• November 30, 2025
  • 1 minute Read
Rapat Pleno Pemuda Pancasila Kota Tangerang Perkuat Sinergitas dan Soliditas Pengurus 2023–2028

sumber1news.com

Pemuda Pancasila MPC dan Srikandi DPC Kota Tangerang menggelar rapat konsolidasi sebagai upaya memperkuat sinergitas serta soliditas jajaran pengurus pada masa bakti 2023–2028. Rapat ini sekaligus menjadi forum untuk menetapkan serta menugaskan para kepala bidang (kabid) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab organisasi.

Dalam agenda tersebut, dilakukan pula penyerahan Surat Keputusan (SK) Struktur Pengurus dan Penetapan Anggota Bidang Pengurus MPC PP Kota Tangerang yang dalam waktu dekat akan dilantik dan dikukuhkan secara resmi.

Rapat pleno ini menjadi langkah awal dalam membangun silaturahmi antara anggota bidang yang baru ditetapkan dengan seluruh jajaran pengurus lainnya. Langkah ini diharapkan dapat semakin memperkuat kekompakan organisasi menjelang proses pelantikan dan pengukuhan.

Ketua MPC PP Kota Tangerang, Tono Darussalam, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan harapannya agar Pemuda Pancasila dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat serta semakin diakui perannya oleh pemerintah maupun berbagai kalangan.

Secara keseluruhan, rapat pleno ini mencerminkan komitmen Pemuda Pancasila Kota Tangerang untuk meningkatkan kinerja organisasi dan memperkuat solidaritas antar anggota demi tercapainya tujuan bersama.

emin – red

  • November 11, 2025
  • 1 minute Read
Konsumen Kecewa, Taksiran Gadai HP di Indo Gadai Tangerang Turun dari Rp1,25 Juta Jadi Rp800 Ribu

sumber1news.com
Tangerang – Seorang konsumen berinisial H mengaku kecewa setelah mengalami perbedaan taksiran harga saat hendak menggadaikan handphone miliknya di Indo Gadai, yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto No. 12, RT 01/09, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Kronologi Kejadian
Sebelum datang ke lokasi, H terlebih dahulu berkomunikasi dengan salah satu karyawan Indo Gadai melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, H mengirimkan data serta foto handphone yang akan digadaikan. Menurut keterangan H, pihak karyawan Indo Gadai menaksir nilai gadai sebesar Rp1.250.000. Namun setelah ia tiba di tempat, taksiran tersebut berubah menjadi hanya Rp800.000.

Perbedaan harga itu membuat H merasa kecewa, lantaran ia telah meluangkan waktu untuk datang langsung ke kantor Indo Gadai.
“Saya sudah kirim data dan foto HP lewat WA, katanya bisa Rp1.250.000. Tapi setelah sampai di sana, malah diturunkan jadi Rp800.000. Saya kecewa, sudah jauh-jauh datang,” ujar H kepada wartawan.

Respons dan Harapan Konsumen
H berharap agar pihak Indo Gadai memberikan pelayanan yang lebih transparan dan konsisten dalam menaksir harga barang gadai, agar tidak menimbulkan rasa kecewa bagi konsumen lain di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Indo Gadai belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.

red

  • Oktober 28, 2025
  • 1 minute Read
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 Kota Pematangsiantar Tahun 2025

Sumber2news.com, Pematangsiantar – Bertempat di Lapangan Haji Adam Malik, Kapolres Pematangsiantar Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 Kota Pematangsiantar pada hari Selasa 28 Oktober 2025 pagi pukul 08.00 Wib.

Dalam Upacara tersebut Bertindak Sebagai Irup Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H. M.kn, dan dihadiri Forkopimda Plus Kota Pematangsiantar ,Para Organisasi Kepemudaan, pelajar, serta berbagai elemen masyarakat.

Kehadiran Kapolres Pematangsiantar dalam upacara ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan terhadap upaya menumbuhkan kembali semangat persatuan, kesatuan, serta nasionalisme di kalangan generasi muda.

Selama kegiatan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 Kota Pematangsiantar Tahun 2025 berlangsung lancar dan aman terkendali.

