya Dumpit Asri, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung. Rabu (6/11/2024) sore WIB.

Satu dari 17 Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto diantaranya adalah terkait kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.

Hadir sejumlah pimpinan Forkopimda, diantaranya Asisten Daerah (Asda) Kota Tangerang 2, Rutaireng Wicaksono, Asad 3 Wahyudi, Kadisnaker Ujang Hendra, Camat Jatiuwung, Eddih, para Lurah serta Danramil Cibodas diikuti para tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda di lokasi itu.

Dalam kesempatannya, Zain memaparkan Kegiatan “Ngopi Kamtibmas” ini guna mewujudkan Program Asta Cita, Presiden Pranowo Subianto tentang kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan menjalin sinergitas, komunikasi serta koordinasi terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya.

“Kami (Polri) mendukung dan mendorong kelompok-kelompok tani, untuk dapat memanfaatkan lahan-lahan yang kosong agar dapat produktif, menghasilkan berbagai macam sayuran dan buah-buahan. Kelompok Wanita Tani (KWT) Gandasari ini masuk sebagai katagori tingkat nasional sejak masa pandemi covid-19 lalu,” terang Zain.

Maka itu, Polres Metro Tangerang Kota pun mengajak seluruh pihak dapat mendukung dan mendorong kegiatan dari KWT di Kecamatan Jatiuwung tersebut agar semakin maju dan berkembang. Manfaat bagi anggota KWT dan hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Dalam 6 bulan kedepan, kami, Polres Metro Tangerang Kota akan mendukung dan mengajak semua pihak untuk dapat membantu KWT dan KTI yang ada. Semakin produktif menghasilkan pangan yang bermanfaat dan berkualitas baik,” tandas Zain.

Selanjutnya, jelang Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang Kapolres mengimbau para tokoh, agama, pemuda dan tokoh masyarakat dapat menjadi cooling sistem (penyejuk) menjaga situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif di wilayah.

Diketahui, dalam pilkada serentak tahun ini masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya akan mengikuti pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali, Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029.

“Saya berharap kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama serta tokoh pemuda dilingkungan untuk mampu menjadi cooling system yakni mendinginkan suasana di wilayah masing-masing. Walaupun nanti berbeda pilihan namun situasi Kamtibmas harus dalam keadaan aman, damai dan kondusif,” pesan Zain di ‘Ngopi Kamtibmas’ tersebut.

Menurut Zain, Pilkada tinggal 21 hari lagi. Dimana wilayahnya situasi masih kondusif dan damai. Tentu hal ini berkat kerjasama seluruh Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda termasuk tim pemenangan masing-masing calon. Seluruh elemen memiliki kewajiban yang sama, menjaga kota Tangerang tercinta yang sejuk dan damai.

“Kerja sama, koordinasi dan Komunikasi harus selalu terjalin. Meski beda pilihan kita tetap bersaudara, dalam satu keluarga besar warga kota Tangerang. Membangun kota Tangerang tercinta menjadi lebih baik, maju dan sejahtera masyarakatnya,” papar Zain.

Dalam kesempatan itu juga, Zain pun mengingatkan warga, bahaya tawuran yang kerap dilakukan sekelompok-kelompok remaja. Terutama kepada orang tua yang memiliki anak berusia remaja untuk dapat mengawasi dan mengingatkan pergaulan di luar rumah.

“Aksi tawuran sudah sangat meresahkan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, bila mereka (remaja) itu terlibat aksi tawuran ada konsekuensi hukum yang akan diterima,” ujarnya.

“Sampaikan informasi sekecil apapun kepada Kami (Polisi) melalui pesan WhatsApp di nomer 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota,” imbuh Zain.(*)

marna

  • November 1, 2024
  • 2 minutes Read
*Tak Ada Korban Meninggal, Ini Data Sementara Korban Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang*

sumber1news.com

TANGERANG — Sementara ini belum ada laporan adanya korban jiwa akibat ulah sopir truk kontainer atau truk wing box ugal-ugalan di Kota Tangerang, Kamis (31/10/2024) sore WIB kemarin.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan data sementara dari korban lakalantas tersebut berjumlah 6 (enam) orang.

Dari data sementara, unit Lakalantas Polres Metro Tangerang Kota disebutkan total ada 6 korban luka. Terdiri dari 4 pengendara sepeda motor, 1 pengemudi mobil dan 1 orang pejalan kaki akibat peristiwa itu.

