• Februari 26, 2024
  • 3 minutes Read
Beredar Video Diduga Okmun RW Sedang Asik Konsumsi Narkoba

Jakarta | sumber1news.com – Baru-baru ini warga masyarakat digegerkan dengan beredarnya sebuah video yang kontroversi, dianggap meresahkan dan dikecam dari banyak pihak Khususnya warga masyarakat Pegadungan Kalideres Jakarta Barat, senin (27/2/24).

Video yang berdurasi 17 detik terlihat adegan, dua orang insan yang sedang asik fokus melengkapi penggunaan yang diduga Narkoba jenis sabu, dimana salah satu yang sedang mengisap pake sedotan sambil memegang botol minum kemasan 600 ml, dan satu orangnya lagi terlihat menyalakan api pakai geretan (korek api gas).

Terkait beredarnya video tersebut, warga masyarakat sementara ini khususnya warga Kelurahan Pegadungan, sangat mengecam dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menyikapi dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan dua insan didalam video itu.

Menurut informasi yang di himpun, terkait beredarnya video yang dianggap meresahkan dan menjadi kecaman banyak pihak itu, diketahui adalah oknum salah satu Ketua RW yang ada di Kelurahan Pegadungan berinisial J (yang mengisap) dan L yang membantu membakar pake Korek Gas.

Namun demikian, berbagai tanggapan miring yang dianggap tidak mencontoh dari perbuatan yang diduga dilakukan seorang oknum RW itu justru mencoreng nama baik, bahkan Salah satu masyarakat yang telah melihat video viral tersebut yang enggan disebutkan namanya menyampaikan dan sangat heran.

“Kaget aja kok…., ketua RW mengkonsumsi narkoba, saya baru tau kalau itu narkoba setelah banyak yang menjelaskan kalau itu narkoba, karena saya sebelumnya gak pernah tau kalau video tersebut sedang mengkonsumsi narkoba, Soalnya ada botol aqua , sedotan dan dibakar pake korek” pungkasnya.

Hal ini juga ditanggapi oleh salah satu tokoh masyarakat dan pemuda di lingkungan RW 03, beliau membenarkan kejadian pada video yang tengah jadi perbincangan bahwa J adalah Ketua RW.

“sangat kecewa saya dan saya sudah melihat video nya, secara etik sudah tidak layak jadi Ketua RW dengan mencontohkan tidak baik dengan menggunakan narkoba sabu”, ujarnya saat dikonfimasi melalui Telepon WA, Senin (26/2/24).

Bahkan menanggapi informasi, terkait dengan J sebelumnya banyak tersandung permasalahan kasus Hukum, dan masyarakat juga sudah mengetahui atas prilaku J ditambah permasalahan saat ini ramai di pergunjingkan, “untuk menyangkut hukum kita serahkan ada bagiannya, yang jelas pihak Kelurahan maupun Kecamatan harus benar-benar tegas menyikapi permasalahan ini, Karena saya sebagai masyarakat di lingkungan secara etik sudah tidak layak jika dia jadi RW”, ungkapnya.

Terpisah dihari yang sama, Bahru Navizha SH, MH, MM., Ketua Umum Lsm GP Tipikor, menanggapi vidio kelakuan oknum RW yang menjadi banyak kecaman, dirinya berharap pihak terkait yakni Kepolisian setempat Polsek Kalideres harus menyikapi adanya video tersebut sampai tuntas.

“Jika memang itu benar melakukan penyalahgunaan narkoba oknum tersebut harus ada sanksi hukumnya, selain itu pihak berwajib APH bisa mengembangkan dari mana barang haram tersebut dibeli dan didapatkan serta bisa test urine, kita sepakat segala bentuk penyalahgunaan narkoba harus di tindak tegas, karena narkoba menjadi penghalang sehingga generasi anak bangsa rusak”, terang Bahru.

Namun sebelumnya, warga masyarakat pegadungan yang mewakili pernah melakukan upaya pelaporan kepada Polsek Kalideres terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, akan tetapi laporan tidak diterima dengan alasan hukumnya hanya sebatas rehab.

Sampai berita tayang pihak terkait, yakni Lurah, Camat, Polsek belum terkonfirmasi.
(Red)

  • Februari 26, 2024
  • 3 minutes Read
Beredar Video Diduga Okmun RW Sedang Asik Konsumsi Narkoba

Jakarta sumber1news.com – Baru-baru ini warga masyarakat digegerkan dengan beredarnya sebuah video yang kontroversi, dianggap meresahkan dan dikecam dari banyak pihak Khususnya warga masyarakat Pegadungan Kalideres Jakarta Barat, senin (27/2/24).

