Utang Rp120 Juta Macet, Oknum Anggota DPRD Kota Tangerang dari PDI Perjuangan Disomasi Kedua

sumber1news

TANGERANG — Persoalan utang-piutang senilai Rp120 juta yang melibatkan seorang anggota DPRD Kota Tangerang berinisial VM dari PDI Perjuangan memasuki babak baru. Abdul Muid, SE, selaku pihak yang mengaku memberikan pinjaman, kembali melayangkan somasi kedua sekaligus peringatan terakhir setelah somasi pertama disebut belum mendapatkan penyelesaian.

Menurut Abdul Muid, dana sebesar Rp120 juta tersebut diberikan kepada VM berdasarkan Surat Perjanjian Pengembalian Dana yang ditandatangani di atas meterai pada Minggu, 21 Juni 2026.
Dalam perjanjian tersebut, VM tercantum sebagai pihak yang memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati.

Namun, hingga memasuki akhir Agustus 2026, Abdul Muid menyatakan kewajiban tersebut belum diselesaikan. Atas kondisi tersebut, ia kemudian menempuh langkah hukum berupa pengiriman somasi kedua dan peringatan terakhir.

“Somasi kedua ini kami layangkan karena sampai batas waktu yang telah disepakati, kewajiban tersebut belum diselesaikan. Kami meminta agar seluruh kewajiban segera dilunasi,” ujar Abdul Muid dalam keterangannya.

Dalam surat somasi tersebut, Abdul Muid meminta VM memenuhi kewajibannya secara penuh tanpa penundaan lebih lanjut. Ia juga mencantumkan sejumlah ketentuan hukum perdata serta yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai dasar dalam menyampaikan tuntutannya.

Di antaranya, Abdul Muid merujuk pada Pasal 1233, Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata yang berkaitan dengan perikatan dan konsekuensi hukum apabila terjadi wanprestasi.

Meski demikian, secara hukum, wanprestasi tidak semata-mata ditentukan hanya karena somasi telah dikirim dua kali, melainkan harus dilihat dari isi perjanjian, kewajiban para pihak, batas waktu pemenuhan prestasi, serta keadaan konkret dalam hubungan hukum tersebut.

Abdul Muid menegaskan, apabila somasi kedua sekaligus peringatan terakhir tersebut kembali tidak mendapatkan penyelesaian, dirinya akan mempertimbangkan menempuh langkah hukum lebih lanjut.

Langkah tersebut, menurutnya, antara lain menyampaikan persoalan tersebut kepada struktur organisasi PDI Perjuangan, termasuk tingkat cabang hingga pusat, serta melaporkannya kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang apabila terdapat aspek yang menjadi kewenangan lembaga tersebut.

Selain itu, Abdul Muid juga menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum berdasarkan fakta dan bukti yang dimilikinya.

Abdul Muid menyebut dirinya memiliki dokumen perjanjian dan surat somasi sebagai dasar untuk menempuh langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, VM belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi kepada awak media terkait persoalan utang-piutang tersebut.

Redaksi Sumber1News tetap membuka ruang bagi VM untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan mengenai persoalan tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Redaksi: Muhaemin

Related posts
Verified by MonsterInsights