sumber1news.com
TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Cina. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, para pelaku diduga telah beraksi sejak awal tahun 2025 dengan target utama rumah kosong milik ekspatriat dan pengusaha. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp4,2 miliar.
Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar sindikat pencurian internasional yang beroperasi di wilayahnya. Para pelaku merupakan tiga WNA asal Cina yang spesialis membobol rumah-rumah kosong.

Tiga orang pelaku yang terlibat berinisial FS (49), HX (39), dan CW (40). Dua di antaranya, FS dan HX, telah berhasil ditangkap. Sementara itu, satu pelaku lainnya, CW, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini tengah dikejar oleh pihak kepolisian melalui koordinasi dengan Interpol dan pihak imigrasi.
Aksi pencurian ini diduga telah dijalankan oleh para pelaku sejak awal tahun 2025. Penangkapan terhadap dua pelaku, FS dan HX, dilakukan pada Selasa, 9 September 2025.
Penangkapan FS dan HX dilakukan di sebuah apartemen mewah di kawasan Jakarta Barat. Sebelumnya, mereka melancarkan aksinya di klaster kawasan Palem Semi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Para pelaku menjadikan rumah-rumah kosong milik ekspatriat dan pengusaha sebagai sasaran karena mereka berpura-pura menjadi penghuni kompleks untuk mencari targetnya. Mereka juga dilengkapi dengan peralatan canggih untuk membobol sistem keamanan rumah. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan WNA dan kerugian yang sangat besar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap FS dan HX di sebuah apartemen mewah. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan mewah, uang tunai dalam berbagai mata uang (termasuk dolar), dan barang bukti lain seperti brankas. Para tersangka diketahui merupakan bagian dari sindikat internasional yang telah beroperasi di beberapa negara di Asia Tenggara.
Humas polres metro tangerang kota AKP Prapto Lasono menyampaikan
“Dari hasil penyelidikan, total kerugian ditaksir mencapai Rp4,2 miliar. Kami berhasil amankan perhiasan permata, uang tunai dolar dan barang bukti lain seperti brankas. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, polisi tengah berkoordinasi dengan Interpol dan pihak imigrasi untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor ke Layanan darurat Call Center Polri: 110 atau Telepon Satpas (SIM) 021-55795962
Pengaduan via WhatsApp 0822-1111-0110 jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar .”
Red

