• March 17, 2024
  • 1 minute Read
Ketua sesaji Seniman Satu Jiwa Pak Ngadino SH MKn bacalon wakil wali kota tangerang bagi bagi takjil di wialayah cimone

Sumber1news.com – KotaTangerang
Salah satu nama yang beredar untuk maju sebagai bacalon wakil Walikota  dan bacalon walikota Kota Tangerang adalah Ngadino S.H, MKn beliau dari Ketua Sesaji ( Seniman Satu Jiwa). mengatakan bahwa dirinya siap dan bersedia berkompetisi bacalon Wakil Walikota dan bacalon walikota Kota Tangerang ingin sekali mengabdi dan membangun Kota Tangerang ini agar maju, lebih sejahtera Masyarakatnya serta bermartabat.

Pada hari minggu 17/03/24 di bulan suci ramadhan, kami membagikan takjil kepada para pengendara yang melewati sejumlah ruas jalan Cimone Kota Tangerang diberikan kepada masyarakat untuk berbuka puasa.

“Bulan suci ramadhan merupakan momentum yang sangat berharga bagi siapapun, untuk dapat berbagi dengan umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa,” ungkap Ketua Sesaji

Untuk diketahui, Ngadino merupakan bacalon Wakil Walikota Kota Tangerang
Dengan segala tantangannya, Kota Tangerang telah bergerak maju. Ke depannya, diperlukan penajaman perbaikan di beberapa sektor, misalnya menata kembali tata ruang kota, diselaraskan dengan tantangan sebagai Kota Tangerang, dan memperhatikan keberlanjutan ekologis. Denyut ekonomi, jasa dan investasi telah tumbuh, suatu penanda kota Tangerang akan menjadi melting point baru pertumbuhan ekonomi. Tugas pemerintah, melayani kota, fasilitasi dan kolaborasi meningkatkan pertumbuhan ekonomi kota dan perlindungan sosial kepada seluruh warga kota Tangerang.
tutup (Marna)

  • March 5, 2024
  • 6 minutes Read
Diduga Oknum Penyidik Polsek Kalideres Maen Mata Dengan TSK Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pasalnya Berkas Perkara Sudah Dinyatakan P-21, Namun TSK & Barang Bukti Tidak Kunjung Diserahkan Kepada Jaksa”

sumber1news.com -Jakarta

Pasca di laporkan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya oleh Pelapor yang anaknya menjadi korban pencabulan (02/02/24), Oknum Penyidik Polsek Kalideres meminta dengan maksa kepada Pelapor untuk mencabut DUMAS yang dilayangkan kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya. Cilakanya agar Pelapor mau mencabut DUMAS Propamnya, Oknum Penyidik Polsek Kalideres mengirimkan bukti bahwa perkara tersebut sudah dinyatakan P-21 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Namun Ironisnya sampai dengan berita ini ditayangkan ternyata Oknum Penyidik Polsek Kalideres tidak berani menangkap dan menahan TSK untuk diserahkan kepada Jaksa. Sejak awal aroma bau busuk atas penanganan perkara pencabulan anak dibawah umur tersebut sudah tercium oleh Pelapor. Dimana sejak terlapor ditetapkan sebagai TSK pada bulan Agustus 2023, Oknum Penyidik tidak berani melakukan Penahanan terhadap TSK, padahal TSK tidak koperatif dan mangkir pada panggilan pemeriksaan pertama sejak pasca ditetapkan sebagai TSK. Yang lebih janggalnya Pelapor juga tidak pernah diberikan SPDP oleh Oknum Penyidik Polsek Kalideres dan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi yg pertama dihentikan secara sepihak oleh Oknum Penyidik Polsek Kalideres dengan mengambil paksa Surat Tanda Bukti Laporan Polisi yang dipegang Pelapor. Menurut Penasehat Hukum Pelapor, tindakan Oknum Penyidik Polsek Kalideres tersebut Jelas dan Nyata sudah melanggar Kode Etik Polri ditambah Oknum Penyidik Polsek Kalideres sengaja menyembunyikan SPDP karena tidak pernah diberikan kepada Pelapor, padahal SPDP wajib diberikan Penyidik kepada pihak Pelapor. Sebelumnya diberitakan tindakan Pencabulan Anak Dibawah Umur di alami Bunga nama samaran (14), namun karena keluarga Bunga orang miskin maka rasa Keadilan yang diimpikan Bunga tak kunjung datang. Sebaliknya TSK yang memiliki uang diberikan fasilitas khusus oleh Oknum Penyidik Polsek Kalideres, padahal perbuatan TSK merupakan Tindak Kriminal Luar Biasa yang mendapat perhatian khusus dari Pemerintah. Bunga berharap Kapolri menindak Oknum Penyidik Polsek Kalideres yang Diduga Maen Mata dengan TSK yang memiliki banyak uang. Cilakanya sampai dengan saat ini Oknum Penyidik Polsek Kalideres tidak juga menangkap dan menahan TSK yang berkasnya sejak tanggal 01 Maret 2024 oleh Jaksa sudah dinyatakan lengkap (P-21). Padahal kewajiban untuk menyerahkan TSK dan Barang Bukti ada pada Penyidik. Bunga berharap Kapolri menindak tegas Oknum Penyidik yang menangani perkara pencabulan tersebut karena Diduga ada keberpihakan kepada TSK yang banyak uang.

