• Oktober 29, 2025
  • 2 minutes Read
APH Diduga Tutup Mata, Peredaran Obat Tramadol Ilegal Marak di Jakarta Barat

eumber1news.com
Jakarta Barat — Peredaran obat keras jenis tramadol dan sejumlah merek lainnya yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter, marak dijual bebas di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) dinilai seperti “buta” karena tidak mengetahui atau membiarkan praktik ilegal tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah toko yang berkedok sebagai toko jas hujan dan toko kelontong di sekitar Jl. Dahlia, Gang H. Umar RT 01/RW 01, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, diduga kuat memperjualbelikan obat-obatan tersebut secara bebas. Penjualan dilakukan secara terang-terangan dan mudah diakses oleh siapa pun, termasuk remaja, tanpa resep dokter maupun batasan usia.
Seorang warga setempat, Ali, mengungkapkan bahwa aktivitas jual beli obat keras tanpa izin itu telah berlangsung lama.
“Toko itu sudah lama jualan obat begitu. Sampai sekarang belum pernah ada polisi yang datang, sepertinya sudah dianggap biasa saja,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Padahal, penjualan obat keras tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Masyarakat sekitar mendesak agar APH segera menindaklanjuti praktik ilegal tersebut. Mereka khawatir, jika hal ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin menurun.
“Kami minta polisi bertindak tegas. Kalau dibiarkan terus, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan,” tambah salah satu warga lainnya.
(RNH)

  • Oktober 29, 2025
  • 3 minutes Read
*Camat Tidak Memiliki Kewenangan Menyewakan Fasos Fasum*

sumber1news.com
Kota Tangerang, 29 Oktober 2025 — Menyikapi isu terkait dugaan adanya praktik penyewaan fasilitas sosial (fasos) di wilayah Kecamatan Cipondoh, sejumlah pihak menegaskan bahwa Camat tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyewakan atau memungut biaya atas penggunaan fasilitas sosial (fasos) maupun fasilitas umum (fasum) yang merupakan bagian dari aset milik daerah.
Secara regulatif, tugas dan fungsi Camat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, yang menegaskan bahwa Camat berperan sebagai perangkat daerah yang menjalankan fungsi koordinasi, pembinaan, pengawasan, serta pelayanan publik di tingkat kecamatan. Camat memang berwenang melakukan pembinaan dan pemeliharaan sarana serta prasarana umum, namun tidak memiliki kewenangan untuk mengelola atau menyewakan aset daerah.
Menurut sumber di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, kewenangan penyewaan atau pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) — termasuk fasos dan fasum yang telah diserahkan pengembang kepada pemerintah — berada sepenuhnya di bawah tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau dinas teknis yang ditunjuk secara resmi oleh Pemerintah Daerah.

“Camat memang mengoordinasikan pemeliharaan fasos dan fasum di wilayahnya, namun tidak memiliki kewenangan untuk mengelola sewa atau memungut biaya pemanfaatan. Semua bentuk pemanfaatan atau penyewaan aset daerah harus melalui mekanisme resmi dan izin dari instansi pengelola barang, bukan oleh kecamatan,” jelas seorang pengamat kebijakan pemerintahan.
Penegasan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:
• Pengelola Barang (biasanya BPKAD) berwenang atas barang milik daerah yang dikelolanya, dan
• Pengguna Barang (biasanya Kepala Dinas atau Kepala OPD) berwenang atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Kecamatan sendiri bukan merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna aset strategis atau bernilai komersial, sehingga tidak dapat melakukan perjanjian sewa secara langsung atas fasilitas sosial tanpa pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Kota.
Sejumlah laporan masyarakat juga menyebutkan adanya dugaan praktik penyewaan fasos oleh oknum di tingkat kecamatan yang tidak memiliki dasar hukum. Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah serta Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal.
“Fasos dan fasum adalah milik publik yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Setiap bentuk pemanfaatan yang bersifat komersial wajib melalui prosedur resmi dan mendapat izin dari Pemerintah Daerah,” tegas sumber tersebut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penyewaan fasilitas sosial bukan merupakan kewenangan Camat, melainkan kewenangan Pemerintah Daerah atau instansi yang ditunjuk sebagai Pengelola Barang Milik Daerah (BMD). Kecamatan hanya berperan dalam aspek koordinasi, pembinaan, dan pemeliharaan agar fasos dan fasum tetap berfungsi optimal serta bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai catatan, penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik menjadi pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Transparansi berarti keterbukaan informasi dan proses, sementara akuntabilitas adalah kewajiban untuk menjelaskan serta mempertanggungjawabkan tindakan dan hasilnya kepada publik.

