Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar Digerebek di Tangerang Selatan, Empat Tersangka Dibekuk

Sumber1News |

Tangerang Selatan — Subdirektorat 2 Ekonomi dan Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko yang diduga dijadikan tempat produksi uang palsu di kawasan Perumahan Pergudangan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Jumat (21/8/2026).


Penggerebekan tersebut mengungkap aktivitas produksi uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai nominal mencapai Rp36 miliar. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackboon, dalam konferensi pers di lokasi kejadian.
360.000 Lembar Uang Palsu Disita
Dari lokasi, polisi mengamankan sekitar 360.000 lembar kertas menyerupai uang pecahan Rp100.000 emisi 2016, baik yang sudah maupun belum dipotong. Jika dikonversikan berdasarkan nilai pecahan, barang tersebut mencapai Rp36 miliar.

Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu, antara lain mesin cetak offset, printer berkualitas tinggi, mesin pressing untuk membuat benang pengaman, serta tinta khusus. Nilai keseluruhan peralatan produksi diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.

Hasil produksi disebut memiliki tingkat kemiripan tinggi dengan uang Rupiah asli. Para pelaku diduga berupaya meniru sejumlah unsur pengaman, seperti benang pengaman, nomor seri, hologram, dan simbol negara.

Beroperasi Empat Bulan Secara Tertutup
Berdasarkan hasil penyelidikan, tempat tersebut diduga telah beroperasi sejak Maret 2026 atau sekitar empat bulan sebelum penggerebekan.
Aktivitas produksi dilakukan secara tertutup di dalam ruko kawasan pergudangan. Para pelaku diduga sengaja membatasi aktivitas dari luar untuk menghindari kecurigaan masyarakat sekitar.

Polisi juga mengungkap adanya rencana untuk mengedarkan uang palsu tersebut melalui sektor perbankan swasta dengan cara mencampurkannya bersama uang asli.

Selain itu, pelaku diduga telah menyiapkan dua jalur jaringan internal untuk mendistribusikan uang palsu tersebut.
Empat Tersangka Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat orang tersangka, yakni N, S, D, dan AB.
N, S, dan D diduga berperan sebagai tim teknis sekaligus pencetak uang palsu di lokasi Taman Tekno. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa yang pernah ditangani pada 2019 dan 2022.

Sementara itu, tersangka AB diamankan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). AB diduga berperan sebagai pihak yang mendanai kegiatan produksi sekaligus memberikan pesanan pembuatan uang palsu.
AB juga diduga membiayai pembelian peralatan produksi senilai sekitar Rp1 miliar, termasuk memberikan uang muka atau DP.
Belum Beredar di Masyarakat
Polda Metro Jaya memastikan uang palsu yang diamankan dalam penggerebekan tersebut belum sempat beredar di masyarakat.

Dalam proses penyidikan, polisi berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk menghadirkan saksi ahli, melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, serta melengkapi pemberkasan perkara.
Masyarakat juga diimbau semakin waspada terhadap peredaran uang palsu dengan menerapkan metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang, saat menerima uang tunai.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana disebutkan penyidik, termasuk Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Para tersangka terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena produksi uang palsu dalam jumlah besar berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah apabila sampai beredar luas.

Red

Related posts
Verified by MonsterInsights