Video yang berdurasi 17 detik terlihat adegan, dua orang insan yang sedang asik fokus melengkapi penggunaan yang diduga Narkoba jenis sabu, dimana salah satu yang sedang mengisap pake sedotan sambil memegang botol minum kemasan 600 ml, dan satu orangnya lagi terlihat menyalakan api pakai geretan (korek api gas).

Terkait beredarnya video tersebut, warga masyarakat sementara ini khususnya warga Kelurahan Pegadungan, sangat mengecam dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menyikapi dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan dua insan didalam video itu.

Menurut informasi yang di himpun, terkait beredarnya video yang dianggap meresahkan dan menjadi kecaman banyak pihak itu, diketahui adalah oknum salah satu Ketua RW yang ada di Kelurahan Pegadungan berinisial J (yang mengisap) dan L yang membantu membakar pake Korek Gas.

Namun demikian, berbagai tanggapan miring yang dianggap tidak mencontoh dari perbuatan yang diduga dilakukan seorang oknum RW itu justru mencoreng nama baik, bahkan Salah satu masyarakat yang telah melihat video viral tersebut yang enggan disebutkan namanya menyampaikan dan sangat heran.

“Kaget aja kok…., ketua RW mengkonsumsi narkoba, saya baru tau kalau itu narkoba setelah banyak yang menjelaskan kalau itu narkoba, karena saya sebelumnya gak pernah tau kalau video tersebut sedang mengkonsumsi narkoba, Soalnya ada botol aqua , sedotan dan dibakar pake korek” pungkasnya.

Hal ini juga ditanggapi oleh saudara MHD, yaitu salah satu tokoh masyarakat dan pemuda di lingkungan RW 03, beliau membenarkan kejadian pada video yang tengah jadi perbincangan bahwa J adalah Ketua RW.

“sangat kecewa saya dan saya sudah melihat video nya, secara etik sudah tidak layak jadi Ketua RW dengan mencontohkan tidak baik dengan menggunakan narkoba sabu”, ujarnya saat dikonfimasi melalui Telepon WA, Senin (26/2/24).

Bahkan menanggapi informasi, terkait dengan J sebelumnya banyak tersandung permasalahan kasus Hukum, dan masyarakat juga sudah mengetahui atas prilaku J ditambah permasalahan saat ini ramai di pergunjingkan, “untuk menyangkut hukum kita serahkan ada bagiannya, yang jelas pihak Kelurahan maupun Kecamatan harus benar-benar tegas menyikapi permasalahan ini, Karena saya sebagai masyarakat di lingkungan secara etik sudah tidak layak jika dia jadi RW”, ungkapnya.

Terpisah dihari yang sama, Bahru Navizha SH, MH, MM., Ketua Umum Lsm GP Tipikor, menanggapi vidio kelakuan oknum RW yang menjadi banyak kecaman, dirinya berharap pihak terkait yakni Kepolisian setempat Polsek Kalideres harus menyikapi adanya video tersebut sampai tuntas.

“Jika memang itu benar melakukan penyalahgunaan narkoba oknum tersebut harus ada sanksi hukumnya, selain itu pihak berwajib APH bisa mengembangkan dari mana barang haram tersebut dibeli dan didapatkan serta bisa test urine, kita sepakat segala bentuk penyalahgunaan narkoba harus di tindak tegas, karena narkoba menjadi penghalang sehingga generasi anak bangsa rusak”, terang Bahru.

Namun sebelumnya, warga masyarakat pegadungan yang mewakili pernah melakukan upaya pelaporan kepada Polsek Kalideres terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, akan tetapi laporan tidak diterima dengan alasan hukumnya hanya sebatas rehab.

Sampai berita tayang pihak terkait, yakni Lurah, Camat, Polsek belum terkonfirmasi.
(Red)

  • Februari 25, 2024
  • 6 minutes Read
Pendamping Hukum Laporkan Penyidik Polsek Kalideres Ke Propam, Diduga Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Tidak Ditahan

Jakarta | sumber1news..com – Perkara dugaan asusila (cabul) anak di bawah umur yang di alami Bunga nama samaran (13) telah bergulir, namun belum ada kepastian Hukum, dimana pelaku berstatus tersangka tapi takkunjung ditahan.

