• Maret 30, 2026
  • 1 minute Read
Pohon Tumbang di Jalan Lippo Karawaci Lumpuhkan Arus Lalu Lintas, Petugas Lakukan Penanganan

Sumber1news
Tangerang — Sebuah pohon tumbang di Jalan Lippo Karawaci, Kota Tangerang, pada Senin (30/3) sekitar pukul 16.00 WIB, menyebabkan arus lalu lintas di kedua arah sempat lumpuh total.

Peristiwa tersebut terjadi di jalur penghubung Kelapa Dua–Binong, di mana pohon besar roboh hingga menutup badan jalan dari kedua sisi, baik dari arah Kelapa Dua menuju Binong maupun sebaliknya.

Akibatnya, kemacetan panjang tidak dapat dihindari.
Petugas terkait dengan sigap turun ke lokasi untuk melakukan penanganan. Hingga saat ini, proses pembersihan pohon tumbang di arah Lippo Karawaci masih terus berlangsung guna memperlancar kembali arus kendaraan.

Sementara itu, berdasarkan informasi sementara, belum ada laporan mengenai korban jiwa maupun luka-luka akibat kejadian tersebut.

Pihak berwenang mengimbau kepada para pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dan mencari jalur alternatif selama proses evakuasi masih dilakukan.

Red / Abdul muis

  • Maret 29, 2026
  • 2 minutes Read
Ngaku Polisi & Bea Cukai, Oknum Lakukan Pemerasan Modus “Damai di Tempat” di Karawaci

sumber1news

Karawaci, Tangerang — Aksi nekat dan mencoreng wibawa aparat negara kembali terjadi. Sejumlah oknum tak bertanggung jawab diduga mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Bea Cukai untuk melakukan intimidasi hingga pemerasan terhadap warga di kawasan lampu merah Sinta, Karawaci, Kota Tangerang.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, para pelaku menjalankan modus dengan pola yang terstruktur dan berulang. Mereka menyasar warga hingga pelaku usaha kecil, kemudian mendatangi korban dengan gaya layaknya aparat resmi yang tengah melakukan operasi penegakan hukum.

Tanpa menunjukkan surat tugas maupun identitas resmi, para oknum tersebut langsung melontarkan tuduhan pelanggaran hukum kepada korban. Situasi sengaja dibuat tegang agar korban merasa tertekan dan tidak memiliki pilihan.

Korban pun dibuat tidak berkutik. Ancaman demi ancaman dilontarkan, mulai dari penyitaan barang hingga ancaman dibawa ke kantor. Dalam kondisi terintimidasi, korban kemudian ditawari jalan pintas untuk “menyelesaikan masalah di tempat”.

“Kalau tidak mau ribet, selesaikan sekarang,” ujar salah satu pelaku, seperti ditirukan oleh korban.
Jumlah uang yang diminta bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Transaksi dilakukan secara langsung di lokasi tanpa bukti pembayaran maupun dasar hukum yang sah.

Praktik ini jelas bukan bagian dari razia resmi, melainkan dugaan tindak pidana pemerasan yang merugikan masyarakat sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara, khususnya kepolisian dan Bea Cukai.

Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius, di antaranya:
Pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP
Penipuan sesuai Pasal 378 KUHP
Penyalahgunaan atribut atau jabatan (mengaku sebagai aparat)
Perbuatan melawan hukum lainnya yang merugikan masyarakat
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat tanpa dilengkapi identitas resmi dan surat tugas.

Jika menemukan kejadian serupa, warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa praktik penyalahgunaan nama institusi negara masih terjadi dan membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku.
Red

  • Maret 19, 2026
  • 2 minutes Read
*Praktik “Main Mata” BBM Subsidi di SPBU Bumi Indah Diduga Langgar Hukum, Pengisian Galon*

*Sumber1news*
*Tangerang, 19 Maret 2026*

Tangerang — Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU Bumi Indah, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kini memasuki babak serius. Selain melanggar aturan teknis, praktik pengisian BBM menggunakan galon dalam jumlah besar juga berpotensi melanggar hukum pidana.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Kamis dini hari (19/03/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, terlihat sejumlah konsumen mengisi BBM subsidi ke dalam galon plastik berukuran besar. Aktivitas ini diduga berlangsung dengan pembiaran, bahkan tetap dilayani oleh petugas SPBU tanpa tindakan pencegahan.

