• September 15, 2025
  • 2 minutes Read
IMM Kota Tangerang Ultimatum Evaluasi Perwal Nomor 14 Tahun 2025: Aksi Nyata atau Aksi Massa

sumber1news.com
Kota Tangerang — Wali Kota Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya didemo oleh berbagai kelompok seperti LSM, jurnalis, dan aktivis sosial, kini giliran mahasiswa yang menyuarakan protes. Kali ini datang dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kota Tangerang, yang menuntut evaluasi nyata terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 terkait hak keuangan dan administratif DPRD Kota Tangerang.
Aksi ini berlangsung pada Selasa, 9 September 2025, sebagai respons atas pernyataan Wali Kota Tangerang yang berjanji akan mengevaluasi Perwal tersebut.

IMM: “Jangan Hanya Retorika Politik!”
Ketua PC IMM Kota Tangerang, Untung Taruno Wicaksono, menyambut baik pernyataan evaluasi tersebut, namun menegaskan bahwa rakyat butuh bukti nyata, bukan sekadar janji politik.
“Respon Wali Kota kami hargai, tetapi IMM tidak akan membiarkan evaluasi hanya menjadi retorika. Pemerintah harus menunjukkan langkah nyata dalam waktu dekat. Jika dalam 3 x 24 jam tidak ada hasil konkret, IMM Kota Tangerang siap turun aksi sebagai peringatan keras bahwa kebijakan publik tidak boleh main-main dengan uang rakyat,” tegas Untung.
IMM memberikan tenggat waktu 3 hari (3 x 24 jam) sejak pernyataan resmi itu disampaikan. Bila tak ada progres atau hasil evaluasi yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, IMM memastikan akan melakukan aksi lebih besar.
Aksi Massa di Depan Kantor Wali Kota
Pada Senin, 15 September 2025, IMM benar-benar menggerakkan aksi massa di depan gerbang Kantor Wali Kota Tangerang. Aksi ini mereka sebut sebagai “bentuk perlawanan moral dan kontrol sosial” untuk memastikan anggaran daerah berpihak kepada rakyat, bukan elite politik.
“Sejak menjabat, Wali Kota Tangerang belum pernah menemui kami secara langsung saat ada aksi demo. Ini menunjukkan kurangnya keberpihakan dan transparansi,” ujar Untung dalam orasinya.
Wali Kota Absen, Hanya Diwakili Asda I
Dalam aksi tersebut, Wali Kota Tangerang, H. Syahrudin, tidak hadir menemui massa. Ia hanya mengirimkan perwakilan, yakni Deni Koswara, Asisten Daerah I (Asda I) Kota Tangerang.
“Terima kasih ya buat adik-adik mahasiswa yang sudah menyampaikan aspirasinya. Nanti kita tunggu regulasinya seperti apa. Dan tadi saya sudah telepon Pak Wali Kota, beliau tidak ada di tempat,” ujar Deni singkat kepada massa.
Catatan Tambahan:
• Perwal Nomor 14 Tahun 2025 dinilai IMM mengandung unsur ketimpangan dan tidak mencerminkan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat.
• Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari Wali Kota terkait evaluasi yang dijanjikan.
Reporter: Syams 007 Editor: Redaksi

  • September 12, 2025
  • 2 minutes Read
Kebocoran Pipa Utama di Tangerang Picu Krisis Air Bersih, Ribuan Warga Terdampak