Naas nya nasib yang dialami Bunga anak yatim telah ditinggal Ibunya, beralamat di Semanan Kalideres Jakarta Barat, Bunga saat ini berstatus pelajar di salah satu Sekolah Dasar (SD), telah menjadi korban kebiadaban nafsu bejat seorang lelaki inisial R (66) tetangganya.

Saat ditemui di rumahnya pada Minggu (25/2/24), Bunga di damping keluarga bersama Penasehat Hukum Nya (PH), bahwa kejadian yang disampaikan kepada Wartawan, Bunga sebelumnya pada 5 Februari 2023 diajak R ke daerah Mauk Kabupaten Tangerang.

“Saya awalnya diajak jalan-jalan sama pelaku ke daerah Mauk Tangerang, bersama cucu perempuannya K itupun temen sekolah saya, saat itu R bilangnya hanya Tiga hari, tapi setelah disana di rumah istrinya malah bukan Tiga hari tapi Tiga minggu, dua kali saya diperkosa sama R”, ungkap Bunga sambil menangis.

Sulton orang tua Bunga menjelaskan, terkait kekhawatiran dirinya terhadap bunga yakni anaknya, dimana Bunga tidak ada pulang saat kejadian 5 Februari 2023 esok hari di tanggal 16 nya tepatnya malam hari Sulton mencoba menemui R.

“Saya mendapatkan informasi anak saya diajak pergi oleh pelaku bersama cucunya, dan informasi yang saya dapat terkait anak saya (Bunga) dari mantunya yang juga adalah temen saya, maka selanjutnya saya menemui dan menanyakan kepada pelaku, tapi dia (pelaku) tidak mengakui malah bilang ke saya fitnah sampai pelaku juga bersumpah membawa tidak tau keberadaan anak saya”, Jelas Sulton.

Berhari-hari Sulton mencari dan menanyakan keberadaan kepada pelaku R, namun sayangnya sia-sia karena tidak mau mengaku, sehingga Sulton melaporkan atas kehilangan anaknya setelah kurun waktu seminggu setelah kejadian anaknya tidak ada kabar.

“Ya saya karena sudah khawatir dan cemas diambang bingung maka saya melaporkan hal ini ke polisi Polsek Kalideres, dan waktu itu Buka LP dan menerima surat Laporan Polisi”, sambil memperlihatkan berkas bukti laporan yang di bantu oleh Penasehat Hukum nya.

Masih kata Sulton, setelah pas tiga minggu Kira-kira jam 2 dini hari anak saya pulang, ada yang nganterin membantu nolongin, dan singkat beberapa hari anak saya menceritakan semuanya terkait yang dialami anak saya dan sehingga bagai disambar petir siang bolong, teganya Pelaku berbuat keji dan jahatnya terhadap anak saya, dengan berbuat cabul memperkosa anak saya dua kali.

“Saya berharap agar kepolisian bisa menegakan hukum dengan setegak-tegaknya, dan pelaku bisa dihukum dengan seberat-beratnya sebagaimana perbuatannya”, Tutup Sulton, di sambung sang nenek yang turut merawat dan membesarkan Bunga, “walaupun kami orang kecil tapi kami juga tidak mau dihina dan direndahkan, apalagi masa depan anak yang masih panjang jauh lebih penting, saya tidak mau harga diri cucu saya dan kehormatan hanya dengan uang 10 juta, pokok nya saya meminta kepada yang berwenang agar menghukum pelaku seadil-adilnya”, ratapnya Nelangsa sambil mengusap air mata.

Kendati demikian, di jelaskan oleh Iwan Fernando, SH. Penasehat Hukum Sulton, dimana sebelumnya Sulton ayah korban pada bulan 12 Februari 2023, telah melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak berwajib yakni Polsek Kalideres, dengan Laporan Polisi Nomor : B/125/II/2023/SPKT/SEK KADER/RES JB/PMJ. Sehingga Pelapor dan Saksi-Saksi telah dimintai keterangannya dalam bentuk Berita Acara Wawancara oleh Penyidik dan telah melakukan Penyelidikan ke tempat kediaman Tersangka membawa Anak Korban Asusila.

Namun, atas Permintaan Penyidik selanjutnya pada tanggal 01 Mei 2023, Sulton selaku orang tua dari korban Disuruh dan diminta oleh Penyidik untuk membuat Laporan Polisi Baru Dengan Nomor : STPL/63/B/V/2023/SPKT/Polsek Kalideres/Polres Metro Jak Bar/PMJ. dan selanjutnya Pelapor dan Saksi-Saksi telah dimintai keterangannya dalam bentuk Berita Acara Wawancara oleh Penyidik.

Pihak Kepolisian Polres Kalideres pada tanggal 02 Mei 2023, Pelapor telah diberikan SP2HP oleh Penyidik dengan Nomor : B/75/V/2023/S. Kader dan SP2HP dengan Nomor : B/132/VI/2023/ S. Kader, pada tanggal 13 Juni 2023, selanjutnya Jum,at, tanggal 11 Agustus 2023, Penyidik telah melayangkan panggilan Tersangka kepada Terlapor, namun Tersangka tidak hadir. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023 Penyidik kembali melayangkan panggilan ke-2 (dua) kepada Tersangka dan pada saat itu Tersangka hadir didampingi oleh Penasehat Hukum.

Dalam hal ini, pasca status Terlapor yang telah ditingkatkan oleh Penyidik menjadi Tersangka, Pelapor tidak pernah diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), padahal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015 Penyidik WAJIB menyampaikan SPDP tersebut kepada Pelapor.

Dengan tidak di tahan nya pelaku dugaan Asusila tersebut, keluarga korban menganggap bahwa nilai rasa keadilan telah dicederai, dengan memperlakukan keistimewaan kepada pelaku yang akhirnya, pada tanggal 28 Agustus 2023 Sulton melalui Penasehat Hukum (PH) melayangkan DUMAS kepada Kapolsek Kalideres terkait tidak dilakukannya Penahanan terhadap Tersangka Asusila Anak Dibawah Umur tersebut oleh Penyidik.

Pada tanggal 29 Agustus 2023 pasca DUMAS, Keluarga Korban diundang oleh Penyidik bertempat di Lantai 3 Polsek Kalideres, dan pihak Penyidik menjanjikan akan segera menuntaskan dan melimpahkan Perkara Tersangka Asusila Anak Dibawah Umur tersebut secepatnya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dengan kompensasi keluarga korban yang diminta penyidik untuk mencabut DUMAS yang telah dilayangkan kepada Kapolsek Kalideres. Atas adanya janji dari Penyidik tersebut, akhirnya pada tanggal 30 Agustus 2023 keluarga korban bersedia mencabut DUMAS tersebut.

Bahwa, pada tanggal 10 September 2023, sekira pukul 19.30 WIB, Penyidik mendatangi tempat kediaman Kuasa Hukum keluarga korban, dengan membawa dan memberikan 3 (tiga) Lembar Surat Resmi berupa, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor : B / 84 / VI / 2023 / S. Kader, tertanggal 20 Juni 2023, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor : B / 85 / VI / 2023 / S. Kader, tertanggal 30 Juni 2023 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor : B / 86 / VIII / 2023 / S. Kader, tertanggal 8 Agustus 2023.

“Bahwa, tindakan atau perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh Penyidik sebagaimana yang telah diuraikan dalam Point ke-3 (tiga), 7 (tujuh), 10 (sepuluh), dan Point ke-11 (sebelas) tersebut diatas Jelas dan nyata telah Melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk itu dan oleh karenanya Demi Hukum dan Rasa Keadilan Aanak Korban, kami Meminta Pertanggungjawaban Kapolsek Kalideres selaku Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat atas Ketidak Profesionalan Penyidik dalam menangani Laporan kami”, terang Iwan Fernando, Kepada Wartawan.

Bahwa pada tanggal 1 September 2023, Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor : B / 115 / IX / 2023 / S. Kader, tertanggal 15 September 2023. Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2023, Penyidik telah mengirimkan kepada Pelapor berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor : B / 133 / X / 2023 / S. Kader, tertanggal 18 Oktober 2023. Dirinya meminta Propam menindak atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Berdasarkan uraian tersebut diatas kami Mohon Keadilan kepada Yth: Kabid Propam Polda Metro Jaya atas adanya Dugaan Pelanggaran Kode Etik terkait Lambatnya Pelimpahan Perkara Tersangka Tindak Pidana Asusila Anak Dibawah Umur Yang Tidak Dilakukan Penahanan Oleh Oknum Penyidik Polsek Kalideres yang Nyata-nyata telah Menciderai Rasa Keadilan Myasarakat”, Harapnya.
red

  • Februari 24, 2024
  • 2 minutes Read
Tidak Terima Seorang Jurnalis Laporkan “Kordi” Toko Obat ke Polisi

Sumber1news.com, Kota Tangerang- Merasa nama baiknya di cemarkan oleh salah satu “Kordi” Toko Obat di wilayah tangerang sebut saja FDL, seorang wartawan media online, Yusrizal bersama ketua GWI DPD Provinsi Banten, Syamsul Bahri didampingi pengacara dari DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Coki Siregar membuat laporan ke Mapolrestro Tangerang Kota, pada Jumat (23/2/2024).

