• Januari 23, 2026
  • 2 minutes Read
Pengukuran Tanah oleh Satreskrim Polrestro Tangerang Kota Dibatalkan Usai Keberatan dari Kuasa Hukum

sumber1news.com

KOTA TANGERANG — Rencana pengukuran tanah yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (23/1/2026) di Jl. H. Rasuna Said RT 003/003, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, dibatalkan.

Pembatalan tersebut terjadi setelah adanya keberatan dari pihak kuasa hukum, yang disampaikan langsung oleh lawyer nya saudara Sabeni di lokasi kegiatan. Keberatan itu disampaikan sebelum proses pengukuran tanah dilaksanakan oleh penyidik.

Pengukuran tanah tersebut sebelumnya dijadwalkan sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang pertanahan, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Satreskrim Polrestro Tangerang Kota dan laporan polisi yang masih dalam penanganan aparat kepo

lisian.

Menurut informasi yang dihimpun, pihak kuasa hukum menyatakan menolak dilakukan pengukuran dengan alasan tertentu yang disampaikan kepada petugas di lapangan. Menyikapi hal tersebut, pihak kepolisian memilih menunda pelaksanaan pengukuran guna menghindari potensi konflik serta menjaga situasi tetap kondusif.



Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal ulang terkait pelaksanaan pengukuran tanah tersebut. Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polrestro Tangerang Kota.
Red

  • Januari 23, 2026
  • 1 minute Read
Debit Sungai Cisadane Naik, Kali Periuk Jaya Tangerang Ditetapkan Status Siaga

KOTA TANGERANG — 23 Januari 2026 | Sumber1News
Debit air Sungai Cisadane mengalami peningkatan signifikan akibat curah hujan tinggi di wilayah hulu. Kondisi tersebut menyebabkan air meluap di kawasan Kali Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, sehingga status siaga resmi diberlakukan.

Sebagai langkah peringatan dini, sirine pemberitahuan telah dibunyikan oleh petugas pengelola Pintu Air 10 untuk mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi banjir.
Petugas Pintu Air 10 menyampaikan bahwa kenaikan debit air terpantau cukup cepat dan berpotensi menimbulkan luapan di sejumlah titik rawan, khususnya di wilayah Periuk Jaya Permai dan Pondok Arum.
“Kami mengaktifkan sirine sebagai bentuk peringatan dini kepada masyarakat. Warga diimbau segera mengamankan barang-barang penting dan mengikuti informasi resmi dari petugas,” ujar salah satu petugas Pintu Air 10, Jumat (23/1/2026).

Pemerintah Kota Tangerang bersama BPBD, aparat kewilayahan, serta unsur terkait terus melakukan pemantauan dan langkah antisipasi guna meminimalisir dampak luapan air sungai.
Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak panik, namun meningkatkan kewaspadaan serta membatasi aktivitas di sekitar aliran sungai. Potensi cuaca ekstrem diperkirakan masih dapat terjadi dalam beberapa hari ke depan.


Keselamatan warga menjadi prioritas utama dalam penanganan situasi peningkatan debit air Sungai Cisadane tersebut.
// Iwan B

  • Januari 23, 2026
  • 2 minutes Read
Toko Obat Tipe G di Samping WTC Serpong Utara Jadi Sorotan Publik,Terlihat Masih Buka.

Tangerang Selatan.Sumber1news.com– Keberadaan toko yang diduga menjual obat keras tipe G di jalan raya serpong samping WTC, Kecamatan Serpong Utara, kembali menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, meski disebut telah beberapa kali menjadi sasaran penindakan aparat, aktivitas penjualan di lokasi tersebut dilaporkan masih berlangsung.
Pantauan di lapangan jumat 23 januari 2026 pukul 8.14 Wib, menunjukkan adanya dugaan transaksi obat-obatan keras seperti Tramadol dan Eximer yang dilakukan secara terbuka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, khususnya dalam upaya memberantas peredaran obat keras yang kerap disalahgunakan.