Naas sekali nasib yang dialami oleh Bunga yang sejak kecil sudah ditinggal mati oleh ibunya karena sakit keras. Bunga yang saat ini berstatus pelajar di salah satu Sekolah Dasar (SD), telah menjadi korban kebiadaban nafsu bejat seorang lelaki inisial R (66) tetangganya sendiri

Saat ditemui di rumahnya pada Minggu (25/2/24), Bunga di dampingi oleh keluarga dan Penasehat Hukumnya. Kejadian Pencabulan yang dialami Bunga terjadi pada 5 Februari 2023 di daerah Mauk Kabupaten Tangerang.

“Saya awalnya diajak jalan-jalan sama TSK ke daerah Mauk Tangerang bersama cucu perempuannya K yang merupakan temen sekolah saya. Saat itu TSK bilangnya hanya 3 hari, tapi setelah disana di rumah istrinya malah bukan 3 hari tapi Bunga di sekap oleh TSK selama hampir 3 Minggu. Saya 2 kali diperkosa oleh TSK yang berinisial R”, ungkap Bunga sambil menangis dan meratap sedih.

Sulton orang tua Bunga menjelaskan, bahwa kekhawatiran dirinya terhadap nasib Bunga anaknya. dimana Bunga tidak ada pulang saat kejadian 5 Februari 2023. Pada tanggal 16 Februari 2023, tepatnya malam hari Sulton mencoba menemui TSK R.

“Saya mendapatkan informasi anak saya diajak pergi oleh TSK bersama cucunya. Informasi itu didapat Sulton terkait keberadaan anaknya Bunga dari mantunya TSK R. Selanjutnya saya menemui dan menanyakan langsung kepada TSK R, namun TSK R tidak mengaku. Saat itu TSK R bersumpah tidak tau dan membawa anak saya”, jelas Sulton kepada Wartawan.

Berhari-hari Sulton mencari dan menanyakan keberadaan anaknya Bunga kepada TSK R, namun sia-sia, karena TSK R tidak mengaku. Sehingga Sulton melaporkan kehilangan anaknya di Polsek Kalideres, namun sialnya Surat Bukti Laporan tersebut diambil paksa oleh Oknum Penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Ya saya karena sudah khawatir dan cemas diambang bingung, maka saya melaporkan hal ini ke Polsek Kalideres, dan waktu itu buka LP dan menerima surat Laporan Polisi, namun setelah anaknya Bunga ditemukan Surat Bukti Laporan Polisi tersebut diambil paksa oleh Oknum Penyidik yang menangani perkaranya.

Masih kata Sulton, setelah pas tiga minggu Kira-kira jam 2 dini hari anak saya pulang, ada yang nganterin membantu nolongin, dan singkat beberapa hari anak saya menceritakan semuanya terkait yang dialaminya. Sulton merasa kecewa dengan Oknum Penyidik Polsek Kalideres yang memperlakukan istimewa TSK, padahal Pelaku telah berbuat keji dan jahatnya terhadap anaknya Bunga dan memperkosa anaknya sampai 2 kali.

“Saya berharap agar Kapolda Metro Jaya mencopot Kapolsek Kalideres yang diduga melindungi anak buahnya yang memberikan perlakuan istimewa terhadap TSK R. Sulton berharap TSK R segera diitangkap dan ditahan karena perbuatanya bisa saja terjadi kepada korban yang lainnya. Sulton berharap Kapolda Metro Jaya mengambil alih kasus ini,, agar TSK R dapat segera ditangkap dan ditahan untuk diserahkan kepada Jaksa”, Tutup Sulton. di tambahkan oleh Nenek Bunga yang merawat dan membesarkan Bunga, “walaupun kami orang kecil tapi kami juga tidak mau dihina dan direndahkan, apalagi masa depan cucu saya Bunga masih panjang. Sekarang kondisi kejiwaan Bunga cucu saya sangat memprihatinkan. TSK R pernah memberikan keluarganya uang tutup mulut sebesar 10 juta, tapi kami tolak. Pokoknya saya meminta kepada yang Polisi agar TSK R segera ditangkap dan ditahan agar tidak ada lagi korban lain seperti Bunga cucunya”, ratapnya Nelangsa Nenek Bunga sambil mengusap air mata.

di jelaskan oleh Iwan Fernando, SH., Penasehat Hukum Sulton, dimana sebelumnya Sulton ayah korban pada bulan Februari 2023, telah membuat Laporan Polisi di Polsek Kalideres dengan Nomor Laporan Polisi Nomor : B/125/II/2023/SPKT/SEK KADER/RES JB/PMJ, namun Surat Laporan Polisi tersebut diambil paksa oleh Oknum Penyidik Polsek Kalideres

Setelah Penasehat Hukum Sulton melakukan Protes Keras, kemudian Penyidik meminta Sulton membuat Laporan Baru pada tanggal 01 Mei 2023. Sulton orang tua Bunga disuruh dan diminta oleh Penyidik yang bernama Hermanto untuk membuat Laporan Polisi Baru Dengan Nomor : STPL/63/B/V/2023/SPKT/Polsek Kalideres/Polres Metro Jak Bar/PMJ.

