• September 9, 2025
  • 2 minutes Read
Pekerjaan Drainase Rp198 Juta di Tajur Disorot, Warga Keluhkan Pelaksanaan Semrawut

sumber1news.com

Tangerang – Proyek pembangunan saluran drainase lingkungan di RW 07, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, menjadi sorotan warga. Pekerjaan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp198.836.000 dari APBD Kota Tangerang tahun 2025 ini dinilai tidak tertata dengan baik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Pantauan di lokasi pada Minggu (7/9/2025) menunjukkan kondisi proyek yang amburadul. Galian terbuka membentang di sepanjang jalan permukiman, sementara tumpukan tanah dan material berserakan di badan jalan, menyulitkan akses warga.
Sejumlah pekerja terlihat melakukan penggalian tanpa pengawasan dari pihak pelaksana proyek. Saat dimintai keterangan oleh awak media, para pekerja enggan memberikan komentar. Hingga berita ini ditayangkan, pelaksana lapangan dari CV Urang Kulon selaku kontraktor proyek tidak tampak di lokasi.
Salah satu warga yang ditemui mengaku terganggu dengan kondisi tersebut.
“Kami warga merasa tidak nyaman, jalan jadi sempit dan becek, material dibiarkan begitu saja. Harusnya ada pengawasan ketat, jangan asal gali,” ujarnya.
Warga lainnya juga mempertanyakan transparansi dan kualitas dari proyek dengan nilai hampir Rp200 juta tersebut.
“Kalau dananya besar, seharusnya hasilnya juga maksimal. Tapi ini terkesan asal-asalan. Kami khawatir drainasenya nanti tidak berfungsi baik,” ungkap warga lainnya.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Urang Kulon ini merupakan bagian dari program peningkatan sistem drainase lingkungan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Namun, lemahnya pengawasan dan tidak hadirnya pihak pelaksana di lapangan menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat terkait keseriusan pemerintah dalam menjamin mutu pembangunan infrastruktur.
Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang segera turun tangan untuk mengevaluasi proyek tersebut agar pelaksanaannya sesuai dengan harapan dan tidak menjadi proyek seremonial belaka yang hanya menghabiskan anggaran daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kontraktor maupun Dinas PUPR Kota Tangerang.
/ m.a / vj

  • September 9, 2025
  • 2 minutes Read
SMAN 3 Kota Tangerang Habiskan Anggaran Fantastis, Diduga Abaikan Prosedur dan Keselamatan

sumber1news.com

Tangerang – Proyek rehabilitasi SMA Negeri 3 Kota Tangerang kembali menuai sorotan. Dari papan proyek yang terpasang, kegiatan rehabilitasi ini menelan biaya hingga Rp1,2 miliar lebih, bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun 2025. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Serasan Bangun Bersama dengan konsultan pengawas PT Zhafira Artha Konsulindo. Namun, berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu (07/09/2025),


kondisi sekolah justru tampak memprihatinkan.
Beberapa ruang kelas terlihat plafon ambrol, dinding terbuka tanpa atap, dan material berserakan di dalam ruangan. Bahkan, sejumlah peralatan sekolah dan arsip masih berada di dalam ruangan yang sudah dibongkar, menimbulkan potensi kerusakan aset negara.

Lebih parah, pekerjaan ini diduga tidak mengindahkan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sejumlah bagian gedung dibiarkan terbuka, sementara jalur aktivitas siswa dan guru tidak diberi pengamanan memadai. Hal ini jelas berisiko membahayakan keselamatan warga sekolah maupun para pekerja. Ketika awak media mencoba mengonfirmasi temuan ini kepada pihak pengawas proyek yang tercantum di papan informasi, hingga berita ini diturunkan tidak ada tanggapan. Sikap bungkam pengawas proyek semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam pelaksanaan rehabilitasi bernilai miliaran rupiah ini. Sejumlah pihak menilai, proyek dengan anggaran fantastis tersebut harus diawasi ketat. “Kalau kondisi di lapangan seperti ini, patut dipertanyakan kualitas pekerjaan dan kepatuhan terhadap aturan. Jangan sampai uang rakyat habis, tapi hasilnya amburadul,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya. Hingga kini, publik masih menanti penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait indikasi ketidaksesuaian prosedur dan potensi pelanggaran K3 dalam proyek rehabilitasi SMA Negeri 3 Kota Tangerang. Red / A.M / vj