Ketua Umum LSM BP2A2N, Raja Lubis, menyampaikan keprihatinannya atas situasi tersebut. Ia menilai, jika benar aktivitas penjualan masih terjadi, maka diperlukan langkah penegakan hukum yang lebih tegas dan berkelanjutan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jika sebuah lokasi yang sudah pernah ditindak masih kembali beroperasi, maka perlu dievaluasi apakah penanganannya sudah menyentuh akar masalah. Jangan sampai penegakan hukum hanya bersifat sementara dan tidak memberikan efek jera,” ujar Raja Lubis kepada wartawan,jumat (23/01/2026).

Menurutnya, peredaran obat keras ilegal memiliki dampak serius terhadap generasi muda dan tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Ia juga mendorong adanya pengawasan internal untuk memastikan tidak ada kelalaian ataupun penyimpangan dalam proses penindakan.
“Kami mendorong agar Kapolres tangerang selatan melakukan penindakan yang menyeluruh dan transparan. Publik perlu diyakinkan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan konsisten,” tambahnya.

Lebih lanjut, BP2A2N meminta perhatian khusus dari Polda Metro Jaya dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan evaluasi dan pengawasan apabila ditemukan indikasi lemahnya penegakan hukum di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan masih beroperasinya toko obat tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari aparat kepolisian.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah konkret dan terukur demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras ilegal.(Rudolf)

  • Januari 20, 2026
  • 2 minutes Read
Diduga Ada Kejanggalan Proyek Penataan dan Sarpras Masjid Agung Al-Amjad, Lembaga Monitoring Pilar Bangsa Soroti Pelaksana Pekerjaan

Sumber1news

Kabupaten Tangerang —
Lembaga Monitoring Pilar Bangsa menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek Penataan dan Sarana Prasarana Masjid Agung Al-Amjad Kabupaten Tangerang yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang TA 2025.
Pasalnya, berdasarkan dokumen resmi tender yang beredar, proyek dengan Kode RUP 57911904 dan Kode Tender 10020446000 tersebut secara administratif telah melalui proses pemilihan penyedia.

Namun di lapangan muncul pertanyaan serius terkait pihak yang mengerjakan kegiatan tersebut.
Ketua Lembaga Monitoring Pilar Bangsa dalam keterangannya menyatakan:
“Kok bukan pemenang yang berkontrak justru bisa mengerjakan proyek Penataan dan Sarpras Masjid Agung Al-Amjad? Ada apa gerangan?”
Berdasarkan data dokumen, proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp10.000.000.000, dengan HPS Rp9.969.622.177,39, serta nilai negosiasi sebesar Rp9.825.680.117,73. Pelaksana pekerjaan tercantum atas nama CV. Bintang Selatan, dengan instansi penanggung jawab Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang.

Namun demikian, Lembaga Monitoring Pilar Bangsa menilai perlu adanya klarifikasi terbuka dari pihak terkait, khususnya PPK dan pengguna anggaran, mengenai kesesuaian antara pemenang tender, kontrak kerja, dan pelaksana riil di lapangan.

“Kami menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Jika benar yang bekerja bukan pemenang sah atau tidak sesuai kontrak, maka ini berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.
Lembaga Monitoring Pilar Bangsa mendesak APIP, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan penelusuran dan audit menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Lembaga Monitoring Pilar Bangsa menegaskan akan terus mengawal proyek ini demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keuangan negara, khususnya pada proyek yang menyangkut fasilitas rumah ibadah dan kepentingan publik.
“Saya menilai ada indikasi kejanggalan serius dalam pelaksanaan proyek Penataan dan Sarana Prasarana Masjid Agung Al-Amjad Kabupaten Tangerang. Jika benar pekerjaan di lapangan tidak dilaksanakan oleh pihak pemenang yang berkontrak, maka hal ini patut diduga melanggar mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Lanjut Gordon
Proyek dengan anggaran besar yang bersumber dari APBD seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel. Kami meminta PPK, pengguna anggaran, serta dinas terkait untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Jika tidak ada penjelasan yang masuk akal, aparat pengawas internal maupun penegak hukum wajib turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.” tutup

Red

  • Januari 20, 2026
  • 2 minutes Read
Polres Tangsel Cepat Tanggap Atas Aduan Masyarakat.Tangkap Pelaku Penjual Obat Ilegal Daftar G Dan Psikotropika.

Tangerang Selatan.mediasumber1news.com-Polres Tangerang Selatan cepat tanggap atas pengaduan masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan di sebuah toko obat di Jalan Raya Serpong kilometer 7, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada tanggal 9 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.

Tindak pidana penyalahgunaan obat daftar G dan psikotropika dilakukan oleh dua pelaku, S (39) dan MF (24), yang dijerat dengan Pasal 435 sub 436 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,yang telah diubah UU RI nomor 1 tahun 2026tentang penyesuaian pidana Jo pasal 20 huruf C dan KUHP pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotripika,dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal sebesar Rp5.000.000.000.

Barang bukti yang disita antara lain:
– Mersi Riklona 2mg
– Mersi Merlopan Lorazepam 2mg
– Mersi Valdimex Diazepam 5mg
– Frixita Alprazolam 0.5mg
– Otto Alprazolam 1mg
– Atarax Alprazolam 1mg
– Calmmlet Alprazolam 1mg
– 34 bungkus plastik berisi 8 tablet warna kuning
– Trihexyphenidyl 2mg
– Tramadol
– 9 pack plastik klip sedang
– Uang tunai Rp 497.000

Masyarakat kecamatan Serpong Utara mengucapkan terima kasih kepada Polres Tangerang Selatan atas penangkapan pelaku penyalahgunaan obat daftar G dan psikotropika. Mereka berharap Polres Tangsel terus mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

“Terima kasih Polres Tangsel! Kami berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi dan Polres terus berupaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Serpong Utara,” kata salah satu warga.

Penangkapan ini merupakan langkah positif dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, terutama di wilayah Tangerang Selatan.Masyarakat juga diminta untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas kejahatan.(Rudolf)

  • Januari 18, 2026
  • 1 minute Read
Mewaspadai NPD pada Gen Z

sumber1news.com

Narcissistic Personality Disorder (NPD), atau gangguan kepribadian narsistik, merupakan kondisi kesehatan mental yang ditandai dengan rasa superioritas diri berlebihan, kebutuhan akan pujian konstan, dan kurangnya empati terhadap orang lain

NPD, atau Narcissistic Personality Disorder (gangguan kepribadian narsistik), sering dikaitkan dengan Gen Z, karena peningkatan paparan media sosial yang memicu perilaku narsistik seperti pencarian validasi berlebih dan ekspektasi tidak realistis dalam hubungan.

Fenomena ini berkontribusi pada gelombang perceraian di kalangan Gen Z, di mana sifat superioritas diri, kurang empati, dan reaksi emosional defensif merusak pernikahan muda.

Paparan intensif media sosial sejak kecil membentuk Gen Z dengan pola validasi instan melalui likes dan views, yang meningkatkan risiko NPD.

Dampak Gen Z menunjukkan peningkatan anxiety, depresi, dan NPD akibat trauma generasi, pola asuh, serta budaya hustle dan FOMO.

NPD, atau Narcissistic Personality Disorder (gangguan kepribadian narsistik), sering dikaitkan dengan Gen Z, karena peningkatan paparan media sosial yang memicu perilaku narsistik seperti pencarian validasi berlebih dan ekspektasi tidak realistis dalam hubungan.

Pencegahan dan Solusi
Takwa atau kesadaran spiritual diusulkan untuk mencegah NPD pada Gen Z dengan menekankan empati dan komunitas daripada individualisme kapitalis. Konseling profesional dan pengurangan ketergantungan digital direkomendasikan untuk membangun kedewasaan emosional. tren di media sosial. (Red)

  • Januari 15, 2026
  • 2 minutes Read
Dinkes Tangsel dan Media Berkalborasi Demi Selamatkan Generasi.

sumber1news.com

Tangerang Selatan.-Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan resmi menggandeng insan pers dalam misi besar memberantas peredaran obat keras tipe G. Kolaborasi ini difokuskan untuk memutus akses penjualan ilegal yang kini mulai menyasar lingkungan pemukiman dan pelajar.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tangsel, dr. Allin Hendalin Mahdaniar menegaskan bahwa media adalah mitra strategis untuk membongkar praktik terselubung. Banyaknya toko kosmetik yang menyalahgunakan izin menjadi target utama dalam pengawasan bersama ini.Kamis(15/01/2026)

Penyalahgunaan obat seperti Tramadol dan Eximer telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Tanpa pengawasan ketat, obat-obatan ini menjadi pemicu utama rusaknya saraf masa depan anak muda di Tangerang Selatan.

