sumber1news.com

Tangerang, 11 September 2025 – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal tanpa izin edar di wilayah hukum Neglasari.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 10 September 2025, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (28) alias Asradul Muslim Ali bin Ishak, yang diduga menjual obat-obatan keras daftar G secara ilegal.


Penangkapan dilakukan di sebuah toko kosmetik di Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Neglasari, Kota Tangerang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 260 butir obat keras berbagai jenis tanpa izin edar
• Uang tunai sebesar Rp173.000 yang diduga hasil dari penjualan obat-obatan ilegal tersebut
Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas’adi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan obat-obatan keras di wilayah hukum kami. Penindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat,” ujar AKP Imron.
Saat ini, pelaku AM telah diamankan di Mapolsek Neglasari dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yakni:
• Pasal 196, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000
• Pasal 197, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1.500.000.000
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa resep atau izin dari tenaga medis resmi, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal.
Layanan Pengaduan:
• Call Center Polri: 110
• Telepon Satpas (SIM): (021) 5579-5962
• WhatsApp Pengaduan: 0822-1111-0110
Polsek Neglasari berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta terus mengedukasi warga agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.
Humas Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota