Pengukuran Tanah oleh Satreskrim Polrestro Tangerang Kota Dibatalkan Usai Keberatan dari Kuasa Hukum
sumber1news.com
KOTA TANGERANG — Rencana pengukuran tanah yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (23/1/2026) di Jl. H. Rasuna Said RT 003/003, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, dibatalkan.
Pembatalan tersebut terjadi setelah adanya keberatan dari pihak kuasa hukum, yang disampaikan langsung oleh lawyer nya saudara Sabeni di lokasi kegiatan. Keberatan itu disampaikan sebelum proses pengukuran tanah dilaksanakan oleh penyidik.
Pengukuran tanah tersebut sebelumnya dijadwalkan sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang pertanahan, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Satreskrim Polrestro Tangerang Kota dan laporan polisi yang masih dalam penanganan aparat kepo
Menurut informasi yang dihimpun, pihak kuasa hukum menyatakan menolak dilakukan pengukuran dengan alasan tertentu yang disampaikan kepada petugas di lapangan. Menyikapi hal tersebut, pihak kepolisian memilih menunda pelaksanaan pengukuran guna menghindari potensi konflik serta menjaga situasi tetap kondusif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal ulang terkait pelaksanaan pengukuran tanah tersebut. Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polrestro Tangerang Kota.
Red