Pasca status Terlapor R ditingkatkan menjadi TSK, Pelapor tidak pernah diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), padahal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015 Penyidik WAJIB menyampaikan SPDP tersebut kepada Pelapor.

Dengan tidak di tahan nya TSK dugaan Asusila tersebut, keluarga korban menganggap bahwa rasa keadilan Bunga telah dicederai oleh perlakuan Oknum Penyidik Polsek Kalideres yang memberikan perlakuan istimewa kepada TSK R.

Bahwa, perbuatan yang dilakukan Oknum Penyidik Hermanto yang mengambil paksa Surat Bukti laporan Polisi dari tangan Sulton dan tidak pernah memberikan SPDP kepada Pelapor, jelas dan nyata telah Melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk itu dan oleh karenanya Demi Hukum dan Rasa Keadilan Bunga, selaku Penasehat Hukum Iwan Fernando, S.H., Meminta Pertanggungjawaban Kapolsek Kalideres atas Ketidak Keprofesionalan Penyidik dalam menangani Laporan Sulton”, terang Iwan Fernando, Kepada Wartawan.
(red)

  • March 1, 2024
  • 2 minutes Read
Pelaku Curanmor Kepergok Polisi Patroli Saat Dorong Motor Hasil Curian di Sepatan

Sumber1news.com, Kabupaten Tangerang- Polisi Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota saat sedang melaksanakan patroli rutin memergoki seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Kamis, (29/2/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Pelaku ini berinisial N. OIP (33), Dia tertangkap saat mendorong motor hasil curiannya di jalan raya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan peristiwa tersebut, anggota polisi yang sedang patroli rutin yang ditingkatkan pada jam-jam rawan tindak kejahatan mencurigai adanya seorang pria pada waktu dinihari sedang mendorong motor.

“Ketika di lakukan pengecekan oleh anggota patroli, ternyata kunci motor Honda Beat bernopol B 3296 CTR sudah dalam keadaan rusak, selanjutnya dilakukan penggeledahan sesuai SOP kita,” terang Zain kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Saat dilakukan penggeledahan didapati sebuah besi ulir yang sudah dimodifikasi ada padanya. Dan akhirnya pelaku mengakui bahwa motor yang didorongnya tersebut merupakan hasil curian di rumah kontrakan, di Kampung Harmoni, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur.

“Kepada petugas, pelaku N OIP mengakui bahwa motor tersebut adalah hasil curian. Dengan cara masuk ke halaman kontrakan korban, melihat motor terparkir, kemudian mematahkan stang motor dan merusak kunci kontak motor menggunakan besi ulir yang sudah dimodifikasi,” kata Zain.

Namun, lanjut Zain, motor yang sudah dipatahkan kunci stang dan dirusak kunci kontaknya tersebut ternyata tidak bisa dihidupkan alias tidak bisa dinyalakan.

“Sehingga pelaku mendorong sepeda motor kejalan raya,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sepatan. Petugas pun langsung menghubungi pemilik motor DS (korban) guna pelaporan dan pemberkasan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Tentunya, saya mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya harus selalu waspada, kunci ganda kendaraan bila dirasa perlu untuk meminimalisir tindak pencurian,” tutup Kapolres.

  • March 1, 2024
  • 2 minutes Read
Allin: KUNCI MENUJU MASYARAKAT TANGERANG SELATAN YANG SEHAT DAN MANDIRI

Sumber1news.com, Tangsel- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Kesehatan (DinKes) menargetkan untuk kedepannya menjadi Kota sehat tingkat Nasional.

Untuk itu, Pemkot Tangsel akan berupaya untuk tahun 2024 ini, Pemkot Tangsel bisa lolos di tingkat Provinsi verifikasi Kota Sehat.

Sanitasi masih menjadi permasalahan yang menjadi tantangan hingga beberapa masa kedepan baik dalam skala global, nasional hingga lakal. Selain berdampak
langsung dan tidak langsung kepada kesehatan, sanitasi juga berdampak terhadap ekonomi, sosial dan lingkungan suatu wilayah.

