Hadirilah! Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Jami Al-Hijrah
sumber1news.com
Tangerang – Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, masyarakat RW 04 Tanah Tinggi, Kota Tangerang, akan menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi di Masjid Jami Al-Hijrah, Jalan Supriadi, RW 04, Tanah Tinggi, pada Ahad, 29 September 2025.
Acara keagamaan ini akan berlangsung dalam suasana khidmat, sarat nilai-nilai spiritual, dan penuh syiar Islam. Berbagai rangkaian kegiatan akan digelar dengan tujuan untuk menumbuhkan dan memperkuat kecintaan umat Islam kepada Rasulullah SAW.

Ketua Panitia, Frediyansyah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara.
“Pertama-tama, izinkan saya selaku Ketua Panitia mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya acara Maulid Nabi Muhammad SAW ini — baik berupa materi, tenaga, maupun pemikiran. Semoga segala kebaikan dibalas dengan pahala yang berlipat ganda oleh Allah SWT,” ujar Frediyansyah.
Ia juga menginformasikan bahwa masyarakat yang ingin berdonasi untuk mendukung proses renovasi Masjid Jami Al-Hijrah dapat menyalurkan bantuan melalui rekening:
Bank BSI 9511111117 a.n. Masjid Al-Hijrah
Frediyansyah menambahkan bahwa Maulid Nabi bukan sekadar acara seremonial tahunan, melainkan momen penting untuk introspeksi dan memperkuat ukhuwah.
“Mari kita jadikan momen ini sebagai ajang muhasabah diri, mempererat tali silaturahmi, serta menanamkan kembali nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.

Senada dengan itu, Ketua RW 04 Tanah Tinggi dalam sambutannya mengajak warga menjadikan keteladanan Rasulullah SAW sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.
“Peringatan Maulid ini bukan sekadar rutinitas tahunan, namun menjadi momentum untuk meneladani akhlak, kepemimpinan, dan kehidupan sosial Rasulullah SAW. Semoga kegiatan ini terus menjadi bagian dari syiar Islam serta mempererat persaudaraan antarwarga,” ungkapnya.
Sebagai puncak acara, panitia menghadirkan penceramah kondang asal Kendal, KH. Zaki El Yamani, yang dikenal luas dengan ceramahnya yang menyentuh dan penuh hikmah. Selain itu, acara juga akan dimeriahkan dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an dari qori nasional, Ust. Mu’min Jauhari asal Pandeglang.
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini terbuka untuk umum. Seluruh masyarakat diimbau untuk hadir dan turut menyemarakkan acara demi meraih ilmu, keberkahan, dan memperkuat ukhuwah Islamiyah.
tutup
red
Ormas MADAS DPC Kota Tangerang Gelar Tabligh Akbar dan Pelantikan DPAC Karawaci
sumber1news.com
TANGERANG – Organisasi Masyarakat Madura Asli (MADAS) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Tangerang menggelar Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, sekaligus melaksanakan pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Karawaci, pada Jumat, 19 September 2025.
Acara bertema “Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW sebagai Momentum Melahirkan Akhlakul Karimah serta Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa” ini diselenggarakan di Gedung Serbaguna MUI Kota Tangerang, Banten.
Dihadiri Sejumlah Tokoh dan Pejabat
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya jajaran pengurus MADAS tingkat DPD Banten, DPC Kota Tangerang, DPC Kebayoran, serta para DPAC seperti Kebayoran, Tangerang, Neglasari, Ciledug, Karawaci, dan Cipondoh.
Selain itu, turut hadir tokoh-tokoh daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seperti Gubernur Banten Andra Soni, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Ketua MUI Kota Tangerang KH. Ahmad Baijuri Khotib, Dandim 0506 Tangerang Letkol Inf. Ari Sutrisno, serta Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari.

Seruan untuk Meneladani Nabi dan Menjaga Persatuan
Dalam sambutannya, Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi peran ormas dalam memperkuat persatuan masyarakat. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai suri teladan dalam kehidupan sehari-hari.
“Bersama-sama kita jadikan Nabi Besar Muhammad SAW sebagai panutan. Semoga melalui kegiatan seperti ini, Banten menjadi daerah yang diberkahi dan semakin maju,” ujarnya.
