sumber1news
TANGERANG
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan sumber daya manusia (SDM). Upaya tersebut diwujudkan lewat kerja sama strategis antara Perumda Tirta Benteng dan Lembaga Sains Terapan (LST) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Indonesia (UI) dalam pengembangan kompetensi pegawai.

Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Auditorium Perumda Tirta Benteng, Kecamatan Neglasari, Senin (13/7/2026), dan disaksikan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Sachrudin.


Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola SDM, mulai dari proses rekrutmen, peningkatan kompetensi, hingga pembinaan profesionalisme pegawai. Langkah ini diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Tangerang.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa sinergi dengan kalangan akademisi merupakan bagian dari strategi membangun perusahaan daerah yang semakin adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.
“Kerja sama ini merupakan wujud kolaborasi pentahelix dengan melibatkan unsur akademisi. Saat ini masyarakat memiliki harapan yang semakin tinggi terhadap kualitas pelayanan publik. Karena itu, SDM Perumda Tirta Benteng harus mampu memberikan pelayanan yang cepat, responsif, profesional, serta menghadirkan solusi atas berbagai kebutuhan pelanggan,” ujar Sachrudin.
Sachrudin menilai pelayanan air bersih tidak hanya bergantung pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga ditentukan oleh kualitas SDM yang mengelola sistem pelayanan tersebut.
Menurutnya, keberadaan pegawai yang kompeten menjadi faktor penting agar seluruh fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal demi memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Air bersih merupakan salah satu indikator penting dalam pelayanan publik. Infrastruktur yang baik harus didukung oleh SDM yang berkualitas agar pengelolaannya berjalan maksimal dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas,” katanya.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya regenerasi SDM di lingkungan Perumda Tirta Benteng. Regenerasi dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan organisasi sekaligus memastikan pelayanan tetap berjalan secara profesional di masa mendatang.
“Regenerasi merupakan hal yang pasti terjadi. Karena itu harus dipersiapkan dengan baik melalui pembinaan dan pengembangan kompetensi. Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi,” tambahnya.
Melalui kerja sama tersebut, Perumda Tirta Benteng bersama LST FMIPA Universitas Indonesia akan mengembangkan sistem peningkatan kapasitas SDM berbasis pendekatan ilmiah guna memperkuat kinerja perusahaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Wakil Kepala LST FMIPA UI, Eko Waludi, menyampaikan komitmen pihaknya untuk mendukung pengembangan SDM sesuai kebutuhan perusahaan daerah.
“Kami berharap kerja sama ini menjadi awal yang baik untuk kolaborasi yang lebih luas. Tidak hanya dalam bidang SDM, tetapi juga berbagai kebutuhan lainnya. LST FMIPA UI siap mendukung dan menghadirkan solusi terbaik melalui keahlian yang dimiliki,” ujar Eko Waludi.
Melalui kolaborasi ini, Pemkot Tangerang berharap kualitas SDM di lingkungan Perumda Tirta Benteng semakin meningkat sehingga pelayanan air bersih kepada masyarakat menjadi lebih cepat, profesional, dan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah.
Red
sumber1news
KOTA TANGERANG – Proses tender salah satu proyek di lingkungan Pokja Pemilihan Kota Tangerang menjadi sorotan publik. Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya menduga terdapat kejanggalan dalam proses penetapan pemenang tender yang dinilai berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Hadi Isron, mengungkapkan bahwa perusahaan pemenang, PT Sultan Sukses Mandiri, pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) tercatat sebagai peserta tunggal. Namun, menurutnya, dalam pelaksanaan proses selanjutnya muncul PT Nurfita Karya Mandiri sebagai mitra Kerja Sama Operasi (KSO).
“Di sistem SPSE perusahaan tersebut terdaftar sebagai entitas tunggal. Namun, di tengah proses justru muncul mitra KSO. Hal ini kami duga tidak mencerminkan prinsip transparansi dalam proses pengadaan,” ujar Hadi.
Menurut Hadi, kondisi tersebut patut diduga bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menekankan asas transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, dan akuntabilitas.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur bahwa peserta Kerja Sama Operasi (KSO) wajib memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dokumen pemilihan.
“Apabila sejak awal status KSO tidak tercantum dalam sistem SPSE, maka proses kualifikasi patut dipertanyakan. Hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi peserta lain yang mengikuti seluruh ketentuan lelang,” katanya.
Selain itu, Hadi menilai penggunaan aplikasi SPSE sebagai sistem pengadaan elektronik seharusnya mampu menampilkan seluruh informasi peserta secara transparan. Menurutnya, apabila terdapat perubahan status peserta yang tidak tercermin dalam sistem, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.
“GMAKS menduga terdapat cacat prosedur dalam proses tender tersebut. Karena itu kami meminta agar seluruh tahapan diperiksa secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan keraguan publik terhadap integritas proses pengadaan,” tegasnya.
Atas dugaan tersebut, GMAKS Tangerang Raya mengaku telah menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten agar dilakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami telah melaporkan persoalan ini kepada Kejati Banten. Selanjutnya kami mempercayakan proses penanganannya kepada aparat penegak hukum dan siap memberikan data maupun dokumen pendukung apabila diperlukan,” ujar Hadi.
GMAKS juga berharap Kejati Banten melakukan audit investigatif terhadap proses tender dimaksud guna memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pokja Pemilihan Kota Tangerang maupun PT Sultan Sukses Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red