“Melalui momentum Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 ini, pentingnya peran pemuda dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mengajak seluruh peserta upacara untuk meneladani semangat juang para pemuda tahun 1928 yang telah berikrar untuk bersatu demi bangsa dan tanah air Indonesia,” Kata Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH usai upacara.( AM )

  • Oktober 26, 2025
  • 2 minutes Read
KERJA BAKTI WARGA RW 01 UNTUK MENCIPTAKAN RASA KEBERSAMAAN DAN KEPEDULIAN TERHADAP KEBERSIHAN DI LINGKUNGAN, Rt 01 s/d 03, DI Rw 01,Kel CIMONE JAYA,

sumber1news.com

Tangerang

Kerja Bakti Seluruh Warga Rt 01,Rt 02 dan Rt 03,di lingkungan ketua Rw 01, Kelurahan Cimone jaya Kecamatan Karawaci, kegiatin ini dilakukan setiap bulan, ini sudah menjadi kesepakatan bersama dengan warga, untuk saling menjaga agar lingkungan selalu bersih dan warga tidak mudah terjangkit penyakit DBD kalau lingkungan kita bersih,

Ketua Rw 01 Abdul Latif mengatakan sy membuat Program kerja bakti ini dilakukan setiap satu bulan sekali kepada warga sy, apakah itu warga yang ngontrak maupun pribumi semua mempunyai tanggung jawab yang sama, untuk saling menjaga kebersihan di lingkungang, untuk saling menjaga kebersamaan, itu yang menjadi Program sy menjadi ketua Rw,” ujar Abdul latif,

Rasa kebersamaan ini akan terus kami lakukan dan kami tingkatkan dalam lingkungan untuk saling menghargai dan menjaga rasa kebersamaan satu dengan yang lain nya, apakah itu warga pengontrak, maupun warga Pribumi, sebagai warga negara mempunyai tanggung jawab yang sama, mereka mempunyai hak sama, tidak di beda – bedakan, intinya warga negara Indonesia,”ujar Abdul latif,

Sy sebagai Rukun warga ( Rw ) selalu mengingatkan kepada warga nya agar selalu menjaga kebersihan karena di musim hujan sekarang ini, lagi musim penyakit yang disebabkan oleh nyamuk, terjangkit penyakit DBD, penyakit muntahber, dan penyakit Cikungunya, untuk itu, mari kita saling menjaga kebersihan lingkungan dengan membersihkan parit – parit yang mampet dan mbuang sampah pada tempat nya agar tidak mudah terkena penyakit,”ujar nya
marna

  • Oktober 19, 2025
  • 2 minutes Read
UMKM AKS di Cipondoh: Komitmen Ramah Lingkungan dan Kepatuhan Perizinan

sumber1news.com
Tangerang, 19 Oktober 2025 – Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Aji Kulit Sapi (AKS), yang berlokasi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, mendapat perhatian publik terkait proses produksinya. Namun, hasil tinjauan lapangan dari berbagai pihak menunjukkan bahwa kegiatan produksi AKS tidak menimbulkan pencemaran lingkungan serta telah dilakukan sesuai dengan standar kebersihan dan pengelolaan limbah.
Pabrik yang dikelola oleh Aji Syaifunizar ini memproduksi bahan baku kerupuk kulit sapi dengan memanfaatkan bahan lokal serta melibatkan warga sekitar. Dalam kunjungan inspeksi yang dilakukan oleh pihak Trantib Kecamatan Cipondoh bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), ditemukan bahwa seluruh proses produksi tidak menggunakan bahan kimia dan limbah telah dipisahkan secara baik antara air kotor dan sampah padat.
“Air yang digunakan bersih dan higienis. Kami tidak menggunakan bahan kimia dalam prosesnya. Limbah juga tidak langsung dibuang sembarangan, sudah ada pemisahan,” ujar salah satu perwakilan AKS.

Ketua RT 03 RW 08 Cipondoh, Leman, menyatakan bahwa AKS adalah UMKM yang sangat memberdayakan masyarakat setempat dan mendukung ekonomi lokal. Sementara itu, tokoh masyarakat dan Penasehat BPPKB Kota Tangerang, Muhammad Fatchur Rahman, memastikan bahwa perizinan usaha AKS dinyatakan lengkap dan tengah melakukan penyesuaian dengan aturan terkait lokasi dekat SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi).
“Memang ada tantangan administratif karena lokasi dekat jaringan SUTET, namun itu sedang diupayakan solusinya. Yang jelas, niat dan tindakan pemilik usaha sangat terbuka dan kooperatif,” jelas Fatchur Rahman.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua LSM setempat, Aceng, menekankan pentingnya kolaborasi antara media, LSM, dan pelaku usaha dalam menjaga lingkungan. Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki peran penting dalam mengawasi isu-isu sosial dan tidak boleh dihalang-halangi dalam menjalankan tugas.
AKS kini menjelma menjadi contoh positif bagi pelaku UMKM lain bahwa usaha kecil bisa tetap tumbuh, taat aturan, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Upaya AKS dalam melakukan klarifikasi, membuka diri terhadap inspeksi, serta terus berbenah menunjukkan komitmen tinggi dalam menjadi bagian dari ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan.
(red)