Ketua MUI Kota Tangerang, KH. Ahmad Baijuri Khotib, dalam tausiyahnya menekankan pentingnya ukhuwah dan kontribusi komunitas Madura dalam kehidupan sosial di Indonesia.
“Keluarga Madura dikenal tangguh dan penuh perjuangan, terbukti dari banyaknya warung Madura yang bahkan buka 25 jam. Kita harus terus merajut persatuan dan perdamaian,” ucapnya.
Pelantikan, Shalawat, dan Silaturahmi
Acara dibuka dengan prosesi pelantikan pengurus DPAC Karawaci oleh jajaran DPC MADAS Kota Tangerang. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan shalawat bersama dan pertunjukan seni bela diri Pencak Silat Setia Hati Terate. Acara ditutup dengan doa bersama.
Wakil Ketua Umum MADAS, Dadang Sanjaya, SE., menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya memperingati Maulid Nabi, tetapi juga sebagai momentum konsolidasi organisasi.
“Ini momen kami mengikuti jejak perjuangan Rasulullah SAW. Dengan ikhtiar sesuai hadist, kita berharap dapat membawa MADAS ke arah yang lebih baik,” tuturnya.
Sekretaris DPC MADAS Kota Tangerang, Tasin Ja’far, menambahkan bahwa kehadiran MADAS di Tangerang diharapkan menjadi jembatan budaya antara etnis Madura dan budaya lokal.
“Kami ingin budaya Madura bisa bersinergi dan seimbang dengan budaya-budaya lokal di Tangerang,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua DPAC Tangerang, H. Sumber Apsar Yusuf, menegaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi dan pengkaderan untuk memperkuat eksistensi ormas MADAS.
“Acara ini bukan hanya untuk memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW, tetapi juga untuk memperkuat jaringan dan kaderisasi demi membesarkan MADAS ke depan,” pungkasnya.
red / haris
MUI Kecamatan Periuk Laksanakan SUBLING Ke 37 Di Masjid Al Jihad.
sumber1news.com
Tangerang – Dengan mengangkat tema “Meneladani Akhlak Nabi Muhammad SAW Sebagai Landasan Pembentukan Pribadi Yang Berkualitas”.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Periuk melaksanakan kegiatan Subuh Keliling (SUBLING) ke 37 sekaligus Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Jihad, Perumahan Periuk Damai, RW 08, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Sabtu (13/09/2025).
Hadir pada acara ini, Kasat Binmas Polrestro Tangerang Kota AKBP Rachmad Hariyanto, S.E., M.M., Kapolsek Jatiuwung Kompol Robi’in, Kanit Binmas Polsek Jatiuwung AKP Agus Nurdin, Dewan Pertimbangan MUI Kecamatan Periuk KH. Mustofa, Ketua MUI Kecamatan Periuk H. Misbahul Munir, S.Ag, M.M, Ketua 1 KH. Ahmad Nadhori, Ketua 2 KH. Agus Misna, Sekretaris H. Muhammad Yasin, S.Pd.I, Bendahara H. Dadang Suhendar, Ketua Komisi Da’wah Ustadz Emi Abdul Rahman, S.Pd.
Kemudian, Ketua MWCNU Kecamatan Periuk Ustadz Icuk Sukrudin, Ketua LPTQ Kecamatan Periuk Ustadz M. Saifullah, Ketua DKM AL Jihad Ustadz H. Rusdi berserta Para Pengurus, Ketua DKM dan Musholla sekecamatan Periuk beserta pengurus, Srikandi MUI Periuk Ustadzah Hj. Koniatul Kodriyah, S.Pd, dan Para Pengurus MUI Kecamatan Periuk.
Sholat subuh berjama’ah dengan Imam Ustadz H. Ali Mustofa.
Acara diawali dengan Mahalul Qiyam yang dipimpin oleh Ustadz Ahmad Sumanto.
Bertugas sebagai pembawa acara Ustadz Emi Abdul Rahman, S.Pd.