(CTBM) hadir sebagai solusi untuk memecahkan masalah sanitasi, berdasarkan
Permenkes No. 3 Tahun 2014 dengan metode pemicuan sebagai strategi utamanya. Lima pilar STBM tersebut adalah:

1. Stop Buang Air Besar Sembarangan,

2. Cuci Tangan Pakai Sabun

3. Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga

4. Pengamarian Sampah Rumah Tangga

5. Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga

Strategi penyelenggaraan CTBM d Kota Tangerang Selatan telah mencakup tiga komponen yang sinergis satu dengan yang lain yaitu penciptaan lingkungan yang kondusif (enabling environment), peningkatan kebutuhan sanitasi (demand creation) dan peningkatan Penyediaan akses sanitasi (supply improvement).

Wakil Walikota Tangerang Selatan H. Pilar Saga Ichsan, S.T mengatakan,” Pemerintah Daerah telah menjalankan Program Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (CTBM) melalui Dinas Kesehatan Kota Tangerang selatan yang telah bersinergi dengan lintas sektor dan masyarakat untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri serta hasil dari implementasi Lima Pilar STBM, ” kata Pilar. srlaku Wakil Walikota Tangsel.

Diharapkan setiap masyarakat Kota Tangerang Selatan memiliki kesempatan yang sama dalam menikmati akses layanan air minum dan sanitasi dengan mempertimbangkan aspek kesetaraan gender dan inklusi sosial dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya.

Disisi lain, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangerang Selatan, Allin Hendalin Mahdaniar turut nerespons positif atas kegiatan STBM.

“Kegiatan STBM ini untuk meningkatkan kualitas di masyarakat. Dan saya rasa masyarakat Tangsel sudah cukup tereduksi. Dan intinya kunci untuk menuju masyarakat Tangetang Selatan yang sehat dan mandiri, “ujar Allin, jum’at (1/3/24)

Menurutnya, STBM sudah tingkat pertama, dan mudah- mudahan sampai ke tingkat paripurna dari Kementrian Kesehatan. Dan ada sebanyak 5 pilar STBM yang disosialisasikan, di mulai dari sanitasi hingga cuci tangan dengan sabun.

(Bia)

  • February 26, 2024
  • 3 minutes Read
Beredar Video Diduga Okmun RW Sedang Asik Konsumsi Narkoba

Jakarta | sumber1news.com – Baru-baru ini warga masyarakat digegerkan dengan beredarnya sebuah video yang kontroversi, dianggap meresahkan dan dikecam dari banyak pihak Khususnya warga masyarakat Pegadungan Kalideres Jakarta Barat, senin (27/2/24).

Video yang berdurasi 17 detik terlihat adegan, dua orang insan yang sedang asik fokus melengkapi penggunaan yang diduga Narkoba jenis sabu, dimana salah satu yang sedang mengisap pake sedotan sambil memegang botol minum kemasan 600 ml, dan satu orangnya lagi terlihat menyalakan api pakai geretan (korek api gas).

Terkait beredarnya video tersebut, warga masyarakat sementara ini khususnya warga Kelurahan Pegadungan, sangat mengecam dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menyikapi dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan dua insan didalam video itu.

Menurut informasi yang di himpun, terkait beredarnya video yang dianggap meresahkan dan menjadi kecaman banyak pihak itu, diketahui adalah oknum salah satu Ketua RW yang ada di Kelurahan Pegadungan berinisial J (yang mengisap) dan L yang membantu membakar pake Korek Gas.

Namun demikian, berbagai tanggapan miring yang dianggap tidak mencontoh dari perbuatan yang diduga dilakukan seorang oknum RW itu justru mencoreng nama baik, bahkan Salah satu masyarakat yang telah melihat video viral tersebut yang enggan disebutkan namanya menyampaikan dan sangat heran.

“Kaget aja kok…., ketua RW mengkonsumsi narkoba, saya baru tau kalau itu narkoba setelah banyak yang menjelaskan kalau itu narkoba, karena saya sebelumnya gak pernah tau kalau video tersebut sedang mengkonsumsi narkoba, Soalnya ada botol aqua , sedotan dan dibakar pake korek” pungkasnya.

Hal ini juga ditanggapi oleh salah satu tokoh masyarakat dan pemuda di lingkungan RW 03, beliau membenarkan kejadian pada video yang tengah jadi perbincangan bahwa J adalah Ketua RW.

“sangat kecewa saya dan saya sudah melihat video nya, secara etik sudah tidak layak jadi Ketua RW dengan mencontohkan tidak baik dengan menggunakan narkoba sabu”, ujarnya saat dikonfimasi melalui Telepon WA, Senin (26/2/24).

Bahkan menanggapi informasi, terkait dengan J sebelumnya banyak tersandung permasalahan kasus Hukum, dan masyarakat juga sudah mengetahui atas prilaku J ditambah permasalahan saat ini ramai di pergunjingkan, “untuk menyangkut hukum kita serahkan ada bagiannya, yang jelas pihak Kelurahan maupun Kecamatan harus benar-benar tegas menyikapi permasalahan ini, Karena saya sebagai masyarakat di lingkungan secara etik sudah tidak layak jika dia jadi RW”, ungkapnya.

