sumber1news
TANG SELATAN,— Seorang perempuan berinisial M mengungkap pengalaman pribadinya terkait hubungan dengan seorang pria yang disebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Banten. Hubungan yang diklaim dibangun atas dasar komitmen menuju pernikahan tersebut berakhir tanpa kejelasan.
Kepada wartawan, M menunjukkan sejumlah tangkapan layar percakapan yang berisi komunikasi terkait rencana pernikahan. Dalam salah satu pesan, pria tersebut menyampaikan niat untuk menikah setelah M menyelesaikan masa iddah.
“Iya sayang, nanti kita nikah ya,” demikian isi pesan yang diperlihatkan kepada redaksi.
Dalam percakapan lainnya, juga terdapat pembahasan mengenai kemungkinan pernikahan siri serta komunikasi dengan pihak keluarga M. Hal ini, menurut pengakuannya, semakin menguatkan keyakinannya bahwa hubungan tersebut akan berlanjut ke jenjang yang lebih serius.
Namun, dalam perjalanannya, M mengaku mengalami tekanan emosional. Ia menyebut sempat hamil dalam hubungan tersebut. Berdasarkan percakapan yang ditunjukkan, pria tersebut mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi M dan menginginkan agar kehamilan tersebut tidak dilanjutkan dengan alasan kesehatan.
“Justru itu aku mau janinnya keluar… aku mau kamu sehat,” demikian kutipan pesan yang disampaikan.
M mengaku berada dalam kondisi tertekan saat itu. Ia juga menyampaikan telah mengalami trauma mendalam atas peristiwa yang dialaminya.
“Aku merasakan trauma, syok, dan kesedihan kehilangan untuk kedua kalinya,” tulis M dalam percakapan tersebut.
Lebih lanjut, M menyatakan bahwa keputusan mengakhiri rumah tangga sebelumnya diambil karena keyakinannya terhadap komitmen pernikahan yang dijanjikan oleh pria tersebut. Namun, setelah proses perceraian selesai, rencana pernikahan yang sebelumnya dibicarakan tidak terealisasi.
“Saya memegang ucapan dan janji itu karena disampaikan langsung dan diketahui keluarga,” ujar M.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pria yang disebut dalam pengakuan tersebut belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi. Media juga masih berupaya meminta klarifikasi dari instansi terkait mengenai status kepegawaian yang dimaksud.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan dokumen percakapan yang diperlihatkan kepada redaksi. Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait.
Red