sumber1news.com

Tangerang, 12 September 2025 – Sejak Rabu malam (10/9/2025), Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang mengumumkan adanya kebocoran serius pada pipa distribusi utama berdiameter 1.000 milimeter di Jalan Dr. Sitanala, Kecamatan Neglasari. Insiden ini memicu krisis air bersih yang meluas dan menjerat ribuan pelanggan di berbagai kawasan permukiman hingga kampung padat penduduk.
Dalam pernyataan resmi yang diunggah melalui akun Instagram-nya, manajemen Perumda TB menyampaikan bahwa upaya perbaikan telah dimulai sejak Rabu pukul 22.00 WIB. Namun hingga Jumat pagi (12/9/2025), distribusi air bersih di sejumlah wilayah masih belum kembali normal.
“Dengan hormat, kami sampaikan bahwa telah teridentifikasi kebocoran pada jaringan distribusi utama. Demi menjamin keamanan serta keberlangsungan pasokan air bersih, perbaikan dilakukan secara mendesak,” tulis manajemen Perumda TB.
Akibat keterlambatan pemulihan, warga di berbagai daerah—mulai dari Keroncong Permai, Gebang Raya, hingga Periuk—terpaksa mencari alternatif sumber air. Pantauan di lapangan menunjukkan antrean panjang warga membeli air bersih seharga Rp1.000–Rp2.000 per ember dari penyedia swasta maupun tetangga yang masih memiliki sumur. Berbagai sarana darurat seperti sepeda motor, gerobak, hingga pipa rakitan digunakan untuk mendistribusikan air secara mandiri.
Hasan (33), warga Keroncong Permai, mengaku frustrasi dengan kondisi ini.
“Cucian numpuk, mau BAB juga susah karena tidak ada air. Terpaksa beli air,” ujarnya.
Hal serupa dialami Wati (40), warga lain yang mengaku harus mengantre sejak Kamis malam.
“Enggak tahu sampai kapan. Enggak ada pemberitahuan juga. Kalau bisa secepatnya, biar aktivitas warga enggak terganggu,” keluhnya.
Wilayah terdampak tercatat cukup luas, meliputi sedikitnya 25 kompleks perumahan dan kawasan padat penduduk. Beberapa di antaranya termasuk Griya Duta Asri, Bugel Mas Indah, Pondok Arum, Periuk Jaya Permai, Vila Tomang Raya, serta kawasan ruko seperti Rotterdam dan Panorama Cibodas.
Hingga saat ini, Perumda TB belum memberikan estimasi pasti kapan pasokan air bersih akan kembali normal. Situasi ini menyoroti kerentanan sistem distribusi air perkotaan, di mana satu titik kebocoran besar dapat melumpuhkan layanan vital dan mengganggu aktivitas harian warga secara signifikan.
Krisis ini menuntut percepatan proses perbaikan, serta keterbukaan informasi dari pihak berwenang kepada publik. Pasalnya, air bersih bukan sekadar layanan utilitas, melainkan kebutuhan dasar yang krusial bagi kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.
iwan / red

  • September 11, 2025
  • 2 minutes Read
Soroti Carut-Marut Perizinan Bangunan, Oknum Satpol PP Diduga Jadi “Operator” di Balik Layar

sumber1news.com

Kota Tangerang – Dugaan praktik menyimpang dalam perizinan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Tak hanya tersendat oleh prosedur birokrasi yang rumit, pengurusan izin kini juga diwarnai dugaan keterlibatan oknum aparat penegak Perda, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang diduga berperan sebagai “operator” di balik layar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang oknum Satpol PP diduga kuat menggunakan pihak ketiga berinisial ESZ sebagai perantara dalam mengurus izin bangunan. Modus ini disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama, menyasar pemilik bangunan yang mengalami hambatan dalam proses perizinan resmi.
Salah satu kasus mencolok terjadi di wilayah Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Neglasari, Kota Tangerang, di mana sebuah bangunan berdiri tanpa kejelasan status perizinan, namun tidak juga ditindak secara tegas.
“Hal ini sangat memprihatinkan. Satpol PP yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan Perda, justru diduga menjadi pembeking bagi bangunan ilegal lewat oknum di dalam tubuhnya sendiri,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, praktik ini dianggap mencerminkan pengawasan yang tidak adil dan sarat kepentingan. Bangunan milik warga biasa bisa langsung ditertibkan, sementara bangunan yang dibekingi oknum tertentu seolah kebal hukum.
“Yang kecil langsung ditindak, yang besar dibiarkan berdiri karena punya ‘orang dalam’. Ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat,” imbuhnya.
Warga pun mulai kehilangan kepercayaan terhadap proses perizinan yang dinilai ruwet dan mudah disusupi calo. ESZ disebut-sebut kerap mengatasnamakan kedekatannya dengan pejabat Satpol PP untuk “mengamankan” bangunan yang bermasalah.
Upaya untuk mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumdu) Satpol PP Kota Tangerang belum membuahkan hasil maksimal. Pihak berwenang terkesan enggan memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan keterlibatan ESZ maupun oknum di internal mereka.
Kini, publik menanti langkah tegas dan transparan dari Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Wali Kota dan jajaran terkait, dalam mengusut tuntas dugaan praktik mafia perizinan ini. Komitmen Pemkot untuk memangkas birokrasi serta menindak tegas aparat yang menyalahgunakan kewenangan kembali diuji.
“Pembersihan terhadap oknum-oknum nakal harus dilakukan. Jangan sampai Satpol PP kehilangan legitimasi di mata publik hanya karena segelintir aparat bermain di wilayah abu-abu,” tegas pengamat kebijakan publik lokal.
Masyarakat berharap, pemerintah tak sekadar wacana dalam membenahi sistem perizinan, melainkan mampu memberikan kepastian hukum, perlakuan yang adil, dan pelayanan yang bersih dari praktik percaloan dan korupsi.