Kadinkes menginstruksikan agar informasi dari lapangan yang ditemukan wartawan segera dikoordinasikan dengan tim teknis. Sinergi ini bertujuan agar tindakan pencegahan dan penertiban dapat dilakukan secara real-time dan tepat sasaran.

Media juga didorong untuk menjalankan fungsi edukasi secara mendalam kepada masyarakat. Pengetahuan orang tua mengenai ciri-ciri fisik dan dampak buruk obat tipe G menjadi benteng pertama dalam pencegahan di tingkat keluarga.

Dinkes menjamin bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan tindakan tegas tanpa pandang bulu. Kerja sama ini tidak hanya berhenti pada pemberitaan, tetapi mengawal proses hukum bagi para pelanggar aturan.

Para jurnalis berkomitmen untuk terus menyoroti titik-titik rawan yang selama ini sulit dijangkau oleh petugas. Dengan publikasi yang konsisten, diharapkan tercipta tekanan publik agar tidak ada lagi ruang bagi pengedar obat ilegal.

Sebagai penutup, langkah kolaboratif ini diharapkan menjadi titik balik bagi keamanan kesehatan di Tangsel. Pemerintah dan media bersepakat bahwa keselamatan warga adalah prioritas tertinggi yang tidak bisa ditawar oleh kepentingan bisnis apapun.(Rudolf)

  • Januari 14, 2026
  • 2 minutes Read
OPGABDA Dinkes Tangsel dan BPOM Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Pakulonan

sumber1news.com

TANGERANG SELATAN — Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Tangerang menggelar Operasi Gabungan Daerah (OPGABDA) pada Senin, 12 Januari 2026, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan tertentu (OOT) yang kerap disalahgunakan di wilayah Tangerang Selatan.

Operasi ini menyasar dua titik lokasi, yakni Kelurahan Paku Jaya dan Kelurahan Pakulonan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sarana di Kelurahan Paku Jaya dalam kondisi tutup. Sementara di Kelurahan Pakulonan, tim gabungan menemukan sejumlah obat keras ilegal, antara lain Trihexyphenidyl, tablet warna oranye lepasan, tablet warna kuning lepasan, serta obat dalam kemasan strip tanpa label resmi.

Trihexyphenidyl diketahui termasuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan. Obat ini bekerja pada sistem saraf pusat dan apabila digunakan di luar dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan mental, serta perubahan perilaku.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, OOT hanya boleh diperoleh di apotek berizin dengan resep dokter serta harus berada dalam pengawasan tenaga medis. Peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku atau distributor ilegal.

Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi obat tanpa resep dokter, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan obat keras yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui:
Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan
Jl. Cendekia, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong
Telepon: (021) 2930 7897
Website: dinkes.tangerangselatankota.go.id
Instagram: @dinkeskotatangsel
Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM di Tangerang
Griya Idola Industrial Park Blok AB No. 01,
Jl. Raya Serang KM 12, Bitung Jaya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang
Telepon: 0811-976-0079
WhatsApp/SMS: 0822-9735-3635
Email: bpom_tangerang@pom.go.id | bpom.tangerang@gmail.com
rudolf – red

  • Januari 13, 2026
  • 2 minutes Read
Lepas Sambut Camat Periuk Berlangsung Khidmat, Andhika Nugraha Resmi Gantikan H. Nanang Kosim

sumber1news.com

Kota Tangerang
Acara serah terima jabatan Camat Periuk resmi digelar pada Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Aula Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Dalam acara tersebut, H. Nanang Kosim, S.Sos., M.Si secara resmi menyerahkan jabatan Camat Periuk kepada Bapak Andhika Nugraha Krisyna Murti, S.STP., M.Si sebagai camat yang baru.