  • September 8, 2025
  • 1 minute Read
Jagal Kambing di Permukiman Warga Budi Asih Tangerang Diduga Langgar Aturan

sumber1news.com

Tangerang – 08-09-2025 Keberadaan tempat pemotongan kambing di kawasan permukiman warga Budi Asih, Kota Tangerang, menuai sorotan publik. Aktivitas jagal kambing yang beroperasi di tengah pemukiman tersebut diduga telah melanggar aturan tata ruang dan kebersihan lingkungan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, pemilik usaha jagal kambing menyatakan bahwa usahanya telah berlangsung lama dan tidak pernah menimbulkan keluhan dari warga sekitar.
“Saya sudah usaha ini sekitar 30 tahun. Warga pun tidak pernah komplain. Ini usaha turun-temurun dari almarhum bapak saya,” ujar sang pengusaha jagal kambing.
Terkait limbah darah yang dibuang ke aliran sungai, ia mengklaim bahwa tidak menimbulkan bau maupun pencemaran.
“Walaupun darahnya dibuang ke kali, tidak bau, dan pemotongannya juga tidak menimbulkan bau,” tambahnya.
Namun demikian, berdasarkan peraturan tentang lingkungan hidup dan sanitasi, pembuangan limbah cair ke sungai tanpa pengolahan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas dan izin operasional jagal kambing tersebut. Warga pun mulai mempertanyakan keberadaan usaha tersebut, terutama terkait dampaknya terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan.

red

  • September 7, 2025
  • 3 minutes Read
Polsek karawaci ungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus berpura,pura menjadi anggota tni

mediaSumber1news

Tangerang - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karawaci, Kota Tangerang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang sempat menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial Instagram melalui akun About Tangerang. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial Paimajaya (33) diamankan aparat kepolisian setelah terbukti melakukan aksi penipuan dengan modus berpura-pura sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Kapuk, Jakarta Barat, pada Sabtu (6/9/2025) pukul 22.53 WIB. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Karawaci, AKP Riono, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal.
“Pelaku mengaku sebagai anggota TNI Koramil Tangerang untuk meyakinkan korban, kemudian berhasil membawa rokok berbagai merek dengan total kerugian mencapai Rp3,7 juta,” jelas Kapolsek Karawaci, Kompol Hadi Wiyono, S.IP., dalam konferensi pers, Minggu (7/9/2025).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka, Satu kartu ATM BCA, Satu kartu KIR kendaraan,Beberapa nota pembelian,Satu unit flashdisk,Topi bermotif loreng (identik dengan atribut militer), serta Satu unit handphone berwarna hitam.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh aparat kepolisian, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, analisis rekaman CCTV, dan penelusuran digital lainnya. Berdasarkan informasi dan data yang dikumpulkan, tim berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
“Saat didatangi, tersangka tidak melakukan perlawanan dan secara terbuka mengakui seluruh perbuatannya,” terang AKP Riono.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.
Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk modus penipuan, terutama yang melibatkan penyalahgunaan identitas aparatur negara seperti TNI maupun Polri.
“Kami imbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai anggota aparat tanpa identitas resmi. Segera laporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas Kompol Hadi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., dalam pernyataannya, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Apabila masyarakat melihat, mengetahui, atau mencurigai adanya gangguan kamtibmas atau indikasi tindak pidana, kami imbau agar segera menghubungi layanan Call Center 110, yang dapat diakses bebas pulsa,” harapnya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penanganan kasus penipuan berbasis identitas palsu ini juga menjadi pengingat pentingnya verifikasi identitas dan peningkatan kewaspadaan sosial di tengah era informasi yang semakin terbuka
vijay

  • September 7, 2025
  • 2 minutes Read
Diduga Tak Berizin, Ratusan Tiang Internet Terpasang di Dua Wilayah Poris”