Sambutan dari Ketua DKM Al Jihad H. Rusdi, Ketua MUI Kecamatan Periuk KH. Misbahul Munir, S.Ag, M.M dan Sambutan yang mewakili Camat Periuk disampaikan oleh Lurah Periuk Anang Sunardi, S.E, serta Sambutan Kasat Binmas Polrestro Tangerang Kota AKBP Rachmad Hariyanto, S.E., M.M.
Acara dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Quran yang dilantunkan oleh Ustadz H. Ali Mustofa.
Bertindak sebagai Penceramah/Tausiyah Dewan Pertimbangan MUI Periuk KH. Mustofa.
Acara diakhiri dengan do’a yang dipimpin oleh Sekretaris MUI Kecamatan Periuk KH. Muhammad Yasin, S.Pd.I.
Selanjutnya, Mushofahah, Ramah Tamah dan Poto Bersama serta Sarapan Pagi.
( EMIN )
LSM GIAS Apresiasi Kegiatan Sosial Polsek Pinang Kota Tangerang
sumber1news.com
Tangerang, 12 September 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Inonesia Adil Sejahtera (GIAS) memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolsek Pinang Bapak IPTU ADITYO WIJANARKO, S.H beserta jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang, Kota Tangerang, Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota atas kegiatan sosial bertajuk “Polri untuk Masyarakat”.
Dalam kegiatan tersebut, Polsek Pinang membagikan 100 paket bantuan sosial berupa paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan. Paket bantuan berisi beras 5 kilogram dan minyak Goreng serta sembako lainnya , yang langsung diterima dengan antusias oleh warga.
Ketua DPD LSM GIAS Kota Tangerang Ajis Pramuji menilai, aksi sosial ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya di tengah situasi ekonomi yang masih penuh tantangan.
“Kami mengapresiasi langkah Kapolsek Pinang beserta jajaran yang telah turun langsung berbagi kepada masyarakat. Kegiatan ini bukan hanya meringankan beban warga, tetapi juga mempererat hubungan baik antara Polri dan masyarakat,” ujar Ketua LSM GIAS.
Selain memberikan manfaat ekonomi, kegiatan ini juga memperlihatkan semangat humanis kepolisian dalam mengedepankan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman bagi warga. LSM GIAS berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut di wilayah lain sebagai bentuk sinergi nyata antara aparat keamanan dan elemen masyarakat.
“Harapan kami, program Polri untuk Masyarakat terus digalakkan sehingga rasa kebersamaan dan gotong royong tetap hidup di Kota Tangerang,” tambahnya.
Dengan adanya apresiasi ini, LSM GIAS menegaskan komitmennya untuk mendukung program-program positif yang dilakukan Polri maupun pemerintah dalam upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat.
red
Pompa Mati, Hujan 30 Menit Sebabkan Rumah Warga di Karawaci Terendam
sumber1news.com
Tangerang, 11 September 2025 — Hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Tangerang selama kurang lebih 30 menit pada Kamis sore menyebabkan air masuk ke sejumlah rumah warga di Jalan Darma Bakti, RT 001 RW 004, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci.

Air yang menggenang setinggi 20–30 cm merendam rumah-rumah warga, menyebabkan gangguan aktivitas serta kekhawatiran akan kerusakan perabotan rumah tangga. Berdasarkan keterangan warga setempat, genangan air terjadi karena sistem drainase tidak mampu menampung debit air hujan yang tinggi. Situasi diperparah dengan matinya pompa penyedot air di wilayah tersebut, yang seharusnya menjadi alat bantu untuk mempercepat pengaliran air keluar dari pemukiman.
“Biasanya kalau hujan deras, air memang cepat naik. Tapi kali ini pompa airnya mati, jadi air makin cepat masuk ke rumah. Kami kewalahan,” ujar Bapak Rudi, salah satu warga terdampak.
Warga berharap pihak terkait segera melakukan perbaikan terhadap pompa penyedot air dan mencari solusi jangka panjang untuk mengantisipasi banjir atau genangan di musim hujan.