“Pelaku sopir truk wing box berinisial JFN saat ini masih dalam perawatan medis di RSUD Kabupaten Tangerang akibat amuk massa kemarin di tugu Adipura,” ungkap Kapolres, Jum’at (1/11/2024) pagi WIB.

Data tersebut merupakan hasil pengecekan di 4 rumah sakit, yang ada di Kota Tangerang antara lain, Rumah Sakit EMC, Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh, RSUD Kota Tangerang dan RSUD Kabupaten Tangerang.

Apapun kronologi peristiwa tersebut Zain mengungkapkan, diawali Truk Wing Box yang dikendarai JFN (24) datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh menabrak bemper belakang Suzuki Ertiga dikendarai Laurentius yang sedang berhenti di Trafic Light arah Kodim.

Panik, pelaku lalu melarikan diri ke arah Cipondoh dan kejar oleh warga sampai jalan KH. Hasyim Ashari dan kembali menabrak pengendara sepeda motor, lalu kabur ke arah nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, kembali ke Jalan Hasyim Ashari, terakhir dapat dihentikan warga yang mengejar di Bundaran Tugu Adipura Jalan Veteran.

“Sejumlah kendaraan mengalami kerusakan akibat di tabrak maupun di serempet oleh mobil wing box yang dikemudikan oleh JFN,” katanya.

“Terkait kerugian material dari laporan sementara, jumlah kendaraan yang mengalami kerusakan, ada 10 mobil dan 6 motor,” tambah Zain.

Kendati demikian, Polres Metro Tangerang Kota masih membuka pelayanan pengaduan apabila masih ada masyarakat yang menjadi korban dalam peristiwa ini. Saat ini Unit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan korban, serta akan melakukan Olah TKP bersama TAA Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian juga telah bekerjasama dengan jasa Raharja dalam menjamin penanganan medis terhadap para korban. Agar para korban dan pihak rumah sakit tidak perlu khawatir karena sudah ada yang menjamin.

“Untuk layanan pengaduan masyarakat dapat mendatangi unit lakalantas atau dapat menghubungi nomer WhatsApp 0822-11-110-110 atau Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center di Mako Polres Metro Tangerang,” pungkas Zain.

marna

  • Oktober 31, 2024
  • 3 minutes Read
*Ungkap Kasus Penemuan Bayi, Polsek Pondok Aren Amankan 2 Tersangka*

sumber1news.com

Tangerang

Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus penemuan bayi di tanah kosong yang beralamat di Jl. Raya Conforti Rt.09/ 01 Kel. Pondok Karya, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, dengan mengamankan dua (2) orang tersangka yaitu Sdr. DRR dan Sdri. ST.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K. Dalam Konferensi Pers di Polsek Pondok Aren pada kamis 31 Oktober 2024

“Sore hari ini Polsek Aren Polres Tangsel akan merealese terkait penemuan bayi yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pondok Aren. Awal mula polsek mendapat informasi warga pada tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 14.25 Wib bahwa adanya penemuan bayi di tanah kosong. Hal pertama yang dilakukan personel Polsek bersama warga adalah membawa bayi ke RSUD Pondok Betung untuk perawatan medis dan dari hasil pemeriksaan medis bayi tersebut dalam keadaan sehat”terang Kompol Rizkyadi dalam konferensi pers tersebut.

“Kemudian Tim reskrim Polsek Pondok Aren melakukan olah TKP di lokasi untuk mencari petunjuk dan saksi saksi sehingga tim reskrim berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial Sdr. DRR dan Sdri. ST”lanjutnya.

Wakapolres Tangsel juga menerangkan bahwa kedua pelaku menjalin hubungan (pacaran) kurang lebih dua tahun dan sering melakukan hubungan suami istri, kemudian di bulan februari 2024 Sdr. DRR curiga pasangan (pacarnya) hamil, lalu sekitar bulan maret 2024 melakukan test kehamilan dengan alat test pack, sehingga dinyatakan positif hamil.

Sementara itu Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibur RA., S.H., M.H. menjelaskan bahwa kedua pelaku dapat diamankan kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi tersebut.

“dalam waktu 1×24 jam yaitu dari selasa 29 oktober s.d rabu 30 oktober, berdasarkan bukti petunjuk diduga ada dua pelaku laki laki dan perempuan, kami amankan barang bukti seperti 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman cctv, 1 unit Sepeda motor, 1 buah gunting, 1 stel pakaian yang digunakan oleh tersangka perempuan, 1 stel pakaian yang digunakan oleh tersangka laki – laki dan 1 ( satu ) buah helm warna putih”ujar Kompol Muhibbur.