Terpisah dihari yang sama, Bahru Navizha SH, MH, MM., Ketua Umum Lsm GP Tipikor, menanggapi vidio kelakuan oknum RW yang menjadi banyak kecaman, dirinya berharap pihak terkait yakni Kepolisian setempat Polsek Kalideres harus menyikapi adanya video tersebut sampai tuntas.

“Jika memang itu benar melakukan penyalahgunaan narkoba oknum tersebut harus ada sanksi hukumnya, selain itu pihak berwajib APH bisa mengembangkan dari mana barang haram tersebut dibeli dan didapatkan serta bisa test urine, kita sepakat segala bentuk penyalahgunaan narkoba harus di tindak tegas, karena narkoba menjadi penghalang sehingga generasi anak bangsa rusak”, terang Bahru.

Namun sebelumnya, warga masyarakat pegadungan yang mewakili pernah melakukan upaya pelaporan kepada Polsek Kalideres terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, akan tetapi laporan tidak diterima dengan alasan hukumnya hanya sebatas rehab.

Sampai berita tayang pihak terkait, yakni Lurah, Camat, Polsek belum terkonfirmasi.
(Red)

  • February 26, 2024
  • 3 minutes Read
Beredar Video Diduga Okmun RW Sedang Asik Konsumsi Narkoba

Jakarta sumber1news.com – Baru-baru ini warga masyarakat digegerkan dengan beredarnya sebuah video yang kontroversi, dianggap meresahkan dan dikecam dari banyak pihak Khususnya warga masyarakat Pegadungan Kalideres Jakarta Barat, senin (27/2/24).

Video yang berdurasi 17 detik terlihat adegan, dua orang insan yang sedang asik fokus melengkapi penggunaan yang diduga Narkoba jenis sabu, dimana salah satu yang sedang mengisap pake sedotan sambil memegang botol minum kemasan 600 ml, dan satu orangnya lagi terlihat menyalakan api pakai geretan (korek api gas).

Terkait beredarnya video tersebut, warga masyarakat sementara ini khususnya warga Kelurahan Pegadungan, sangat mengecam dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menyikapi dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan dua insan didalam video itu.

Menurut informasi yang di himpun, terkait beredarnya video yang dianggap meresahkan dan menjadi kecaman banyak pihak itu, diketahui adalah oknum salah satu Ketua RW yang ada di Kelurahan Pegadungan berinisial J (yang mengisap) dan L yang membantu membakar pake Korek Gas.

Namun demikian, berbagai tanggapan miring yang dianggap tidak mencontoh dari perbuatan yang diduga dilakukan seorang oknum RW itu justru mencoreng nama baik, bahkan Salah satu masyarakat yang telah melihat video viral tersebut yang enggan disebutkan namanya menyampaikan dan sangat heran.

“Kaget aja kok…., ketua RW mengkonsumsi narkoba, saya baru tau kalau itu narkoba setelah banyak yang menjelaskan kalau itu narkoba, karena saya sebelumnya gak pernah tau kalau video tersebut sedang mengkonsumsi narkoba, Soalnya ada botol aqua , sedotan dan dibakar pake korek” pungkasnya.

Hal ini juga ditanggapi oleh saudara MHD, yaitu salah satu tokoh masyarakat dan pemuda di lingkungan RW 03, beliau membenarkan kejadian pada video yang tengah jadi perbincangan bahwa J adalah Ketua RW.

“sangat kecewa saya dan saya sudah melihat video nya, secara etik sudah tidak layak jadi Ketua RW dengan mencontohkan tidak baik dengan menggunakan narkoba sabu”, ujarnya saat dikonfimasi melalui Telepon WA, Senin (26/2/24).

Bahkan menanggapi informasi, terkait dengan J sebelumnya banyak tersandung permasalahan kasus Hukum, dan masyarakat juga sudah mengetahui atas prilaku J ditambah permasalahan saat ini ramai di pergunjingkan, “untuk menyangkut hukum kita serahkan ada bagiannya, yang jelas pihak Kelurahan maupun Kecamatan harus benar-benar tegas menyikapi permasalahan ini, Karena saya sebagai masyarakat di lingkungan secara etik sudah tidak layak jika dia jadi RW”, ungkapnya.

Terpisah dihari yang sama, Bahru Navizha SH, MH, MM., Ketua Umum Lsm GP Tipikor, menanggapi vidio kelakuan oknum RW yang menjadi banyak kecaman, dirinya berharap pihak terkait yakni Kepolisian setempat Polsek Kalideres harus menyikapi adanya video tersebut sampai tuntas.

