sumber1news.com

Kota Tangerang — Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai kembali mencuat di wilayah Sangiang, Kota Tangerang.

Seorang pemilik usaha diduga memperjualbelikan rokok non cukai yang berpotensi merugikan negara serta mencederai kepatuhan hukum di sektor perdagangan.

Awak media yang mendatangi lokasi usaha untuk melakukan konfirmasi justru tidak mendapatkan respons sebagaimana mestinya. Pemilik usaha dinilai menghindari klarifikasi dan tidak menunjukkan sikap kooperatif terhadap upaya konfirmasi jurnalistik.

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan publik, mengingat peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan berdampak langsung pada penerimaan negara dari sektor cukai.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik usaha terkait legalitas produk rokok yang dijual maupun jalur distribusinya. Kondisi ini mendorong perlunya perhatian dan langkah tegas dari instansi berwenang agar tidak menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat.

Media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers.

dede