“hasil pemeriksaan penyidik kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka untuk Sdr. DRR dilakukan penahanan dan untuk sdri. ST. Dilakukan perawatan intensif di RS kramat jati pasca melahirkan”lanjutnya.

Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan pula bahwa alasan kedua pelaku membuang bayi karena takut ketahuan orang tuanya sehingga kedua pelaku berpikir untuk tidak merawat bayi tersebut.

Terhadap kedua pelaku disangkakan dengan “menelantarkan bayi yang baru lahir “ sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 B Sub Pasal 77 B Undang – undang RI N0. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 308 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun

marna

  • Oktober 29, 2024
  • 2 minutes Read
*Usai Korban Melapor, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Rudapaksa Remaja di Cibodas Tangerang*

sumber1news.com

TANGERANG — Bergerak cepat pasca terima laporan, Polisi berhasil menangkap YH (19), pria yang diduga menyekap dan merudapaksa remaja berinisial VRL (17).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan terhadap YH berlangsung pada Selasa (29/10/2024).

“Sudah kami amankan tadi siang di sebuah hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat,” kata Zain melalui keterangannya Selasa sore WIB.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelakunya bernama YH.

Pemeriksaan terhadap YH untuk mendalami motif pelaku menyekap selama 10 hari dan melakukan rudapaksa terhadap korban.

“Semuanya masih kami dalami. Mohon waktu. Nanti akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaan yang bersangkutan,” ujar Aryono.

Dikutif dari pemberitaan sebelumnya dari berbagai media, VLR (17), seorang remaja perempuan menjadi korban penyekapan dan rudapaksa oleh pria berinisial YH (19) di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (18/10/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, VLR dan YH memutuskan untuk bertemu di kawasan Jakarta Barat setelah keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook.

Dari pertemuan itu, YH membawa VLR ke tempat kejadian perkara (TKP), yang merupakan rumah pelaku.

“Pada saat di TKP, korban diajak ke gudang di lantai dua rumah terlapor. Selama kurang lebih 10 hari, korban berada di gudang lantai 2 terlapor dan terlapor telah merudapaksa korban,” kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban akan diikat menggunakan tali jika dia menolak permintaan persetubuhan dari pelaku.

Meski begitu, korban akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah pelaku dan bertemu seorang warga sekaligus saksi berinisial AMS.

“Setelah diinterogasi, saksi membawa korban ke Polsek Jatiuwung dan kemudian anggota piket unit Reskrim Polsek Jatiuwung membawa korban ke Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Ade.

Dalam perkara ini, Ade memastikan, Polres Metro Tangerang Kota baru menerima laporan polisi (LP) dari keluarga korban pada Minggu (27/10/2024) sebagaimana nomor laporan: LP / B / 1282 / X / 2024 / SPKT / POLRES METRO TANGERANG KOTA / PMJ, tanggal 27 Oktober 2024.

“Untuk korban telah divisum kebidanan dan visum luar. Korban telah dikembalikan kepada orang tua. Saksi yang sudah diperiksa R selaku ayah korban dan AMS yang bertemu dengan korban pada saat korban berusaha melarikan diri,” pungkas dia.

marna

  • Oktober 25, 2024
  • 2 minutes Read
*Curigai Pemotor Saat Patroli, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polres Metro Tangerang Kota*

sumber1news.com

TANGERANG – Dua terduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial MI (24) dan NA (24) di gelandang Polisi patroli di Jalan KS. Tubun, Pasar Baru, Karawaci, Kota Tangerang, Jumat (25/10/2024) dinihari.

Polisi Patroli presisi Polres Metro Tangerang Kota yang tergabung dalam Tim 1 saat melintas di lokasi, mencurigai dua pemuda yang berboncengan motor melintas sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bawa kedua terduga pelaku MI dan NA menunjukkan gerak gerik  mencurigakan. Sehingga akhirnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan keduanya.

“Benar saja, saat kita periksa ditemukan 2 butir obat daftar G  jenis tramadol disaku MI. Termasuk ditemukan kunci T dan 3 mata kunci di dalam kantong baju sweater ada padanya,” ungkap Zain.


Selanjutnya guna pemeriksaan lebih lanjut kedua terduga pelaku dibawa ke Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Dan diserahkan ke satreskrim Polres.

