sumber1news
Tangerang, 5 Mei 2026 — Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Pasar Malabar, Kota Tangerang, kini resmi bergulir ke ranah hukum. Seorang perempuan bernama Rika Tanaka melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (5/5/2026) pukul 17.56 WIB.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/985/V/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA. Terlapor diketahui bernama Hanna Anggraeni, yang disebut merupakan anak dari seorang rentenir bernama Roro.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Pulosari Raya RT 01/RW 20, kawasan Pasar Malabar, Kota Tangerang. Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam laporan kepolisian, insiden bermula dari persoalan utang-piutang antara korban dengan ibu terlapor.
Namun, alih-alih menyelesaikan persoalan secara baik-baik, terlapor diduga mendatangi tempat usaha korban dan melakukan tindakan kekerasan. Korban mengaku dipukul menggunakan tangan kosong pada bagian pelipis mata sebelah kanan hingga mengalami luka lebam.
“Korban mengalami luka memar di bagian pelipis mata kanan akibat pukulan yang dilakukan terlapor,” demikian isi keterangan dalam laporan.
Pasca kejadian, korban mengaku hanya menerima permintaan maaf melalui pesan dan panggilan WhatsApp. Terlapor disebut bersedia menanggung biaya pengobatan, namun dengan syarat korban harus menunjukkan kwitansi asli biaya berobat.
Korban juga mengaku telah mencoba meminta pertanggungjawaban langsung kepada pihak keluarga terlapor, termasuk melalui mediasi yang difasilitasi Kepala Pasar bernama Ajat. Namun upaya damai tersebut tidak membuahkan hasil.
Merasa tidak mendapatkan itikad baik dan kejelasan penyelesaian, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 466.
Korban berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan, serta memberikan efek jera terhadap setiap tindakan kekerasan yang dilakukan di tengah masyarakat.
Helmy /Amoy


