sumber1news.com
Tangerang – Sejumlah proyek pembangunan di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang menjadi sorotan publik setelah ditemukan dugaan kelalaian terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pantauan di lapangan memperlihatkan para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek dan sepatu keselamatan, tanpa adanya pengawasan memadai dari pihak dinas maupun kontraktor.
Empat proyek yang disorot antara lain:
1. Rehabilitasi ruang kerja Dinas Kesehatan – Rp 376.129.335
2. Rehabilitasi atap gedung sebelah kanan – Rp 358.592.000
3. Pemasangan kanopi membran parkir motor – Rp 137.806.500
4. Belanja pekerjaan sarana luar – Rp 196.876.000
Pada keempat lokasi tersebut, pekerja terlihat beraktivitas tanpa APD standar. Saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait temuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr. Dini, belum memberikan komentar.
Aktivis antikorupsi, Riyand, menilai bahwa proyek yang dibiayai APBD wajib memenuhi ketentuan K3 sesuai peraturan perundang-undangan.
> “Pekerjaan konstruksi dengan dana publik harus tunduk pada UU K3 dan Permen PUPR. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi dapat mengarah pada dugaan pelanggaran hukum dan korupsi teknis apabila pembiayaan K3 dianggarkan namun tidak diterapkan,” ujarnya.
Seorang warga sekitar, Heri (38), juga menyayangkan kondisi tersebut.
> “Setiap hari saya lihat pekerja nggak pakai sepatu safety, naik ke atap tanpa pengaman. Kalau sampai celaka, siapa yang bertanggung jawab?” katanya.
Dasar Hukum yang Berpotensi Terkait
UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 & 15 – kelalaian penerapan K3 dapat dikenakan pidana kurungan atau denda.
Permenaker PER.08/MEN/VII/2010 – mewajibkan penggunaan APD lengkap bagi seluruh pekerja.
Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 – pelanggaran Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dapat dikenai sanksi administratif, penghentian pekerjaan, pemutusan kontrak, hingga pencabutan IUJK.
Kasus ini kembali menunjukkan lemahnya pengawasan dan komitmen terhadap perlindungan tenaga kerja di proyek pemerintah daerah. Masyarakat berharap Wali Kota Tangerang, Inspektorat, serta aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan serta menjamin keselamatan para pekerja.
Laporan: Redaksi / Sumber1News (Rini)

