sumber1news.com
KOTA TANGERANG — Pelaksanaan pengukuran tanah yang dijadwalkan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat, 23 Januari 2026, gagal dilaksanakan setelah mendapat penolakan langsung dari pihak terlapor melalui kuasa hukumnya.
Di lokasi objek tanah yang berada di wilayah Jl. HR Rasuna Said, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, kuasa hukum terlapor yang diketahui bernama Sabeni, Tariah, dan Liliyanto menyampaikan penolakan dengan nada lantang dan keras di hadapan penyidik, pelapor, serta pihak-pihak yang hadir.
Penolakan tersebut disampaikan dengan alasan bahwa objek tanah masih dianggap sebagai sengketa perdata, sehingga menurut mereka tidak dapat dilakukan pengukuran dalam proses penyidikan pidana. Sikap tersebut menyebabkan kegiatan pengukuran yang telah dijadwalkan secara resmi oleh kepolisian tidak dapat dilanjutkan.
Padahal, pengukuran tanah tersebut merupakan bagian dari tindakan penyidikan berdasarkan Surat Undangan Pengukuran Tanah yang dikeluarkan Polres Metro Tangerang Kota, guna kepentingan pembuktian atas dugaan tindak pidana pertanahan sebagaimana tertuang dalam laporan polisi atas nama pelapor Edi Muliawan.
Pihak pelapor menyayangkan sikap kuasa hukum terlapor yang dinilai tidak kooperatif dan berpotensi menghambat proses penyidikan, terlebih penyampaian keberatan dilakukan secara terbuka dan bernada tinggi di lokasi kegiatan resmi kepolisian.
Sementara itu, penyidik menyatakan bahwa penolakan tersebut telah dicatat dalam berita acara, dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. Kepolisian menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna memastikan proses hukum tidak terhambat dan kepastian hukum tetap terjaga.
Red