red

  • September 9, 2025
  • 1 minute Read
KETUA ALIANSI ORMAS MPLC CILEDUG SOROTI JALAN LEMBANG YANG KUMUH DAN RUSAK

sumber1news.com

TANGERANG – Ketua Aliansi Organisasi Masyarakat (Ormas) MPLC se-Kecamatan Ciledug, Kusnan, angkat bicara terkait dampak pembangunan Alun-Alun Ciledug di Jalan Pasar Baru Lembang, Kota Tangerang. Menurutnya, jalan tersebut merupakan akses penting bagi masyarakat untuk aktivitas sehari-hari, baik menuju tempat kerja, anak-anak berangkat ke sekolah, maupun jalur alternatif menuju berbagai kawasan di Ciledug.

Kusnan menilai kondisi jalan yang kini tergenang air dan berlumpur sangat memprihatinkan serta tidak layak berada di tengah perkotaan seperti Tangerang. Ia menegaskan, seharusnya sebelum dilakukan peningkatan pembangunan, pemerintah setidaknya memperbaiki akses jalan terlebih dahulu agar dapat digunakan masyarakat.

“Air dari sekitar Alun-Alun Ciledug menggenang di jalan, menyebabkan jalan berlumpur, kumuh, dan tidak bisa dipakai warga. Padahal ini akses utama masyarakat. Harapan saya, mewakili suara warga, dinas terkait segera membenahi jalan ini supaya tidak merugikan masyarakat yang akhirnya harus memutar lewat jalur lain, sehingga aktivitas dan perekonomian terganggu,” ujar Kusnan.

Ia meminta pihak pemerintah daerah lebih memperhatikan dampak proyek pembangunan, agar sarana penunjang seperti jalan tidak terbengkalai dan benar-benar mendukung kemajuan kawasan, bukan justru menyulitkan warga.
Red / Arifin /vj

  • September 9, 2025
  • 2 minutes Read
Proyek Rehabilitasi Jalan di Ciledug Disorot: Anggaran Fantastis, Konblok Bekas Jadi “Alat Koordinasi”

sumber1news.com
Tangerang – Proyek rehabilitasi jalan yang tengah berjalan di Jalan Keramat Rompang, RT 002/RW 001, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, menjadi sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp148.200.000, dinilai tidak transparan, terutama dalam pengelolaan material bekas berupa konblok.

Pantauan di lokasi pada Minggu (7/9/2025), tampak sejumlah pekerja sibuk melakukan penataan material. Namun saat dimintai keterangan oleh awak media terkait keberadaan konblok bekas dan kejelasan proyek, para pekerja memilih bungkam tanpa memberikan penjelasan apa pun.
Yang menjadi perhatian warga, tumpukan konblok bekas justru terlihat disimpan di area lingkungan warga. Diduga, material tersebut tidak dikembalikan sebagai aset pemerintah, melainkan disebut-sebut digunakan sebagai “alat koordinasi” tingkat lingkungan.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Ciledug (MPLC), Kusnadi, menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
“Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya pelaksanaan proyek lebih transparan dan profesional. Konblok bekas itu aset negara, bukan untuk kepentingan oknum tertentu atau dijadikan barter koordinasi lingkungan. Pemerintah harus tegas,” ujarnya.
Kusnadi menegaskan, masyarakat berhak mengetahui secara jelas penggunaan anggaran serta pemanfaatan aset dalam proyek-proyek publik yang dibiayai dari pajak rakyat.
“Kita mendukung pembangunan, tapi jangan sampai ada indikasi penyalahgunaan material dan aset. Semua harus sesuai aturan,” tegasnya.
Berdasarkan papan proyek yang terpasang, pekerjaan rehabilitasi ini dikerjakan oleh CV. Jabaru dengan waktu pelaksanaan selama 50 hari kalender, dimulai sejak awal September 2025.
Warga setempat berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang segera turun tangan melakukan pengawasan langsung agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai spesifikasi teknis, serta memastikan tidak ada penyelewengan aset negara yang dapat merugikan masyarakat.