  • Oktober 16, 2025
  • 8 minutes Read
TIGA KASUS DUGAAN KORUPSI OPD DILAPORKAN KEKEJARI TANGSEL

sumber1news.com

TANGERANG KOTA:
Selasa (14/10/2025) Penasehat Hukum didampingi Dewan Pembina Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten berkantor di Jalan Veteran Kota Tangerang,secara resmi melaporkan tiga kasus OPD di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan,terkait dugaan korupsi dana APBD Tahun 2022-2023 Kota Tangerang Selatan.
Dugaan korupsi yang dimaksud berupa “Pengelembungan Jumlah Tenaga Non ASN,dan belanja perawatan Gedung sekolah FIKTIF”.
Adapun Instansi yang dilaporkan diantaranya Dinas Lingkungan Hidup,Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.
Seusai melaporkan kasus tersebut,begitu keluar dari pintu Kejaksaan Negeri bagian tata usaha Penasehat Hukum dan Dewan Pembina Gabungnya Wartawan Indonesia dihampiri puluhan Awak Media guna lakukan konfirmasi.
Izin apakah kehadiran kekantor Kejari dibagian Tata Usaha melaporkan kasus kalua iya kasus apa yang dilaporkan atau hanya sebatas koordinasi,tanya Awak Media dan dijawab oleh Penasehat Hukum,M.Aqil B,SH,benar kehadiran kami di Kejari melaporkan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di DLH,DINKES dan DISDIKBUD Kota Tangerang Selatan.
Bisa jelaskan kepada kami kasus dugaan korupsi apa saja yang anda laporkan,iya kasus yang kami laporkan berupa dugaan korupsi pemberian Honorarium Tenaga Non ASN dan dugaan kegiatan Fiktif untuk biaya perawatan Gedung sekolah.
Mohon uraikan kepada kami kronologi dugaan korupsi yang dimaksud,dijawab Kembali oleh Aqil SH bahwa ”penyimpangan yang terjadi di DLH tahun 2023 pemberian honorarium Tenaga Non ASN sebanyak 1.215 orang,besaran honorarium yang diterima diatur Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahaan Kedua atas Perubahaan Peraturan Walikota Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan(SSH)Tahun Anggaran 2023,dengan total nilai angaran Rp.65.608.264.474,dengan berbagai bidang termasuk bidang,Tenaga Kebersihan,Pengawas/mandor Tenaga Kebersihan,Tenaga Keamanan,Tenaga Sopir ,Tenaga Kerja Kontruksi dan Tenaga Kantor bidang Office Boy atau Pramu Kantor diperkirakan terjadi kebocoran uang negara Rp.21.868.264.474.Jumlah Tenaga Non ASN 1.215 Orang x Rp.3.000.000/Bulan =Rp.3.645.000.000 x 12 Bulan Rp. 43.740.000.000-nilai Pagu Rp.65.608.264.474”.Selain itu juga pada tahun yang sama juga terjadi kebocoran angaran di DLH untuk dana kompensasi dampak negatif sampah dengan nilai anggaran Rp.20.414.625.000,diberikan kepada 600 Kepala Keluarga yang berada di Kampung Cilongok,Kampung Pasir Gadung,Kampung Cibedug dan Kampung Kubang.Masing-masing KK menerima dana kompensasi Rp.600.000/ bulan.Dari Rp.20.414.625.000 terjadi dugaan korupsi Rp.16.094.625.000.
Bisa jelaskan kepada kami dugaan penyimpangan yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan?.Dugaan penyimpangan yang terjadi sangat mengerikan baik tahun 2023 maupun tahun 2022 ungkap Aqil SH,Kembali.Terangkan kepada kami kalua begitu baik tahun 2023 juga tahun 2022?.
Benar,dugaan penyimpangan tahun 2023 yakni pemberian Honorarium Tenaga Guru Non ASN,besaran angaran nya Rp.79.703.723.870,berdasarkan Rilis yang diterbitkan BKAD Jumlah Tenaga Honorarium Guru Non ASN dan Tenaga Pegawai Kantor Non ASN berjumlah 2.066 Orang,sementara itu versi pihak Disdikbud jumlah yang dicantum sebanyak 2.480 orang sehingga terdapat selisih jumlah tenaga Non ASN sebanyak 414 orang.
Honorarium yang diterima diatur Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahaan Kedua atas Perubahaan Peraturan Walikota Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan(SSH)Tahun Anggaran 2023,berdasarkan data kegiatan yang di afloud Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan untuk pemberian Honorarium yang dimaksud untuk tujuh (7) bulan gaji .
Dengan nama kegiatan,(1).Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap.Volume: 904 Orang x 6 Bulan.TOTAL PAGU:9.763.200.000.(2).Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Pada Sub Kegiatan Tambahan Honorarium Bantuan Kesejahteraan.Volume: 904 Orang x 1 Kali.TOTAL PAGU:1.627.200.000.(3)Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap.Volume: 47 Orang x 6 Bulan.TOTAL PAGU:620.400.000.(4).Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Pada Sub Kegiatan Tambahan Honorarium Bantuan Kesejahteraan.Volume: 47 Orang x 1 Kali.TOTAL PAGU:103.400.000.(5).Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap.Volume: 1.478 Orang x 6 Bulan.TOTAL PAGU:21.726.600.000.(6).Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Pada Sub Kegiatan Tambahan Honorarium Bantuan Kesejahteraan.Volume: 1.478 Orang x 1 Kali.TOTAL PAGU:3.621.100.000.(7).Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap.Volume: 51 Orang x 6 Bulan.TOTAL PAGU:4.836.000.000 dan (8).Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap.Volume: 50 Orang x 1 Kali.TOTAL PAGU:810.900.000.