sumber1news.com
Kota Tangerang
Tangerang — Ratusan tiang jaringan internet berdiri kokoh di wilayah Kelurahan Poris Gaga dan Poris Plawad, Kota Tangerang. Pemasangan infrastruktur ini diduga dilakukan tanpa izin resmi dari instansi terkait.
Tiang-tiang tersebut merupakan bagian dari proyek jaringan internet yang dikabarkan dikelola oleh PT Dapoer Poesat Nusantara melalui sub-kontraktor PT Starlite. Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, lebih dari 200 tiang telah ditanam di sepanjang jalur dua kelurahan tersebut, sebagian masih dalam tahap pengecoran pondasi, sementara lainnya sudah terpasang kabel dan selesai pengerjaan.
Wahid, salah seorang warga Poris Gaga yang tinggal dekat lokasi proyek, mengaku bahwa pekerjaan pemasangan sudah berlangsung sekitar dua bulan terakhir. “Setahu saya, tiang-tiang ini mulai dipasang sekitar dua bulan lalu. Terkait perizinan, saya kurang tahu. Tapi memang pernah ada staf kelurahan yang datang meninjau lokasi,” ujarnya, Sabtu (6/9/25).
Ketua DPD Akrindo Banten, Franky S. Manuputty, menyayangkan jika proyek ini dijalankan tanpa kelengkapan izin. Ia menegaskan bahwa proses administrasi tidak bisa dijalankan secara paralel. “Pemasangan tiang harus dihentikan jika belum ada surat izin lengkap dari Dinas Kominfo, DPMPTSP, PUPR, Perhubungan, dan Satpol PP Kota Tangerang. Tidak cukup hanya dengan surat rekomendasi dari kecamatan,” tegasnya.
Franky juga mengingatkan bahwa Wali Kota Tangerang telah memberikan arahan untuk sementara tidak menerbitkan izin pemasangan jaringan baru hingga seluruh kajian teknis rampung.
Lebih lanjut, Franky menyoroti dugaan adanya oknum wartawan yang terlibat mendukung proyek ini, yang menurutnya sangat mencoreng profesi jurnalis. “Kalau benar ada oknum wartawan dari Akpersi yang membackup pekerjaan ini, tentu sangat disayangkan,” tuturnya.
Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP diimbau untuk segera menertibkan tiang-tiang yang telah berdiri guna menghindari dugaan praktik kongkalikong serta menjaga integritas dan citra bersih pemerintah.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga diharapkan mengambil tindakan terhadap maraknya layanan internet berbasis lingkungan seperti RT/RW-Net yang kerap beroperasi tanpa izin. Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 13 Tahun 2019 dan No. 3 Tahun 2021, layanan reseller internet seperti ini wajib memiliki sertifikat jasa jual telekomunikasi agar sah secara hukum.

Vijay – red

  • September 7, 2025
  • 2 minutes Read
BOGENPIL REBORN Gelar Aksi Sosial di Kebon Besar: Bukti Nyata Kepedulian Remaja Terhadap Lingkungan

sumber1news.com
Tangerang – 7 September 2025 — Sekelompok remaja yang tergabung dalam komunitas BOGENPIL REBORN terbentuk tahun 1993 kembali menunjukkan kepedulian mereka terhadap lingkungan dan sesama warga di Kelurahan Kebon Besar. Aksi sosial kali ini mereka adakan di RT 02 RW 03, tepatnya di rumah saudara Yanto yang sudah lama mengalami musibah kebakaran.
Kegiatan bakti sosial ini dilaksanakan dengan gotong royong oleh para anggota BOGENPIL REBORN yang sebagian besar merupakan anak muda asli Kebon Besar.


Selain membantu membersihkan dan memperbaiki kondisi rumah saudara Yanto, mereka juga memberikan bantuan kepada PO Anis, salah satu warga lansia yang tengah sakit dan tinggal di wilayah yang sama.
Menariknya, seluruh dana yang digunakan dalam kegiatan ini berasal dari patungan sukarela para anggota, tanpa campur tangan pihak manapun. Tercatat, total dana yang berhasil mereka kumpulkan secara swadaya mencapai Rp 2.530.000,-.
“Di sini tidak ada unsur politik sama sekali. Kami semua ikhlas membantu sebagai bentuk kepedulian terhadap warga sekitar. Harapan kami, ini bisa menjadi ladang pahala kelak di akhirat,” ujar Abdul Khoir, Ketua BOGENPIL REBORN, saat diwawancarai di lokasi kegiatan.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang merasa terbantu dan bangga dengan semangat solidaritas para pemuda Kebon Besar. BOGENPIL REBORN membuktikan bahwa semangat kebersamaan dan kepedulian sosial masih tumbuh subur di kalangan remaja masa kini.
Semoga aksi positif ini dapat terus berlanjut dan menginspirasi komunitas lainnya untuk peduli terhadap sesama, tanpa pamrih dan tanpa kepentingan tersembunyi.

red

  • September 4, 2025
  • 6 minutes Read
Tolak Kebijakan Pemerintah, LBH Trisula Keadilan Indonesia Akan Tempuh Jalur Hukum ke MA

sumber1news.com

Tangerang, – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Indonesia (LBH & AI) Trisula Keadilan Indonesia desak Walikota Tangerang untuk segera mencabut dan mengevaluasi peraturan regulasi terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kota Tangerang.

