Tangerang.
mediasumber1news.Prilaku jelek yang ditunjukkan Kabid SMK Heriyanto dan Kasi Sapras SMK Dindikbud Banten adalah sangat tidak menghormati UU Keterbukaan Informasi Publik.Sikap tutup mulut ketika dikonfirmasi adanya aroma busuk dalam proyek pagar SMKN 3 Kota Tangerang senilai Rp339 juta yang diduga kuat hanya proyek untuk habiskan anggaran.Selasa(30/12/2025)
Nomenklatur “Pembangunan Pagar” dalam proyek ini tak lebih dari sekadar bualan administratif. Di lapangan, proyek tersebut hanyalah aksi “poles cantik” alias kosmetik bangunan; pagar retak dipaksa ditutup cat dan pintu besi diganti ala kadarnya. Ini bukan pembangunan, melainkan dugaan manipulasi judul kegiatan demi merampok uang rakyat melalui APBD Perubahan 2025.
Nilai kontrak fantastis sebesar sepertiga miliar rupiah sangat tidak masuk akal jika hanya dialokasikan untuk pekerjaan receh semacam itu. Publik patut curiga bahwa sebagian besar dana tersebut menguap ke kantong-kantong oknum nakal, mengingat kualitas fisik di lokasi jauh panggang dari api dan terkesan dikerjakan asal jadi.
PT Banten Kidul Jaya Utama selaku kontraktor dan PT Nara Raya Konsultan sebagai pengawas tampak bekerja bak “mafia” yang tak tersentuh. Mereka abai terhadap aturan K3 dengan membiarkan pekerja tanpa APD, sebuah pelanggaran fatal yang seolah direstui oleh Kasi Sapras dan Kabid SMK karena lemahnya fungsi kontrol dari dinas.
Parahnya lagi, aset negara berupa besi bekas pagar lama raib tanpa rimbanya. Dugaan penggelapan aset kian menguat karena tidak ada transparansi mengenai pencatatan material sisa tersebut. Dinas Pendidikan seolah membiarkan harta milik daerah ini dimaling secara sistematis oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
Sikap diamnya pejabat berwenang bukan sekadar masalah komunikasi, melainkan sinyal kuat adanya persekongkolan jahat (konspirasi) antara birokrat dan pemborong. Diam adalah cara paling pengecut untuk menghindari pertanggungjawaban atas proyek yang kualitasnya hanya seumur jagung namun nilai anggarannya tinggi.
Investigasi ini menjadi tamparan keras bagi integritas Dindikbud propinsi Banten. Jika seorang Kabid dan Kasi Sapras sudah tidak berani bicara, maka besar kemungkinan ada “instruksi” dari atas untuk menutupi borok proyek ini. Sikap pengecut ini hanya akan menyuburkan praktik korupsi di sektor pendidikan yang seharusnya bersih.
Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) jangan hanya menjadi penonton dalam sandiwara anggaran ini. Segera seret dan periksa Kabid SMK, Kasi Sapras, hingga kontraktor pelaksana. Jangan biarkan uang pajak rakyat Banten terus dikuras oleh para “tikus” proyek yang bersembunyi di balik tembok sekolah yang nyaris roboh.
Ketua LSM BP2A2N(Badan Pengawasan Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara,Raja Lubis ikut angkat bicara atas ketidak hormatan Kabid SMK Dan Kasi Sapras atas UU KIP,dan meminta Gubernur Banten segera mencopot jabatan.
‘Mereka itu harusnya,ketika dikonfirmasi awak media segera memberikan keterangan,bukannya diam,sikap itu sangat tidak menunjukan jabatan yang diembannya.Saya minta Pak Gubernur segera copot mereka’,tegas Ketum LSM BP2A2N.(Rudolf)

