Sumber1News.com
TANGERANG-
Di tengah momentum libur nasional dan cuti bersama yang mengiringi perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idul Fitri 1447 Hijriah, pelayanan publik di sektor pertanahan tetap diupayakan berjalan guna menjaga kesinambungan akses administrasi bagi masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan sejumlah kantor pertanahan di daerah strategis tetap membuka layanan terbatas selama periode libur panjang nasional.
Salah satu unit kerja yang tetap menjalankan pelayanan tersebut adalah Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memanfaatkan momentum libur panjang untuk mengurus dokumen administrasi pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, S.SiT., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka layanan secara terbatas selama masa cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
“Layanan terbatas tetap kami operasikan sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan publik.
Masyarakat khususnya kota tangerang masih dapat mengakses sejumlah layanan pertanahan dengan waktu operasional yang disesuaikan selama periode cuti bersama,” ujar Tardi dalam keterangannya.
Berdasarkan pengaturan yang mengacu pada kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta koordinasi dengan BPN Provinsi Banten, operasional layanan di Kantah Kota Tangerang selama masa libur diberlakukan dengan skema terbatas.
Adapun ketentuan operasional layanan tersebut meliputi:
● Waktu pelayanan: pukul 08.00 hingga 12.00
waktu setempat
● Pelayanan administrasi pertanahan tertentu
yang dapat diproses secara langsung
● Periode layanan: berlaku selama masa cuti
bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Langkah ini merupakan implementasi dari arahan Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang mendorong kantor pertanahan di berbagai daerah, khususnya wilayah dengan mobilitas masyarakat tinggi selama musim mudik, untuk tetap memberikan akses pelayanan kepada publik.
Kebijakan tersebut dipandang strategis, mengingat momentum libur panjang kerap dimanfaatkan oleh masyarakat,terutama para perantau yang pulang ke kampung halaman untuk menyelesaikan berbagai urusan administratif, termasuk pengurusan sertifikat tanah, pengecekan berkas pertanahan, hingga konsultasi terkait status kepemilikan lahan.
Selain sebagai upaya menjaga kontinuitas pelayanan, langkah ini juga menjadi bagian dari strategi percepatan penyelesaian permohonan masyarakat yang tengah diproses di lingkungan ATR/BPN.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan jadwal operasional layanan serta memantau informasi terbaru melalui kanal komunikasi resmi milik Kantor Pertanahan Kota Tangerang, termasuk melalui platform media sosial Instagram, guna memperoleh pembaruan terkait mekanisme pelayanan selama masa libur nasional.
Dengan tetap dibukanya layanan terbatas tersebut, ATR/BPN berharap kebutuhan administrasi pertanahan masyarakat tetap dapat terlayani secara optimal, sekaligus memperkuat komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tim – Red

