Tangerang | Mediasumber1news.com —
Proyek pembangunan pagar di SMKN 3 Kota Tangerang menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, meski baru selesai dikerjakan, kondisi fisik bangunan pagar tersebut sudah tampak miring, yang mengindikasikan adanya kegagalan konstruksi, khususnya pada bagian pondasi.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, kemiringan tembok pagar tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan siswa, tenaga pendidik, serta masyarakat sekitar. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai standar teknis dan spesifikasi yang ditetapkan.
Koordinator Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Wilayah Tangerang, Holida, menegaskan bahwa kerusakan dini tersebut merupakan alarm serius atas buruknya kualitas pengerjaan proyek.
“Tembok pagar ini jelas sudah miring dan hanya tinggal menunggu waktu untuk roboh. Ini menunjukkan pekerjaan yang terkesan asal-asalan dan tidak mengindahkan standar keselamatan bangunan,” tegas Holida.
Lebih lanjut, Holida menduga adanya pengurangan volume material dan kualitas campuran semen, yang berpotensi dilakukan demi meraih keuntungan pribadi. Menurutnya, kegagalan fisik bangunan yang terjadi dalam waktu singkat patut diduga sebagai indikasi awal adanya penyimpangan anggaran.
“Bangunan baru tapi sudah bermasalah. Ini patut diduga bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan adanya penyimpangan serius yang harus diusut secara menyeluruh,” ujarnya.
Holida juga menyoroti sikap tertutup pihak SMKN 3 Kota Tangerang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang hingga kini belum memberikan klarifikasi meski telah dimintai konfirmasi oleh awak media.
“Jika pengerjaannya benar dan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menghindari konfirmasi. Sikap bungkam ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” tambahnya.
Atas kondisi tersebut, GMAKS mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk segera turun tangan melakukan audit teknis dan investigasi menyeluruh terhadap proyek pembangunan pagar SMKN 3 Kota Tangerang, guna mencegah potensi korban jiwa di kemudian hari.
Holida menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, maka proyek tersebut harus dievaluasi bahkan dibongkar, serta pihak pelaksana maupun pejabat yang bertanggung jawab wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Rudolf)