“Hasil pemeriksaan sementara,  dugaan kedua pemuda tersebut merupakan pelaku curanmor yang tengah mencari sasaran kendaraan yang akan dicuri,” ujarnya.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan patroli pada jam-jam rawan dan area rawan untuk memberi rasa aman pada masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Kami tidak akan memberikan peluang pada pelaku tindak kejahatan khususnya di wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota, patroli selalu digencarkan terutama pada jam-jam dan area rawan,” tandasnya.

marna

  • Oktober 25, 2024
  • 3 minutes Read
HUT Humas Polri, Khataman Hingga Jumat Berkah di 73 Titik

sumber1news.com

Jakarta. Divisi Humas Polri menggelar acara khatam Al-Qur’an 73 kali. Acara tersebut dalam rangka memperingati Hari Jadi Humas Polri ke-73.

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menyatakan bahwa khatam Al-Qur’an ini dilakukan serentak di Masjid Darul Quran di Pondok Pesantren Tahfiz Darul Quran Tanggerang dan Masjid Aula Divisi Humas Polri. Acara ini pun diinisiasi langsung oleh Kadiv Humas.

“Divisi Humas Polri menyelenggarakan kegiatan rohani khataman Al-Qur’an dalam rangka Hari Jadi Ke-73 Humas Polri. Khataman ini dilakukan 73 kali dan dipimpin 73 orang ustadz,” ungkap Irjen. Pol. Sandi, Jumat (25/10/24).

Khataman 73x ini digelar sebagai wujud peningkatan keimanan dan ketaqwaan Personel Humas Polri kepada masyarakat setelah selama 73 tahun mengabdi untuk negeri. Menurut Kadiv Humas, selain khatam Al-Qur’an juga dilakukan pembagian Jumat berkah di 73 titik masjid berbeda di wilayah Jakarta.

“Dalam kegiatan ini kami menggandeng rekan-rekan jurnalis media selaku mitra strategis Polri untuk ikut merayakan hari jadi Humas Polri dan berbagi kebahagiaan melalui Jumat berkah di 73 titik di Masjid di wilayah Jakarta. Kegiatan ini juga dilaksanakan di beberapa Bidhumas Polda Jajaran yang juga menggelar kegiatan serupa,” jelas Kadiv Humas.

Sebagai informasi, Hari Jadi Ke-73 Humas Polri ini diperingati setiap Tanggal 30 Oktober. Adapun tema Hari Jadi Ke-73 Humas Polri tahun ini adalah Humas Polri Presisi Menuju Indonesia Maju.

“Saya juga mengucapkan terima kasih banyak kepada para ustadz, santri tahfiz Al-Qur’an, rekan-rekan jurnalis media, dan personel Divhumas Polri yang terlibat secara aktif selama ini untuk saling bersinergi dan berkolaborasi untuk mendukung kegiatan Humas Polri selama ini,” ujar Kadivhumas Polri.

Hal Tersebut, menurut Irjen. Pol. Sandi, sejalan dengan program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bahwa sinergitas dan soliditas Polri bersama media melalui bakti sosial dan bakti religi adalah kunci untuk mensukseskan seluruh agenda yang bersifat nasional juga internasional. Upaya menggandeng ini pun juga disebut Kadiv Humas sebagai cooling system di masa Pemilukada ini.

“Harapan kami kegiatan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Kadiv Humas.

Di sisi lain, Dr. H. Jam’an Nurchotib Mansur, S.H.I., M.E alias Yusuf Mansur, memandang bahwa kegiatan ini adalah tradisi yang sangat baik. Ia pun bersyukur Darul Quran dilibatkan dalam kegiatan yang penuh manfaat ini.

“Jadi kita menghadiahi sebanyak Bilangan HUT-nya, yang ke-73. Maka Khataman Qurannya 73 kali. Masyaallah sebagian dari syukur bahwa sudah 73 Tahun usianya dan semoga dengan wasilah keberkahan Khatamul Quran, Insyaallah mudah mudahan bukan cuma Humas Polri tapi semua Instrumen, bagian di Polri dari pucuk pimpinan sampai bawahan semuanya barokah, selamat, tidak ada masalah, bahagia semuanya, dijamin oleh Allah rezekinya, dan kemudian menjadi Ibadah dan Amal Sholeh,” jelas Ustad Yusuf.

Ia pun mengutarakan pandangannya terhadap Irjen. Pol. Sandi yang humble terhadap semua orang. Sosok yang sangat dekat dengan masyarakat dan selalu transparan.