Padahal, sesuai ketentuan, pengisian BBM subsidi dilarang menggunakan wadah tidak standar tanpa izin resmi. Selain itu, pembelian BBM subsidi memiliki batasan volume dan wajib menggunakan kendaraan yang terdaftar dalam sistem yang telah ditentukan pemerintah.

Secara hukum, praktik ini berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya
Pasal 53 huruf b dan d, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana.

Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan tidak boleh disalahgunakan.

Peraturan BPH Migas terkait penyaluran BBM subsidi, yang secara tegas melarang pengisian menggunakan jeriken atau galon tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.

Temuan di lapangan mengarah pada dugaan adanya pola sistematis, di mana pengisian dilakukan pada jam-jam sepi guna menghindari pengawasan. Kondisi ini memunculkan indikasi kuat adanya kelalaian serius, bahkan dugaan keterlibatan oknum dalam praktik tersebut.
Seorang warga sekitar mengungkapkan bahwa aktivitas serupa bukan hal baru. “Kalau malam sering, isi pakai galon banyak. Sudah seperti biasa,” ujarnya.

Selain berpotensi merugikan keuangan negara, praktik ini juga mencederai rasa keadilan masyarakat. BBM subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil justru diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan bisnis ilegal.

Dari sisi keselamatan, penggunaan galon plastik sebagai wadah BBM juga sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar keamanan, sehingga berisiko tinggi terhadap kebakaran atau ledakan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU Bumi Indah belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, masyarakat mendesak Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi mendadak dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan distribusi energi bersubsidi. Tanpa tindakan tegas, praktik serupa dikhawatirkan akan terus terjadi dan semakin merugikan masyarakat luas.
RED//sadam

  • Maret 18, 2026
  • 1 minute Read
Bukber RW 02 Periuk Jaya Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Pengurus

Sumber1News.com

Tangerang — Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan pengurus RW 02, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, untuk mempererat kebersamaan melalui kegiatan buka bersama (bukber) yang digelar pada Rabu (18/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung sederhana namun penuh kehangatan ini diselenggarakan di kediaman Ketua RW 02, Bapak Soelion, di Kampung Periuk. Acara dihadiri oleh jajaran pengurus RW 02, para penasehat, humas, serta Ketua RT 01 Kebon Kelapa.

Dalam suasana penuh kekeluargaan, bukber ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga dimanfaatkan sebagai forum koordinasi antar pengurus RT dan RW di lingkungan RW 02. Hal ini dinilai penting untuk menjaga sinergi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketua RW 02, Bapak Soelion, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya kekompakan dan soliditas seluruh pengurus sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas sosial di tengah masyarakat.

“Momentum Ramadan ini harus kita jadikan sebagai penguat kebersamaan. Dengan soliditas yang terjaga, pelayanan kepada warga bisa berjalan lebih optimal,” ujarnya.

Acara berlangsung dengan penuh keakraban, diwarnai dengan diskusi ringan, serta semangat kebersamaan antar pengurus. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari konsolidasi internal RW 02 dalam menjaga keharmonisan dan kekompakan selama bulan Ramadan.
(Redaksi: Muhaemin)

  • Maret 17, 2026
  • 3 minutes Read
Jelang Libur Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hi, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tetap Buka Berikan Pelayanan kepada Masyarakat

Sumber1News.com
TANGERANG-
Di tengah momentum libur nasional dan cuti bersama yang mengiringi perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idul Fitri 1447 Hijriah, pelayanan publik di sektor pertanahan tetap diupayakan berjalan guna menjaga kesinambungan akses administrasi bagi masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata

Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan sejumlah kantor pertanahan di daerah strategis tetap membuka layanan terbatas selama periode libur panjang nasional.

Salah satu unit kerja yang tetap menjalankan pelayanan tersebut adalah Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memanfaatkan momentum libur panjang untuk mengurus dokumen administrasi pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, S.SiT., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka layanan secara terbatas selama masa cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

“Layanan terbatas tetap kami operasikan sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan publik.