Honorarium yang diterima Per Bulan Per orang diantaranya,(1)Tenaga Administrasi/Tata Usaha:A.Tamatan akhir Pendidikan SMA/Diploma I /Sederajat Rp.2.000.000.B.Tamatan akhir Diploma III Rp.2.200.000.C.Tamatan akhir Diploma IV/Sarjana Rp.2.450.000.D.Profesi/Spesialis/Magister Rp.2.650.000.(2).Petugas Perpustakaan:A.Tamatan akhir Pendidikan SMA/Diploma I /Sederajat Rp.2.000.000.B.Tamatan akhir Diploma III Rp.2.200.000.C.Tamatan akhir Diploma IV/Sarjana Rp.2.450.000.D.Profesi/Spesialis/Magister Rp.2.650.000.(3).Petugas Laboratorium.A.Tamatan akhir Pendidikan SMA/Diploma I /Sederajat Rp.2.000.000.B.Tamatan akhir Diploma III Rp.2.200.000.C.Tamatan akhir Diploma IV/Sarjana Rp.2.450.000.D.Profesi/Spesialis/Magister Rp.2.650.000.(4).Guru Pada Taman Kanak-kanak,Pembina:A.Tamatan akhir Pendidikan SMA/Diploma I /Sederajat Rp.2.000.000.B.Tamatan akhir Diploma III Rp.2.200.000.C.Tamatan akhir Diploma IV/Sarjana Rp.2.450.000.D.Profesi/Spesialis/Magister Rp.2.650.000.(5).Guru SD Negeri dan A.Tamatan akhir Pendidikan SMA/Diploma I /Sederajat Rp.2.000.000.B.Tamatan akhir Diploma III Rp.2.200.000.C.Tamatan akhir Diploma IV/Sarjana Rp.2.450.000.D.Profesi/Spesialis/Magister Rp.2.650.000.(6).Guru SMP Negeri:A.Tamatan akhir Pendidikan SMA/Diploma I /Sederajat Rp.2.000.000.B.Tamatan akhir Diploma III Rp.2.200.000.C.Tamatan akhir Diploma IV/Sarjana Rp.2.450.000.D.Profesi/Spesialis/Magister Rp.2.650.000 serta (7).Honorarium Penjaga Sekolah.Petugas Kebersihan Sekolah dan Petugas Keamanan Sekolah Rp.1.800.000.
Pemberian Honorarium Tenaga Guru dan Tenaga Administrasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan dugaan MARK UF Rp.10.123.400.000.Jumlah
Tenaga Non ASN 2.066 orang dan rat-rata Honorarium yang diterima per bulan Rp.2.300.000 =Rp.4.751.800.000 x 7 Bulan=Rp.33.262.600.000.
Di tahun yang sama juga terjadi dugaan penyimpangan dana anggaran untuk pemberian Insentif Guru dan Kepala Sekolah swasta sebesar Rp.2.277.500.000.Anggaran dana insentif yang direalisasikan pihak dinas Rp.14.424.500.000,dengan jumlah personal yang menerima sebanyak 4.049 orang dan per bulan Rp.250.000,atau setara Rp.1.012.250.000/Bulan x 12 Bulan Rp.12.147.000.000.
Bagaimana dugaan penyimpangan tahun 2022,Kembali ditanya Awak Media ke Penasehat Hukum,Aqil SH.Dugaan penyimpangan tahun 2022 di Disdikbud kegiatan pemeliharaan Gedung SD/SMP terjadi double mata anggaran pasalnya seluruh kegiatan pemeliharaan pada tahun tersebut telah dilaksana oleh pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Bangunan Kota Tangsel. Kegiatan ini berpotensi rugikan keuangan negara Rp.13.846.119.810.
Bisa jelaskan kepada kami juga yang terjadi di Dinkes serta tahun berapa?.Ok,ucap Aqil SH,bahwa dugaan penyimpangan yang terjadi di tahun 2022 untuk pemberian honorarium tenaga non asn,pasalnya terdapat kelebihan jumlah personal versi BKPSDM sebanyak 1.700 orang versi Dinkes sebanyak 2.693 orang,akibatnya kelebihan personal sebanyak 993 orang.
Anggaran pemberian Honorarium Tenaga Non ASN Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Tahun 2022 Rp.27.703.816.485,terdiri dari: A.Bidang Pelayanan BLUD Rp.23.790.514.930. B.Bidang Penerbitan Izin Rumah Sakit Kelas C, D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Rp.1.931.000.915,dan C.Bidang Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Rp.1.982.300.640.
Tenaga Non ASN sebanyak 1.700 Orang terdiri dari:A.Tenaga Bidan sebanyak 268 Orang.B.Tenaga Perawat sebanyak 217 Orang.C.Tenaga Dokter sebanyak 131 Orang.D.Tenaga Kefarmasian sebanyak 72 Orang.E.Tenaga Dokter Gigi sebanyak 66 Orang.F.Tenaga Kesehatan Masyarakat sebanyak 62 Orang G.Tenaga Gizi sebanyak 52 Orang.H.Tenaga Ahli Teknologi Laboratorium Medik sebanyak 44 Orang.I.Tenaga Keteknisan Medis sebanyak 44 Orang.J.Tenaga Kesehatan Lingkungan sebanyak 33 Orang dan .K.Tenaga Keterapian Fisik sebanyak 9 Orang.Terkait hal ini berpotensi rugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah.