Pihak kelurahan dan BPBD Kota Tangerang diharapkan segera turun tangan untuk melakukan penanganan serta mengevaluasi sistem drainase dan sarana pendukung lainnya di kawasan tersebut.
vijay
SMAN 3 Kota Tangerang Habiskan Anggaran Fantastis, Diduga Abaikan Prosedur dan Keselamatan
sumber1news.com
Tangerang – Proyek rehabilitasi SMA Negeri 3 Kota Tangerang kembali menuai sorotan. Dari papan proyek yang terpasang, kegiatan rehabilitasi ini menelan biaya hingga Rp1,2 miliar lebih, bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun 2025. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Serasan Bangun Bersama dengan konsultan pengawas PT Zhafira Artha Konsulindo. Namun, berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu (07/09/2025),

kondisi sekolah justru tampak memprihatinkan.
Beberapa ruang kelas terlihat plafon ambrol, dinding terbuka tanpa atap, dan material berserakan di dalam ruangan. Bahkan, sejumlah peralatan sekolah dan arsip masih berada di dalam ruangan yang sudah dibongkar, menimbulkan potensi kerusakan aset negara.

Lebih parah, pekerjaan ini diduga tidak mengindahkan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sejumlah bagian gedung dibiarkan terbuka, sementara jalur aktivitas siswa dan guru tidak diberi pengamanan memadai. Hal ini jelas berisiko membahayakan keselamatan warga sekolah maupun para pekerja. Ketika awak media mencoba mengonfirmasi temuan ini kepada pihak pengawas proyek yang tercantum di papan informasi, hingga berita ini diturunkan tidak ada tanggapan. Sikap bungkam pengawas proyek semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam pelaksanaan rehabilitasi bernilai miliaran rupiah ini. Sejumlah pihak menilai, proyek dengan anggaran fantastis tersebut harus diawasi ketat. “Kalau kondisi di lapangan seperti ini, patut dipertanyakan kualitas pekerjaan dan kepatuhan terhadap aturan. Jangan sampai uang rakyat habis, tapi hasilnya amburadul,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya. Hingga kini, publik masih menanti penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait indikasi ketidaksesuaian prosedur dan potensi pelanggaran K3 dalam proyek rehabilitasi SMA Negeri 3 Kota Tangerang. Red / A.M / vj
BOGENPIL REBORN Gelar Aksi Sosial di Kebon Besar: Bukti Nyata Kepedulian Remaja Terhadap Lingkungan
sumber1news.com
Tangerang – 7 September 2025 — Sekelompok remaja yang tergabung dalam komunitas BOGENPIL REBORN terbentuk tahun 1993 kembali menunjukkan kepedulian mereka terhadap lingkungan dan sesama warga di Kelurahan Kebon Besar. Aksi sosial kali ini mereka adakan di RT 02 RW 03, tepatnya di rumah saudara Yanto yang sudah lama mengalami musibah kebakaran.
Kegiatan bakti sosial ini dilaksanakan dengan gotong royong oleh para anggota BOGENPIL REBORN yang sebagian besar merupakan anak muda asli Kebon Besar.

Selain membantu membersihkan dan memperbaiki kondisi rumah saudara Yanto, mereka juga memberikan bantuan kepada PO Anis, salah satu warga lansia yang tengah sakit dan tinggal di wilayah yang sama.
Menariknya, seluruh dana yang digunakan dalam kegiatan ini berasal dari patungan sukarela para anggota, tanpa campur tangan pihak manapun. Tercatat, total dana yang berhasil mereka kumpulkan secara swadaya mencapai Rp 2.530.000,-.
“Di sini tidak ada unsur politik sama sekali. Kami semua ikhlas membantu sebagai bentuk kepedulian terhadap warga sekitar. Harapan kami, ini bisa menjadi ladang pahala kelak di akhirat,” ujar Abdul Khoir, Ketua BOGENPIL REBORN, saat diwawancarai di lokasi kegiatan.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang merasa terbantu dan bangga dengan semangat solidaritas para pemuda Kebon Besar. BOGENPIL REBORN membuktikan bahwa semangat kebersamaan dan kepedulian sosial masih tumbuh subur di kalangan remaja masa kini.
Semoga aksi positif ini dapat terus berlanjut dan menginspirasi komunitas lainnya untuk peduli terhadap sesama, tanpa pamrih dan tanpa kepentingan tersembunyi.
red
Tolak Kebijakan Pemerintah, LBH Trisula Keadilan Indonesia Akan Tempuh Jalur Hukum ke MA
sumber1news.com
Tangerang, – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Indonesia (LBH & AI) Trisula Keadilan Indonesia desak Walikota Tangerang untuk segera mencabut dan mengevaluasi peraturan regulasi terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kota Tangerang.
