sumber1news
KOTA TANGERANG – Proses tender salah satu proyek di lingkungan Pokja Pemilihan Kota Tangerang menjadi sorotan publik. Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya menduga terdapat kejanggalan dalam proses penetapan pemenang tender yang dinilai berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Hadi Isron, mengungkapkan bahwa perusahaan pemenang, PT Sultan Sukses Mandiri, pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) tercatat sebagai peserta tunggal. Namun, menurutnya, dalam pelaksanaan proses selanjutnya muncul PT Nurfita Karya Mandiri sebagai mitra Kerja Sama Operasi (KSO).
“Di sistem SPSE perusahaan tersebut terdaftar sebagai entitas tunggal. Namun, di tengah proses justru muncul mitra KSO. Hal ini kami duga tidak mencerminkan prinsip transparansi dalam proses pengadaan,” ujar Hadi.
Menurut Hadi, kondisi tersebut patut diduga bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menekankan asas transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, dan akuntabilitas.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur bahwa peserta Kerja Sama Operasi (KSO) wajib memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dokumen pemilihan.
“Apabila sejak awal status KSO tidak tercantum dalam sistem SPSE, maka proses kualifikasi patut dipertanyakan. Hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi peserta lain yang mengikuti seluruh ketentuan lelang,” katanya.
Selain itu, Hadi menilai penggunaan aplikasi SPSE sebagai sistem pengadaan elektronik seharusnya mampu menampilkan seluruh informasi peserta secara transparan. Menurutnya, apabila terdapat perubahan status peserta yang tidak tercermin dalam sistem, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.
“GMAKS menduga terdapat cacat prosedur dalam proses tender tersebut. Karena itu kami meminta agar seluruh tahapan diperiksa secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan keraguan publik terhadap integritas proses pengadaan,” tegasnya.
Atas dugaan tersebut, GMAKS Tangerang Raya mengaku telah menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten agar dilakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami telah melaporkan persoalan ini kepada Kejati Banten. Selanjutnya kami mempercayakan proses penanganannya kepada aparat penegak hukum dan siap memberikan data maupun dokumen pendukung apabila diperlukan,” ujar Hadi.
GMAKS juga berharap Kejati Banten melakukan audit investigatif terhadap proses tender dimaksud guna memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pokja Pemilihan Kota Tangerang maupun PT Sultan Sukses Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red

