sumber1news.com

Kabupaten Tangerang – Pimpinan Redaksi Media Sumber1News menyesalkan tidak adanya respons dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang atas surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi data yang telah disampaikan secara resmi, terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kelebihan bayar belanja modal Tahun Anggaran 2025.

Surat tersebut disampaikan sehubungan dengan rencana penyusunan kajian ilmiah/penelitian berjudul “Analisis Kelebihan Bayar dalam Pelaksanaan Belanja Modal di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025”, yang bersumber dari pemberitaan media serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Dalam surat konfirmasi itu, Sumber1News meminta klarifikasi atas:
Rincian dua kontrak pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan bayar sekitar ± Rp633 juta;

Tindak lanjut dan/atau pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan;

Dokumen pendukung yang memungkinkan untuk kepentingan kajian ilmiah non-komersial.

Ditegaskan oleh Undang-Undang
Pimpinan Redaksi Sumber1News menegaskan bahwa permintaan konfirmasi tersebut merupakan hak pers yang dijamin undang-undang. Hal ini sebagaimana diatur dalam:

Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan:
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Selain itu, kewajiban badan publik untuk memberikan informasi juga ditegaskan dalam:
Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan:
“Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.”

Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KIP, yang mewajibkan badan publik mengumumkan informasi terkait pengelolaan dan penggunaan keuangan negara/daerah.
Dengan demikian, permintaan konfirmasi dan klarifikasi yang diajukan oleh media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial, sekaligus upaya memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Tidak Responsif Berpotensi Langgar Prinsip Transparansi
Namun hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang belum memberikan jawaban resmi, baik tertulis maupun klarifikasi lisan. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan semangat transparansi, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas publik, terutama terkait temuan BPK yang menyangkut keuangan negara.

Pimpinan Redaksi Sumber1News menegaskan bahwa media tetap membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, serta berharap pihak Dinas Kesehatan dapat segera memberikan klarifikasi demi kepentingan publik dan kejelasan informasi. (sm – red)