Masyarakat khususnya kota tangerang masih dapat mengakses sejumlah layanan pertanahan dengan waktu operasional yang disesuaikan selama periode cuti bersama,” ujar Tardi dalam keterangannya.

Berdasarkan pengaturan yang mengacu pada kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta koordinasi dengan BPN Provinsi Banten, operasional layanan di Kantah Kota Tangerang selama masa libur diberlakukan dengan skema terbatas.

Adapun ketentuan operasional layanan tersebut meliputi:

● Waktu pelayanan: pukul 08.00 hingga 12.00
waktu setempat

● Pelayanan administrasi pertanahan tertentu
yang dapat diproses secara langsung

● Periode layanan: berlaku selama masa cuti
bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Langkah ini merupakan implementasi dari arahan Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang mendorong kantor pertanahan di berbagai daerah, khususnya wilayah dengan mobilitas masyarakat tinggi selama musim mudik, untuk tetap memberikan akses pelayanan kepada publik.

Kebijakan tersebut dipandang strategis, mengingat momentum libur panjang kerap dimanfaatkan oleh masyarakat,terutama para perantau yang pulang ke kampung halaman untuk menyelesaikan berbagai urusan administratif, termasuk pengurusan sertifikat tanah, pengecekan berkas pertanahan, hingga konsultasi terkait status kepemilikan lahan.

Selain sebagai upaya menjaga kontinuitas pelayanan, langkah ini juga menjadi bagian dari strategi percepatan penyelesaian permohonan masyarakat yang tengah diproses di lingkungan ATR/BPN.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan jadwal operasional layanan serta memantau informasi terbaru melalui kanal komunikasi resmi milik Kantor Pertanahan Kota Tangerang, termasuk melalui platform media sosial Instagram, guna memperoleh pembaruan terkait mekanisme pelayanan selama masa libur nasional.

Dengan tetap dibukanya layanan terbatas tersebut, ATR/BPN berharap kebutuhan administrasi pertanahan masyarakat tetap dapat terlayani secara optimal, sekaligus memperkuat komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tim – Red

  • Maret 14, 2026
  • 2 minutes Read
Diduga Tanpa Izin PBG, Operasional Padel di Tangerang Tuai Sorotan: Satpol PP dan DTRB Diminta Bertindak

Sumber1News.com | Kabupaten Tangerang – Keberadaan sejumlah fasilitas olahraga Padel di wilayah Kabupaten Tangerang menuai sorotan publik. Pasalnya, beberapa lokasi yang beroperasi di Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Kelapa Dua, dan wilayah lainnya diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi yang berlaku.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai konsistensi penegakan aturan oleh pemerintah daerah, khususnya terhadap bangunan usaha yang diduga belum memiliki perizinan lengkap.
Secara regulasi, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur bahwa setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pembangunan maupun operasional dilakukan.

Namun, di sejumlah lokasi di Kabupaten Tangerang, fasilitas olahraga Padel yang tergolong usaha komersial disebut-sebut telah beroperasi tanpa kejelasan izin tersebut. Situasi ini memicu kritik terhadap Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian pembangunan.

Beberapa kalangan menilai pengawasan terhadap bangunan usaha tersebut belum terlihat maksimal. Hingga saat ini, belum terlihat langkah konkret seperti penyegelan atau penghentian operasional dari instansi terkait.

Sorotan juga diarahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Publik mempertanyakan mengapa terhadap sejumlah pelanggaran usaha kecil sering dilakukan penertiban, sementara dugaan bangunan usaha tanpa izin belum terlihat tindakan tegas.

Aktivis muda Tangerang, Saepudin, turut menyampaikan kritik terhadap kondisi tersebut. Ia meminta pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan dan memastikan seluruh kegiatan usaha mematuhi aturan perizinan.

“Kami meminta pemerintah daerah melalui DTRB dan Satpol PP segera melakukan pengecekan di lapangan. Jika memang terbukti belum memiliki izin PBG, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran,” ujar Saepudin.