Laporan tersebut dengan nomor:LAPDUAN/89/II/2024/Sat Reskrim/Restro Tangerang Kota, dengan Aduan pencemaran nama baik, Pasal 311 Undang – Undang nomor 1 tahun 2023.

“Saya mendampingi saudara Yusrizal, tentunya melaporkan ke pihak yang berwajib, terkait adanya tindak pidana sesuai pasal 311 KUHP yaitu pencemaran nama baik secara tertulis dengan tuduhan yang tidak benar atau tuduhan palsu atau Fitnah.” kata Coki Siregar seusai membuat laporan ke Polrestro Tangerang Kota.

Dikatakan Coki, Awalnya saudara Yusrizal mendapatkan informasi bahwa toko tersebut telah menjual obat golongan G (kategori obat terlarang). Kemudian Sdr Yusrizal bersama rekannya mengkonfirmasi benar atau tidaknya informasi yang di dapatnya tersebut.

Tetapi, ketika mau di konfirmasi malah ada foto rekaman CCTV wajah Yusrizal bersama rekannya dan di sebarkan dengan tulisan “Wajah wajah Pungli”.

“Dari hal itu, sudah kita laporkan dengan tuduhan pencemaran Nama Baik, maka isi dari pada pasal 311 KUHP ayat (1) jika yang melakukan pencemaran secara tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dibuktikannya itu benar, “paparnya.

Lanjut Coki, Namun jika tidak membuktikan nya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui maka dia diancam dengan melakukan fitnah dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. Artinya bahwa yang kita laporkan adalah saudara Fadli diduga sebagai koordinator toko obat di wilayah Tangerang.

“Dalam hal ini unsur pasal 311 sudah terpenuhi maka kita sudah melaporkannya ke pihak kepolisian agar ditindak lanjuti dengan tuduhan tanpa dasar. “pungkasnya

(Yosan)

  • Februari 23, 2024
  • 2 minutes Read
Dinas Pendidikan Kota Tangerang dan Korwil Pendidikan Kecamatan jangan salah menggunakan perangkat wasit dan koordinator Pertandingan Cabang Karate dalam O2SN

Media Sumber1news.com – Olimpiade Siswa Nasional (O2SN) 2024 telah di buka dan dilaksanakan Bulan Februari 2024 Di beberapa Kecamatan di Kota Tangerang dan Kegiatan diikuti oleh peserta siswa/siswi Sekolah Kota Tangerang , untuk dari cabor karate putera dan putri, pencak silat putera dan putri, Bulutangkis putera dan putri, Atletik putera dan putri dan Renang putera dan putri.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tugas untuk pengembangan siswa siswi yang ber talenta olahraga dengan bersumber para peserta didik yang memiliki motivasi dengan keinginan yang kuat serta bakat di bidang olahraga. Tujuan O2SN untuk menyediakan wadah berkompetisi pada bidang olahraga sebagai upaya dalam pengembangan budaya belajar, yang termotivasi, kreativitas, dan sportivitas dengan berorientasi pada pemberdayaan, dan pembentukan peserta didik yang memiliki kepribadian dengan karakter unggul.

Kegiatan O2SN dilaksanakan untuk Cabor Karate sudah di mulai untuk tingkat Siswa/Siswi Sekolah Dasar di harapkan agar wasit dan kordinator pertandingan agar dapat melaksanakan tugas nya dengan amanah.
Dan harapan masyarakat Kota Tangerang agar dengan ketentuan ,dan dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Tangerang serta Korwil Kecamatan agar tidak salah dalam menempatkan wasit dan kordinator pertandingan di setiap Cabor yang profesional terutama pada Cabor Karate karena harus melalui organisasi yg resmi di akui dan terdaftar dalam KONI Kota Tangerang selaku Induk Olah Raga Kota Tangerang karena jangan sampai merugikan siswa/siswi yang ikut bertanding dan terjadi salah dalam penggunaan anggarannya, karena informasi yg beredar saat ini banyak yg tidak sesuai dengan Juklak/Juknis yg di tentukan dari Kemendikbud dan terjadi salah penunjukan Koordinator dan Perangkat wasit.tutup (MR)

  • Februari 22, 2024
  • 2 minutes Read
Forki Kota Tangerang Menilai Forki Pengprov Banten Langgar AD/ART, Cacat Administrasi Baik Itu Keabsahan dan Kewenangannya

Media sumber1news.com Kota Tangerang – Pengurus Federasi Olah Raga Karatedo Indonesia (FORKI) Provinsi Banten diminta untuk fokus untuk persiapan dan pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) untuk membentuk kepengurusan baru bukan sibuk mengurusi masalah di Forki Kota/Kabupaten yang secara sah SK nya masih berlaku. Termasuk di kepengurusan Forki Kota Tangerang.

