• Januari 30, 2026
  • 2 minutes Read
Pelantikan Ketua RT dan RW Kelurahan Cipondoh Periode 2026–2031 Puncak Proses Demokrasi Warga

sumber1news.com

Kota Tangerang – Pelantikan Ketua RT dan RW Kelurahan Cipondoh Periode 2026–2031 yang dilaksanakan pada Jumat (30/01/2026) menjadi puncak dari rangkaian panjang proses demokrasi yang telah dilalui secara terbuka, jujur, dan transparan di 13 Rukun Warga (RW) se-Kelurahan Cipondoh.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kelurahan Cipondoh tersebut berjalan dengan khidmat dan tertib. Ketua Panitia Pelaksana yang juga menjabat sebagai Sekretaris Lurah Cipondoh dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh tahapan, mulai dari penjaringan bakal calon, penetapan calon, hingga proses pemungutan suara, telah dilaksanakan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa kendala berarti.

Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh Camat Cipondoh Bapak H. Marwam, Babinsa Kelurahan Cipondoh Bapak Agus Hendra, para tokoh masyarakat, serta seluruh Ketua RT dan RW terpilih.

Dalam sambutannya, Lurah Cipondoh Septi Dwi Ratu Nirwana menegaskan pentingnya peran dan fungsi RT dan RW sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat lingkungan, sekaligus sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah dalam menjaga kondusivitas wilayah.

Sementara itu, Camat Cipondoh H. Marwam dalam arahannya menekankan betapa pentingnya komunikasi yang baik dalam kehidupan sehari-hari di semua lapisan masyarakat. Menurutnya, komunikasi yang sehat dan terbuka akan menciptakan hubungan sosial yang harmonis dan lingkungan yang kondusif.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengukuhan Ketua RT dan RW secara simbolis, kemudian ditutup dengan pembacaan doa dan sesi foto bersama.

Dengan dilantiknya para Ketua RT dan RW Kelurahan Cipondoh Periode 2026–2031, diharapkan dapat membawa semangat baru dalam pelayanan masyarakat serta memperkuat nilai-nilai demokrasi Pancasila di lingkungan masyarakat.
Selamat menjalankan amanah.
(Satrio)

  • Januari 29, 2026
  • 2 minutes Read
Diduga Tahan Gaji Karyawan, Pernyataan Bos J&T Cargo Disaksikan Sejumlah Rekan Kerja

sumber1news.com

Kabupaten Tangerang — Dugaan keterlambatan pembayaran gaji kembali mencuat di lingkungan kerja J&T Cargo yang berlokasi di Jalan Raya Kutabumi, Kampung Teriti No. 50, RT 006/004, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tiga orang karyawan mengaku hingga saat ini belum menerima hak upahnya. Rinciannya, satu karyawan belum menerima gaji selama dua bulan, satu karyawan selama satu bulan, dan satu karyawan lainnya selama satu bulan lebih satu minggu.

Upaya klarifikasi telah dilakukan oleh pihak karyawan kepada pimpinan perusahaan. Namun, menurut pengakuan karyawan, dalam komunikasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, pimpinan perusahaan justru menyampaikan pernyataan yang dinilai tidak memberikan kepastian pembayaran gaji.

Dalam percakapan tersebut, pimpinan diduga mengatakan:
“Percuma lo minta bantuan ke rekan lo, yang ada duit lo habis nggak karuan.”

Pernyataan itu tidak hanya didengar oleh karyawan yang bersangkutan, tetapi juga disaksikan langsung oleh beberapa rekan kerja lainnya, termasuk pihak yang berniat membantu mencari solusi atas keterlambatan pembayaran gaji tersebut.

Para saksi menyatakan bahwa ucapan tersebut disampaikan secara langsung saat karyawan menanyakan kepastian hak upahnya.

Para karyawan menilai kondisi ini merugikan mereka secara ekonomi dan menimbulkan tekanan psikologis, mengingat gaji merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Atas dasar itu, para karyawan berencana menempuh jalur pengaduan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, serta tidak menutup kemungkinan melaporkan peristiwa tersebut ke aparat penegak hukum guna mendapatkan kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen J&T Cargo di lokasi tersebut belum memberikan tanggapan resmi.