Ia juga menegaskan bahwa transparansi dan konsistensi penegakan aturan sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tetap terjaga.

“Penegakan aturan harus berlaku sama bagi semua pihak. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum hanya tegas kepada kalangan tertentu,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DTRB Kabupaten Tangerang maupun Satpol PP Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan operasional fasilitas Padel tanpa izin PBG tersebut.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut.
(Mr/Red)

  • Maret 12, 2026
  • 3 minutes Read
Mobil Berseragam Korpri Lawan Arus di Pasar Lama, Saat Ditegur Justru Ancam Wartawan dengan UU ITE

sumber1news

KOTA TANGERANG– Kasus arogansi seorang wanita berseragam Korpri diduga ASN Pemkot Tangerang di kawasan Pasar Lama berbuntut panjang. Hendra, wartawan infoTangerang.co.id yang menjadi saksi sekaligus korban intimidasi, akhirnya buka suara mengenai kronologi lengkap kejadian pada Kamis (12/3/2026) siang itu.

Hendra menceritakan bagaimana awalnya ia hanya berniat menegur pengemudi mobil Ford hitam bernomor polisi B XX27 BIP yang melawan arus di Jalan Pasar Lama. Namun, teguran sederhana itu berubah menjadi drama ketika ia memotret plat nomor kendaraan tersebut.

“Saya lagi jalan arah ke Pasar Lama Kota Tangerang, lihat mobil Ford hitam sedang lawan arah. Saya beri tahu dan dia mutar balik. Pas putar balik, saya foto platnya di ruang publik. Dia berhenti dan negor saya,” ujar Hendra mengawali ceritanya.

Menurut Hendra, setelah ia memotret, wanita berbaju Korpri tersebut langsung menghentikan mobil dan menegurnya. Ia mempertanyakan mengapa Hendra mengambil gambar kendaraannya.

“Saya bilang, bebas di ruang publik foto apa pun. Dia ngajak debat dan lalu mengatakan, ‘Kamu dari mana?’ Saya bilang dari media infoTangerang. Saya balik tanya, ‘Ibu dinas di mana?’” cerita Hendra.

Yang mengejutkan, wanita tersebut kemudian mengaku sebagai wartawan. Namun, ketika Hendra meminta klarifikasi lebih lanjut, ia justru bungkam.

“Dia juga mengatakan, ‘Saya juga ngaku media.’ Saya tanya, ‘Media apa dan nama siapa?’ Dia diam, tidak mau memberikan jawaban,” tegas Hendra.

Hendra memperhatikan bahwa di dalam mobil tersebut terdapat lima orang yang semuanya mengenakan seragam Korpri. Meskipun tahu bahwa ia sedang berhadapan dengan aparatur pemerintah, Hendra tetap pada pendiriannya bahwa memotret di ruang publik adalah hak setiap warga negara, apalagi seorang jurnalis.

Situasi semakin memanas ketika wanita tersebut mengeluarkan ancaman hukum.

“Dia bilang kalau foto-foto mobilnya kena Undang-Undang ITE. Saya bilang, mana ada di ruang publik ada aturan media foto di jalan?” ujar Hendra dengan nada heran.
Ironisnya, saat Hendra difoto tanpa izin oleh oknum tersebut, tidak ada protes yang dilontarkan. “Di dalam mobil, rekan-rekannya juga memvideokan saya. Saya diam saja karena itu hak mereka di ruang publik. Tapi kenapa saya yang difoto justru diancam?” tambahnya.

Kejadian ini menjadi cermin bagaimana sebagian aparatur negara masih kurang memahami etika di ruang publik. Alih-alih meminta maaf atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, oknum tersebut justru memilih jalan intimidasi dengan dalih UU ITE.

Padahal, memotret di ruang publik, apalagi oleh wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, adalah aktivitas yang dilindungi undang-undang. Sebaliknya, melawan arus lalu lintas adalah pelanggaran yang membahayakan keselamatan bersama.

Hendra berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama aparatur pemerintah, untuk bersikap lebih rendah hati dan taat aturan.