Kalaupun adanya informasi mengenai perguruan-perguruan yang mencabut mandat dukungan, itupun tidak serta merta langsung dianggap Forki Kota Tangerang sudah tidak berlaku.
Seharusnya diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub), jika melanggar aturan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Forki.

Kepengurusan Forki Kota Tangerang sah karena dukungan mandat itu diberikan pada saat proses pemilihan di Tahun 2021 ketika sudah terpilih. Kepengurusan sah selama organisasi berjalan dan tidak melanggar AD ART tidak ada yang harus dipermasalahkan.

Selain itu pula harus di lihat kembali keabsahan dari perguruan-perguruan yang mencabut mandat tersebut dalam Sekretariat Bersama apakah Legalitas Pengcab Perguruannya masih berlaku dan terdaftar dalam anggota Forki Kota Tangerang apalagi yang melakukan tandatangan (TTD) dalam surat tersebut, ada beberapa sebagai Sekretaris bukan Ketua Umum Pengcab Perguruan di lingkup Forki Banten.

Forki Kota Tangerang memberikan jawaban dan tanggapan yang berpedoman pada AD/ART FORKI 2019 bahwa Surat Nomor : 30/SEKRE/FORK·I BTN/ll/2024, tanggal 20 Februari 2024, perihal Penegasan Pencabutan dan Pembekuan SK FORKI Kota Tangerang, melanggar ADI ART FORKI 2019 pada Anggaran Rumah Tangga Bab V Pasal 12 Ayat 3 dan Cacat secara Administrasi baik itu Keabsahan dan Kewenangannya.

Dalam hal ini pihak KONI Kota Tangerang pun harus bersikap bijaksana mempertahankan Forki yang sah di Kota Tangerang.

KONI Kota Tangerang selaku Induk Organisasi Olahraga di Kota Tangerang dan PB Forki selaku Induk Organisasi Karate di Indonesia bisa bersikap tegas jangan sampai menjadi preseden atau dasar acuan di Daerah lain baik itu Kota/Kabupaten bahkan sampai ke Nasional bisa berlaku hal yg sama.

Setelah di komfirmasi ketua KONI masih tetap mengakui kepengurusan forki yang lama, sebab karateker di anggap tidak benar, pengurus yang lama masih ada kenapa ada karateker, kecuali ketua forki meninggal dunia atau tidak menjalankan pungsi nya sebagai ketua forki baru diadakan karateker, tutup.
(MR)

  • Februari 20, 2024
  • 2 minutes Read
Pengurus GWI DPD Provinsi Banten Dan DPC GWI Kota Tangerang Mengadakan Audiensi Dengan Pj Walikota Tangerang

Sumber1news.com, Kota Tangerang_ Dalam rangka menjalin sinergitas antara pemerintah Dan insan pers, Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten dan DPC Kota Tangerang mengadakan Audiensi dengan Pj Walikota Tangerang, pada Selasa (20/2/2024).

Dalam kedatangan Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) untuk Audiensi di sambut dengan hangat oleh Pj Walikota tersebut.

“Saya ucapkan banyak terima kasih atas kedatangan rekan rekan semua, Mudah mudahan untuk kedepannya kita bisa terus berkolaborasi tentu didalam pemerintahan sesuai tupoksi masing masing.”ucap Pj.Nurdin saat kepada wartawan.

Menurutnya, Tupoksi media itu bagian salah satu yang sangat penting dalam jajaran pemerintahan dengan fungsinya untuk mengedukasi kepada masyarakat sebagai bahan informasi.

“Tentunya, adanya media ini dapat mengedukasi kepada masyarakat, selain itu juga jika ada suara sumbang bisa menjadi bahan evaluasi kita untuk memperbaiki kinerja pemerintah dan kami juga berterima kasih kepada rekan rekan media khususnya GWI DPD Provinsi Banten dan DPC GWI Kota Tangerang yang sudah berkontribusi besar terhadap kemajuan dan perkembangan Kota Tangerang. “tukasnya

Ditempat yang sama menurut Sekretaris DPC GWI Kota Tangerang, Choki Siregar dalam Audiensi tersebut selain memperkenalkan adanya GWI, ia juga menjelaskan bahwa agar terjalinnya kerjasama yang baik antara pemerintah dengan insan media yang tergabung dalam Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI).

