sumber1news.com

Tangerang – 08-09-2025 Keberadaan tempat pemotongan kambing di kawasan permukiman warga Budi Asih, Kota Tangerang, menuai sorotan publik. Aktivitas jagal kambing yang beroperasi di tengah pemukiman tersebut diduga telah melanggar aturan tata ruang dan kebersihan lingkungan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, pemilik usaha jagal kambing menyatakan bahwa usahanya telah berlangsung lama dan tidak pernah menimbulkan keluhan dari warga sekitar.
“Saya sudah usaha ini sekitar 30 tahun. Warga pun tidak pernah komplain. Ini usaha turun-temurun dari almarhum bapak saya,” ujar sang pengusaha jagal kambing.
Terkait limbah darah yang dibuang ke aliran sungai, ia mengklaim bahwa tidak menimbulkan bau maupun pencemaran.
“Walaupun darahnya dibuang ke kali, tidak bau, dan pemotongannya juga tidak menimbulkan bau,” tambahnya.
Namun demikian, berdasarkan peraturan tentang lingkungan hidup dan sanitasi, pembuangan limbah cair ke sungai tanpa pengolahan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas dan izin operasional jagal kambing tersebut. Warga pun mulai mempertanyakan keberadaan usaha tersebut, terutama terkait dampaknya terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan.

red