Bahwa total anggaran untuk kegiatan pemberian Honorarium Tenaga Non ASN Tahun 2022 di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Rp.27.703.816.485.Melalui Bidang BLUD Rp.23.790.514.930.Bidang Penerbitan Izin Rumah Sakit Kelas C, D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Rp.1.931.000.915,dan Bidang Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Rp.1.982.300.640.

Anggaran yang dimasukan kedalam Laporan Akuntabel Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Bidang BLUD dengan nama kegiatan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD Nilai anggaran Rp.166.149.243.309.Bidang Penerbitan izin RS Kelas C,D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daeah Kab/Kota Nilai Anggaran Rp.2.516.928.830 dan Bidang Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota.Nilai Anggaran Rp.134.492.709.368.Total nilai anggaran pemberian Honorarium Tenaga Non ASN Tahun 2022 di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan yang real sebesar Rp.303.158.881.507. 993 Orang,kalau dihitung rata-rata per bulan Rp.3.000.000 =Rp.2.979.000.000 x 12 Bulan Rp.35.748.000.000.

Dengan potensi kerugian keuangan negara yang begitu besar apakah sebelumnya Gabungnya Wartawan Indoensia (GWI) telah lakukan konfirmasi kemasing-masing Dinas dan apa tangapan atau jawaban mereka?,dijawab lagi oleh Aqil SH,”benar kalua sebelumnya Aosiasi ini telah lakukan haknya ke ketiga OPD yang dimaksud akan tetapi mereka tidak respon dan engan ditemui,kecuali dari pihak Disdikbud namun Disdikbud menjelaskan terkesan lempar bola ke pihak Dinas Cipta karya,alasanya dana pemeliharaan Gedung SD/SMP pihak Disidk yang membiayai bukan dari Dinas lain.Dasar inilah kasus ini kami lanjutkan ke ranah hukum.
Apa tangapan pihak Kejari atas laporan ini,kapan laporan tersebut ditindak lanjuti dan bagaimana kalau laporan ini mandek?.”tangapan pihak Kejari Tangerang Selatan atas laporan yang kami sampai kan sangat baik atau sangat bagus.Masalah Tindakan hukum,tentunya melalui pengembangan dan masalah mandek,kami sangat yakin kalau kinerja Kejari Tangerang Selatan sangat professional jadi jangan pernah ragu.
“ok ya,sampai disini aja kami sampaikan impormasi laporan kami dan kita tunggu kelanjutan laporan ini”ungkap Aqil SH,sembari meningalkan Gedung Kejari Kota Tangerang Selatan melanjutkan kekantor DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) ke Kota Tangerang.