“Saya kira ini bukan pencitraan dan udah bertahun tahun lamanya, tinggal di jaga dan dikembangkan,” ujarnya.

Ditambahkan Ust. H. Salim Maftukhi S.Q, khatam Al-Qur’an ini dilakukan dengan masing-masing santri menyelesaikan 30 juzz. Di pesantren ini, terdapat 50 santri.

Ust. Salim pun mengapresiasi Divisi Humas Polri yang merayakan ulang tahun dengan khataman, mengingat pahalanya sungguh luar biasa. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda “Jika Hambaku mengkhatamkan al-quran maka akan turunlah 60.000 malaikat untuk mendoakannya”.

“Dan untuk Humas Polri sekaligus mendapat doanya 60.000 malaikat itu yang turun untuk mendoakannya. Untuk mencari 60.000 yang tanpa dosa itu kan mungkin sangat susah ya. Disini dengan metode mengkhatamkan quran insyallah akan turun 60.000 malaikat untuk mendoakannya, yaitu yang jelas-jelas malaikat itu tanpa dosa, insyallah dikabul doanya insyallah,” jelasnya.

marna

  • Oktober 25, 2024
  • 3 minutes Read
*Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Polres Tangsel Sita 642 Kg Ganja, 7,8 Kg Sabu dan 1,1 Kg MDMA*

sumber1news.com

Tangerang Selatan –

Dalam dua bulan terakhir satuan reserse narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap perkara menonjol terkait penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan lima belas (15) orang tersangka (11 laki laki, 4 perempuan) yang terbagi dalam tiga (3) cluster/kelompok.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, pada kamis 24 Oktober 2024.

“berkat kerja keras dan maksimal rekan rekan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, membuahkan hasil yang sangat luar biasa bahwa ada beberapa perkara menonjol yang berhasil di ungkap pada periode agustus sampai dengan September 2024. Ada tiga cluster atau kelompok yaitu satu pemain/pelaku antar pulau dan dua kelompok merupakan jaringan internasional”terang AKBP Victor dalam konferensi pers tersebut.

“dari pengungkapan tersebut secara umum ada 15 tersangka yang diamankan, barang bukti yang diamankan ganja 642 Kg (dengan 8 orang tersangka), Sabu 7,8 Kg (dengan 4 tersangka) dan Serbuk Ekstasi atau MDMA 1,1 Kg (dengan 3 orang tersangka)”lanjutnya.

Lebih lanjut dalam konferensi pers yang dihadiri oleh pihak Bea Cukai tersebut, Kapolres Tangerang Selatan menjelaskan bahwa penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan MDMA jaringan internasional, merupakan hasil kolaborasi Sat Narkoba Polres Tangsel dengan Bea Cukai Soekarno Hatta dan Bea Cukai Pasar Baru.

Modus Operandi Para Pelaku
Dalam konferensi pers tersebut AKP bachtiar Noprianto, S.H., M.H. Kasat Narkoba Polres Tangsel menjelaskan ada berbagai modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sabu dan MDMA.

“Modus operandi peredaran narkotika jenis ganja yaitu dijual melalui media sosial, dimana dikendalikan jaringan Sumatera-Jawa yang mengedarkan Ganja ke seluruh Wilayah Indonesia”jelas AKP Bachtiar.

“Untuk modus operandi sabu disamarkan bersama barang bawaan penumpang untuk mengelabuhi petugas, dikendalikan oleh jaringan Internasional yang berasal dari Africa. Sedangkan untuk MDMA modus operandinya disimpan menggunakan tong stanles asbak rokok untuk mengelabuhi petugas, dikendalikan Jaringan Internasional yang berasal dari China”ujarnya.

Sementara itu pihak Bea Cukai mengungkapkan komitmennya berkolaborasi dengan Polri untuk memberantas perdagangan narkotika.

“Bea cukai dimanapun selalu siap berkolaborasi, sinergi dengan Polri, BNN, TNI dan masyarakat untuk memberantas perdagangan narkotika.kami juga menghimbau peran serta masyarakat untuk aktif menyampaikan informasi terkait dengan penyalahgunaan narkotika”ujar Sutikno dari Bea Cukai Soekarno Hatta.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K (wakapolres Tangsel), Syarif Hidayat (Direktur Interdiksi Narkotika, Kantor Pusat Ditjen Bea Dan Cukai), Sutikno (Kabid P2 KPU BC Tipe C Soekarno Hatta) dan Andi Rusland (Kasi Penindakan dan Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Pasar Baru)

marna

  • Oktober 21, 2024
  • 2 minutes Read
*Patroli Polsek Ciledug Cegah Tawuran, Lima Remaja Berikut Sajam dan Motor Diamankan*

sumber1news.com

TANGERANG – Tim Patroli Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mencegah dan mengamankan sejumlah remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Anggaran, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Minggu 20 Oktober 2024 malam WIB.

