sumber1news

Kab. Tangerang – Dugaan adanya Penyimpangan dan Pelanggaran Spesifikasi serta adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum sehingga Merugikan Keuangan Negara, dalam pengerjaan proyek Penataan dan Sarpras Masjid Agung Al Amjad Kab Tangerang TA 2025 Gordon dari Lembaga Monitoring Pilar Bangsa resmi melaporkan Aduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan no Lapdu 01037/LP-MPB/11/2026 yang di layangkan pada hari Rabu 11-02-2026.

Adapun laporan tersebut di lakukan karena proyek tersebut diduga telah mengangkangi, mengabaikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga diduga adanya indikasi unsur Perbuatan Melawan Hukum ata sarat dengan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Selain hal di atas Proyek Penataan dan Sarpras Masjid Agung Al Amjad Anggaran dari : Dinas Tata Ruang ( DTRB) nilai pagi : Rp 10 000 000 000,00 nilai HPS : 9.969.177.39 Pemenang lelang : CV Bintang Selatan Diduga bukan PEMENANG BERKONTRAK.

Gordon dari Lembaga Monitoring Pilar Bangsa sekaligus sebagai Pelapor Aduan mengatakan, ” Ini proyek Penataan dan Sarpras Masjid Agung Al Amjad yang di kerjakan oleh CV Bintang Selatan Diduga banyak sekali penyimpangan dari mulai tender penawaran hingga ke pengerjaannya, jadi menurut saya ada apa antara CV Bintang Selatan dengan DTRB…??? , ” Ujar Gordon

Red