Sumber1news.com
Kab Tangerang- Proyek Galian Kabel PLN di Tangerang diduga Langgar SOP dan K3. Proyek galian kabel bawah tanah milik PLN di wilayah Kabupaten Tangerang menuai kritik keras dari berbagai pihak.
Proyek yang seharusnya mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menjunjung tinggi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dan juga pekerjaan justru di duga di kerjakan secara asal- asalan dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa galian kabel yang berada di jalur jalan Cadas- Rajeg dan masuk ke jalan Bumi indah, Perumahan Grand Batavia 2, Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasarkemis ini kurang memiliki benner. Sedangkan tanah hasil galian tidak semua di masukan ke karung, sebagian ditumpuk disisi jalan.
Padahal, dalam protokol teknis PLN harus cukup benner dan tanah hasil galian semua di masukan ke karung.

Tak hanya itu, tidak tampak adanya rambu- rambu keselamatan atau baliho informasi proyek di lokasi pekerjaan. Hal ini tentu sangat membahayakan pengguna jalan serta warga sekitar karena tidak ada penanda yang menunjukkan adanya pekerjaan konstruksi aktif di bahu jalan.
Proyek Di duga Di kerjakan Asal- asalan.
Informasi yang di himpun dari sumber lapangan menyebutkan bahwa proyek ini di kerjakan oleh rekanan pihak ketiga PLN(Persero) Sepatan. Namun, pelaksanaan di lapangan di duga menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan teknis yang telah di tetapkan.
Seorang aktivis Kabupaten Tangerang, Rendra menyampaikan kekhawatiran serius atas kondisi tersebut. Ia meminta PLN Persero Sepatan untuk segera mengevaluasi dan menindak tegas kontraktor yang terlibat.
“Bilamana memang pihak ketiga dalam pengerjaan tidak sesuai standarisasi SOP PLN, maka ini akan menjadi problem besar bagi Direksi PLN. Apalagi ada dugaan kecurangan dalam pemasangan kabel yang seharusnya mengikuti ketentuan seatplan” ujar Rendra, selasa (19/8/25).
Lebih lanjut, Rendra mengatakan bahwa, ia akan mendesak PLN untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan inspeksi terhadap seluruh jalur galian yang sudah maupun sedang di kerjakan, khususnya di wilayah Grand Batavia 2 hingga Jalan Raya Cadas- Rajeg, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang
Tuntutan Transparansi dan Keamanan Publik
Kasus ini menambah daftar panjang proyek infrastruktur yang tidak transparan dan berisiko menimbulkan masalah keamanan publik. Galian kabel tanpa pengamanan dan pelabelan yang layak berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, longsor, hingga gangguan jaringan listrik di masa depan.
Warga pun berharap ada pengawasan lebih ketat dari pihak PLN terhadap rekanan yang mengerjakan proyek strategis seperti ini, agar kualitas pekerjaan sesuai standar, aman, dan tidak merugikan masyarakat.
(Syams O07)