Yakni, Perwal Nomor 14 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang tertanggal 3 Februari 2025.

“Maka, dalam permohonan ini Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Indonesia Trisula Keadilan Indonesia. memohon kepada Walikota Tangerang untuk mencabut dan/atau mengevaluasi terkait Perwal Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Iqbal Utama selaku Ketua Kajian Hukum Tata Negara dan HAM LBH Trisula Keadilan Indonesia, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rumah Redaksi, pada Kamis 4 September 2025.

Disampaikannya, dalam permohonan pencabutan atau evaluasi Perwal tersebut juga berdasarkan beberapa point dan pertimbangan aspek hukum, diantaranya seperti :

• Bahwa Produk Hukum Daerah yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang tidak relevan dan diduga cacat hukum (legal defect).

• Berkaitan dengan hal tersebut perlu di evaluasi kembali apa fungsi dan makna dari tunjangan yang diterima Pimpinan dan Anggota DPRD.

Oleh karena itu, Iqbal menilai Produk Hukum Daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang tidaklah mencerminkan nilai-nilai keadilan dan transparansi demokratis.

Sebab, di dalam kalkulasi kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Tangerang, tercatat di dalam Perwal No. 14 Tahun 2025, yakni sebagai berikut :

TUNJANGAN PERUMAHAN

a. Ketua senilai Rp. 49.000.000 (empat puluh sembilan juta rupiah) yang sebelumnya Rp. 37.500.000 (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah). Dengan kenaikan sebesar Rp. 11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah)

b. Wakil Ketua senilai Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) yang sebelumnya Rp. 34.250.000 (tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Dengan kenaikan sebesar Rp. 10.750.000 (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

c. Anggota senilai Rp. 42.500.000 (empat puluh dua lima ratus ribu rupiah) yang sebelumnya Rp. 31.750.000 (tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Dengan kenaikan sebesar Rp. 10.750.000 (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

TUNJANGAN TRANSPORTASI

d. Ketua senilai Rp. 29.000.000 (dua puluh sembilan juta)yang sebelumnya Rp. 18.750.000 (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Dengan kenaikan sebesar Rp. 10.250.000 (sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)

e. Wakil Ketua senilai Rp. 28.750.000 (dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang sebelumnya Rp. 18.500.000 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).Dengan kenaikan sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

f. Anggota senilai Rp. 28.500.000 (dua puluh delapan juta lima ratus) yang sebelumnya Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) Dengan kenaikan sebesar Rp. 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).

Rincian Jumlah Kenaikan Tunjangan Perumahan dan Transportasi Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2025 Dalam 1 (Satu) Tahun APBD Kota Tangerang, diantaranya :
KETUA : Rp.11.500.000 + Rp. 10.250.000= Rp. 21.750.000 dikalikan 12 bulan sebesar Rp. 261.000.000 (dua ratus enam puluh satu juta) /org
WAKIL KETUA : Rp. 10.750.000 + Rp. 10.000.000= 20.750.000 dikalikan 12 bulan sebesar Rp. 249.000.000 (dua ratus empat puluh sembilan juta rupiah) /org
ANGGOTA : Rp. Rp. 10.750.000 + Rp. 10.500.000= Rp. 21.250.000 dikalikan 12 bulan sebesar Rp. 255.000.000 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) /org
Jumlah Berdasarkan Struktur Dari 50 Anggota DPRD Kota Tangerang Periode 2024-2029
KETUA = Rp. 261.000.000 ( 1/org)
WAKIL KETUA = Rp. 249.000.000 x ( 3/org)= Rp. 747.000.000
ANGGOTA = RP. 255.000.000 x ( 46/org)= Rp. 11.730.000.000
Total anggaran Daerah dari kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Tangerang berdasarkan Perwal No 14 Tahun 2025 selama 1 (Satu) Tahun Anggaran sebesar Rp. 12.738.000.000 (Dua Belas Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah)
Dan apabila terhitung masa jabatan anggota DPRD Kota Tangerang selama 5 (Lima) Tahun, sebesar Rp. 63.690.000.000 (Enam Puluh Tiga Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah)
Rincian diatas belum termasuk penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD seperti tunjangan lain-lain (Berdasarkan Perwal Nomor 89 Tahun 2023) :

a. Uang Representasi
b. Tunjangan Keluarga
c. Tunjangan Beras
d. Tunjangan Jabatan
e. Uang Paket
f. Tunjangan Alat Kelengkapan
g. Tunjangan Alat Kelangkapan lainnya,
h. Tunjangan Komunikasi Intensif dan
i. Tunjangan Reses

“Yang menjadi keberatan kami adalah Perwal perubahan ketiga Nomor 14 Tahun 2025 kenapa hanya diterbitkan tunjangan kenaikan, tunjangan perumahan dan transportasi …???,” tanya Iqbal.