tim/red

  • Oktober 28, 2025
  • 2 minutes Read
Gebyar Rekrutmen Kota Tangerang 2025: Buka Peluang Kerja bagi Ribuan Pencari Kerja

sumber1news.com

Kota Tangerang, 28 Oktober 2025 — Acara pembukaan Gebyar Rekrutmen Kota Tangerang 2025 resmi digelar hari ini di Tangerang Convention Center (TCC) Cimone, Kota Tangerang. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra, serta dihadiri oleh Wali Kota Tangerang H. Sachrudin, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan perwakilan dari sepuluh perusahaan yang berpartisipasi.
Tampak hadir dalam acara tersebut antara lain Kepala BPBD Mahdiyar, Kepala Dinas Dukcapil Rizal Ridollah, perwakilan Dinas Sosial Sekdis Dr. Fery, perwakilan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Indagkop) Sekdis Bapak Sandy, serta Camat Karawaci Zuldhin.
Dalam sambutannya, Ujang Hendra menjelaskan bahwa sebanyak 3.000 pencari kerja mengikuti proses seleksi pada Gebyar Rekrutmen tahun ini. “Kegiatan ini dibagi menjadi dua sesi. Hari ini, 28 Oktober, sebanyak 1.500 peserta mengikuti tes, dan besok, Rabu 29 Oktober, akan diikuti oleh 1.500 peserta lainnya,” ujar Ujang.

Ujang juga menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Tangerang, para kepala OPD, dan seluruh pihak perusahaan yang telah mendukung kegiatan ini. “Gebyar Rekrutmen merupakan terobosan baru dalam program unggulan Pemerintah Kota Tangerang. Melalui kegiatan ini, kami ingin mempermudah masyarakat mendapatkan pekerjaan, baik melalui sistem tatap muka maupun Job Fair Virtual yang akan diselenggarakan secara rutin setiap bulan,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menegaskan bahwa Gebyar Rekrutmen menjadi langkah konkret pemerintah dalam menekan angka pengangguran di wilayahnya. “Program ini tidak hanya menyediakan peluang kerja bagi warga Kota Tangerang yang belum bekerja, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan,” ungkap Sachrudin.
Lebih lanjut, Sachrudin menyebut bahwa pada tahun 2025 ini, Gebyar Rekrutmen menyediakan 1.020 lowongan pekerjaan dari sepuluh perusahaan ternama, mencakup sektor ritel, keuangan, hingga manufaktur.
“Pemerintah daerah terus berkolaborasi dengan berbagai perusahaan untuk membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat. Dengan adanya Gebyar Rekrutmen ini, ribuan warga bisa mendapatkan peluang kerja sesuai dengan keterampilan dan minatnya,” tambahnya.
Acara Gebyar Rekrutmen 2025 diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menciptakan lapangan kerja yang produktif dan berkelanjutan di Kota Tangerang.
marna

  • Oktober 28, 2025
  • 1 minute Read
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 Kota Pematangsiantar Tahun 2025

Sumber2news.com, Pematangsiantar – Bertempat di Lapangan Haji Adam Malik, Kapolres Pematangsiantar Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 Kota Pematangsiantar pada hari Selasa 28 Oktober 2025 pagi pukul 08.00 Wib.

Dalam Upacara tersebut Bertindak Sebagai Irup Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H. M.kn, dan dihadiri Forkopimda Plus Kota Pematangsiantar ,Para Organisasi Kepemudaan, pelajar, serta berbagai elemen masyarakat.

