sumber1news

Tangerang — Kebijakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang setiap hari Jumat menuai polemik dan kritik dari masyarakat. Aturan yang bertujuan mengurangi polusi dan kemacetan itu justru dinilai menimbulkan persoalan baru di lapangan, terutama terkait parkir liar di sekitar kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem).

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui Peraturan Wali Kota Nomor 1025 Tahun 2025 tersebut mewajibkan seluruh pegawai, baik ASN, PHL, maupun tenaga honorer, tidak membawa kendaraan pribadi setiap hari Jumat. Pegawai dianjurkan menggunakan transportasi umum, bersepeda, atau berjalan kaki sebagai bagian dari upaya menekan polusi udara dan kemacetan lalu lintas.

Aturan yang mulai diberlakukan sejak Oktober 2025 itu juga mendorong penggunaan angkutan massal seperti Bus Tayo dan Si Benteng, sekaligus mengampanyekan gaya hidup ramah lingkungan di kalangan aparatur pemerintah.

Namun berdasarkan pantauan di lapangan, masih banyak pegawai yang diduga tetap membawa kendaraan pribadi ke area perkantoran. Karena tidak dapat masuk ke area parkir utama, kendaraan diparkirkan di bahu jalan dan lokasi sekitar kawasan Puspem. Kondisi ini membuat ruas jalan menyempit, tampak semrawut, dan memicu kemacetan pada jam masuk kerja.

Masyarakat pengguna jalan menilai kebijakan tersebut tidak berjalan efektif karena tidak dibarengi pengawasan dan sanksi tegas bagi pelanggar. Situasi parkir liar justru dianggap menjadi masalah klasik baru setiap hari Jumat.