(Red/arifin)

  • September 9, 2025
  • 2 minutes Read
FORMAT Akhlaqul Karimah Kecamatan Periuk Menggelar Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al-Mustaqim.

sumber1news.com

Kota Tangerang – Dengan Mengangkat Tema “Meneladani Akhlaq Rasulullah SAW”, Forum Majelis Taklim (Format) Akhlaqul Karimah Kecamatan Periuk menggelar acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus Milad ke : 11 Format Akhlaqul Karimah Kecamatan Periuk di Masjid Al-Mustaqim, Jl. Villa Tangerang Regency RW 012, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten, Selasa (09/09/2025) pagi.

Hadir pada acara ini Camat Periuk H. Nanang Kosim, S.Sos, M.Si, SE, Ibu Ayu Rosita Bahrul Ulum, Ketua Format Kecamatan Periuk Ibu Hj. Mulyati Sugiyono, Ketua Format Gebang Raya Ustadzah Koniatul Kodriyah, S.Pd, Ketua Format Akhlaqul Karimah se-Kecamatan Periuk beseta para Pengurus dan Ketua Majelis Taklim yang ada di Kecamatan Periuk beserta jama’ah.

Kemudian, Pengurus MUI Kecamatan Periuk Ustadz M. Najir, Ustadz Jamadi, Ustadz Aminudin dan Yang Mewakili Ketua Majlis Arba’in Ibu Fidia dan Ibu Hanifah.

Pra Acara diawali dengan Zikir pagi dan Yasin dipimpin oleh Ibu Hj. Kokom dilanjut Tahlil dipimpin oleh Ibu Hj. Murtafiah.

Bertugas sebagai pembawa acara Ibu Fitri.

Pembacaan ayat suci Al Qur’an yang dilantunkan Ibu Hj. Eulis dan Saritilawah Ibu Hj. Alfiah.

Selanjutnya, Sambutan Camat Periuk H. Nanang Kosim, S.Sos, M.Si, SE Yang dilanjutkan dengan Pemotongan Tumpeng Milad ke 11 Format Akhlaqul Karimah Kecamatan Periuk dan Sambutan yang mewakili Penasehat Format Akhlaqul Karimah Kecamatan Periuk yang disampaikan oleh Ibu Ayu Rosita Bahrul Ulum serta Sambutan dari Ketua Format Kecamatan Periuk Hj. Mulyati Sugiyono.

Sholawat Dustur yang dipimpin oleh Ibu Yanti.

Bertindak sebagai Penceramah/Tausiyah Kiai Habib Syafiq Bin Ali Ridho, BSA.

Acara ini diselingi juga dengan penampilan Tim Marawis Renufal Junior.

Acara diakhiri dengan do’a bersama, Mushofahah, Ramah Tamah dan Poto Bersama.

Kegiatan Pengajian ini dihadiri oleh 505 Jama’ah.

( EMIN )

  • September 9, 2025
  • 2 minutes Read
Diduga Ada Pembiaran: Sampah dari Tangerang Dibuang ke TPS Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat

sumber1news.com

Jakarta, 9 September 2025 – Sampah rumah tangga yang berasal dari wilayah perumahan Poris Indah di RW 10, Kelurahan Poris Indah Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, diduga telah buang secara rutin ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.