marna

  • Oktober 11, 2025
  • 2 minutes Read
DI KECAMATAN KARANG TENGAH DIDUGA ADA PEMBANGUNAN RUKO TANPA IZIN, BELUM ADA TINDAKAN DARI TRANTIB DAN SATPOL PP

sumber1news.com
Tangerang, 11 Oktober 2025 – Proyek pembangunan ruko dua lantai yang berlokasi di Jalan Sunan Giri, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, diduga belum mengantongi izin resmi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ironisnya, hingga saat ini tidak terlihat adanya tindakan penegakan dari pihak Trantib Kecamatan maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
Menurut pantauan langsung Sumber 1 News di lapangan, bangunan yang berada tepat di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) tersebut rencananya akan dijadikan empat unit ruko, dengan bagian lantai atas dibangun menjadi beberapa kamar kontrakan. Namun, tidak ditemukan papan proyek atau papan perizinan sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku di Kota Tangerang.
Sejumlah awak media yang menyambangi lokasi proyek pun mempertanyakan keberadaan papan informasi perizinan, yang menjadi syarat wajib dalam pembangunan. Salah seorang pekerja yang dimintai keterangan di lokasi mengungkapkan bahwa proses perizinan masih dalam tahap pengurusan oleh seseorang berinisial “A” dari pihak kecamatan.
Namun, ketika dikonfirmasi ke pihak Kecamatan Karang Tengah, mereka mengaku belum mengetahui secara pasti status legalitas bangunan tersebut. Aji Baskoro, salah satu pejabat kecamatan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi. Hal senada juga disampaikan oleh Alfredo, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Karang Tengah, yang menyebut bahwa mereka akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sampai saat ini kami belum bertemu langsung dengan pemilik bangunan untuk melakukan klarifikasi terkait perizinannya,” ujar Aji Baskoro saat dikonfirmasi.
Sementara itu, proses pembangunan di lokasi masih terus berjalan tanpa hambatan, dan belum ada tindakan konkret dari pihak Kecamatan maupun Satpol PP Kota Tangerang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Tim Penegak Hukum Daerah (Gakkumda).
Kejadian ini menyoroti pentingnya peran aktif aparat terkait, seperti Trantib dan Satpol PP, dalam melakukan pengawasan terhadap bangunan yang diduga tak berizin. Penegakan aturan dan sosialisasi perizinan sangat penting demi menciptakan masyarakat yang taat hukum serta tertib dalam pembangunan, sesuai regulasi yang berlaku di wilayah Kota Tangerang.
(Laporan: Wahid / Sumber 1 News Tangerang)