“Jika memang itu benar melakukan penyalahgunaan narkoba oknum tersebut harus ada sanksi hukumnya, selain itu pihak berwajib APH bisa mengembangkan dari mana barang haram tersebut dibeli dan didapatkan serta bisa test urine, kita sepakat segala bentuk penyalahgunaan narkoba harus di tindak tegas, karena narkoba menjadi penghalang sehingga generasi anak bangsa rusak”, terang Bahru.

Namun sebelumnya, warga masyarakat pegadungan yang mewakili pernah melakukan upaya pelaporan kepada Polsek Kalideres terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, akan tetapi laporan tidak diterima dengan alasan hukumnya hanya sebatas rehab.

Sampai berita tayang pihak terkait, yakni Lurah, Camat, Polsek belum terkonfirmasi.
(Red)

  • February 25, 2024
  • 6 minutes Read
Pendamping Hukum Laporkan Penyidik Polsek Kalideres Ke Propam, Diduga Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Tidak Ditahan

Jakarta | sumber1news..com – Perkara dugaan asusila (cabul) anak di bawah umur yang di alami Bunga nama samaran (13) telah bergulir, namun belum ada kepastian Hukum, dimana pelaku berstatus tersangka tapi takkunjung ditahan.

Naas nya nasib yang dialami Bunga anak yatim telah ditinggal Ibunya, beralamat di Semanan Kalideres Jakarta Barat, Bunga saat ini berstatus pelajar di salah satu Sekolah Dasar (SD), telah menjadi korban kebiadaban nafsu bejat seorang lelaki inisial R (66) tetangganya.

Saat ditemui di rumahnya pada Minggu (25/2/24), Bunga di damping keluarga bersama Penasehat Hukum Nya (PH), bahwa kejadian yang disampaikan kepada Wartawan, Bunga sebelumnya pada 5 Februari 2023 diajak R ke daerah Mauk Kabupaten Tangerang.

“Saya awalnya diajak jalan-jalan sama pelaku ke daerah Mauk Tangerang, bersama cucu perempuannya K itupun temen sekolah saya, saat itu R bilangnya hanya Tiga hari, tapi setelah disana di rumah istrinya malah bukan Tiga hari tapi Tiga minggu, dua kali saya diperkosa sama R”, ungkap Bunga sambil menangis.

Sulton orang tua Bunga menjelaskan, terkait kekhawatiran dirinya terhadap bunga yakni anaknya, dimana Bunga tidak ada pulang saat kejadian 5 Februari 2023 esok hari di tanggal 16 nya tepatnya malam hari Sulton mencoba menemui R.

“Saya mendapatkan informasi anak saya diajak pergi oleh pelaku bersama cucunya, dan informasi yang saya dapat terkait anak saya (Bunga) dari mantunya yang juga adalah temen saya, maka selanjutnya saya menemui dan menanyakan kepada pelaku, tapi dia (pelaku) tidak mengakui malah bilang ke saya fitnah sampai pelaku juga bersumpah membawa tidak tau keberadaan anak saya”, Jelas Sulton.

Berhari-hari Sulton mencari dan menanyakan keberadaan kepada pelaku R, namun sayangnya sia-sia karena tidak mau mengaku, sehingga Sulton melaporkan atas kehilangan anaknya setelah kurun waktu seminggu setelah kejadian anaknya tidak ada kabar.

“Ya saya karena sudah khawatir dan cemas diambang bingung maka saya melaporkan hal ini ke polisi Polsek Kalideres, dan waktu itu Buka LP dan menerima surat Laporan Polisi”, sambil memperlihatkan berkas bukti laporan yang di bantu oleh Penasehat Hukum nya.

Masih kata Sulton, setelah pas tiga minggu Kira-kira jam 2 dini hari anak saya pulang, ada yang nganterin membantu nolongin, dan singkat beberapa hari anak saya menceritakan semuanya terkait yang dialami anak saya dan sehingga bagai disambar petir siang bolong, teganya Pelaku berbuat keji dan jahatnya terhadap anak saya, dengan berbuat cabul memperkosa anak saya dua kali.

“Saya berharap agar kepolisian bisa menegakan hukum dengan setegak-tegaknya, dan pelaku bisa dihukum dengan seberat-beratnya sebagaimana perbuatannya”, Tutup Sulton, di sambung sang nenek yang turut merawat dan membesarkan Bunga, “walaupun kami orang kecil tapi kami juga tidak mau dihina dan direndahkan, apalagi masa depan anak yang masih panjang jauh lebih penting, saya tidak mau harga diri cucu saya dan kehormatan hanya dengan uang 10 juta, pokok nya saya meminta kepada yang berwenang agar menghukum pelaku seadil-adilnya”, ratapnya Nelangsa sambil mengusap air mata.

Kendati demikian, di jelaskan oleh Iwan Fernando, SH. Penasehat Hukum Sulton, dimana sebelumnya Sulton ayah korban pada bulan 12 Februari 2023, telah melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak berwajib yakni Polsek Kalideres, dengan Laporan Polisi Nomor : B/125/II/2023/SPKT/SEK KADER/RES JB/PMJ. Sehingga Pelapor dan Saksi-Saksi telah dimintai keterangannya dalam bentuk Berita Acara Wawancara oleh Penyidik dan telah melakukan Penyelidikan ke tempat kediaman Tersangka membawa Anak Korban Asusila.