Informasi ini mencuat setelah adanya temuan dari warga dan awak media mengenai aktivitas pembuangan sampah lintas wilayah yang diduga telah berlangsung selama lebih dari sepuluh tahun.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim kami melakukan konfirmasi langsung ke Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat. Kami sempat bertemu dengan pejabat terkait yang kemudian mengarahkan kami ke Dinas Pengawasan Lingkungan Hidup Wilayah Kecamatan Cengkareng.
Saat berupaya melakukan konfirmasi lanjutan di kantor pengawasan yang berlokasi di Cengkareng, tim mencoba menemui Bapak Alung, pejabat yang disebut sebagai pemangku kebijakan di kantor tersebut. Namun, saat itu yang bersangkutan belum berada di tempat karena diketahui sedang melakukan kegiatan pengawasan rutin ke lapangan.
Sebagai pengganti, seorang pegawai bernama Hermanto menerima kedatangan kami dan memberikan keterangan awal. Dalam pernyataannya, Hermanto menyatakan bahwa dirinya akan menyampaikan laporan dan aduan dari kami kepada Bapak Alung terkait pembuangan sampah dari wilayah Tangerang ke wilayah Jakarta Barat tersebut.
“Ini akan saya sampaikan ke Pak Alung, karena laporan ini sudah lama juga menjadi perbincangan dan kami sadari memang ada masalah di situ,” ujar Hermanto kepada tim media.
Sayangnya, hingga saat berita ini diturunkan, upaya kami untuk menghubungi pihak pengawasan DLH tingkat Kecamatan Cengkareng belum membuahkan hasil. Beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon, tidak ada respon. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa ada pembiaran terhadap aktivitas pembuangan sampah lintas wilayah yang jelas-jelas melanggar aturan.
Padahal, pengawasan atas TPS dan pengelolaan sampah seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pihak pengawasan lingkungan hidup di tingkat kecamatan.
Permasalahan ini kini menjadi sorotan dan diharapkan segera ditangani oleh instansi terkait demi menjaga ketertiban serta kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah Jakarta Barat yang terdampak langsung oleh aktivitas pembuangan sampah ilegal tersebut.

wahid – red

  • September 9, 2025
  • 2 minutes Read
Pekerjaan Drainase Rp198 Juta di Tajur Disorot, Warga Keluhkan Pelaksanaan Semrawut

sumber1news.com

Tangerang – Proyek pembangunan saluran drainase lingkungan di RW 07, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, menjadi sorotan warga. Pekerjaan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp198.836.000 dari APBD Kota Tangerang tahun 2025 ini dinilai tidak tertata dengan baik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Pantauan di lokasi pada Minggu (7/9/2025) menunjukkan kondisi proyek yang amburadul. Galian terbuka membentang di sepanjang jalan permukiman, sementara tumpukan tanah dan material berserakan di badan jalan, menyulitkan akses warga.
Sejumlah pekerja terlihat melakukan penggalian tanpa pengawasan dari pihak pelaksana proyek. Saat dimintai keterangan oleh awak media, para pekerja enggan memberikan komentar. Hingga berita ini ditayangkan, pelaksana lapangan dari CV Urang Kulon selaku kontraktor proyek tidak tampak di lokasi.
Salah satu warga yang ditemui mengaku terganggu dengan kondisi tersebut.
“Kami warga merasa tidak nyaman, jalan jadi sempit dan becek, material dibiarkan begitu saja. Harusnya ada pengawasan ketat, jangan asal gali,” ujarnya.
Warga lainnya juga mempertanyakan transparansi dan kualitas dari proyek dengan nilai hampir Rp200 juta tersebut.
“Kalau dananya besar, seharusnya hasilnya juga maksimal. Tapi ini terkesan asal-asalan. Kami khawatir drainasenya nanti tidak berfungsi baik,” ungkap warga lainnya.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Urang Kulon ini merupakan bagian dari program peningkatan sistem drainase lingkungan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Namun, lemahnya pengawasan dan tidak hadirnya pihak pelaksana di lapangan menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat terkait keseriusan pemerintah dalam menjamin mutu pembangunan infrastruktur.
Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang segera turun tangan untuk mengevaluasi proyek tersebut agar pelaksanaannya sesuai dengan harapan dan tidak menjadi proyek seremonial belaka yang hanya menghabiskan anggaran daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kontraktor maupun Dinas PUPR Kota Tangerang.
/ m.a / vj

