sumber1news.com

BATAM – Dugaan perusakan kawasan hutan lindung di wilayah Punggur, Kota Batam, Kepulauan Riau, dilaporkan oleh kuasa hukum masyarakat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan dan pengkavlingan yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT Batamas Indah Permai di kawasan yang disebut sebagai hutan lindung.

Kuasa hukum masyarakat, Eduard Kamaleng, S.H., M.H., yang mewakili Alfret Amung dkk (103) warga eks Tangki 1000, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari keberadaan pemukiman warga di kawasan Bukit Villa Tangki 1000, Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Menurutnya, warga yang telah lama menempati lokasi tersebut kemudian didatangi pihak perusahaan yang menawarkan relokasi.

“Dalam dokumen pengaduan disebutkan bahwa pada awal Agustus 2022, sebelum terjadi penggusuran oleh Tim Terpadu Kota Batam, perwakilan perusahaan bernama Zainal Lewaimang mendatangi warga dan menyampaikan rencana pengosongan lahan,” ujar Eduard.

Dalam pertemuan tersebut, warga disebut ditawari kompensasi berupa uang sebesar Rp7 juta per rumah serta satu kavling lahan berukuran 6 x 10 meter yang berlokasi di wilayah Punggur, Jalan Pramuka, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Namun, menurut kuasa hukum warga, status hukum lahan kavling yang ditawarkan tersebut tidak pernah dijelaskan secara resmi, termasuk apakah berada dalam wilayah legal pengelolaan kawasan perdagangan bebas Batam atau tidak.

Karena ketidakjelasan tersebut, sebagian warga menolak tawaran relokasi dan memilih tetap bertahan di tempat tinggal mereka.

Penolakan itu kemudian berujung pada penggusuran oleh Tim Terpadu Kota Batam pada 5 Juli 2023. Dalam peristiwa tersebut sempat terjadi ketegangan antara warga dan petugas saat warga berupaya mempertahankan rumah mereka.

Akibat insiden tersebut, **11 orang warga sempat diamankan oleh aparat dari Kepolisian Resor Kota Barelang dan diproses hukum hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Seiring berjalannya waktu, kuasa hukum masyarakat kemudian meminta klarifikasi kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang terkait status lahan yang dijadikan kavling oleh perusahaan tersebut.

Melalui surat tertanggal 26 September 2024, BPKH Wilayah XII menyatakan bahwa kawasan yang dimohonkan untuk ditelaah seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung.

Atas dasar itu, kuasa hukum masyarakat menilai apabila benar kawasan tersebut merupakan hutan lindung, maka aktivitas pembukaan lahan dan pengkavlingan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam laporan tersebut juga disebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat yang dianggap mengetahui aktivitas tersebut namun tidak mengambil langkah penindakan.

Beberapa nama yang disebut antara lain mantan Wali Kota Batam H. Muhammad Hudi, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit II Kota Batam Lamhot Sinaga, serta mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Selain itu, laporan juga menyinggung pihak dari Ditkrimsus Polda Kepulauan Riau.

“Sudah saatnya persoalan ini disampaikan secara terang benderang agar publik mengetahui dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” ujar Eduard.

Kuasa hukum masyarakat juga mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka telah mengirimkan surat klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait, namun hingga saat ini belum memperoleh tanggapan resmi.

Atas dasar itu, mereka kemudian mengajukan pengaduan masyarakat kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan perusakan hutan lindung tersebut.

Dalam pengaduan tersebut, kuasa hukum masyarakat meminta agar apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka pihak-pihak yang terlibat dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kawasan hutan yang rusak dapat dipulihkan kembali fungsinya sebagai hutan lindung.

“Jika laporan ini terbukti benar, maka pihak perusahaan maupun pihak lain yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum dan kawasan hutan lindung tersebut harus dipulihkan kembali,” tegasnya.

Pengaduan masyarakat tersebut tercatat telah disampaikan pada 3 November 2025 dan ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, antara lain Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, Menteri Pertahanan, Menteri Kehutanan, Ketua DPR RI, Kapolri, serta Komisi IV DPR RI.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut guna mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan lindung di Kota Batam.
Red – Tim