Dugaan Kisruh Proyek Dispora Kota Tangerang, Proyek GOR Rp1,4 Miliar Disebut Jadi Rebutan Timses
sumber1news
Tangerang, 8 Mei 2026 – Proyek rehabilitasi Gelanggang Olahraga (GOR) Nambo Jaya di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, tahun anggaran 2026 senilai sekitar Rp1,4 miliar memicu sorotan tajam dari kalangan pengusaha dan publik. Proyek yang dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang itu diduga menyisakan persoalan dalam proses pengadaan melalui e-Katalog versi 6.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang bersama sejumlah pengusaha lokal mempertanyakan mekanisme pengadaan yang dinilai tidak transparan. Bahkan, isu tersebut berkembang menjadi dugaan adanya perebutan proyek di kalangan yang disebut sebagai tim sukses penguasa.
Paket Proyek Miliaran Jadi Sorotan
Proyek rehabilitasi GOR Nambo Jaya diketahui masuk dalam rencana pekerjaan Dispora Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu sekitar Rp1,4 miliar. Paket tersebut muncul berbarengan dengan proyek pengadaan lampu Stadion Cibodas yang juga bernilai miliaran rupiah.
Dua proyek infrastruktur olahraga itu kini menjadi perhatian publik karena dinilai perlu diawasi secara ketat demi menjamin transparansi penggunaan anggaran daerah.
Kadin Soroti Dugaan “Mini Kompetisi” Tertutup
Kadin Kota Tangerang menilai proses pengadaan melalui e-Katalog versi 6 diduga tidak berjalan sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mereka menyoroti adanya dugaan praktik sistem ganda atau mini kompetisi tertutup dalam proses pemilihan penyedia.
“Seharusnya e-Katalog itu direct purchasing, bukan malah ada negosiasi gelap atau pemilihan tertutup. Ini mencederai prinsip pengadaan,” ujar salah satu pengurus Kadin Kota Tangerang yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (7/5/2026).
Atas dugaan tersebut, Kadin mendesak agar proses lelang dibatalkan dan dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh paket pekerjaan Dispora Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026.
Baru Diresmikan, Kini Direncanakan Direhabilitasi
GOR Nambo Jaya atau Nambo Krida Arena merupakan fasilitas olahraga yang baru diresmikan Pemerintah Kota Tangerang pada 22 Januari 2025. GOR tersebut diklaim sebagai salah satu fasilitas olahraga terbesar di Kota Tangerang dengan kapasitas sekitar 3.000 penonton.
Fasilitas itu dilengkapi lapangan futsal standar internasional, lapangan sepak bola rumput sintetis, jogging track, ruang ganti, hingga tribun penonton.
Namun, belum genap dua tahun sejak diresmikan, GOR tersebut sudah masuk dalam rencana rehabilitasi tahun 2026 dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait urgensi rehabilitasi serta perencanaan pemeliharaan aset daerah.
Dugaan Pertemuan Tertutup di Kantor Dispora
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Jumat (8/5/2026) diduga berlangsung pertemuan tertutup di kantor Dispora Kota Tangerang. Pertemuan itu disebut dihadiri Kepala Dispora bersama sejumlah wartawan dan aktivis LSM yang sebelumnya menyoroti proyek GOR Nambo Jaya.
“Pertemuannya tertutup. Yang hadir wartawan dan LSM yang sebelumnya kritis soal proyek GOR. Tapi anehnya, setelah keluar kantor mereka terlihat banyak senyum,” ujar sumber kepada wartawan.
Sumber tersebut juga menduga adanya sesuatu yang diterima oleh pihak-pihak tertentu usai pertemuan berlangsung. Ia menyayangkan apabila praktik seperti itu benar terjadi dan terus berulang dalam proyek-proyek besar pemerintah daerah.
“Kalau benar ada upaya meredam kritik dengan cara seperti itu, tentu sangat disayangkan karena bisa menodai nama baik pemerintah daerah,” katanya.
Dispora Belum Beri Penjelasan
Hingga berita ini diturunkan pada Jumat malam (8/5/2026), Kepala Dispora Kota Tangerang, Kaonang, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan redaksi melalui pesan WhatsApp maupun surat elektronik.
Redaksi juga masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak Kadin Kota Tangerang, aliansi pengusaha konstruksi, serta wartawan dan aktivis LSM yang disebut hadir dalam pertemuan tersebut.
Pengamat Minta Audit dan Pengawasan
Pengamat Kebijakan Publik Banten, Eka Setiawan, menegaskan bahwa penggunaan e-Katalog versi 6 tetap wajib memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“V6 itu hanya tools. Kalau ada mini kompetisi tertutup, itu bisa menyalahi aturan pengadaan sebagaimana diatur dalam Perpres 12 Tahun 2021. Apalagi ini GOR baru, kenapa sudah direhabilitasi dengan anggaran Rp1,4 miliar? Audit wajib dilakukan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan pertemuan antara pihak Dispora dengan wartawan dan LSM.
“Klarifikasi tentu boleh dilakukan. Tapi kalau setelah pertemuan kritik tiba-tiba hilang dan semua pulang dengan wajah cerah, publik wajar curiga. Aparat penegak hukum perlu mengawasi,” pungkasnya.
Red/rini