Kehadiran Kapolres Pematangsiantar dalam upacara ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan terhadap upaya menumbuhkan kembali semangat persatuan, kesatuan, serta nasionalisme di kalangan generasi muda.

Selama kegiatan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 Kota Pematangsiantar Tahun 2025 berlangsung lancar dan aman terkendali.

“Melalui momentum Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 ini, pentingnya peran pemuda dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mengajak seluruh peserta upacara untuk meneladani semangat juang para pemuda tahun 1928 yang telah berikrar untuk bersatu demi bangsa dan tanah air Indonesia,” Kata Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH usai upacara.( AM )

  • Oktober 27, 2025
  • 1 minute Read
Polisi Menyapa,Sat Lantas Polres Pematangsiantar Police Go School di SMP 9

Sumber1news.com,

Pematangsiantar – Polisi lalulintas (Polantas) Menyapa, Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan bersama personil Unit Kamsel menggelar kegiatan Police Go School di SMP Negeri 9 Jalan Medan km.4,5 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Senin 27 Oktober 2025 pagi sekira pukul : 07.30 Wib.

Kepala Satuan (Kasat) Lantas IPTU Friska Susana SH dalam laporannya mengatakan kegiatan tersebut diikuti Kepala sekolah dan, para guru berjumlah 57 orang serta pra siswa siswi berjumlah 720 orang.

Dalam kegiatan memberikan dan Dikmas lalulintas diantaranya agar tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah karena belum memenuhi syarat dalam berkendara di jalan raya.

Bagi siswa yang rumahnya berada di luar kota Pematangsiantar, dan berangkat dan pulang sekolah menggunakan angkutan umum, agar tidak duduk di atas kap atau bergantungan di pintu angkutan umum.

Kemudian selalu gunakan Helm Standard SNI saat dibonceng diantar maupun di jemput dari sekolah serta menekan angka kecelakaan lalu lintas anak dibawah umur.

“Dengan kegiatan ini terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” Pungkas IPTU Friska. ( AM )

  • Oktober 26, 2025
  • 2 minutes Read
KERJA BAKTI WARGA RW 01 UNTUK MENCIPTAKAN RASA KEBERSAMAAN DAN KEPEDULIAN TERHADAP KEBERSIHAN DI LINGKUNGAN, Rt 01 s/d 03, DI Rw 01,Kel CIMONE JAYA,

sumber1news.com

Tangerang

Kerja Bakti Seluruh Warga Rt 01,Rt 02 dan Rt 03,di lingkungan ketua Rw 01, Kelurahan Cimone jaya Kecamatan Karawaci, kegiatin ini dilakukan setiap bulan, ini sudah menjadi kesepakatan bersama dengan warga, untuk saling menjaga agar lingkungan selalu bersih dan warga tidak mudah terjangkit penyakit DBD kalau lingkungan kita bersih,

Ketua Rw 01 Abdul Latif mengatakan sy membuat Program kerja bakti ini dilakukan setiap satu bulan sekali kepada warga sy, apakah itu warga yang ngontrak maupun pribumi semua mempunyai tanggung jawab yang sama, untuk saling menjaga kebersihan di lingkungang, untuk saling menjaga kebersamaan, itu yang menjadi Program sy menjadi ketua Rw,” ujar Abdul latif,

Rasa kebersamaan ini akan terus kami lakukan dan kami tingkatkan dalam lingkungan untuk saling menghargai dan menjaga rasa kebersamaan satu dengan yang lain nya, apakah itu warga pengontrak, maupun warga Pribumi, sebagai warga negara mempunyai tanggung jawab yang sama, mereka mempunyai hak sama, tidak di beda – bedakan, intinya warga negara Indonesia,”ujar Abdul latif,

Sy sebagai Rukun warga ( Rw ) selalu mengingatkan kepada warga nya agar selalu menjaga kebersihan karena di musim hujan sekarang ini, lagi musim penyakit yang disebabkan oleh nyamuk, terjangkit penyakit DBD, penyakit muntahber, dan penyakit Cikungunya, untuk itu, mari kita saling menjaga kebersihan lingkungan dengan membersihkan parit – parit yang mampet dan mbuang sampah pada tempat nya agar tidak mudah terkena penyakit,”ujar nya
marna

  • Oktober 20, 2025
  • 1 minute Read
Dispora Kota Tangerang Gelar Orientasi Kepemimpinan Pramuka bagi 1.300 Anggota Kwartir Ranting

sumber1news.com

KOTA TANGERANG – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang menyelenggarakan kegiatan Orientasi Kepemimpinan Pramuka bagi 1.300 anggota kwartir ranting di bawah naungan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Tangerang. Kegiatan ini berlangsung di Grha HM Masduki, Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Tangerang.