“Apakah Perwal 89 tahun 2023 sudah tidak berlaku, atas fasilitas tunjangan-tunjangan lainnya (seperti yang disebutkan diatas) bagi seluruh anggota DPRD Kota Tangerang …… ? Dan Atas dasar Pertimbangan apa tunjangan itu dinaikan..?,” tambah dia menyoal.

Lebih lanjut diterangkan Iqbal, pada dasarnya, Perwal No 14 tahun 2025 ini diduga telah melanggar dan/atau bertentangan dengan sejumlah ketentuan dan/atau peraturan yang mengatur terkait besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang diperuntukan bagi 50 (Orang) Anggota DPRD Kota Tangerang.

Tidak hanya itu terang Iqbal, dalam Perwal No 14 tahun 2025 tersebut juga dianggap telah mengabaikan rekomendasi atau review dari instansi terkait sebagai bagian dari kewajiban instansi dimaksud sebagai upaya preventif guna mencegah kesalahan dan kerugian Negara atas keuangan Negara/Daerah.

“Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2025 ini, diduga adanya ketidakpatutan terhadap asas-asas yang melingkupi pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, seperti asas kepatutan, asas kewajaran, asas rasionalitas dan standar harga yang berlaku di daerah khususnya di Ibu Kota Provinsi Banten,” jelas Iqbal.
Menurutnya, dampak kerugian Negara/Daerah dari kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD bisa mencapai miliaran rupiah dan menyebabkan pembengkakan anggaran Negara/Daerah yang tidak semestinya.
“Karena dana tersebut diambil dari Kas Daerah untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Selain itu, kenaikan tunjangan ini juga menimbulkan gejolak di masyarakat, khususnya di Kota Tangerang. Karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang ada dan dapat menjadi/membuka celah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) jika tidak didasari aturan yang jelas,” tutur dia.

“Maka dari itu, kami meminta kepada Walikota Tangerang untuk segera membentuk Tim Pembatalan dan atau Tim Evaluasi terkait kenaikan tunjangan tersebut, dengan melakukan kajian sesuai peraturan Perundang-undangan,” harap Iqbal.
Untuk diketahui, dalam permohonan evaluasi dan pencabutan Perwal tentang tunjangan mewah bagi para wakil rakyat ini, LBH & AI Trisula Keadilan Indonesia juga telah melayangkan surat permohonan evaluasi kepada pihak instansi terkait pada lingkup Pemerintah Kota Tangerang.
Hal ini juga merujuk berdasarkan pengkajian-pengkajian yang dilakukan secara detail oleh Iqbal Utama selaku Ketua Kajian Hukum Tata Negara dan HAM, LBH Trisula Keadilan Indonesia dan berlandaskan dengan :

1. Undang-undang No 12 Th 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
2. Undang-undang No 23 Th 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
3. Peraturan Mendagri No 80 Th 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Apabila permohonan kami tidak dapat keterangan dan atau tidak ditindaklanjuti dari pihak terkait. Maka peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2025 tentang Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang. Kami akan melakukan mekanisme pengujian Perda/Perwal, dan mengkaji Hak Uji Materil (HUM) dan atau Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) atas dugaan peraturan Walikota yang bertentangan dengan Undang-undang,” tegas Iqbal mengakhiri.
red

  • September 1, 2025
  • 2 minutes Read
Truk Mitsubishi Diduga Kuras Solar Subsidi di Cirebon, Pemilik Armada Disebut Haji Iwan

sumber1news.com

Kota Cirebon – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kota Cirebon. Sebuah truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi B 9144 SEH tertangkap kamera tengah mengisi solar subsidi di SPBU Jl. Kalijaga, Minggu dini hari (31/08/25).

Saat ditemui di lokasi, sopir truk yang mengaku bernama Prayitno biasa disapa Ompong menjelaskan bahwa kendaraan tersebut milik seorang pria bernama Haji Iwan.