Namun, atas Permintaan Penyidik selanjutnya pada tanggal 01 Mei 2023, Sulton selaku orang tua dari korban Disuruh dan diminta oleh Penyidik untuk membuat Laporan Polisi Baru Dengan Nomor : STPL/63/B/V/2023/SPKT/Polsek Kalideres/Polres Metro Jak Bar/PMJ. dan selanjutnya Pelapor dan Saksi-Saksi telah dimintai keterangannya dalam bentuk Berita Acara Wawancara oleh Penyidik.

Pihak Kepolisian Polres Kalideres pada tanggal 02 Mei 2023, Pelapor telah diberikan SP2HP oleh Penyidik dengan Nomor : B/75/V/2023/S. Kader dan SP2HP dengan Nomor : B/132/VI/2023/ S. Kader, pada tanggal 13 Juni 2023, selanjutnya Jum,at, tanggal 11 Agustus 2023, Penyidik telah melayangkan panggilan Tersangka kepada Terlapor, namun Tersangka tidak hadir. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023 Penyidik kembali melayangkan panggilan ke-2 (dua) kepada Tersangka dan pada saat itu Tersangka hadir didampingi oleh Penasehat Hukum.

Dalam hal ini, pasca status Terlapor yang telah ditingkatkan oleh Penyidik menjadi Tersangka, Pelapor tidak pernah diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), padahal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015 Penyidik WAJIB menyampaikan SPDP tersebut kepada Pelapor.

Dengan tidak di tahan nya pelaku dugaan Asusila tersebut, keluarga korban menganggap bahwa nilai rasa keadilan telah dicederai, dengan memperlakukan keistimewaan kepada pelaku yang akhirnya, pada tanggal 28 Agustus 2023 Sulton melalui Penasehat Hukum (PH) melayangkan DUMAS kepada Kapolsek Kalideres terkait tidak dilakukannya Penahanan terhadap Tersangka Asusila Anak Dibawah Umur tersebut oleh Penyidik.

Pada tanggal 29 Agustus 2023 pasca DUMAS, Keluarga Korban diundang oleh Penyidik bertempat di Lantai 3 Polsek Kalideres, dan pihak Penyidik menjanjikan akan segera menuntaskan dan melimpahkan Perkara Tersangka Asusila Anak Dibawah Umur tersebut secepatnya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dengan kompensasi keluarga korban yang diminta penyidik untuk mencabut DUMAS yang telah dilayangkan kepada Kapolsek Kalideres. Atas adanya janji dari Penyidik tersebut, akhirnya pada tanggal 30 Agustus 2023 keluarga korban bersedia mencabut DUMAS tersebut.

Bahwa, pada tanggal 10 September 2023, sekira pukul 19.30 WIB, Penyidik mendatangi tempat kediaman Kuasa Hukum keluarga korban, dengan membawa dan memberikan 3 (tiga) Lembar Surat Resmi berupa, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor : B / 84 / VI / 2023 / S. Kader, tertanggal 20 Juni 2023, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor : B / 85 / VI / 2023 / S. Kader, tertanggal 30 Juni 2023 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor : B / 86 / VIII / 2023 / S. Kader, tertanggal 8 Agustus 2023.

“Bahwa, tindakan atau perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh Penyidik sebagaimana yang telah diuraikan dalam Point ke-3 (tiga), 7 (tujuh), 10 (sepuluh), dan Point ke-11 (sebelas) tersebut diatas Jelas dan nyata telah Melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk itu dan oleh karenanya Demi Hukum dan Rasa Keadilan Aanak Korban, kami Meminta Pertanggungjawaban Kapolsek Kalideres selaku Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat atas Ketidak Profesionalan Penyidik dalam menangani Laporan kami”, terang Iwan Fernando, Kepada Wartawan.

Bahwa pada tanggal 1 September 2023, Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor : B / 115 / IX / 2023 / S. Kader, tertanggal 15 September 2023. Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2023, Penyidik telah mengirimkan kepada Pelapor berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor : B / 133 / X / 2023 / S. Kader, tertanggal 18 Oktober 2023. Dirinya meminta Propam menindak atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Berdasarkan uraian tersebut diatas kami Mohon Keadilan kepada Yth: Kabid Propam Polda Metro Jaya atas adanya Dugaan Pelanggaran Kode Etik terkait Lambatnya Pelimpahan Perkara Tersangka Tindak Pidana Asusila Anak Dibawah Umur Yang Tidak Dilakukan Penahanan Oleh Oknum Penyidik Polsek Kalideres yang Nyata-nyata telah Menciderai Rasa Keadilan Myasarakat”, Harapnya.
red

  • February 24, 2024
  • 2 minutes Read
Tidak Terima Seorang Jurnalis Laporkan “Kordi” Toko Obat ke Polisi

Sumber1news.com, Kota Tangerang- Merasa nama baiknya di cemarkan oleh salah satu “Kordi” Toko Obat di wilayah tangerang sebut saja FDL, seorang wartawan media online, Yusrizal bersama ketua GWI DPD Provinsi Banten, Syamsul Bahri didampingi pengacara dari DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Coki Siregar membuat laporan ke Mapolrestro Tangerang Kota, pada Jumat (23/2/2024).