Orientasi dibuka secara resmi pada Senin pagi, 20 Oktober 2025, oleh Sekretaris Dispora Kota Tangerang, Helmiati, yang mewakili Kepala Dispora. Turut hadir dalam pembukaan kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pemuda Dispora Supendi serta Ketua Tim Kerja Organisasi Kepemudaan (OKP) Pramuka, Bobby Yunandar.

Kegiatan orientasi dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pada 20–26 Oktober dan 12–17 November 2025. Setiap kwartir ranting mengirimkan 100 anggota Pramuka, yang dijadwalkan mengikuti kegiatan selama satu hari sesuai kelompok masing-masing.

Untuk memperkaya materi, Dispora menghadirkan narasumber berpengalaman seperti Kak Supriadi (Purna Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka) dan Kak Cepi Bahrualam (tokoh Pramuka Banten).

Para pemateri membawakan materi seputar kepemimpinan, keorganisasian, dan peran strategis Pramuka dalam pembangunan karakter pemuda.

(Adv)

  • Oktober 19, 2025
  • 2 minutes Read
UMKM AKS di Cipondoh: Komitmen Ramah Lingkungan dan Kepatuhan Perizinan

sumber1news.com
Tangerang, 19 Oktober 2025 – Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Aji Kulit Sapi (AKS), yang berlokasi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, mendapat perhatian publik terkait proses produksinya. Namun, hasil tinjauan lapangan dari berbagai pihak menunjukkan bahwa kegiatan produksi AKS tidak menimbulkan pencemaran lingkungan serta telah dilakukan sesuai dengan standar kebersihan dan pengelolaan limbah.
Pabrik yang dikelola oleh Aji Syaifunizar ini memproduksi bahan baku kerupuk kulit sapi dengan memanfaatkan bahan lokal serta melibatkan warga sekitar. Dalam kunjungan inspeksi yang dilakukan oleh pihak Trantib Kecamatan Cipondoh bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), ditemukan bahwa seluruh proses produksi tidak menggunakan bahan kimia dan limbah telah dipisahkan secara baik antara air kotor dan sampah padat.
“Air yang digunakan bersih dan higienis. Kami tidak menggunakan bahan kimia dalam prosesnya. Limbah juga tidak langsung dibuang sembarangan, sudah ada pemisahan,” ujar salah satu perwakilan AKS.

Ketua RT 03 RW 08 Cipondoh, Leman, menyatakan bahwa AKS adalah UMKM yang sangat memberdayakan masyarakat setempat dan mendukung ekonomi lokal. Sementara itu, tokoh masyarakat dan Penasehat BPPKB Kota Tangerang, Muhammad Fatchur Rahman, memastikan bahwa perizinan usaha AKS dinyatakan lengkap dan tengah melakukan penyesuaian dengan aturan terkait lokasi dekat SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi).
“Memang ada tantangan administratif karena lokasi dekat jaringan SUTET, namun itu sedang diupayakan solusinya. Yang jelas, niat dan tindakan pemilik usaha sangat terbuka dan kooperatif,” jelas Fatchur Rahman.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua LSM setempat, Aceng, menekankan pentingnya kolaborasi antara media, LSM, dan pelaku usaha dalam menjaga lingkungan. Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki peran penting dalam mengawasi isu-isu sosial dan tidak boleh dihalang-halangi dalam menjalankan tugas.
AKS kini menjelma menjadi contoh positif bagi pelaku UMKM lain bahwa usaha kecil bisa tetap tumbuh, taat aturan, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Upaya AKS dalam melakukan klarifikasi, membuka diri terhadap inspeksi, serta terus berbenah menunjukkan komitmen tinggi dalam menjadi bagian dari ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan.
(red)

  • Oktober 16, 2025
  • 2 minutes Read
Pemkot Tangerang Catat Pertumbuhan Ekonomi 5,20 Persen di Tengah Pelemahan Global

sumber1news.com

TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil mencatatkan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 5,20 persen pada pertengahan tahun 2025, di tengah kondisi ekonomi global yang mengalami perlambatan.