  • Oktober 7, 2025
  • 5 minutes Read
DUGAAN KORUPSI TUNJANGAN DPRD KOTA TANGERANG, SEGERA DIPERIKSA KEJATI BANTEN

sumber1news.com

KOTA TANGERANG — Gelombang kritik terhadap penggunaan uang rakyat kembali memuncak. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Tangerang, yang dinilai tidak rasional di tengah krisis anggaran daerah akibat penurunan drastis transfer dana dari pemerintah pusat.
Di media sosial, tagar seperti #HapusTunjanganDPRD #KrisisRakyatTangerang #TangkapMafiaAPBD menjadi saluran kekecewaan publik terhadap para wakil rakyat. Kritik ini muncul seiring dengan diumumkannya penurunan pendapatan transfer pusat sebesar Rp 402,993 miliar, yang memicu kekhawatiran akan penurunan pelayanan publik.
Tunjangan DPRD, Kinerja Minim
Kemarahan publik dipicu oleh besarnya tunjangan yang diterima DPRD, sementara kontribusi terhadap kualitas kebijakan dan pelayanan publik dinilai minim. Banyak yang mempertanyakan: Apakah kenaikan tunjangan ini relevan, adil, dan sesuai hukum?
Masyarakat merasa beban pajak yang mereka tanggung tidak kembali dalam bentuk layanan publik, tetapi justru digunakan untuk membiayai fasilitas mewah para pejabat, seperti rumah dinas dan kendaraan operasional, yang tak sebanding dengan kinerja para wakil rakyat.
Salah satu anggota DPRD menyatakan bahwa kenaikan tunjangan tidak berkaitan dengan penurunan transfer pusat. Namun, pernyataan ini memicu reaksi keras.
Iqbal, Ketua Kajian Hukum dan HAM dari LBH Trisula Keadilan Indonesia, menyatakan:
“Sampai kapan rakyat dibodohi dengan argumen seperti itu? Tunjangan puluhan juta rupiah di tengah krisis jelas tidak rasional. Tidak ada relevansi antara beban rakyat dan kenyamanan elite politik. Justru rakyat hanya jadi alat untuk mengamankan kepentingan anggaran DPRD.”
Kondisi Keuangan Daerah Makin Kritis
Dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangerang (2 Oktober 2025), Pemerintah Kota menyampaikan bahwa pendapatan daerah 2026 diproyeksikan sebesar Rp 5,060 triliun, mengalami penurunan Rp 344,993 miliar (6,38%) dibanding rancangan awal. Hal ini terutama disebabkan oleh pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Penurunan TKD mencapai Rp 402,993 miliar, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya mengalami kenaikan kecil sebesar Rp 58 miliar. Dengan defisit anggaran Rp 400 miliar, seharusnya belanja yang tidak mendesak—termasuk tunjangan pejabat—menjadi prioritas evaluasi.
Namun ironisnya, tunjangan perumahan dan transportasi DPRD justru tetap dibebankan melalui APBD via Sekretariat DPRD, tanpa penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah.
Perwal Tunjangan Diduga Langgar Regulasi
Sorotan paling tajam diarahkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 14 Tahun 2025, yang dianggap menjadi dasar pembayaran tunjangan yang tidak sesuai standar nasional. Regulasi tersebut merupakan revisi dari Perwal No. 89 Tahun 2023, yang menurut hasil kajian hukum, bertentangan dengan aturan lebih tinggi, antara lain:
• Permenkeu No. 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan 2025 (batas maksimal sewa kendaraan pejabat: Rp 13.950.000,-)
• Permendagri No. 7 Tahun 2006 tentang Standar Bangunan Sewa Perumahan untuk wilayah Provinsi Banten
LBH Trisula mencatat, potensi kerugian negara akibat pembayaran tunjangan ini selama 24 bulan (Oktober 2023 – September 2025) mencapai Rp 31,6 miliar, berdasarkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Preseden Hukum di Daerah Lain
Kasus serupa pernah terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana Kejaksaan mengungkap kelebihan pembayaran tunjangan DPRD dan belanja natura, yang melampaui standar biaya masukan nasional. Total kerugian mencapai Rp 5,8 miliar, dan kasus tersebut telah berujung pada proses hukum.
Model pelanggaran seperti ini juga telah diproses di berbagai Kejaksaan Tinggi di Indonesia, menandakan bahwa penyimpangan anggaran berbasis regulasi lokal yang tidak sesuai hukum nasional merupakan fenomena yang serius dan sistemik.
Tantangan Moral dan Politik Kepala Daerah
Dalam kasus Kota Tangerang, tekanan kini diarahkan kepada Wali Kota untuk mencabut Perwal No. 14 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum tunjangan DPRD. Sebagai produk kebijakan kepala daerah, Perwal dapat dicabut kapan saja, terlebih jika sudah tidak sesuai kebutuhan dan keadilan publik.
Namun hingga kini, Pemkot Tangerang belum menunjukkan sikap tegas, meski tuntutan publik terus meningkat.
“Ini uji nyali bagi kepala daerah. Jika tidak dicabut, maka secara moral sama saja mendukung potensi korupsi anggaran. Unsur dugaan tindak pidana korupsi sudah cukup jelas—jumlah anggaran yang menyimpang, dasar hukum yang bertentangan, serta kerugian nyata daerah,” tegas Iqbal.
Rakyat Diminta Berhemat, Pejabat Minta Tambah Tunjangan
Realitas di lapangan sangat kontras: rakyat dipaksa taat bayar pajak dan retribusi, berhemat untuk kebutuhan hidup dasar, sementara anggota DPRD justru meminta penambahan tunjangan. Ironi ini mempertegas jurang antara wakil rakyat dan rakyat yang diwakilinya.
“Kalau rakyat masih hidup susah, tapi wakilnya hidup mewah dan minta tambah fasilitas, mereka bukan wakil rakyat, tapi sudah menjadi beban rakyat,” kata seorang aktivis mahasiswa.
DPRD kerap berdalih bahwa tunjangan diperlukan untuk mendukung kinerja. Namun pertanyaan pentingnya adalah: Berapa banyak produk hukum bermutu yang lahir dari inisiatif DPRD? Berapa banyak rapat yang dilaksanakan tanpa kursi kosong? Dan berapa banyak anggota yang justru terjerat dugaan korupsi?
Kesimpulan: DPRD Harus Introspeksi, Pemkot Wajib Bertindak
Dalam situasi seperti ini, tidak ada lagi ruang untuk pembenaran. Evaluasi dan pencabutan Perwal No. 14 Tahun 2025 adalah langkah minimal yang bisa diambil Pemkot Tangerang untuk menjaga kepercayaan publik.
Jika tidak, maka legitimasi moral dan politik DPRD Kota Tangerang akan hancur total. Lembaga legislatif ini tidak lagi dipandang sebagai representasi rakyat, tetapi hanya sebagai simbol elit yang menghisap anggaran di atas penderitaan masyarakat.
Saat ini, LBH Trisula Keadilan Indonesia telah menempuh dua jalur hukum:
1. Hak Uji Materil (HUM) ke Mahkamah Agung
2. Laporan Pengaduan dan Informasi Penyelidikan ke Kejaksaan Tinggi Banten
Prosesnya kini dalam tahap klarifikasi dan pemberkasan. LBH berharap, keadilan masih berpihak pada rakyat kecil, dan aparat penegak hukum memiliki nyali untuk menegakkan hukum secara ex aequo et bono – seadil-adilnya berdasarkan hati nurani dan keadilan substantif.

