sumber1news
Tangerang.- Tim kuasa hukum Alpriado Osmond selaku tergugat dalam perkara perceraian dan sengketa hak asuh anak menyampaikan siaran pers usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang,Kamis(19/2/2026).
Perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor 26/Pdt.G/2026/PN Tng, dengan Dian Christina Silalahi sebagai penggugat dan Alpriado Osmond sebagai tergugat. Objek sengketa utama dalam perkara ini adalah gugatan perceraian dan hak asuh atas anak mereka yang masih berusia 6 tahun.
Dalam pernyataan resminya, tim kuasa hukum tergugat mendesak majelis hakim agar mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan anak kembali bersekolah.
Kuasa hukum tergugat, Ojahan Erikson Pakpahan, SH, menyatakan bahwa anak disebut telah tidak mengikuti kegiatan belajar formal di SDK Penabur Kota Modern Tangerang selama lebih dari 60 hari sejak Januari 2026. Selain itu, sejumlah kegiatan pengembangan diri juga disebut terhenti.
“Fokus utama kami bukan sekadar perkara perceraian, melainkan memastikan hak pendidikan anak tetap terpenuhi. Kami meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan sela demi kepentingan terbaik anak,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Klarifikasi Status Hukum Tergugat
Tim kuasa hukum juga menanggapi dalil gugatan yang menyebut status hukum tergugat sebagai narapidana. Menurut mereka, kliennya dijatuhi pidana percobaan sehingga secara hukum tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai orang tua.
Pernyataan tersebut disampaikan Ojahan Pakpahan, SH., yang menegaskan bahwa status pidana percobaan berbeda secara yuridis dengan narapidana yang menjalani hukuman penjara.
Dugaan Intervensi dan Laporan ke Sejumlah Lembaga
Dalam siaran pers itu, tim kuasa hukum turut menyinggung dugaan keterlibatan pihak ketiga yang disebut sebagai aparat penegak hukum dan merupakan keluarga penggugat.
Mereka menyatakan telah menyampaikan laporan ke sejumlah lembaga, antara lain Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui JAMWAS, Kementerian PPPA, KPAI, serta LPAI.
Kuasa hukum menyatakan langkah tersebut ditempuh guna memastikan proses hukum berjalan tanpa intimidasi maupun intervensi jabatan.
Dalam resume perkara yang disampaikan kepada media, tim kuasa hukum memaparkan kronologi yang menurut mereka menunjukkan adanya rangkaian peristiwa sebelum gugatan didaftarkan. Di antaranya dugaan pengosongan rumah pada 9 Desember 2025 dan pengambilan anak dari sekolah pada 11 Desember 2025.
Selain itu, mereka juga menyebut adanya laporan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga saat peristiwa di sekolah tersebut yang saat ini masih dalam penanganan Polres Metro Tangerang Kota. Namun hingga kini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kebenaran atas tudingan tersebut.
Pihak tergugat menyatakan telah menunjuk kuasa hukum dari Law Firm Ojahan, Kardi & Partners untuk mengajukan eksepsi dan rekonvensi dalam perkara ini. Mereka juga mengaku telah mengirimkan surat atensi kepada majelis hakim agar mempertimbangkan kondisi pendidikan anak dalam proses persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tim kuasa hukum tergugat. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan berimbang dari kedua belah pihak.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda mediasi sesuai prosedur peradilan perdata.
Red