Capaian ini menunjukkan tren positif dalam pembangunan ekonomi daerah yang konsisten dan berkelanjutan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang, Yeti Rohaeti, menyampaikan bahwa angka tersebut sejalan dengan target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang 2025–2029.

“Di tengah perlambatan ekonomi global, Pemkot Tangerang justru berhasil mempertahankan dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi yang solid, bahkan mencapai angka di atas lima persen. Ini menjadi bukti nyata efektivitas berbagai program strategis yang telah dijalankan,” ujar Yeti, kamis (16/10/2025).

Berdasarkan data Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Triwulan II 2025 dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tangerang, pertumbuhan ekonomi tumbuh sebesar 5,20 persen, atau meningkat sebesar 1,6 persen dibandingkan periode sebelumnya. Capaian ini juga dibarengi dengan penurunan angka kemiskinan sebesar 0,24 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang didorong oleh peningkatan produktivitas di berbagai sektor, terutama sektor ekonomi tersier yang mendominasi dengan kontribusi 62,61 persen. Sektor ini meliputi perdagangan, transportasi dan pergudangan, penyediaan akomodasi serta makanan dan minuman, informasi dan komunikasi, jasa keuangan dan asuransi, real estate, serta jasa lainnya.

Selanjutnya, sektor sekunder berkontribusi sebesar 35,88 persen, yang mencakup industri pengolahan, pengadaan listrik, air, dan gas, pengelolaan sampah serta limbah, dan konstruksi. Sektor primer turut menyumbang 1,51 persen, meliputi pertanian, pertambangan, dan penggalian.

“Laju pertumbuhan ekonomi pada pertengahan tahun ini juga berkontribusi terhadap peningkatan modal tambahan bruto investasi sebesar 35,09 persen dan net ekspor sebesar 5,98 persen,” tambah Yeti.

Lebih lanjut, Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus merealisasikan berbagai program strategis lintas sektoral guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi agar tetap berkelanjutan dan inklusif.

adv

  • Oktober 16, 2025
  • 8 minutes Read
TIGA KASUS DUGAAN KORUPSI OPD DILAPORKAN KEKEJARI TANGSEL