red

  • Oktober 6, 2025
  • 2 minutes Read
MTQ XXIV Kota Tangerang Resmi Dibuka, Camat dan Sekcam Ramaikan Lomba Eksebisi

sumber1news.com
KOTA TANGERANG — Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-24 tingkat Kota Tangerang resmi dibuka pada Minggu malam (5/10/2025). Kegiatan yang berlangsung pada 5–8 Oktober 2025 ini dipusatkan di Kecamatan Cipondoh dan diikuti oleh 584 peserta dari 13 kecamatan se-Kota Tangerang.
Menariknya, pelaksanaan MTQ tahun ini juga diramaikan dengan lomba eksebisi, yakni Lomba Baca Al-Qur’an antar Camat dan Lomba Azan antar Sekretaris Camat (Sekcam), yang menjadi daya tarik tersendiri sekaligus memperlihatkan komitmen para pemimpin wilayah dalam mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an.
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, secara resmi membuka gelaran MTQ XXIV di Halaman Taman Wisata Air Situ Cipondoh. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup, terlebih dalam konteks kehidupan perkotaan yang penuh dinamika.
“Pembangunan kota tidak cukup hanya dengan infrastruktur seperti beton dan jalan. Kita juga membutuhkan pembangunan akhlak, moral, dan karakter yang berakar pada nilai-nilai Al-Qur’an,” ujar Sachrudin.
Mengangkat tema “Bersama Al-Qur’an Membangun Kota”, MTQ tahun ini diharapkan menjadi pengingat bahwa pembangunan fisik harus diiringi dengan pembangunan spiritual masyarakat.
Sachrudin juga menyampaikan bahwa keikutsertaan para Camat dan Sekcam dalam cabang eksebisi bukan sekadar formalitas, melainkan simbol pentingnya kepemimpinan berjiwa Qur’ani.
“MTQ kali ini juga mengajak para Camat dan Sekcam untuk ikut berlomba. Kita butuh pemimpin yang menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman dalam membimbing masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sachrudin menyatakan bahwa MTQ bukan hanya ajang syiar Islam, tetapi juga menjadi wadah strategis untuk membina generasi muda yang mampu menjadi agen perubahan di tengah arus teknologi, disrupsi digital, dan tantangan sosial-ekonomi.
“Melalui MTQ ini, kami berharap akan lahir para qari-qariah, hafiz-hafizah, serta cendekiawan muslim yang dapat mengharumkan nama Kota Tangerang di tingkat provinsi maupun nasional,” pungkasnya.
Selain dua cabang eksebisi, MTQ XXIV Kota Tangerang juga mempertandingkan sembilan cabang utama, yaitu:
1. Tilawah Al-Qur’an
2. Hifzhil Qur’an
3. Khottil Qur’an
4. Fahmil Qur’an
5. Syarhil Qur’an
6. Qira’atul Kutub
7. Hifdzil Hadits
8. Tafsir Al-Qur’an
9. Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an (KTIQ)
Kegiatan MTQ ini menjadi momentum strategis untuk terus menumbuhkan kecintaan masyarakat Kota Tangerang terhadap Al-Qur’an, sekaligus memperkuat nilai-nilai spiritual dalam kehidupan sehari-hari.

red

Berita Populer

  • Januari 20, 2026
  • Januari 20, 2026
  • Januari 18, 2026
  • Januari 15, 2026
  • Januari 14, 2026
  • Januari 13, 2026
Verified by MonsterInsights