Awak media membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila disampaikan oleh pihak terkait.

Red

  • Januari 29, 2026
  • 2 minutes Read
Diduga Minuman Merk Rajawali Menggunakan Pita Cukai Bekas.

Jakarta.mediasumber1news.com-Pabrik minuman merk Rajawali milik PT Jakarta Indonesia Makmur di Jalan Kemuning Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, diduga menggunakan pita cukai bekas dalam peredarannya. Ini merupakan tindak pidana yang bisa berakibat hukum berat, karena negara dirugikan oleh tindakan tersebut.

Humas pabrik, Suranto,mengatakan perusahaan sudah berdiri puluhan tahun dan memiliki 3 petugas Bea Cukai. Namun tidak mengetahui tentang adanya pita cukai,ia tidak memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan tersebut.

Suranto juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak ada perintah untuk melakukan,dan akan turun kebawah mencari tahu kebenarannya.Kamis,(29/1/2026)

Dugaan pemakaian pita cukai bekas ini sangat merugikan negara. Jika terbukti bersalah, PT Jakarta Indonesia Makmur bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

Jika terbukti bersalah, PT Jakarta Indonesia Makmur harus siap menghadapi konsekuensi hukum. Masyarakat juga diminta untuk waspada dan memeriksa pita cukai pada produk minuman merk Rajawali.

Pidananya untuk kasus penggunaan pita cukai bekas atau cukai palsu Berdasarkan Undang-Undang Cukai Pasal 54 dan pasal 55 UU No. 39 Tahun 2007,bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta (Pasal 54 UU Cukai)
Penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar jika dilakukan secara korporasi (Pasal 55 UU Cukai).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai yang disebutkan Suranto belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan pemakaian pita cukai bekas. Pihak berwenang perlu melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.(Rudolf)

  • Januari 29, 2026
  • 2 minutes Read
Raja Lubis Minta Polres Untuk Segera Usut Tuntas Peredaran Obat Ilegal DiTangsel..

Tangerang Selatan.Mediasumber1news.com– Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (LSM BP2A2N) mendesak Polres Metro Tangerang Selatan untuk segera mengusut tuntas dugaan jaringan terorganisir peredaran obat keras golongan G yang marak beroperasi di wilayah Tangerang Selatan.

Desakan tersebut disampaikan melalui laporan resmi tertanggal 28 Januari 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Metro Tangerang Selatan c.q. Kasat Reserse Narkoba. Dalam laporan itu, BP2A2N mengklaim telah melakukan investigasi lapangan terkait peredaran obat keras seperti Tramadol, Eximer, dan sejenisnya yang diduga dijalankan secara sistematis dan terstruktur.

Menurut E. Raja Lubis Ketua Umum DPP BP2A2N, peredaran obat keras tersebut tidak lagi bersifat eceran, melainkan telah berkembang menjadi sindikat dengan pembagian peran yang rapi. Dalam struktur yang diungkap, terdapat pihak yang diduga berperan sebagai pengendali operasional, pemodal utama, hingga pelindung operasional yang memberikan jaminan keamanan bagi para penjaga toko.

Raja Lubis juga mengungkap sejumlah titik lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras berkedok usaha legal, seperti toko kelontong, konter pulsa, toko plastik, hingga toko alat listrik di wilayah Serpong Utara dan sekitarnya. Lokasi-lokasi tersebut disebut masih aktif beroperasi berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi lapangan.

Selain itu, Raja lubis menduga adanya modus perlindungan terhadap para penjual di lapangan, mulai dari sistem jaminan bantuan hukum hingga keberadaan pos pantau untuk memantau pergerakan aparat penegak hukum maupun pihak eksternal seperti wartawan dan LSM.

Dalam laporannya, Lubis menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana. Oleh karena itu, BP2A2N mendesak kepolisian agar tidak hanya menindak penjaga toko, tetapi juga mengusut aktor intelektual, pemodal, serta pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan.
“Penegakan hukum jangan berhenti di level bawah. Aparat harus berani mengusut hingga ke akar jaringan dan mengikuti aliran dana yang menggerakkan bisnis ilegal ini,” demikian pernyataan BP2A2N dalam laporan tersebut.