“Saya hanya menjalankan tugas. Kalau dia benar, kenapa harus takut difoto? Kalau dia salah, seharusnya minta maaf, bukan malah marah-marah dan ngancem,” pungkas Hendra.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait identitas oknum tersebut. Namun, nomor polisi B XX27 BIP yang terekam dalam foto menjadi petunjuk kuat untuk menelusuri siapa sebenarnya pengemudi mobil yang arogan itu.

(Red) Tim

  • Maret 11, 2026
  • 2 minutes Read
Kasus Gudang Rokok Ilegal Batuceper Disorot, Muncul Dugaan Permintaan Rp80 Juta

sumber1news

KOTA TANGERANG – Penindakan dugaan gudang penyimpanan rokok ilegal di wilayah Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, menuai sorotan publik. Selain dinilai tidak melalui prosedur yang jelas, kasus tersebut kini juga diwarnai munculnya informasi mengenai adanya permintaan sejumlah uang terkait penyelesaian perkara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula saat petugas menemukan seorang pedagang yang menjajakan rokok di pinggir jalan. Dari temuan itu, petugas kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui asal barang yang dijual oleh pedagang tersebut.

Dalam penelusuran tersebut, pedagang yang bersangkutan kemudian mengarahkan petugas menuju sebuah gudang di wilayah Kebon Besar, Kecamatan Batuceper. Gudang tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan rokok tanpa pita cukai.

Namun, proses pengungkapan gudang tersebut kemudian dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Pasalnya, saat petugas mendatangi hingga masuk ke dalam gudang, disebut-sebut tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan maupun surat tugas resmi kepada pihak yang berada di lokasi.

Padahal, dalam prosedur penegakan hukum, aparat penegak hukum umumnya wajib menunjukkan dasar hukum berupa surat perintah, terutama ketika akan melakukan pemeriksaan atau penggeledahan terhadap bangunan atau gudang milik seseorang.

Sementara itu, perkembangan baru muncul setelah saudara Irfan, yang sebelumnya sempat diamankan dalam kasus tersebut, menyatakan dirinya kini telah kembali ke rumah. Hal itu disampaikan Irfan saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler oleh awak media.

Dalam keterangannya, Irfan mengaku bahwa dirinya diminta menyiapkan sejumlah uang sebesar sekitar Rp80 juta terkait penyelesaian perkara tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa nominal tersebut disebut masih dapat dinegosiasikan di bawah angka tersebut.

Meski demikian, pernyataan tersebut
masih merupakan keterangan sepihak dari yang bersangkutan dan belum mendapat tanggapan resmi dari pihak terkait.

Awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang melakukan penindakan, termasuk mendatangi kantor instansi terkait. Namun tidak mau memberikan keterangan resmi kepada awak media mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai prosedur penindakan maupun klarifikasi terkait informasi yang disampaikan oleh Irfan.

Sejumlah pihak berharap penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan maupun polemik di tengah masyarakat.

Red

  • Maret 7, 2026
  • 2 minutes Read
Ramadhan di Tangerang: Tradisi Berbagi Komunitas Grandong Perkuat Kebersamaan Masyarakat

‎Tangerang – sumber1news, Bulan suci Ramadhan kembali menghadirkan atmosfer spiritual yang khas di tengah masyarakat. Lebih dari sekadar momentum ibadah, Ramadhan juga menjadi ruang sosial yang memperkuat nilai kebersamaan melalui tradisi berbagi yang telah diwariskan secara turun-temurun (komunikasi grandong Tangerang).

‎masyarakat berlomba-lomba menebar kebaikan. Mulai dari berbagi takjil di pinggir jalan, santunan kepada anak yatim, hingga kegiatan sosial yang melibatkan komunitas (grandong Tangerang) dan generasi muda. Fenomena ini tidak hanya menjadi ekspresi kepedulian sosial, tetapi juga mencerminkan kuatnya budaya gotong royong yang hidup di tengah masyarakat.

‎Secara sosiologis, tradisi berbagi di bulan Ramadhan merupakan bentuk internalisasi nilai keagamaan yang berpadu dengan kearifan lokal. Nilai empati, solidaritas, dan kepedulian sosial menjadi fondasi yang terus diwariskan dari generasi ke generasi. Inilah yang menjadikan Ramadhan bukan hanya sebagai ritual spiritual, tetapi juga momentum penguatan ikatan sosial.

