sumber1news

Cengkareng — Pemilik toko kosmetik di Ruko Palem Cengkareng Blok C 19–56 Rt04 rw 14 Cengkareng Timur kec Cengkareng Jakarta Barat memberikan klarifikasi atas dugaan sebelumnya terkait produk tanpa izin edar.

Pemilik usaha, Tomi Susanto, menyatakan seluruh perizinan usaha dan dokumen produk kosmetik yang dijual telah lengkap.

Menurut Tomi, produk yang dipasarkan di toko maupun melalui penjualan online disebut telah memiliki izin dan dokumen pendukung sesuai ketentuan.

Ia membantah tudingan yang beredar dan menyampaikan pernyataan keras kepada pihak yang melakukan peliputan.

“Semua media yang datang ke sini omong kosong,” ujar Tomi saat ditemui di lokasi.

Ketua LSM BP2A2N, E. Raja Lubis, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong setiap dugaan pelanggaran usaha dan peredaran produk kepada instansi berwenang agar dilakukan verifikasi secara objektif dan transparan.

Menurutnya, pengawasan terhadap perizinan dan legalitas produk yang beredar di masyarakat merupakan bagian dari perlindungan konsumen.
“Kami menilai setiap laporan dan temuan harus diuji dengan data dan klarifikasi resmi. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan tanpa dasar, namun jika memang ada pelanggaran, penegakan aturan harus berjalan. Prinsipnya, semua harus terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar E. Raja Lubis.

Ia juga menambahkan bahwa peran masyarakat, media, dan lembaga sosial kontrol penting dalam menyampaikan informasi, namun tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan.

Redaksi tetap melakukan verifikasi lanjutan terhadap dokumen perizinan dan nomor notifikasi produk melalui data instansi terkait untuk memastikan kesesuaian administrasi dengan regulasi yang berlaku.

Pemberitaan ini memuat keterangan kedua belah pihak sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab. Redaksi membuka ruang klarifikasi tambahan dari pemilik usaha maupun otoritas pengawas apabila terdapat data baru.

Red