Kepada wartawan Lubis menyatakan akan terus memantau tindak lanjut laporan ini. Apabila tidak ada langkah hukum yang signifikan, dan berencana meneruskan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya, termasuk Divisi Propam dan Direktorat Reserse Narkoba, serta Mabes Polri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Metro Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan desakan yang disampaikan oleh LSM BP2A2N.(Rudolf)

  • Januari 28, 2026
  • 1 minute Read
Kasat Intel Polres Tangerang Tunjukkan Sikap Humanis kepada Wartawan

sumber1news.com
Tangerang, 28 Januari 2026 — Kasat Intel Polres Tangerang, KOMPOL Dodi, S.H., menunjukkan sikap humanis dan keterbukaan kepada insan pers saat menerima kunjungan silaturahmi wartawan/jurnalis yang didampingi Kanit Intel. Kegiatan tersebut berlangsung di Flazz Coffee, Tangerang.

Dalam pertemuan tersebut, KOMPOL Dodi menyambut hangat kedatangan para wartawan sebagai bentuk upaya mempererat sinergi antara aparat penegak hukum (APH) dan media. Ia menegaskan bahwa hubungan yang baik dengan jurnalis merupakan bagian penting dalam pelayanan kepada masyarakat.


“Membantu sesama dan menjalin komunikasi yang baik adalah bagian dari tugas kami sebagai aparat kepolisian. Kami hadir untuk melayani masyarakat, termasuk rekan-rekan media,” ujar KOMPOL Dodi, S.H.

Sikap tersebut mendapat apresiasi dari salah satu wartawan, Iwan, awak media Sumber1 News. Ia mengungkapkan rasa hormat dan empatinya atas perlakuan yang diberikan Kasat Intel tanpa adanya perlakuan berbeda.

“Saya sangat mengapresiasi pernyataan dan sikap Kasat Intel. Tidak ada tebang pilih, saya merasa diperlakukan sebagaimana mestinya. Beliau adalah sosok polisi yang baik dan dekat dengan masyarakat,” ungkap Iwan.

Iwan juga menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam atas sambutan hangat yang diberikan, seraya berharap sinergi positif antara kepolisian dan media dapat terus terjalin dengan baik ke depannya.
Redaksi // iwanbelo

  • Januari 27, 2026
  • 2 minutes Read
LSM Monitoring Pilar Bangsa Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek MPP Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Agung RI

sumber1news.com

Kab.Tangerang
Lembaga Swadaya Masyarakat Monitoring Pilar Bangsa (MPB) secara resmi menyampaikan Laporan Aduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tangerang – Tahap 1 (Tender Ulang) APBD Tahun 2024.

Laporan tersebut tercantum dalam surat bernomor 01033/LP-MPB/I/2025, yang memohon agar Kejaksaan Agung segera melakukan pemeriksaan dan/atau penyelidikan atas pelaksanaan proyek yang berada di bawah kewenangan SKPD Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

Dalam dokumen laporan, MPB menilai bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan MPP diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dalam aspek perencanaan, penganggaran, pengelolaan, maupun pertanggungjawaban keuangan APBD 2024.

MPB juga menyebut adanya indikasi pengabaian regulasi, pelanggaran spesifikasi teknis, serta dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Bahkan, dalam laporan tersebut ditegaskan adanya dugaan unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek strategis pelayanan publik tersebut.
Sebagai lembaga kontrol sosial, Monitoring Pilar Bangsa menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara, sebagaimana diatur dalam:
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
MPB berharap Kejaksaan Agung RI dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius, objektif, transparan, dan profesional, demi menjaga supremasi hukum serta menjamin bahwa pembangunan fasilitas publik benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan segelintir pihak.

“Pelayanan publik adalah hak rakyat. Jika pembangunan fasilitas pelayanan publik justru diduga menyimpang dari hukum dan aturan, maka negara wajib hadir untuk menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik,” tegas pernyataan dalam laporan MPB.