Laporan tersebut dengan nomor:LAPDUAN/89/II/2024/Sat Reskrim/Restro Tangerang Kota, dengan Aduan pencemaran nama baik, Pasal 311 Undang – Undang nomor 1 tahun 2023.

“Saya mendampingi saudara Yusrizal, tentunya melaporkan ke pihak yang berwajib, terkait adanya tindak pidana sesuai pasal 311 KUHP yaitu pencemaran nama baik secara tertulis dengan tuduhan yang tidak benar atau tuduhan palsu atau Fitnah.” kata Coki Siregar seusai membuat laporan ke Polrestro Tangerang Kota.

Dikatakan Coki, Awalnya saudara Yusrizal mendapatkan informasi bahwa toko tersebut telah menjual obat golongan G (kategori obat terlarang). Kemudian Sdr Yusrizal bersama rekannya mengkonfirmasi benar atau tidaknya informasi yang di dapatnya tersebut.

Tetapi, ketika mau di konfirmasi malah ada foto rekaman CCTV wajah Yusrizal bersama rekannya dan di sebarkan dengan tulisan “Wajah wajah Pungli”.

“Dari hal itu, sudah kita laporkan dengan tuduhan pencemaran Nama Baik, maka isi dari pada pasal 311 KUHP ayat (1) jika yang melakukan pencemaran secara tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dibuktikannya itu benar, “paparnya.

Lanjut Coki, Namun jika tidak membuktikan nya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui maka dia diancam dengan melakukan fitnah dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. Artinya bahwa yang kita laporkan adalah saudara Fadli diduga sebagai koordinator toko obat di wilayah Tangerang.

“Dalam hal ini unsur pasal 311 sudah terpenuhi maka kita sudah melaporkannya ke pihak kepolisian agar ditindak lanjuti dengan tuduhan tanpa dasar. “pungkasnya

(Yosan)

  • February 23, 2024
  • 2 minutes Read
Dinas Pendidikan Kota Tangerang dan Korwil Pendidikan Kecamatan jangan salah menggunakan perangkat wasit dan koordinator Pertandingan Cabang Karate dalam O2SN

Media Sumber1news.com – Olimpiade Siswa Nasional (O2SN) 2024 telah di buka dan dilaksanakan Bulan Februari 2024 Di beberapa Kecamatan di Kota Tangerang dan Kegiatan diikuti oleh peserta siswa/siswi Sekolah Kota Tangerang , untuk dari cabor karate putera dan putri, pencak silat putera dan putri, Bulutangkis putera dan putri, Atletik putera dan putri dan Renang putera dan putri.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tugas untuk pengembangan siswa siswi yang ber talenta olahraga dengan bersumber para peserta didik yang memiliki motivasi dengan keinginan yang kuat serta bakat di bidang olahraga. Tujuan O2SN untuk menyediakan wadah berkompetisi pada bidang olahraga sebagai upaya dalam pengembangan budaya belajar, yang termotivasi, kreativitas, dan sportivitas dengan berorientasi pada pemberdayaan, dan pembentukan peserta didik yang memiliki kepribadian dengan karakter unggul.

Kegiatan O2SN dilaksanakan untuk Cabor Karate sudah di mulai untuk tingkat Siswa/Siswi Sekolah Dasar di harapkan agar wasit dan kordinator pertandingan agar dapat melaksanakan tugas nya dengan amanah.
Dan harapan masyarakat Kota Tangerang agar dengan ketentuan ,dan dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Tangerang serta Korwil Kecamatan agar tidak salah dalam menempatkan wasit dan kordinator pertandingan di setiap Cabor yang profesional terutama pada Cabor Karate karena harus melalui organisasi yg resmi di akui dan terdaftar dalam KONI Kota Tangerang selaku Induk Olah Raga Kota Tangerang karena jangan sampai merugikan siswa/siswi yang ikut bertanding dan terjadi salah dalam penggunaan anggarannya, karena informasi yg beredar saat ini banyak yg tidak sesuai dengan Juklak/Juknis yg di tentukan dari Kemendikbud dan terjadi salah penunjukan Koordinator dan Perangkat wasit.tutup (MR)

Berita Populer

  • August 3, 2025
  • July 25, 2025
  • July 16, 2025
  • July 14, 2025
  • July 14, 2025
  • July 13, 2025
Verified by MonsterInsights