sumber1news.com

TANGERANG KOTA:
Selasa (14/10/2025) Penasehat Hukum didampingi Dewan Pembina Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten berkantor di Jalan Veteran Kota Tangerang,secara resmi melaporkan tiga kasus OPD di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan,terkait dugaan korupsi dana APBD Tahun 2022-2023 Kota Tangerang Selatan.
Dugaan korupsi yang dimaksud berupa “Pengelembungan Jumlah Tenaga Non ASN,dan belanja perawatan Gedung sekolah FIKTIF”.
Adapun Instansi yang dilaporkan diantaranya Dinas Lingkungan Hidup,Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.
Seusai melaporkan kasus tersebut,begitu keluar dari pintu Kejaksaan Negeri bagian tata usaha Penasehat Hukum dan Dewan Pembina Gabungnya Wartawan Indonesia dihampiri puluhan Awak Media guna lakukan konfirmasi.
Izin apakah kehadiran kekantor Kejari dibagian Tata Usaha melaporkan kasus kalua iya kasus apa yang dilaporkan atau hanya sebatas koordinasi,tanya Awak Media dan dijawab oleh Penasehat Hukum,M.Aqil B,SH,benar kehadiran kami di Kejari melaporkan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di DLH,DINKES dan DISDIKBUD Kota Tangerang Selatan.
Bisa jelaskan kepada kami kasus dugaan korupsi apa saja yang anda laporkan,iya kasus yang kami laporkan berupa dugaan korupsi pemberian Honorarium Tenaga Non ASN dan dugaan kegiatan Fiktif untuk biaya perawatan Gedung sekolah.
Mohon uraikan kepada kami kronologi dugaan korupsi yang dimaksud,dijawab Kembali oleh Aqil SH bahwa ”penyimpangan yang terjadi di DLH tahun 2023 pemberian honorarium Tenaga Non ASN sebanyak 1.215 orang,besaran honorarium yang diterima diatur Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahaan Kedua atas Perubahaan Peraturan Walikota Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan(SSH)Tahun Anggaran 2023,dengan total nilai angaran Rp.65.608.264.474,dengan berbagai bidang termasuk bidang,Tenaga Kebersihan,Pengawas/mandor Tenaga Kebersihan,Tenaga Keamanan,Tenaga Sopir ,Tenaga Kerja Kontruksi dan Tenaga Kantor bidang Office Boy atau Pramu Kantor diperkirakan terjadi kebocoran uang negara Rp.21.868.264.474.Jumlah Tenaga Non ASN 1.215 Orang x Rp.3.000.000/Bulan =Rp.3.645.000.000 x 12 Bulan Rp. 43.740.000.000-nilai Pagu Rp.65.608.264.474”.Selain itu juga pada tahun yang sama juga terjadi kebocoran angaran di DLH untuk dana kompensasi dampak negatif sampah dengan nilai anggaran Rp.20.414.625.000,diberikan kepada 600 Kepala Keluarga yang berada di Kampung Cilongok,Kampung Pasir Gadung,Kampung Cibedug dan Kampung Kubang.Masing-masing KK menerima dana kompensasi Rp.600.000/ bulan.Dari Rp.20.414.625.000 terjadi dugaan korupsi Rp.16.094.625.000.
Bisa jelaskan kepada kami dugaan penyimpangan yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan?.Dugaan penyimpangan yang terjadi sangat mengerikan baik tahun 2023 maupun tahun 2022 ungkap Aqil SH,Kembali.Terangkan kepada kami kalua begitu baik tahun 2023 juga tahun 2022?.
Benar,dugaan penyimpangan tahun 2023 yakni pemberian Honorarium Tenaga Guru Non ASN,besaran angaran nya Rp.79.703.723.870,berdasarkan Rilis yang diterbitkan BKAD Jumlah Tenaga Honorarium Guru Non ASN dan Tenaga Pegawai Kantor Non ASN berjumlah 2.066 Orang,sementara itu versi pihak Disdikbud jumlah yang dicantum sebanyak 2.480 orang sehingga terdapat selisih jumlah tenaga Non ASN sebanyak 414 orang.
Honorarium yang diterima diatur Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahaan Kedua atas Perubahaan Peraturan Walikota Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan(SSH)Tahun Anggaran 2023,berdasarkan data kegiatan yang di afloud Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan untuk pemberian Honorarium yang dimaksud untuk tujuh (7) bulan gaji .
Dengan nama kegiatan,(1).Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap.Volume: 904 Orang x 6 Bulan.TOTAL PAGU:9.763.200.000.(2).Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Pada Sub Kegiatan Tambahan Honorarium Bantuan Kesejahteraan.Volume: 904 Orang x 1 Kali.TOTAL PAGU:1.627.200.000.(3)Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap.Volume: 47 Orang x 6 Bulan.TOTAL PAGU:620.400.000.(4).Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Pada Sub Kegiatan Tambahan Honorarium Bantuan Kesejahteraan.Volume: 47 Orang x 1 Kali.TOTAL PAGU:103.400.000.(5).Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap.Volume: 1.478 Orang x 6 Bulan.TOTAL PAGU:21.726.600.000.(6).Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Pada Sub Kegiatan Tambahan Honorarium Bantuan Kesejahteraan.Volume: 1.478 Orang x 1 Kali.TOTAL PAGU:3.621.100.000.(7).Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap.Volume: 51 Orang x 6 Bulan.TOTAL PAGU:4.836.000.000 dan (8).Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap.Volume: 50 Orang x 1 Kali.TOTAL PAGU:810.900.000.