“Kita ingin dapat bekerja sama dengan pemkot, bagaimana supaya terbangun program kerja yang sudah di bangun oleh pemkot yang lama, terutama untuk menjadikan Tangerang ini Sebagai kota Akhlakul karimah, semoga program program yang sudah berjalan bisa di lanjutkan. “ujarnya

Disamping itu, Ketua GWI DPD Provinsi Banten, Syamsul Bahri mengatakan bahwa Kehadiran GWI ini tentunya dapat bekerja dengan pemkot dan siap mendukung program pemerintah dalam bentuk publikasi terhadap masyarakat.

“Saya akan mendukung program pemerintah jika sudah terjalin kerja sama yang baik. Melalui tupoksi kita di media melalui publikasi.

DPD GWI Provinsi Banten dan DPC Kota Tangerang akan terus bersinergi terhadap pemkot Kota Tangerang, dan kami siap menjadi penjembatan antara pemerintah dengan masyarakat Kota Tangerang.

Giat tersebut dihadiri, PJ Walikota Tangerang H Nurdin didampingi Asda III, Ketua GWI DPD Provinsi Banten, Syamsul Bahri, Wakil Ketua, Romli, Sekretaris I, Suhardiman, Sekretaris II, Surta (Bontot), Divisi Litbang dan Pendidikan, Romadhona serta Sekertaris DPC Kota Tangerang, Choki Siregar S.H.

(Tim)

  • Februari 20, 2024
  • 2 minutes Read
Pantau Langsung Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 di PPK, Kapolres Metro Tangerang Kota: Jamin dan Perkuat Keamanan

Sumber1news.com,Tangerang- Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, didampingi sejumlah pejabat utama (PJU) dan Kapolsek memantau jalannya rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan pada Pemilu 2024.

Berdasarkan jadwal, rapat Pleno tersebut serentak digelar di 13 Kecamatan se-Kota Tangerang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Setelah ditunda dari jadwal yang ditentukan pada Minggu, 18 Februari kemarin, baru dilaksanakan hari ini, Selasa 20 Februari 2024.

Dua lokasi PPK yang dipantau langsung pengamanannya adalah GOR Dimyati di Sukasari, Kecamatan Tangerang dan GOR Balai Rakyat, di Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, yang digunakan sebagai gudang penyimpanan Logistik Pemilu 2024 dan sekaligus sebagai tempat pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat PPK. Selasa, (20/2/2024) pagi WIB.

Kapolres mengatakan, Pihaknya telah menyiagakan puluhan persone pengamanan gabungan di 18 PPK yang tengah menggelar rapat atau sidang pleno rekapitulasi penghitungan hasil suara Pemilu 2024.

Selain memantau jalannya rapat pleno ini, Zain pun memberikan arahan kepada personel pengamanan agar meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan, termasuk pengecekan terhadap orang yang keluar masuk GOR (Gedung Olah Raga) yang dijadikan tempat berlangsungnya Pleno.

“Pemeriksaan dilakukan petugas terhadap orang maupun benda yang keluar masuk area sidang Pleno berlangsung. Tentunya pengamanan harus dilakukan dengan persuasif dan humanis. Antisipasi segala hal yang tidak diinginkan yang dapat menggangu jalannya rapat pleno, “ujar Zain.

Lanjut dia, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bersama TNI maupun Bawaslu, menjamin keamanan dan mengawasi selama proses penghitungan atau rekapitulasi suara di tingkat PPK ini.

“Kami, Polri dan TNI akan mengawal setiap tahapannya, agar pleno dapat berjalan dengan aman, lancar dan Kondusif, “ucapnya.

Lebih lanjut, pada kesempatan tersebut Kapolres mengecek pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di GOR dan sekelilingnya guna memastikan keamanannya.

“Kepada personel pengamanan yang bertugas, saya minta untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan baik itu logistik maupun terhadap orang-orang yang dapat menggangu jalannya rapat pleno ini, “tandas zain.