Yakni, Perwal Nomor 14 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang tertanggal 3 Februari 2025.
“Maka, dalam permohonan ini Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Indonesia Trisula Keadilan Indonesia. memohon kepada Walikota Tangerang untuk mencabut dan/atau mengevaluasi terkait Perwal Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Iqbal Utama selaku Ketua Kajian Hukum Tata Negara dan HAM LBH Trisula Keadilan Indonesia, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rumah Redaksi, pada Kamis 4 September 2025.
Disampaikannya, dalam permohonan pencabutan atau evaluasi Perwal tersebut juga berdasarkan beberapa point dan pertimbangan aspek hukum, diantaranya seperti :
• Bahwa Produk Hukum Daerah yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang tidak relevan dan diduga cacat hukum (legal defect).
• Berkaitan dengan hal tersebut perlu di evaluasi kembali apa fungsi dan makna dari tunjangan yang diterima Pimpinan dan Anggota DPRD.
Oleh karena itu, Iqbal menilai Produk Hukum Daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang tidaklah mencerminkan nilai-nilai keadilan dan transparansi demokratis.
Sebab, di dalam kalkulasi kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Tangerang, tercatat di dalam Perwal No. 14 Tahun 2025, yakni sebagai berikut :
TUNJANGAN PERUMAHAN
a. Ketua senilai Rp. 49.000.000 (empat puluh sembilan juta rupiah) yang sebelumnya Rp. 37.500.000 (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah). Dengan kenaikan sebesar Rp. 11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah)
b. Wakil Ketua senilai Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) yang sebelumnya Rp. 34.250.000 (tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Dengan kenaikan sebesar Rp. 10.750.000 (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
c. Anggota senilai Rp. 42.500.000 (empat puluh dua lima ratus ribu rupiah) yang sebelumnya Rp. 31.750.000 (tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Dengan kenaikan sebesar Rp. 10.750.000 (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
TUNJANGAN TRANSPORTASI
d. Ketua senilai Rp. 29.000.000 (dua puluh sembilan juta)yang sebelumnya Rp. 18.750.000 (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Dengan kenaikan sebesar Rp. 10.250.000 (sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
e. Wakil Ketua senilai Rp. 28.750.000 (dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang sebelumnya Rp. 18.500.000 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).Dengan kenaikan sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
f. Anggota senilai Rp. 28.500.000 (dua puluh delapan juta lima ratus) yang sebelumnya Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) Dengan kenaikan sebesar Rp. 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
Rincian Jumlah Kenaikan Tunjangan Perumahan dan Transportasi Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2025 Dalam 1 (Satu) Tahun APBD Kota Tangerang, diantaranya :
KETUA : Rp.11.500.000 + Rp. 10.250.000= Rp. 21.750.000 dikalikan 12 bulan sebesar Rp. 261.000.000 (dua ratus enam puluh satu juta) /org
WAKIL KETUA : Rp. 10.750.000 + Rp. 10.000.000= 20.750.000 dikalikan 12 bulan sebesar Rp. 249.000.000 (dua ratus empat puluh sembilan juta rupiah) /org
ANGGOTA : Rp. Rp. 10.750.000 + Rp. 10.500.000= Rp. 21.250.000 dikalikan 12 bulan sebesar Rp. 255.000.000 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) /org
Jumlah Berdasarkan Struktur Dari 50 Anggota DPRD Kota Tangerang Periode 2024-2029
KETUA = Rp. 261.000.000 ( 1/org)
WAKIL KETUA = Rp. 249.000.000 x ( 3/org)= Rp. 747.000.000
ANGGOTA = RP. 255.000.000 x ( 46/org)= Rp. 11.730.000.000
Total anggaran Daerah dari kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Tangerang berdasarkan Perwal No 14 Tahun 2025 selama 1 (Satu) Tahun Anggaran sebesar Rp. 12.738.000.000 (Dua Belas Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah)
Dan apabila terhitung masa jabatan anggota DPRD Kota Tangerang selama 5 (Lima) Tahun, sebesar Rp. 63.690.000.000 (Enam Puluh Tiga Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah)
Rincian diatas belum termasuk penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD seperti tunjangan lain-lain (Berdasarkan Perwal Nomor 89 Tahun 2023) :
a. Uang Representasi
b. Tunjangan Keluarga
c. Tunjangan Beras
d. Tunjangan Jabatan
e. Uang Paket
f. Tunjangan Alat Kelengkapan
g. Tunjangan Alat Kelangkapan lainnya,
h. Tunjangan Komunikasi Intensif dan
i. Tunjangan Reses
“Yang menjadi keberatan kami adalah Perwal perubahan ketiga Nomor 14 Tahun 2025 kenapa hanya diterbitkan tunjangan kenaikan, tunjangan perumahan dan transportasi …???,” tanya Iqbal.