Honorarium yang diterima Per Bulan Per orang diantaranya,(1)Tenaga Administrasi/Tata Usaha:A.Tamatan akhir Pendidikan SMA/Diploma I /Sederajat Rp.2.000.000.B.Tamatan akhir Diploma III Rp.2.200.000.C.Tamatan akhir Diploma IV/Sarjana Rp.2.450.000.D.Profesi/Spesialis/Magister Rp.2.650.000.(2).Petugas Perpustakaan:A.Tamatan akhir Pendidikan SMA/Diploma I /Sederajat Rp.2.000.000.B.Tamatan akhir Diploma III Rp.2.200.000.C.Tamatan akhir Diploma IV/Sarjana Rp.2.450.000.D.Profesi/Spesialis/Magister Rp.2.650.000.(3).Petugas Laboratorium.A.Tamatan akhir Pendidikan SMA/Diploma I /Sederajat Rp.2.000.000.B.Tamatan akhir Diploma III Rp.2.200.000.C.Tamatan akhir Diploma IV/Sarjana Rp.2.450.000.D.Profesi/Spesialis/Magister Rp.2.650.000.(4).Guru Pada Taman Kanak-kanak,Pembina:A.Tamatan akhir Pendidikan SMA/Diploma I /Sederajat Rp.2.000.000.B.Tamatan akhir Diploma III Rp.2.200.000.C.Tamatan akhir Diploma IV/Sarjana Rp.2.450.000.D.Profesi/Spesialis/Magister Rp.2.650.000.(5).Guru SD Negeri dan A.Tamatan akhir Pendidikan SMA/Diploma I /Sederajat Rp.2.000.000.B.Tamatan akhir Diploma III Rp.2.200.000.C.Tamatan akhir Diploma IV/Sarjana Rp.2.450.000.D.Profesi/Spesialis/Magister Rp.2.650.000.(6).Guru SMP Negeri:A.Tamatan akhir Pendidikan SMA/Diploma I /Sederajat Rp.2.000.000.B.Tamatan akhir Diploma III Rp.2.200.000.C.Tamatan akhir Diploma IV/Sarjana Rp.2.450.000.D.Profesi/Spesialis/Magister Rp.2.650.000 serta (7).Honorarium Penjaga Sekolah.Petugas Kebersihan Sekolah dan Petugas Keamanan Sekolah Rp.1.800.000.
Pemberian Honorarium Tenaga Guru dan Tenaga Administrasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan dugaan MARK UF Rp.10.123.400.000.Jumlah
Tenaga Non ASN 2.066 orang dan rat-rata Honorarium yang diterima per bulan Rp.2.300.000 =Rp.4.751.800.000 x 7 Bulan=Rp.33.262.600.000.
Di tahun yang sama juga terjadi dugaan penyimpangan dana anggaran untuk pemberian Insentif Guru dan Kepala Sekolah swasta sebesar Rp.2.277.500.000.Anggaran dana insentif yang direalisasikan pihak dinas Rp.14.424.500.000,dengan jumlah personal yang menerima sebanyak 4.049 orang dan per bulan Rp.250.000,atau setara Rp.1.012.250.000/Bulan x 12 Bulan Rp.12.147.000.000.
Bagaimana dugaan penyimpangan tahun 2022,Kembali ditanya Awak Media ke Penasehat Hukum,Aqil SH.Dugaan penyimpangan tahun 2022 di Disdikbud kegiatan pemeliharaan Gedung SD/SMP terjadi double mata anggaran pasalnya seluruh kegiatan pemeliharaan pada tahun tersebut telah dilaksana oleh pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Bangunan Kota Tangsel. Kegiatan ini berpotensi rugikan keuangan negara Rp.13.846.119.810.
Bisa jelaskan kepada kami juga yang terjadi di Dinkes serta tahun berapa?.Ok,ucap Aqil SH,bahwa dugaan penyimpangan yang terjadi di tahun 2022 untuk pemberian honorarium tenaga non asn,pasalnya terdapat kelebihan jumlah personal versi BKPSDM sebanyak 1.700 orang versi Dinkes sebanyak 2.693 orang,akibatnya kelebihan personal sebanyak 993 orang.
Anggaran pemberian Honorarium Tenaga Non ASN Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Tahun 2022 Rp.27.703.816.485,terdiri dari: A.Bidang Pelayanan BLUD Rp.23.790.514.930. B.Bidang Penerbitan Izin Rumah Sakit Kelas C, D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Rp.1.931.000.915,dan C.Bidang Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Rp.1.982.300.640.
Tenaga Non ASN sebanyak 1.700 Orang terdiri dari:A.Tenaga Bidan sebanyak 268 Orang.B.Tenaga Perawat sebanyak 217 Orang.C.Tenaga Dokter sebanyak 131 Orang.D.Tenaga Kefarmasian sebanyak 72 Orang.E.Tenaga Dokter Gigi sebanyak 66 Orang.F.Tenaga Kesehatan Masyarakat sebanyak 62 Orang G.Tenaga Gizi sebanyak 52 Orang.H.Tenaga Ahli Teknologi Laboratorium Medik sebanyak 44 Orang.I.Tenaga Keteknisan Medis sebanyak 44 Orang.J.Tenaga Kesehatan Lingkungan sebanyak 33 Orang dan .K.Tenaga Keterapian Fisik sebanyak 9 Orang.Terkait hal ini berpotensi rugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah.