Ompong menyebut, dari SPBU itu ia sudah tiga kali melakukan pengisian solar dengan satu kali pengisian sebanyak Rp. 540 ribu, kapasitas angkut mencapai 4 ton.

Dalam pengakuannya, Ompong kerap menggunakan nomor polisi (Nopol) palsu dan barcode palsu untuk mengelabui sistem digital di SPBU. Ia mengaku hanya bertugas sebagai sopir dengan upah Rp200 ribu per ton.

“Setiap kali pembelian satu juta, saya kasih tips Rp50 ribu ke operator SPBU,” ungkapnya, seraya menambahkan bahwa Haji Iwan memiliki dua unit kendaraan yang beroperasi di sejumlah SPBU di wilayah Cirebon.

Selain Ompong, awak media juga berhasil mewawancarai seorang pria bernama Yana Daryono, S.E yang mengaku bertugas sebagai pengurus keamanan di SPBU tersebut.

“Saya hanya bertugas menjamu tamu dan menjaga keamanan di SPBU,” ujarnya singkat.

Namun, saat ditanya mengenai lokasi gudang atau alamat rumah Haji Iwan, baik Ompong maupun Yana terlihat enggan memberikan keterangan.

“Setelah mobil penuh, ada rekan saya yang mengantar ke gudang. Jadi lokasi gudangnya saya tidak tahu,” tambah Ompong.

Bahkan, Ompong sempat memperlihatkan sejumlah plat nomor palsu yang diakuinya diperoleh dari sesama sopir untuk memperlancar aksinya.

Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung lama, merugikan negara, dan memicu kelangkaan BBM bersubsidi di masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian, pengelola SPBU, maupun Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Sekedar memberikan informasi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Yang diatur dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (Red)

  • Agustus 31, 2025
  • 1 minute Read
Deklarasi Seluruh Komponen Masyarakat untuk Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

sumber1news.com
Tangerang – deklarasi damai bersama ormas, TNI, dan MUI kecamatan PeriuK
Untuk memperkuat komitmen menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabi’in S.H,
deklarasi damai ini antusias hadir dari beberapa perwakilan ormas Pemuda Pancasila, dan Tokoh MUI Kec Periuk Tangerang dan masyarakat sekitar 31-08-2025.

Dalam sambutannya, Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabi’in S.H menyatakan bahwa menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Jatiuwung. Beliau juga ” mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan damai. Menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Jatiuwung
Membangun perekonomian di wilayah dan memberikan manfaat terhadap masyarakat” ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabi’in S.H.

(emin – red)

  • Agustus 30, 2025
  • 2 minutes Read
Kapolres Metro Tangerang kota: Siap Dicopot Jika Pelaku Penabrak Ojol Tidak Dihukum Adil

Tangerang – media sumber1news

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk dicopot dari jabatan apabila kasus penabrakan pengemudi ojek online (ojol) tidak diproses hukum secara adil. Pernyataan ini disampaikan di tengah aksi unjuk rasa mahasiswa dan elemen masyarakat di jl.perintis kemerdekaan ,tepatnya di depan taman gajah tunggal ,babakan tangerang, Jumat (29/8/2025).

Dalam orasinya, Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

> “Saya siap dicopot dari jabatan apabila pelaku tidak dihukum seadil-adilnya. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” tegas Kapolres melalui pengeras suara, disambut sorakan massa aksi.

Aksi unjuk rasa yang digelar Forum Aksi Mahasiswa dan masyarakat Tangerang ini dipicu oleh kasus tabrak lari terhadap seorang pengemudi ojol yang hingga kini masih dalam proses hukum. Massa mendesak agar kepolisian bekerja transparan dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus tersebut.

Di lokasi, aksi berlangsung cukup panas dengan pembakaran ban bekas serta orasi bergantian dari mahasiswa. Polisi tampak melakukan pengamanan ketat agar aksi berjalan kondusif.

Salah seorang perwakilan mahasiswa menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku benar-benar dijatuhi hukuman setimpal.

“Jangan sampai ada tebang pilih hukum. Kami akan terus turun ke jalan sampai korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” ujar salah satu koordinator aksi.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar Mapolres Metro Tangerang sudah mulai kondusif setelah dilakukan dialog antara aparat kepolisian dan perwakilan massa.
Red / M.A / V.J

Berita Populer

  • Maret 7, 2026
  • Maret 5, 2026
  • Maret 5, 2026
  • Maret 4, 2026
  • Maret 4, 2026
  • Maret 3, 2026
Verified by MonsterInsights