sumber1news
TANGERANG — Kegiatan penutupan pengajian menjelang bulan suci Ramadhan di lingkungan Darul Ibtida berlangsung khidmat pada Sabtu malam.
Namun kegiatan tersebut menjadi perhatian sejumlah warga karena dilaksanakan berdekatan dengan jadwal pemilihan Ketua RW 02 yang digelar keesokan harinya.
Pengajian diisi ceramah oleh KH Ahmad Humaedi dan dihadiri jamaah setempat. Berdasarkan keterangan beberapa peserta, dalam ceramah disebut muncul pernyataan yang ditafsirkan sebagian jamaah sebagai isyarat dukungan terhadap nomor urut 02 tertentu dalam kontestasi pemilihan RW 02.
Pada sesi penutup, KH Ahmad Saifuloh sebelum memimpin doa menyampaikan klarifikasi kepada jamaah bahwa pernyataan ajakan _memilih nomor 02 ya bukan berasal dari saya ya, tapi yang ngomong dari pak kiayi ya”.tutur nya sebagaimana disampaikan di hadapan peserta.
Sejumlah warga berharap kegiatan keagamaan tetap dijaga netralitasnya dan tidak dikaitkan dengan proses pemilihan di lingkungan, terlebih jika tahapan kampanye telah berakhir sesuai tata tertib panitia.
Sebagai rujukan umum, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang ditetapkan selama tiga hari sebelum pemungutan suara, di mana peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun. Larangan tersebut mencakup ajakan memilih, penggunaan simbol atau nomor urut, serta penyampaian materi dukungan.
Apabila pelanggaran masa tenang terbukti dalam konteks pemilu resmi, pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, untuk pemilihan tingkat lingkungan seperti RW, pengaturannya biasanya mengacu pada tata tertib panitia dan regulasi pemerintahan daerah.
Hingga berita ini disusun, panitia kegiatan maupun pihak terkait pemilihan RW 02 belum memberikan keterangan resmi. Warga berharap seluruh rangkaian proses pemilihan berjalan tertib, netral, dan kondusif.
Red