‎Para tokoh masyarakat menilai, tradisi berbagi ini menjadi simbol bahwa nilai kemanusiaan masih terjaga dengan baik. Bahkan di tengah dinamika modernisasi dan perubahan gaya hidup, semangat untuk saling memberi justru semakin terlihat nyata setiap kali Ramadhan tiba.

‎“Ramadhan selalu menghadirkan energi kebaikan. Masyarakat tidak sekadar menjalankan ibadah puasa, tetapi juga berlomba menebarkan manfaat bagi sesama,” ujar salah satu tokoh komunitas grandong Tangerang

‎Menariknya, generasi muda kini turut mengambil peran penting dalam menjaga tradisi tersebut. Melalui komunitas, organisasi, hingga media sosial, berbagai gerakan berbagi terus digalakkan sehingga menjangkau lebih banyak penerima manfaat.

‎Dengan demikian kami dari (komunitas grandong Tangerang), Ramadhan tidak hanya menjadi bulan penuh berkah, tetapi juga menjadi panggung kemanusiaan di mana nilai berbagi terus hidup dan berkembang. Sebuah tradisi luhur yang telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat dan diyakini tidak akan pernah pudar oleh zaman.
‎Red//Iwan belo

‎Tangerang,07 maret 2026

‎#Bersaudaratanpasyarat
‎#Komunitasgrandong
‎#RamadhanBerbagi
‎#TradisiRamadhan
‎#SemangatBerbagi
‎#RamadhanPenuhBerkah

  • Maret 5, 2026
  • 2 minutes Read
Diduga Ada Pemalsuan Data, Sengketa Tanah 11.950 m² Antara Warga dan Pengembang Belum Temui Titik Terang

sumber1news
Tangerang – Sengketa kepemilikan lahan seluas 11.950 meter persegi kembali mencuat setelah pihak ahli waris pemilik tanah menyatakan bahwa lahan tersebut diduga telah dikuasai dan diperjualbelikan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak keluarga, tanah tersebut awalnya dibeli oleh Tamami Imam Santoso dari Jarin sekitar tahun 1990–1991 dengan luas kurang lebih 11.950 m². Sejak saat itu, Imam Santoso mengaku tidak pernah menjual kembali tanah tersebut kepada pihak manapun.


Namun beberapa tahun kemudian, lahan tersebut diketahui telah dikuasai oleh pihak Lippo, yang mengklaim telah membeli tanah tersebut dari pihak yang sama, yakni Jarin, sekitar tahun 1995–1996. Padahal menurut keterangan keluarga, pada periode tersebut tanah tersebut sudah lebih dahulu menjadi milik Imam Santoso.

Pihak keluarga menduga adanya oknum yang terlibat dalam dugaan pemalsuan data kepemilikan tanah, yang melibatkan oknum dari instansi terkait serta pihak pengembang.

Untuk memperkuat klaim kepemilikan, pihak keluarga juga mengaku telah mengantongi surat pernyataan dari Pemerintah Desa Cicau yang menyatakan bahwa tanah tersebut diakui sebagai milik Imam Santoso, bukan milik pihak lain.

Meski demikian, perjuangan untuk mendapatkan kembali hak atas tanah tersebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan penyelesaian. Bahkan saat ini, lahan yang menjadi objek sengketa tersebut dikabarkan telah diperjualbelikan kepada pihak lain, dan sebagian area sudah berdiri beberapa bangunan.

Pihak keluarga berharap agar instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, dapat mengusut tuntas dugaan pemalsuan data kepemilikan tanah tersebut serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik yang sah.

Kasus ini pun diharapkan dapat menjadi perhatian serius agar tidak merugikan masyarakat dan mencegah terjadinya sengketa tanah serupa di kemudian hari.
Red.

Berita Populer

  • Juli 20, 2026
  • Juli 20, 2026
  • Juli 16, 2026
  • Juli 15, 2026
  • Juli 14, 2026
  • Juli 8, 2026
Verified by MonsterInsights