sumber1news
Kabupaten Tangerang — Pembangunan sejumlah Gedung Serba Guna (GSG) di wilayah Kabupaten Tangerang yang bersumber dari Anggaran Tahun 2025 menjadi sorotan publik pada Februari 2026. Proyek yang berada di bawah pengelolaan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) tersebut menuai perhatian karena munculnya dugaan penyimpangan serta dinilai kurang transparan dalam pelaksanaannya.
Sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati kebijakan publik menilai keterbukaan informasi terkait progres fisik, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, serta spesifikasi pekerjaan perlu disampaikan secara lebih rinci kepada publik untuk mencegah munculnya spekulasi.
Beberapa proyek GSG di wilayah Tangerang Raya sendiri dilaporkan memiliki progres berbeda-beda. Di antaranya pembangunan GSG tingkat kecamatan di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, yang dilaporkan telah mencapai sekitar 80 persen pada akhir 2025 dan memasuki tahap finishing serta penambahan fasilitas. Di sisi lain, terdapat pula usulan pembangunan GSG baru di beberapa kecamatan Kabupaten Tangerang untuk memenuhi kebutuhan kegiatan masyarakat. Selain itu, satu GSG di wilayah Desa Bantar Panjang, Tigaraksa, telah diresmikan pada Januari 2026.
Namun demikian, perhatian publik mengarah pada proyek GSG yang dikelola DTRB Kabupaten Tangerang, menyusul beredarnya isu dugaan ketidaksesuaian perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan. Hingga kini, isu tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Seorang pemerhati hukum pidana, Rahmat Hidayat, SH, menjelaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan APBD wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menambahkan, apabila dalam proses pengusutan ditemukan unsur mark up, kolusi, atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, maka pihak yang terlibat — baik penyelenggara negara maupun pelaksana — dapat dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Namun semua itu harus dibuktikan melalui proses audit dan penegakan hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung,” ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Jurnalis Bersatu Indonesia (AJBI), Raja Indra, turut angkat bicara terkait isu yang berkembang. Ia menilai keterbukaan informasi dari dinas teknis sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Menurutnya, proyek yang bersumber dari anggaran masyarakat harus dikelola secara transparan dan akuntabel agar tidak memunculkan kecurigaan.
“Keterbukaan data progres, anggaran, dan pelaksana proyek penting disampaikan agar publik tidak membangun asumsi negatif. Informasi harus berbasis fakta dan dapat diuji,” ujarnya.
AJBI, lanjutnya, akan melakukan penelusuran dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk dinas teknis dan pelaksana proyek, guna memastikan informasi yang disampaikan ke publik tetap berimbang dan terverifikasi.
Ia juga menyebut pihaknya akan mendorong pengawasan oleh lembaga berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, kejaksaan, dan kepolisian apabila ditemukan indikasi yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.
Sampai berita ini disusun, pihak DTRB Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait detail tudingan dugaan penyimpangan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi guna memenuhi asas keberimbangan informasi.
AJBI menegaskan bahwa peliputan dan pelaporan akan terus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan verifikasi data, konfirmasi narasumber, serta prinsip praduga tak bersalah agar tidak merugikan pihak mana pun.
Tim – red


