sumber1news
Kota Tangerang
Dugaan tersebut muncul setelah orang tua siswa mengaku diminta membayar uang komite sebesar Rp. 2.500.000.
Ketua LSM Nusantara Corruption Watch (NCW), Sumuyan Lubis, SH, mengatakan apapun bentuknya pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada orangtua siswa.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa madrasah negeri boleh melakukan pungutan melalui komite diluar wali murid.
Sebab, seluruh Madrasah Negeri, baik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) telah diberikan anggaran rutin DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dari Pemerintah.
Sumuyan menambahkan selain aturan untuk sekolah, peraturan yang berfungsi mengatur komite sekolah juga ada.
“Untuk Komite Madrasah dikuatkan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 Pasal 10 dan 11. Di situ dijelaskan Komite Madrasah tidak boleh melakukan pungutan tapi lebih kepada penggalangan dana (partisipasi). Bukan yang bersifat memaksa, mengikat, atau ditentukan jumlah dan waktunya,” kata Sumuyan Lubis.
Menurut Sumuyan, pungutan yang dilakukan pihak sekolah atau komite sekolah itu jelas melanggar dan tidak bisa dibenarkan. Apalagi sarana dan prasarana negara (red-sekolah) digunakan untuk bisnis demi mencari keuntungan kepsek dan komite sekolah ini jelas salah.
“Jangan dibiarkan. Orang tua harus berani melawan dan memahami aturan yang berlaku agar tidak mudah ditekan dengan dalih keputusan komite atau kesepakatan sepihak. Pihak kejaksaan harus mengambil tindakan. Karena ini sudah melanggar ketentuan pendidikan nasional yang berlaku. Pungutan yang dilakukan pihak sekolah dan komite sudah dibiayai oleh pemerintah. Jika pihak sekolah dan komite melakukan pungutan ini jelas telah melawan hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.
Dihubungin melalui WhastApp kepala Madrasah Negeri 1 kota Tangerang, H. Ali Furqon, menjelaskan , Tujuan komite madrasah melakukan penggalangan dana adalah untuk memberikan dukungan finansial dan sumber daya guna meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan, memenuhi kekurangan biaya operasional, serta mengembangkan sarana dan prasarana di madrasah, dan hal itu berdasarkan musyawarah antar komite dan orang tua atas kesepakatan bersama. Semua dilakukan sesuai aturan dan ketentuan PMA nomor 16 tahun 2020.
“MTsN 1 Kota Tangerang akan selalu memberikan yang terbaik untuk para siswa dan itu terbukti lewat berbagai pencapaian membanggakan,” jelas H.Ali. Senin (19/7/2026)
Adapun prestasi yang diraih, lanjut H Ali, seperti penghargaan “Madrasah Unggul Kreatif & Inovatif”, MTsN 1 Kota Tangerang juga masuk dalam sekolah Adiwiyata tingkat nasional, serta dukungan penuh pada minat bakat siswa hingga tingkat internasional, madrasah ini konsisten mencetak generasi berprestasi.
Untuk diketahui pada Peraturan Menteri Agama no 16 tahun 2020 : Komite Madrasah dituntut untuk dapat menggalang dana dari Pemerintah, pelaku usaha, dan atau lembaga non pemerintah. Bukan menggalang dana dari orang tua siswa yang bersifat wajib dan ditentukan nominalnya. Red