Red

  • Januari 27, 2026
  • 2 minutes Read
Toko Obat Dijalan Raya Serpong Berkedok Gerai Pulsa Dan Kosmetik Bebas Menjajakan Barang Haram

Tangerang Selatan.Mediasumber1news.com-Peredaran obat keras golongan daftar G di Jalan Raya Serpong Kilometer 7, Pakualam, Kecamatan Serpong Utara,Tangerang Selatan semakin tidak terkendali. Meski lokasinya terbuka, toko berkedok gerai pulsa dan kosmetik ini tetap melenggang bebas menjajakan barang haram,kegiatan tersebut terpantau pukul 10.43 Wib,Selasa(27/1/2026).

Kondisi ini memicu reaksi keras dari LSM BP2A2N yang menilai ada pembiaran sistematis oleh aparat penegak hukum (APH) setempat. Ketua Umum BP2A2N, E. Raja Lubis, angkat bicara dengan nada tinggi menanggapi fenomena ini.

“Ini aneh tapi nyata. Masyarakat tahu, media tahu, tapi kenapa polisi seolah buta? Jangan-jangan ada oknum yang sengaja memelihara ini demi setoran,” ujar E. Raja Lubis, Selasa (27/01/2026).

Lubis menegaskan bahwa fenomena ini sangat memuakkan, padahal sudah kerap kali diberitakan oleh berbagai media soal peredaran obat tipe G di lokasi tersebut, tapi tetap saja mereka membandel dan berani buka.

Menurutnya, keberanian para pengedar ini adalah bukti nyata bahwa mereka merasa punya “payung” pelindung. Berita miring yang beredar luas seolah hanya dianggap angin lalu oleh para pelaku dan oknum aparat.

“Kami bosan mendengar alasan penyelidikan. Barang buktinya jelas, lokasinya tetap, dan pembelinya mayoritas anak muda. Apa lagi yang ditunggu polisi untuk bertindak?” cecar Lubis dengan lugas.

Lubis secara tegas menyampaikan desakan agar pihak kepolisian dan Satpol PP segera menutup paksa seluruh toko kosmetik atau konter pulsa yang terbukti menjual obat haram tersebut tanpa kompromi.

Menurutnya, penindakan tidak boleh setengah hati atau hanya sekadar teguran. Seluruh gerai yang menyalahgunakan izin usaha untuk merusak generasi bangsa harus dibersihkan dari wilayah Tangerang Selatan.

“Jika Polsek tidak mampu menutup satu toko kecil, bagaimana mau memberantas bandar besar? Kami mencium aroma amis di balik pembiaran yang berlarut-larut ini,” tambah Raja Lubis.

Ia menyoroti bahwa tingginya angka tawuran dan kriminalitas jalanan seringkali dipicu oleh konsumsi obat-obatan daftar G yang dijual bebas di toko-toko berkedok kosmetik tersebut.
BP2A2N mengancam akan membawa temuan ini ke tingkat Polda Metro Jaya hingga Mabes Polri jika tidak ada tindakan nyata di lapangan dalam waktu dekat.

“Kami tantang Kapolres: berani tidak bersihkan wilayahnya sekarang? Tutup semua toko itu atau publik akan semakin yakin ada main mata antara pengusaha obat dan oknum petugas,” tegas Lubis.
(Rudolf)

  • Januari 25, 2026
  • 2 minutes Read
Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi Tunjukkan Sikap Humanis kepada Wartawan

sumber1news.com

TANGERANG — 26 Januari 2026
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi, S.H., menunjukkan sikap humanis dan keterbukaan saat menerima kunjungan silaturahmi wartawan/jurnalis yang datang untuk mengucapkan selamat atas jabatan barunya sebagai Kepala Kepolisian Sektor Pasar Kemis.

Kedatangan para awak media disambut dengan baik oleh AKP Humaedi. Dalam pertemuan tersebut, ia menegaskan bahwa membangun hubungan yang harmonis dengan insan pers merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam melayani masyarakat.

“Membantu sesama dan menjalin silaturahmi adalah bagian dari tugas kami sebagai aparat kepolisian. Kami hadir untuk melayani masyarakat,” ujar AKP Humaedi, S.H.
Sikap humanis Kapolsek Pasar Kemis tersebut mendapat apresiasi dari salah satu awak media, Iwan, yang menilai AKP Humaedi sebagai sosok polisi yang tidak tebang pilih dan dekat dengan masyarakat.