Bahwa total anggaran untuk kegiatan pemberian Honorarium Tenaga Non ASN Tahun 2022 di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Rp.27.703.816.485.Melalui Bidang BLUD Rp.23.790.514.930.Bidang Penerbitan Izin Rumah Sakit Kelas C, D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Rp.1.931.000.915,dan Bidang Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Rp.1.982.300.640.

Anggaran yang dimasukan kedalam Laporan Akuntabel Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Bidang BLUD dengan nama kegiatan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD Nilai anggaran Rp.166.149.243.309.Bidang Penerbitan izin RS Kelas C,D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daeah Kab/Kota Nilai Anggaran Rp.2.516.928.830 dan Bidang Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota.Nilai Anggaran Rp.134.492.709.368.Total nilai anggaran pemberian Honorarium Tenaga Non ASN Tahun 2022 di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan yang real sebesar Rp.303.158.881.507. 993 Orang,kalau dihitung rata-rata per bulan Rp.3.000.000 =Rp.2.979.000.000 x 12 Bulan Rp.35.748.000.000.

Dengan potensi kerugian keuangan negara yang begitu besar apakah sebelumnya Gabungnya Wartawan Indoensia (GWI) telah lakukan konfirmasi kemasing-masing Dinas dan apa tangapan atau jawaban mereka?,dijawab lagi oleh Aqil SH,”benar kalua sebelumnya Aosiasi ini telah lakukan haknya ke ketiga OPD yang dimaksud akan tetapi mereka tidak respon dan engan ditemui,kecuali dari pihak Disdikbud namun Disdikbud menjelaskan terkesan lempar bola ke pihak Dinas Cipta karya,alasanya dana pemeliharaan Gedung SD/SMP pihak Disidk yang membiayai bukan dari Dinas lain.Dasar inilah kasus ini kami lanjutkan ke ranah hukum.
Apa tangapan pihak Kejari atas laporan ini,kapan laporan tersebut ditindak lanjuti dan bagaimana kalau laporan ini mandek?.”tangapan pihak Kejari Tangerang Selatan atas laporan yang kami sampai kan sangat baik atau sangat bagus.Masalah Tindakan hukum,tentunya melalui pengembangan dan masalah mandek,kami sangat yakin kalau kinerja Kejari Tangerang Selatan sangat professional jadi jangan pernah ragu.
“ok ya,sampai disini aja kami sampaikan impormasi laporan kami dan kita tunggu kelanjutan laporan ini”ungkap Aqil SH,sembari meningalkan Gedung Kejari Kota Tangerang Selatan melanjutkan kekantor DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) ke Kota Tangerang.

marna

Berita Populer

  • Maret 7, 2026
  • Maret 5, 2026
  • Maret 5, 2026
  • Maret 4, 2026
  • Maret 4, 2026
  • Maret 3, 2026
Verified by MonsterInsights