Acara lepas sambut ini berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan, dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan dan tokoh masyarakat, di antaranya Ketua MUI Kota Tangerang, Ketua Pemuda Pancasila Kota Tangerang, Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Periuk beserta jajaran, Kapolsek Jatiuwung, Danramil Cibodas, serta lima lurah dari seluruh kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Periuk.

Dalam sambutan perdananya sebagai Camat Periuk, Andhika Nugraha Krisyna Murti, S.STP., M.Si menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada pejabat sebelumnya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak H. Nanang Kosim atas dedikasi, bimbingan, dan arahannya selama memimpin Kecamatan Periuk. Semoga pengalaman beliau dapat menjadi inspirasi bagi kami semua,” ujar Andhika.
Ia juga mengucapkan selamat kepada H. Nanang Kosim yang kini mengemban tugas baru sebagai Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kota Tangerang, seraya berharap sinergi dan komunikasi tetap terjalin dengan baik.
Sementara itu, dalam sambutan perpisahannya, H. Nanang Kosim, S.Sos., M.Si mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran pegawai Kecamatan Periuk dan seluruh elemen masyarakat yang telah bekerja sama selama masa kepemimpinannya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai, para lurah, serta masyarakat Periuk atas kebersamaan dan kerja keras selama ini. Semoga Kecamatan Periuk ke depan semakin maju di bawah kepemimpinan camat yang baru,” ungkap Nanang.

Ia juga berharap hubungan baik dan sinergi yang telah terbangun dapat terus dijaga dan ditingkatkan demi pelayanan publik yang lebih optimal.
Acara lepas sambut ini bertujuan untuk memastikan transisi kepemimpinan berjalan lancar, tertib, dan kondusif, sekaligus memperkuat sinergi antara aparatur pemerintah dan masyarakat.

Camat Periuk yang baru menegaskan komitmennya untuk mengedepankan kolaborasi, pelayanan publik yang profesional, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kecamatan Periuk.

Dengan kepemimpinan baru, diharapkan Kecamatan Periuk semakin solid dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Tutup
Muhaemin -red

  • Januari 13, 2026
  • 2 minutes Read
Diduga Agen Rokok Ilegal Beroperasi di Neglasari, Awak Media Lakukan Investigasi Lapangan

sumber1news.com

TANGERANG – Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai kembali mencuat di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Awak media yang melakukan investigasi lapangan menemukan sebuah warung yang diduga menjadi agen penyalur rokok ilegal ke sejumlah kios di sekitarnya.
Di lokasi tersebut, awak media mendapati berbagai merek rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi, namun dijual secara terbuka kepada masyarakat. Harga jual yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal semakin menguatkan dugaan bahwa produk tersebut berasal dari jalur ilegal.
Selain melayani pembelian eceran, warung tersebut juga diduga berfungsi sebagai pemasok, karena mampu menyediakan rokok dalam jumlah besar bagi pembeli yang datang untuk mengambil dalam partai banyak.
Saat dikonfirmasi awak media di lokasi, pihak penjaga warung memberikan pernyataan yang mengejutkan.
“Kalau mau ditangkap ya ditangkap,” ujar pihak warung singkat, tanpa membantah adanya penjualan rokok tanpa pita cukai.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas penjualan rokok ilegal di lokasi tersebut dilakukan secara terbuka dan tanpa rasa takut terhadap penegakan hukum.
Melanggar Undang-Undang Cukai
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, rokok yang diperdagangkan wajib dilekati pita cukai resmi. Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyimpan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana dan denda besar.
Praktik peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha resmi yang taat aturan.
Desakan Penindakan
Atas temuan ini, awak media meminta Bea Cukai, Kepolisian, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan guna memastikan tidak terus berlangsungnya dugaan tindak pidana cukai di wilayah Neglasari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemilik usaha terkait dugaan tersebut.
(Dede – Red)

Berita Populer

  • Maret 7, 2026
  • Maret 5, 2026
  • Maret 5, 2026
  • Maret 4, 2026
  • Maret 4, 2026
  • Maret 3, 2026
Verified by MonsterInsights