“Saya sangat mengapresiasi dan memberikan empati atas sikap Kapolsek AKP Humaedi, S.H. Tidak ada tebang pilih, saya merasa diperlakukan sebagaimana mestinya. Beliau adalah polisi yang baik dan bermasyarakat,” ungkap Iwan.

Iwan yang merupakan awak media Sumber1 News juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas sambutan hangat yang diberikan Kapolsek Pasar Kemis.
“Kami sangat berterima kasih atas sambutan baik dan keterbukaan yang diberikan,” tuturnya.

Kegiatan silaturahmi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dan insan pers dalam menyampaikan informasi yang positif, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Red//Iwanbelo

  • Januari 25, 2026
  • 1 minute Read
Wakil Gubernur Banten Hadiri Turnamen Catur di GOR Tanah Tinggi, RW 04 Turut Dampingi

sumber1news.com

KOTA TANGERANG — Turnamen catur yang digelar di GOR Tanah Tinggi berlangsung meriah dan mendapat perhatian khusus dengan kehadiran Wakil Gubernur Banten. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh RW 04 Kelurahan Tanah Tinggi sebagai bentuk dukungan terhadap pembinaan olahraga dan kegiatan positif masyarakat.


Kehadiran Wakil Gubernur Banten menjadi motivasi tersendiri bagi para peserta turnamen, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pengembangan olahraga catur di tingkat lokal. Turnamen ini diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari pecatur muda hingga senior, dengan menjunjung tinggi sportivitas dan semangat kebersamaan.

RW 04 Tanah Tinggi menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut dan berharap turnamen catur ini dapat menjadi agenda rutin guna mempererat silaturahmi serta melahirkan bibit-bibit atlet catur berprestasi dari wilayah Tanah Tinggi.

Red

  • Januari 25, 2026
  • 2 minutes Read
Pengukuran Tanah oleh Penyidik Ditolak, Kuasa Hukum Terlapor Berbicara Lantang di Lokasi

sumber1news.com

KOTA TANGERANG — Pelaksanaan pengukuran tanah yang dijadwalkan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat, 23 Januari 2026, gagal dilaksanakan setelah mendapat penolakan langsung dari pihak terlapor melalui kuasa hukumnya.
Di lokasi objek tanah yang berada di wilayah Jl. HR Rasuna Said, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, kuasa hukum terlapor yang diketahui bernama Sabeni, Tariah, dan Liliyanto menyampaikan penolakan dengan nada lantang dan keras di hadapan penyidik, pelapor, serta pihak-pihak yang hadir.
Penolakan tersebut disampaikan dengan alasan bahwa objek tanah masih dianggap sebagai sengketa perdata, sehingga menurut mereka tidak dapat dilakukan pengukuran dalam proses penyidikan pidana. Sikap tersebut menyebabkan kegiatan pengukuran yang telah dijadwalkan secara resmi oleh kepolisian tidak dapat dilanjutkan.
Padahal, pengukuran tanah tersebut merupakan bagian dari tindakan penyidikan berdasarkan Surat Undangan Pengukuran Tanah yang dikeluarkan Polres Metro Tangerang Kota, guna kepentingan pembuktian atas dugaan tindak pidana pertanahan sebagaimana tertuang dalam laporan polisi atas nama pelapor Edi Muliawan.
Pihak pelapor menyayangkan sikap kuasa hukum terlapor yang dinilai tidak kooperatif dan berpotensi menghambat proses penyidikan, terlebih penyampaian keberatan dilakukan secara terbuka dan bernada tinggi di lokasi kegiatan resmi kepolisian.
Sementara itu, penyidik menyatakan bahwa penolakan tersebut telah dicatat dalam berita acara, dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. Kepolisian menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna memastikan proses hukum tidak terhambat dan kepastian hukum tetap terjaga.

Red

Berita Populer

  • Juli 20, 2026
  • Juli 20, 2026
  • Juli 16, 2026
  • Juli 15, 2026
  • Juli 14, 2026
  • Juli 8, 2026
Verified by MonsterInsights