sumber1news.com
Kab.Tangerang
Lembaga Swadaya Masyarakat Monitoring Pilar Bangsa (MPB) secara resmi menyampaikan Laporan Aduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tangerang – Tahap 1 (Tender Ulang) APBD Tahun 2024.
Laporan tersebut tercantum dalam surat bernomor 01033/LP-MPB/I/2025, yang memohon agar Kejaksaan Agung segera melakukan pemeriksaan dan/atau penyelidikan atas pelaksanaan proyek yang berada di bawah kewenangan SKPD Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
Dalam dokumen laporan, MPB menilai bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan MPP diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dalam aspek perencanaan, penganggaran, pengelolaan, maupun pertanggungjawaban keuangan APBD 2024.
MPB juga menyebut adanya indikasi pengabaian regulasi, pelanggaran spesifikasi teknis, serta dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Bahkan, dalam laporan tersebut ditegaskan adanya dugaan unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek strategis pelayanan publik tersebut.
Sebagai lembaga kontrol sosial, Monitoring Pilar Bangsa menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara, sebagaimana diatur dalam:
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
MPB berharap Kejaksaan Agung RI dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius, objektif, transparan, dan profesional, demi menjaga supremasi hukum serta menjamin bahwa pembangunan fasilitas publik benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan segelintir pihak.
“Pelayanan publik adalah hak rakyat. Jika pembangunan fasilitas pelayanan publik justru diduga menyimpang dari hukum dan aturan, maka negara wajib hadir untuk menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik,” tegas pernyataan dalam laporan MPB.
Red