Sebanyak lima remaja diamankan polisi berikut dua bilah senjata tajam (sajam) jenis celurit ukuran panjang. Serta tiga unit sepeda motor yang digunakan berboncengan menuju lokasi tawuran yang telah disepakati.

Mereka yang diamankan dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut diduga masih berusia pelajar mereka berinisial IF (15), AK (14), MN (15), MAR (15) dan MFM (13).

Aksi tawuran remaja di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya ini telah memicu keresahan warga. Meski berbagai upaya pencegahan melalui program penyuluhan di sekolah maupun di lingkungan masyarakat kerap dilakukan Polisi.

Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidilah mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan saat tim Reskrim Polsek melakukan observasi kewilayahan, melihat sekelompok remaja konvoi mengendarai motor di jalan Raya Raden Saleh, Karang Tengah.

“Awalnya mereka berjumlah belasan, saat anggota melakukan pengejaran, kelompok remaja ini terpecah. Sebagian kelompok masuk ke Jalan Anggaran (TKP penangkapan) dan berhasil mengamankan lima remaja berikut barang bukti sajam dan tiga motor yang digunakan berboncengan,” ungkap Ubaidilah. Senin, (21/10/2024).

Ia menjelaskan, Patroli rutin yang dilakukan oleh Polsek Ciledug pada malam hingga dini hari, bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terutama aksi kejahatan jalanan seperti tawuran dan begal.

Berdasarkan keterangan dari ke-lima remaja yang kami amankan tersebut sebelumnya mereka telah berjanjian untuk melakukan tawuran di depan Komplek Bharata, Karang Tengah Kota Tangerang.

“Saat ini para pelaku anak (ABH) diamankan kantor Polsek Ciledug, guna pemeriksaan lebih lanjut. Karena membawa sajam, kita proses agar menjadi perhatian terhadap tindak kejahatan tawuran ini,” tegasnya.

Kapolsek berharap peran orang tua, pada tokoh dilingkungan maupun guru di sekolah untuk lebih mengingatkan bahaya dan kerugian dari tindak perbuatan tawuran. Ada proses hukum jika menggunakan senjata tajam yang dibawa.

“Kepada orang tua khususnya, mohon awasi dan perhatikan pergaulan anak remajanya di luar rumah. Cari bila pukul 21.00 WIB anak tidak ada di rumah,” pungkasnya.

marna

  • Oktober 15, 2024
  • 2 minutes Read
*Pelecehan dan Kekerasan Anak Dilakukan Ayah Tiri di Cipondoh Tangerang, Pelaku Diamankan Polisi*

sumber1news.com

TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti kasus tindak asusila berupa pelecehan yang dilakukan oleh seorang ayah tiri, pada dua anak sambungnya di Gang Parit, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Selain melakukan pelecehan terhadap dua anak wanitanya, AMH (15) dan AHR (15) merupakan anak kembar. Pelaku berinisial MA (42) juga diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak lelakinya AKZ (15).


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengaku prihatin atas terjadinya peristiwa tersebut, dimana seorang ayah sambung tega melakukan tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak-anak tirinya.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kasusnya telah kami tangani. Terdapat dua laporan yang pertama pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan (kembar) dan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya,” ungkap Zain. Selasa, (15/10/2024).

Dalam penanganannya, Kapolres mangaku telah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk dilakukan pendampingan terhadap ketiga korban itu.

“Pendampingan telah kita lakukan melalui unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang termasuk psikiater untuk mengatasi trauma yang dialami para korban,” katanya.

Kapolres menjelaskan pelaku MA, saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota, Dia (tersangka) disangkakan Pasal Perbuatan Cabul dan Kekerasan thd. Anak sesuai dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 dan Pasal 76C Jo. Pasal 80. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak lima milyar rupiah,” pungkasnya.

Berita Populer

  • Juni 6, 2026
  • Juni 6, 2026
  • Juni 5, 2026
  • Juni 5, 2026
  • Juni 4, 2026
  • Juni 2, 2026
Verified by MonsterInsights