(Yosan)

  • Februari 20, 2024
  • 2 minutes Read
Tukar Uang Receh, Pelaku Menusuk Pemuda Hingga Meninggal Dunia di Tangerang Ditangkap

Sumber1news.com, Tangerang-Pelaku berinisial DPK (20), pemuda yang kabur usai menusuk korban berinisial MI (24) warga Pinang, Kota Tangerang hingga meninggal dunia akhirnya berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Subdit Jatanras Polda Dit Reskrimum Metro Jaya.

Pelaku penusukan tersebut ditangkap tim gabungan beberapa jam pasca kejadian. Minggu, (18/2/2024) sore sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu terjadi di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada pukul 04.30 WIB.

“Ada 2 orang korban dari penganiayaan yang dilakukan pelaku DPK ini, 1 orang meninggal dunia berinisial MI (24) akibat luka tusukan di dada sebelah kanan dan 1 korban lagi berinisial R (24) mengalami luka tusukan di paha kanan, “kata Zain dalam keterangannya kepada wartawan. Senin, (19/2/2024).

Lanjutnya dia, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini sudah berhasil diamankan pada hari yang sama, Minggu (18/2) sore sekitar pukul 17.00 WIB, saat dalam perjalanan menggunakan bus di Tol Lampung menuju Jambi.

“Pelaku berhasil kita amankan saat hendak melarikan diri, di Jalan Tol Lampung setelah berkoordinasi dengan pihak PJR Kota Baru Polda Lampung di Tol Terbanggi KM 79, “jelas Kapolres.

Zain mengungkapkan, antara kedua korban dengan tersangka ini tidak saling mengenal. Awalnya tersangka bermaksud menukar uang receh Rp50 ribu. Namun, karena pihak pemilik warung tidak memiliki uang receh untuk penukaran akhirnya pelaku marah-marah hingga terjadi keributan dengan korban yang sedang belanja di warung tersebut.

“Antara korban dan pelaku ini tidak saling mengenal. Kedua korban disaat yang bersamaan sedang berada di warung untuk membeli rokok. Karena tersangka marah-marah terjadilah keributan antara pelaku dengan kedua korban, “terangnya.

Saat keributan itu terjadi, ungkap Kapolres, tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari balik bajunya, Kemudian langsung menusuk Korban MI di bagian dada sebelah kanan, selanjutnya menusuk korban R di paha sebelah kanan. Pada saat kejadian kedua korban sempat lari, namun baru mengetahui tertusuk setelah sampai di rumah temannya yang berdekatan dengan lokasi kejadian. Lalu teman korban segera membawa korban ke RS. Mulya Pinang, namun korban MI tidak tertolong.

“Akibat penusukan itu, Korban MI meninggal dunia di RS Mulya Pinang, Kota Tangerang, “ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat akibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun, “tutupnya

(Yosan)

  • Februari 20, 2024
  • 1 minute Read
TiM VERIFIKASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS ” ISA AWABI ” KECATAN JATIUWUNG

media sumber1news.com kota Tangerang -Kegiatan verifikasi atau penilaian lomba Kampung berkualitas tingkat Kota Tangerang dinas DP3 ap2kb Kota Tangerang menyelenggarakan lomba Kampung berkualitas tingkat Kota Tangerang dalam hal ini diverifikasi sebanyak 13 Kampung berkualitas perwakilan Kecamatan se kota Tangerang yaitu dilaksanakan sejak tanggal 31 Januari sampai dengan 19 Februari 2024 dari 13 Kampung KB Sekota Tangerang yang mengikuti verifikasi didapatlah 3 besar Kampung berkualitas yaitu yang memasuki verifikasi tahap akhir yaitu Kampung berkualitas Kelurahan Grendeng yaitu di Grand Pool Kampung berkualitas Kyai Isa awabi di Kelurahan Gandasari dan Kampung berkualitas Haji Sarim di Kelurahan rok tok dalam hal penilaian dilakukan oleh tim penilai dari tingkat provinsi terdiri dari perwakilan BKKBN Provinsi Banten dinas DP3 HP 2kb Provinsi Banten dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten Hal ini dilakukan agar penilaian dilaksanakan secara objektif. Selain dari administrasi yang dinilai juga inovasi yang dilakukan oleh Kampung berkualitas di Kelurahan tersebut Adapun hasil dari kegiatan ini akan diumumkan sekaligus yaitu pemberian penghargaan pada waktu Puncak HUT Kota Tangerang ke 31

(MR)

Berita Populer

  • Maret 13, 2026
  • Maret 12, 2026
  • Maret 12, 2026
  • Maret 11, 2026
  • Maret 7, 2026
  • Maret 5, 2026
Verified by MonsterInsights