  • September 8, 2025
  • 1 minute Read
Jagal Kambing di Permukiman Warga Budi Asih Tangerang Diduga Langgar Aturan

sumber1news.com

Tangerang – 08-09-2025 Keberadaan tempat pemotongan kambing di kawasan permukiman warga Budi Asih, Kota Tangerang, menuai sorotan publik. Aktivitas jagal kambing yang beroperasi di tengah pemukiman tersebut diduga telah melanggar aturan tata ruang dan kebersihan lingkungan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, pemilik usaha jagal kambing menyatakan bahwa usahanya telah berlangsung lama dan tidak pernah menimbulkan keluhan dari warga sekitar.
“Saya sudah usaha ini sekitar 30 tahun. Warga pun tidak pernah komplain. Ini usaha turun-temurun dari almarhum bapak saya,” ujar sang pengusaha jagal kambing.
Terkait limbah darah yang dibuang ke aliran sungai, ia mengklaim bahwa tidak menimbulkan bau maupun pencemaran.
“Walaupun darahnya dibuang ke kali, tidak bau, dan pemotongannya juga tidak menimbulkan bau,” tambahnya.
Namun demikian, berdasarkan peraturan tentang lingkungan hidup dan sanitasi, pembuangan limbah cair ke sungai tanpa pengolahan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas dan izin operasional jagal kambing tersebut. Warga pun mulai mempertanyakan keberadaan usaha tersebut, terutama terkait dampaknya terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan.

red

  • September 7, 2025
  • 2 minutes Read
Diduga Tak Berizin, Ratusan Tiang Internet Terpasang di Dua Wilayah Poris”

sumber1news.com
Kota Tangerang
Tangerang — Ratusan tiang jaringan internet berdiri kokoh di wilayah Kelurahan Poris Gaga dan Poris Plawad, Kota Tangerang. Pemasangan infrastruktur ini diduga dilakukan tanpa izin resmi dari instansi terkait.
Tiang-tiang tersebut merupakan bagian dari proyek jaringan internet yang dikabarkan dikelola oleh PT Dapoer Poesat Nusantara melalui sub-kontraktor PT Starlite. Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, lebih dari 200 tiang telah ditanam di sepanjang jalur dua kelurahan tersebut, sebagian masih dalam tahap pengecoran pondasi, sementara lainnya sudah terpasang kabel dan selesai pengerjaan.
Wahid, salah seorang warga Poris Gaga yang tinggal dekat lokasi proyek, mengaku bahwa pekerjaan pemasangan sudah berlangsung sekitar dua bulan terakhir. “Setahu saya, tiang-tiang ini mulai dipasang sekitar dua bulan lalu. Terkait perizinan, saya kurang tahu. Tapi memang pernah ada staf kelurahan yang datang meninjau lokasi,” ujarnya, Sabtu (6/9/25).
Ketua DPD Akrindo Banten, Franky S. Manuputty, menyayangkan jika proyek ini dijalankan tanpa kelengkapan izin. Ia menegaskan bahwa proses administrasi tidak bisa dijalankan secara paralel. “Pemasangan tiang harus dihentikan jika belum ada surat izin lengkap dari Dinas Kominfo, DPMPTSP, PUPR, Perhubungan, dan Satpol PP Kota Tangerang. Tidak cukup hanya dengan surat rekomendasi dari kecamatan,” tegasnya.
Franky juga mengingatkan bahwa Wali Kota Tangerang telah memberikan arahan untuk sementara tidak menerbitkan izin pemasangan jaringan baru hingga seluruh kajian teknis rampung.
Lebih lanjut, Franky menyoroti dugaan adanya oknum wartawan yang terlibat mendukung proyek ini, yang menurutnya sangat mencoreng profesi jurnalis. “Kalau benar ada oknum wartawan dari Akpersi yang membackup pekerjaan ini, tentu sangat disayangkan,” tuturnya.
Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP diimbau untuk segera menertibkan tiang-tiang yang telah berdiri guna menghindari dugaan praktik kongkalikong serta menjaga integritas dan citra bersih pemerintah.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga diharapkan mengambil tindakan terhadap maraknya layanan internet berbasis lingkungan seperti RT/RW-Net yang kerap beroperasi tanpa izin. Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 13 Tahun 2019 dan No. 3 Tahun 2021, layanan reseller internet seperti ini wajib memiliki sertifikat jasa jual telekomunikasi agar sah secara hukum.

Vijay – red

Berita Populer

  • Januari 20, 2026
  • Januari 20, 2026
  • Januari 18, 2026
  • Januari 15, 2026
  • Januari 14, 2026
  • Januari 13, 2026
Verified by MonsterInsights