“Apakah Perwal 89 tahun 2023 sudah tidak berlaku, atas fasilitas tunjangan-tunjangan lainnya (seperti yang disebutkan diatas) bagi seluruh anggota DPRD Kota Tangerang …… ? Dan Atas dasar Pertimbangan apa tunjangan itu dinaikan..?,” tambah dia menyoal.
Lebih lanjut diterangkan Iqbal, pada dasarnya, Perwal No 14 tahun 2025 ini diduga telah melanggar dan/atau bertentangan dengan sejumlah ketentuan dan/atau peraturan yang mengatur terkait besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang diperuntukan bagi 50 (Orang) Anggota DPRD Kota Tangerang.
Tidak hanya itu terang Iqbal, dalam Perwal No 14 tahun 2025 tersebut juga dianggap telah mengabaikan rekomendasi atau review dari instansi terkait sebagai bagian dari kewajiban instansi dimaksud sebagai upaya preventif guna mencegah kesalahan dan kerugian Negara atas keuangan Negara/Daerah.
“Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2025 ini, diduga adanya ketidakpatutan terhadap asas-asas yang melingkupi pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, seperti asas kepatutan, asas kewajaran, asas rasionalitas dan standar harga yang berlaku di daerah khususnya di Ibu Kota Provinsi Banten,” jelas Iqbal.
Menurutnya, dampak kerugian Negara/Daerah dari kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD bisa mencapai miliaran rupiah dan menyebabkan pembengkakan anggaran Negara/Daerah yang tidak semestinya.
“Karena dana tersebut diambil dari Kas Daerah untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Selain itu, kenaikan tunjangan ini juga menimbulkan gejolak di masyarakat, khususnya di Kota Tangerang. Karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang ada dan dapat menjadi/membuka celah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) jika tidak didasari aturan yang jelas,” tutur dia.
“Maka dari itu, kami meminta kepada Walikota Tangerang untuk segera membentuk Tim Pembatalan dan atau Tim Evaluasi terkait kenaikan tunjangan tersebut, dengan melakukan kajian sesuai peraturan Perundang-undangan,” harap Iqbal.
Untuk diketahui, dalam permohonan evaluasi dan pencabutan Perwal tentang tunjangan mewah bagi para wakil rakyat ini, LBH & AI Trisula Keadilan Indonesia juga telah melayangkan surat permohonan evaluasi kepada pihak instansi terkait pada lingkup Pemerintah Kota Tangerang.
Hal ini juga merujuk berdasarkan pengkajian-pengkajian yang dilakukan secara detail oleh Iqbal Utama selaku Ketua Kajian Hukum Tata Negara dan HAM, LBH Trisula Keadilan Indonesia dan berlandaskan dengan :
1. Undang-undang No 12 Th 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
2. Undang-undang No 23 Th 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
3. Peraturan Mendagri No 80 Th 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Apabila permohonan kami tidak dapat keterangan dan atau tidak ditindaklanjuti dari pihak terkait. Maka peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2025 tentang Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang. Kami akan melakukan mekanisme pengujian Perda/Perwal, dan mengkaji Hak Uji Materil (HUM) dan atau Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) atas dugaan peraturan Walikota yang bertentangan dengan Undang-undang,” tegas Iqbal mengakhiri.
red

