sumber1news.com
Tangerang – Proyek rehabilitasi jalan yang tengah berjalan di Jalan Keramat Rompang, RT 002/RW 001, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, menjadi sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp148.200.000, dinilai tidak transparan, terutama dalam pengelolaan material bekas berupa konblok.

Pantauan di lokasi pada Minggu (7/9/2025), tampak sejumlah pekerja sibuk melakukan penataan material. Namun saat dimintai keterangan oleh awak media terkait keberadaan konblok bekas dan kejelasan proyek, para pekerja memilih bungkam tanpa memberikan penjelasan apa pun.
Yang menjadi perhatian warga, tumpukan konblok bekas justru terlihat disimpan di area lingkungan warga. Diduga, material tersebut tidak dikembalikan sebagai aset pemerintah, melainkan disebut-sebut digunakan sebagai “alat koordinasi” tingkat lingkungan.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Ciledug (MPLC), Kusnadi, menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
“Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya pelaksanaan proyek lebih transparan dan profesional. Konblok bekas itu aset negara, bukan untuk kepentingan oknum tertentu atau dijadikan barter koordinasi lingkungan. Pemerintah harus tegas,” ujarnya.
Kusnadi menegaskan, masyarakat berhak mengetahui secara jelas penggunaan anggaran serta pemanfaatan aset dalam proyek-proyek publik yang dibiayai dari pajak rakyat.
“Kita mendukung pembangunan, tapi jangan sampai ada indikasi penyalahgunaan material dan aset. Semua harus sesuai aturan,” tegasnya.
Berdasarkan papan proyek yang terpasang, pekerjaan rehabilitasi ini dikerjakan oleh CV. Jabaru dengan waktu pelaksanaan selama 50 hari kalender, dimulai sejak awal September 2025.
Warga setempat berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang segera turun tangan melakukan pengawasan langsung agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai spesifikasi teknis, serta memastikan tidak ada penyelewengan aset negara yang dapat merugikan masyarakat.
(Red/arifin)

